Minggu, 17 Juni 2012

contoh MC pernikahan

نحمد الله تعالى  فسبحانه لا اله الا هو - رب كل شيئ ووارثه  -  و رازقه لايترك خلقه دون رحمة ورأفة وشفقة وهوراحمه – الحي لا يزال فى ديمومية بقائه وملكه  – القيوم لايفوت شيئ بعظمته من علمه -  المحمود فى كل فعاله وشانه -  اللطيف لا تهتدى العقول والافكار لوصفه – الذى خلق الموت والحياة ليبلوكم ايكم احسن عملا – وسبحان من خلق الازواج كلها  مما تنبت الارض  ومن انفسهم ومما لا يعلمون احصاء ولا عددا -  و خلق من انفسكم ازواجا لتسكنوا اليها وجعل بينكم مودة ورحمة – فواحة صلوات الله و عطور سلامه على من تغيثت مشاعرنا اليه محبة واشتياقا – حبيبنا المصطفى المقتدى المنتقى - نرجو به منه شفاعة وفضلا وتوفيقا -  ويا للعجب من عزره ونصره واتبع النور الذي انزل معه  نال به عزاهل الايمان والتقى – اللهم صل  على حادى الارواح -  نور الصباح  سيدنا محمد زين الملاح - صلاة تعداد المداح -  و سري سرها الكامل فى جميع الاشباح - وتبلغ بها امنية الصلاح - و تكمل بها منك العطايا والمنح – وتكرم بها مثوى الموتى والارواحو تتصلح بها عـقـد النكاح –  وتملا القلوب بها بهجة  السرور والافراح – ان تغفرما مضى  لسلفنا و ان ترحمهم يا فتاح – و ان تبارك على من بقى فينا و عروسنا و تهدى من منا و عروسنا يا مبدع الفلاح والنجاح - صلاة اهل الارض والسماء  - تكون واقية من البلاء –  شافية من الادواء – محققة للامل والرجاء – وتنبع من روح المحبة و الوداد والولاء- وتصدر من صميم الاخلاص والوفاء -  وعلى اله واصحابه الاصفياء و جميع تباعه والاتباع - احتفالا بوليمة العروسين الكريم  الحاج اكوس محمد انس س ه أ  ابن الكريم الشيخ الحاج مسبوحين فقيه  و الكريمة حميراءل ج بنت الكريم الشيخ الحاج طه خليل عبد اللطيف البنكلانى امتثالا واتباعا بسنة النبي الرحمة –  شافع الامة الحق  فى قوله تناكحوا تناسلوا فانى مباه بكم الامم يوم القيامة - غشاهم الله  بوابل المودة و الرحمة والرضوان و فرحهم برائعة البركات الالهية و الفيوضات الربانية كل اوان وجعل منهم عائلة تصلح بها عز الاسلام والمسلمين وعقدا بذكرى حول شيخاتنا المغفور لهن : الشيخة الحاجة ثويبة  و الشيخة الحاجة  رحمة : و الشيخة الحاجة مسفوفة - فنسئل الله ان يغفر لهن و ير حمهن و يدخلهن جنات عدن التى وعدهن ومن صلح من اباء هن وذرياتهن فاجتباهم وهداهم الى صراط مستقيم –-

أطيب التهاني لكم مع الغرام ايها المدعوون الحاضرون. ..الاعزة
دعاءكم وحضوركم أجمل حياه بيننا يسعدنا ويزيد فرحتنا
فرحتنا عامرة  والكون ينور في ضياء صبحه بكل احبتنا
ونشكر كل من يشاركنا يلبى الصباح دعوة عيد عرسنا 

 ياهلا بكم وحياكم الله وايانا يرعاكم - ها هي ايادينا نمدها لكم ترحيبا - وحفاوه آملين أن تقضوا بمجالستنا هذه - أسعد الفرصات و أطيب الأوقات - وكل التراحيب منا - لا تعبر عن مدى سرورنا - بإنضمامكم لنا - شرفنا تواجدكم فى هذه اللياقة الفواحة - نتمنى لكم طيب الإقامة وقضاء وقت مُمتع ولحظات سعيدة بصحبتنا ..

( ترحيب ) 
Marhaban bihudlurikum marhaban ahlan wa sahlan  , Selamat datang kami haturkan… kepada seluruh hadirin  dan undangan  , sungguh kedua belah tangan kami senantiasa terbuka lebar menyambut salam silaturrahim dan ta’dhim atas kehadiran para kyai, habaib, pejabat pemerintah , undangan dan hadirin sekalian... , dan kiranya merupakan kebahagiaan luar biasa yang tak bisa kami ungkapkan dengan tutur kata , dan tak mungkin kami gantikan oleh budi bahasa, sekiranya para kyai, habaib, undangan dan hadirin sekalian berkenan selalu bersama kami , mengikuti acara demi acara yang tersusun di pagi hari ini, melalui majelis walimah saadatil arusyain  H Agus Mohammad Anas ibn KH Masbuhin Faqih dan Ning Khumairo Lc binti KH Thoha Kholil Abdul Lathif sekaligus peringatah haul syaykhat Ibu Nyai Hj Tsuwaibah, Ibu Nyai Hj. Rahmah, Ibu Nyai Hj. Masfufah  , di pondok pesantren Mambaus Sholihin ini, teriring doa mudah – mudahan Allah SWT senantiasa memberikan karunia dan terus menuntun kita pada jalan yang  diridhoiNya...
اعزة الفضائل  علمائنا الاحباب -  محلى الشمائل حبائبنا الانجاب
فصيلة الاحباب الحبيب .....
اخص بذكر  عتيك الشميلة  فضلية السعادة الشيخ الحاج مسبوحين فقيه  كثر الله امثاله و فقهه الله  وجميع طلبته وطالباته وطيب الله شانهم وذرياتهم وجعلهم من العلماء العاملين الصالحين الكافين المكتفين – و كذا اخص بذكر فضلية الشيخ الحاج طه خليل عبد اللطيف و عائلته واخلائه و خلانه -
والمحترم خادم المعهد نور الحرمين الشيخ الحاج احياء علوم الدين ....نور الله قلبه باحياء السنة و ايده نشر كلمات الله واقامة الدين
سمو الامراء الدائرية وعناصره وقوامه ودعاعمه التى اقتصرنا ذكر اسماءهم
اخص بذكر سعادة المحافظ دائرة قرشيئ .....
اسنى الاخلاء و اجلة قدام المجتمع و احباب الحاضرين .. الكرماء
غزر الله علينا غيوث المحبة والوداد

احباب المدعوين الكرام ...الاعزة  قال الله تعالى ...( النساء )
يا ايها الناس اتقوا ربكم الذى خلقكم من نفس واحدة وخلق منها زوجها وبث منهما رجالا كثيرا ونساء واتقوا الله الذى تساءلون به والارحام ان الله كان عليكم رقيبا...
مرحبا للعروسين ببركة الحبيب وخده متورد  - مرحبا للعروسين ببركة النبي ومثله لا يولد  - مرحبا للعروسين ببركة نور العين - مرحبا للعروسين ببركة جد الحسنين  - مرحبا للعروسين ببركة حضوركم ودعاءكم يا احباب الاكرمين –
اهلا وسهلا بعقيلة النساء – ام الابناء – جالبة الاصهار –  وحريصة على الاولاد الاطهار –  والمبشرة باخوة يتناسقون – ونجباء يتلاحقون
Sungguh merupakan indahnya kebersamaan di pagi hari ini, maka tiada untaian mutiara terindah yang layak kita haturkan,  melainkan puji syukur kehadirat Allah Azza wa tabaaraka wa ta’aala atas karunia bertautnya  hati , bertemunya jiwa,  menuntun  langkah kaki, menuju majelis walimah dan haul ini
يا واطئين بأقدامكم ديارنا - زدادت بكم بهجه افراحنا
فمرحبا بمن لبى عرسنا - وعاقبة المسرات لكم من بعدنا
Di pagi ini keluarga besar pengantin berdua dan kita semua dipertemukan oleh Allah di tempat yang penuh berkah ini, Bukanlah merupakan sebuah kebetulan,.... tapi karena unsur iradah dan QudrahNya Nya, disamping  adanya kesesuaian korelasi, kesatuan  visi , dan kesamaan misi , hingga mudah - mudahan walimah dan haul pagi ini merupakan sebuah grand design yang sengaja disiapkan oleh Allah yang diatur , digambar, dan sengaja dikontruksi untuk ta’liful qulub merekatkan yang terpisah baik secara bathin dengan sesepuh syayikhat yang telah tiada maupun yang secara lahir bathin merekatkan dua hati pengantin yang sedang berbahagia ,  kiranya jauh dan dekat bukan sebuah batas agar mendapatkan keberkahan hidup di dunia  dan akhirat , untuk itu kami mohon doa  restu para kyai, habaib, , undangan dan hadirin sekalian... ( تبريك )
بارك الله لهما وبارك عليهما وجمع بينهما فى خير

Mudah – mudahan menjadi keluarga yang sakinah mawaddah warrahmah sekaligus nantinya menjadi keluarga yang melahirkan, keturunan dan  generasi  yang membawa kepada izzul islam wal muslimin , Amin
Sebagai pembawa acara, Perkenankan kami membacakan taratibal baramij di pagi  yang berbahagia  ini,
1.      Al iftitah 
2.      Qiro’atul Qur’an
3.      Qiroatus sholawah alan Nabi
4.      Penyerahan dari pihak mempelai putri
5.      Penerimaan oleh pihak mempelai putra
6.      Mauidhotul chasanah
7.      Yasin – tahlil ditutup do’a
الافتتاح بام الكتاب الذى سيقوم بادائه الحبيب  حسين بن عبد الله  السقاف ... الامكنة والاوقات مفوضة اليه كمالا  *
----------------------------------------------------------------------------
احباب المدعوون الكرام ...الاعزة ...قال الله تعالى
افلا يتدبرون القران ام على قلوب اقفالها الاية
Apakah senantiasa kita selalu mentadaburi al qur’an atau bahkan di hati kita masih ter hijab penutup, maka ketahuilah rasul bersabda 
ما اجتمع قوم فى بيوت الله يتلون كتاب الله ويتدارسونه بينهم الا نزلت عليهم السكينة وغشيتهم الرحمة وحفتهم الملائكة –
Tidaklah sebuah pertemuan kaum berkumpul membaca alquran dan mentadaburinya, kecuali turun pada mereka ketenangan, cakupan rahmat , dan kepungan malaikat
 بقلوب ملؤها المحبة - وأفئدة تنبض بالمودة وكلمات تنهض الروح الايمانية
 Dengan hati penuh cinta, nurani bertiari kasih, kalimat pembangkit  ruh keimanan , pembacaan ayat suci alqur’an
   - فهيانستمع قراءة ما تيسر من القران العظيم الذى سيلقيها اخونا الاستاذ سيف العارف ... الفرصة اليه الفضيلة
----------------------------------------------------------------------------
ما احلى كلام الله ومااروعه – اهتزت قلوبنا واشمئزت – نور الله صميم قلوبنا فعسى الله ان يجعلنا من الذين اذا سمعوا ما انزل الى الرسول ترى اعينهم تفيض من الدمع مما عرفوا من الحق يقولون ربنا امنا فاكتبنا مع الشاهدين وان لا يجعلنا من المحظورين واذا قرأت القران جعلنا بينك وبين الذين لا يؤمنون بالاخرة حجابا مستورا – وجعلنا على قلوبهم اكنة ان يفقهوه وفى اذانهم وقرا
Alangkah indahnya kalam Allah, tersibak henyak sanubari kita, teriring doa mudah-mudahan Allah mmebrikan nur pada hati kita, dan menjadikan kita tergolong orang – orang yang apabila mendengar ayat suci al quran maka berderai cucuran air mata terungkap kebenaran, seraya berkata wahai tuhan kami, kami beriman, dan catatlah kami sebagai saksi, dan janganlah kami tergolong orang yang ketika dibacakan al quran justru berpaling dari iman tertutup oleh hijab,  buntu hatinya dan tersumbat telinganya
(عبد الله علوي الحداد ) واتل القران بقلب حاضر وجل – على الدوام ولا تذهل ولا تغب –  فان فيه الهدى والعلم معا –  والنور والفتح اعنى الكشف للحجب

احباب المدعوين الكرام ...الاعزة-
 قال  (ص)ان اولى الناس بى يوم القيامة اكثرهم علي صلاة 
قال سيد الطائفة الامام الجنيد البغدادى  الطرق الى الله كلها مسدودة الا على من اقتفى اثر الرسول ص-  واقتفاءه بكثرة ذكره واتباع بما جاء به
Dalam bahr thowil Al habib segaf ibn quthb  abu bakar assegaf dalam lantunan cintanya kepada rasul menyenandungkan bait syair cinta  imruul qois kepada laila majnu
مررت على الديار – ديار ليلى  - اقبل ذا الجدار وذا الجدار
وما حب الديار شغفنا قلبى – ولكن حب من سكن الديار
Aku telah berjalan melalui rumah – rumah termasuk rumah laila , aku cium dinding ini, aku cium dinding itu , bukan aku cinta pada dinding itu, tapi cintaku pada orang dibalik dinding itu
Bukan karena hanya  kita senang  maulid nabawi, bukan hanya karena senang qoshoid nabawiyah, bukan hanya senang siroh nabawiyah,  tapi lebih dari itu cinta kita , kerinduan kita akan kehadiran beliau wasilatul udhmaa ilallah...rasul SAW di tengah2 – kita, karenanya al habib ali habsyi mengatakan hadirkan rasulallah dalam setiap  jamuanmu melalui bacaan sholawat kepadanya
فهيا نصل ونسلم عليه – الصلوات التى سيتم بقيادتها جمعية الحضرة للمعهد منبع الصالحين الاسلامى السلفى – اليهم فليتفضلوا مشكورين
--------------------------------------------------------------------
Mudah – mudahan kecintaan kita semakin bertambah dan tidak hanya cukup sampai disini, perlu kiranya kita tahu bagaimana auliya’ membuktikan cintanya kepada rasul sehingga terungkap kata
لو غاب عنى رسول الله (ص) طرفة عين ما اعددت نفسى من المسلمين
Seandainya rasululah sekejap mata hilang dari hatiku ingatanku maka aku anggap diriku tak layak disebut muslim

احباب المدعوين الكرام ...الاعزة
Sungguh bukan karena tidak cinta dan tidak sayang seeorang menyerahkan anak perempuanya kepada orang lain, justru sebaliknya ,...mungkin syair ini bisa mewakili ungkapan kesedihan dan kegembiraanya
ولئن نطقت بشرح حبى مقصحا – فهزال جسمى بالشكاية انطق
ولئن سألت شواهدا لى فى الهوى – فبلال خدى بالدموع اصدق
Manabi abdina bissa a jelas  agi rajena pangesto photo abdina ampon cokop rassana koros beden abdina , lebbi leres mator ngaddu, manabi ajunan nyo’on sakse rajena pangesto abdina dha’ ajunan ampon cokop rassana beccana pepena  abdina mator 
Andai kujelaskan besarnya kasihku , maka cukup kiranya kurus badanku lebih cocok untuk mengadu
Andai kau minta saksi akan  sayangku betapa besarnya  maka cukup kiranya basah pipiku yang lebih tepat jadi saksi penuturnya.
لا شذاجة لنا الا نستمع الكليمات من عائلة العروسين وسوف يلقى الكليمة الاولى  كليمة التقدير والتقديم و الارسال (من عائلة  العروسة الى عائلة العروس ) التى سيلقيها سمو الفدوة سماحة الشسيخ الحاج طه خليل عبد اللطبف ... حلوة المناسبة اليه بكل الفضيلة -----------------------------------------------------------





Sebagaimana telah dituturkan beliau .... kiranya senada yang dipesankan pulan kepada asma’ binti khorijah
يا اسماء – انك خرجت من العش الذى فيه درجت  - فصرت الى فراش لم تعرفيه  - وقرين لم تالفيه  - فكونى له ارضا يكن لك سماء  - فكونى له مهادا يكن لك عمادا - فكونى له امة يكن لك عبدا – ولا تباعدى عنه فيتساك – ان دنا منك قاربى عنه – وان ناى فباعدى عنه واحفظى انفه وسمعه وعينه فلا يشمن منك الا طيبا ولا يسمع منك الا حسنا ولا ينظر الا جميلا

احباب المدعوين الكرام ...الاعزة
فالجدير بنا  بعد التقديم و الارسال من عائلة العروسة نستقبلكم ايها الضيوف الكرام بعبارات الإستقبال وبكل ما تحتويه من معاني وكلمات وسوف يلقى الكليمة الثانية  كليمة الترحيب والاستلام (من عائلة العروس ) التى سيلقيها سماحة الشسيخ الحاج احياء علوم الدين ... اسعد الفرصة اليه بكل الفضيلة
---------------------------------------------------------------------------
اوصانى حبيبى رسول الله باربع كلمات هن احب الي من الدنيا وما فيها يا ابا ذر جدد السفينة فان البحر عميق – وخفف الحمل فان السفر بعيد – واحمل الزاد فان العقبة طويلة – واخلص العمل فان الناقد بصير
Maka untuk memperbaharui bahtera rumah tangga , mengurangi muatan kekurangan diri, memperbanyak bekal jawaban tantangan hidup , ...
... نستمع الوصايا والنصائح الزوجية  فى اطار المفاهيم الاسلامية التى سيلقيها سماحة الاستاذ  الحبيب توفيق السقاف... روعة المناسبة اليه بكل الفضيلة
----------------------------------------------------------------------------
طوبى لمن اصبح غازيا وبات حاجا رجل ذو عيال قانع مستور يدخل اليهم ضاحكا ويخرج منهم ضاحكا – طوبى لمن ملك لسانه ووسعه بيته وبكى على خطيئته …. ) احباب المدعوين الكرام ...الاعزة
المرء بعد الموت  احدوثة  –  يفنى ويبقى منه اثاره
 فاحسن الحالات حال امرئ –  تطيب بعد الموت اخباره
Dengan telah disampaikannya mauidhotul hasanah tadi, seiring kegembiraan yang tak terhingga, kiranya belum lengkap bilamana belum disempurnakan dengan majelis birrul walidain, kirim doa dalam rangka  haul almaghfur lahun  Ibu Nyai Hj Tsuwaibah, Ibu Nyai Hj. Rahmah, Ibu Nyai Hj. Masfufah,
بكل الهدوء والخضوع  والتضرع نقرأ سورة يس و التهليل والدعاء التى سيقوم بسياقة نسقها الشيخ الحاج ... روعة المناسبة اليه بكل الفضيلة
===========================================
·         فلو كان النساء كمن ذكرنا – لفضلت النساء على الرجال
وماالتأنيث لاسم شمس عيب – وما التذكير فخر للهلال
·         ثلاثة حق على الله عونهم – المجاهد فى سبيل الله – والمكاتب الذي يريد الاداء – والناكح يريد العفاف.... تخيروا لنطفكم فان العرق نزاع ..دساس
·         زوجها ممن يتقى الله فان احبها اكرمها وان ابغضها لم يظلمها
·         اذا اتاكم من ترضون دينه وامانته فزوجوه الا تفعلوه تكن فتنة فى الارض وفساد كبير
·         من نكح لله وانكح لله كان الله فى ولايته
·         من سعادة ابن ادم ثلاث وشقاوة ابن ادم  ثلاث من سعادة ابن ادم المراة الصالحة والمسكن الصالح والمركب الصالح وشقاوة ابن ادم المراة السوء والمسكن السوء والمركب السوء
·         ليتخذ احدكم قلبا شاكرا او لسانا ذاكرا او زوجة صالحة تعينه على الاخرة
·         ان خير نساءكم الولود الودود الستيرة العزيزة فى اهلها
·         خير النساء من اذا نظرت اليها سرتك واذا امرتها اطاعتك واذا اقسمت عليها ابرتك واذا غبت عنها حفظتك فى نفسها ومالها
·         ان الرجل اذا نطر الى امرأته ونظرت اليه نظر الله اليهما نظر رحمة واذا اخذ بكفها تساقطت ذنوبهما من خلال اصابعه
·         ان المرأة ان صلت خمسها وصامت شهرها واحصنت فرجها واطاعت بعلها فليدخل من اى ابواب الجنة شاءت
·         استوصوا بالنساء خيرا فانكم اخذتموهن بامانة الله واستحللتم فروجهن بكلمات الله
·         استوصوا بالنساء خيرا فان المراة خلقت من ضلع اعوج  وان اعوج ما فى الضلع اعلاه فان ذهبت تقيمه كسرته وان تركته لم يزل اعوج
·         خياركم خياركم لاهله  -  ما اكرمهن الا كريم ولا اهانهن الا لئيم
·         صنفان من اهل النار لم ار هما بعد – رجال بايديهم سياط كاذناب البقر
·         ونساء كاسيات عاريات مائلات مميلات رؤوسهن كاسنمت اليخت لا يدخلن الجنة ولا يجدن ريحها وان ريحها ليشم من مسافة خمسةمئة عام 

Sabtu, 03 Maret 2012

berita acara persidangan cerai gugat



Hal : Cerai gugat Gresik, 24 Januari 2012
Kepada Yth.
Ketua Pengadilan Agama Gresik
Di Gresik

Assalamu’alaikum wr. wb.
Yang bertanda tangan dibawah ini :
Nama : SITI ASRIRO BINTI ASRORI
Umur : 30 Tahun, agama islam
Pendidikan : S1
Pekerjaan : Kasir Alfamart
Tempat Tinggal : Desa kedung sekar RT.-02 RW.-01, Kecamatan benjeng, Kabupaten Gresik, sebagai "Penggugat",
Dengan hormat, pemohon mengajukan gugatan cerai gugat terhadap suami saya :
Nama : AMIR JAMILUDDIN BIN MASRUHIN
Umur : 35 Tahun, agama islam
Pendidikan : S1
Pekerjaan : Swasta (karyawan semen gresik)
Tempat Tinggal : Desa Pongangan RT. -03 RW.-02 Kelurahan, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik.
Selanjutnya disebut sebagai “tergugat”

Adapun dasar dan alasan diajukanya gugatan cerai ini adalah sebagai berikut

1. Bahwa penggugat adalah istri sah tergugat yang menikah pada tanggal 30 desember 2002, dihadapan petugas pencatat nikah kantor urusan agama kecamatan Manyar kabupaten gresik dengan status perawan dan jejaka sebagaimana ternyata dalam duplikat kutipan akta nikah nomor : Kk.13.25.06/Pw.01/589/2002 tanggal 12 Oktober 2002
2. Bahwa selama perkawinan penggugat dan tergugat bakda dukhul dan dikaruniai 1 anak orang bernama :
a. Asror umur 5 tahun
3. Bahwa setelah melangsungkan perkawinan penggugat dan tergugat terakhir bertempat tinggal di rumah kediaman bersama di perumahan pongangan manyar gresik, selama kurang lebih 9 tahun, kemudian termohon pergi pulang kerumah orang tuanya sendiri, sehingga antara penggugat dan tergugat sampai sekarang berpisah tempat tinggal kurang lebih 2 tahun : dan selama berpisah tersebut di antara penggugat dan tergugat satu sama lain tidak pernah mengunjungi :
4. Bahwa keadaan rumah tangga penggugat dan tergugat semula rukun dan harmonis, namun kurang lebih sejak agustus 2011 keadan rumah tangga penggugat dan tergugat mulai goyah dan sering terjadi pertengkaran terus menerus yang disebabkan karena :
a. Seringnya tergugat pulang larut malam tanpa alasan yang jelas.
b. Penggugat sering lepas tanggung jawab dengan tidak memberi nafkah yang layak untuk kebutuhan sehari-hari.
c. Tergugat sudah tidak peduli lagi dengan kebutuhan dan masa depan anak tergugat hasil pernikahan dengan penggugat
5. Bahwa selama berpisah tempat tinggal selama + 2 tahun tersebut tergugat tidak pernah memberikan nafkah kepada penggugat Rp. 100.000,- setiap minggu;
6. Bahwa penggugat sudah berusaha bersabar dan seringkali menasehati tergugat agar mau merubah sikapnya tersebut namun tergugat tetap tidak bisa berubah dan keluarga kedua belah pihak telah berusaha menasehati dan merukunkan keduanya akan tetapi tidak berhasil;
7. Bahwa dalam keadaan rumah tangga sebagaimana tersebut diatas, maka keutuhan rumah tangga antara penggugat dan tergugat sulit untuk dipertahankan apalagi untuk membentuk suatu rumah tangga yang bahagia dan sejahtera sulit untuk diwujudkan;
Berdasarkan hal-hal tersebut diatas, penggugat mohon kepada bapak pengadilan agama gresik Cq. Majelis hakim yang menyidangkan perkara ini agar berkenan memanggil, memeriksa dan mengadili serta menjatuhkan putusan sebagai berikut:
PRIMAIR :
1. Mengabulkan gugatan penggugat;
2. Menjatuhkan talak ba’in sughro tergugat terhadap penggugat;
3. Membebankan biaya perkara menurut hukum;
SUBSIDAIR:
Apabila pengadilan berpendapat lain, Mohon putusan yang seadil-adilnya;
Demkian atas terkabulnya gugatan ini, penggugat menyampaikan terima kasih.
Wasssalamu’alaikum wr. wb.
Hormat penggugat


SITI ASRIRO BINTI ASRORI
DAFTAR PENERIMAAN PERKARA
NOMER: 0870/PDT.P/2012/PA.GS TANGGAL: 23 JANUARI 2012
Gresik, 23 januari 2012
Hal: Permohonan Cerai Gugat
Kepada Yth.
Ketua Pengadilan Agama Gresik
Di Gresik

Assalamu’alaikum wr. wb.
Yang bertanda tangan dibawah ini :
Nama : SITI ASRIRO BINTI ASRORI
Umur : 30 Tahun
Agama : Islam
Pekerjaan : Swasta
Tempat Tinggal : Desa kedung sekar RT.-02 RW.-01, Kecamatan Benjeng, Kabupaten Gresik, Sebagai "Penggugat",
Dengan hormat, pemohon mengajukan gugatan cerai gugat terhadap suami saya :
Nama : AMIR JAMILUDDIN BIN MASRUHIN
Umur : 35 Tahun
Agama : Islam
Pekerjaan : Swasta (karyawan semen gresik)
Tempat Tinggal : Desa Pongangan RT. -03 RW.-02 Kelurahan, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik.
Selanjutnya disebut sebagai “tergugat”

Dalam hal-hal sebagai berikut;

 Bahwa penggugat adalah istri sah tergugat yang menikah pada tanggal 30 desember 2002, dihadapan petugas pencatat nikah kantor urusan agama kecamatan Manyar kabupaten gresik dengan status perawan dan jejaka sebagaimana ternyata dalam duplikat kutipan akta nikah nomor : Kk.13.25.06/Pw.01/589/2002 tanggal 12 Oktober 2002
 Bahwa selama perkawinan penggugat dan tergugat bakda dukhul dan dikaruniai 1 anak orang bernama Asror umur 5 tahun
 Bahwa setelah melangsungkan perkawinan penggugat dan tergugat terakhir bertempat tinggal di rumah kediaman bersama di perumahan pongangan manyar gresik, selama kurang lebih 9 tahun, kemudian termohon pergi pulang kerumah orang tuanya sendiri, sehingga antara penggugat dan tergugat sampai sekarang berpisah tempat tinggal kurang lebih 2 tahun : dan selama berpisah tersebut di antara penggugat dan tergugat satu sama lain tidak pernah mengunjungi :
 Bahwa keadaan rumah tangga penggugat dan tergugat semula rukun dan harmonis, namun kurang lebih sejak agustus 2011 keadan rumah tangga penggugat dan tergugat mulai goyah dan sering terjadi pertengkaran terus menerus yang disebabkan karena :
a) Seringnya tergugat pulang larut malam tanpa alasan yang jelas;
b) Penggugat sering lepas tanggung jawab dengan tidak memberi nafkah yang layak untuk kebutuhan sehari-hari;
c) Tergugat sudah tidak peduli lagi dengan kebutuhan dan masa depan anak tergugat hasil pernikahan dengan penggugat;
 Bahwa selama berpisah tempat tinggal selama + 2 tahun tersebut tergugat tidak pernah memberikan nafkah kepada penggugat Rp. 100.000,- setiap minggu;
 Bahwa penggugat sudah berusaha bersabar dan seringkali menasehati tergugat agar mau merubah sikapnya tersebut namun tergugat tetap tidak bisa berubah dan keluarga kedua belah pihak telah berusaha menasehati dan merukunkan keduanya akan tetapi tidak berhasil;
 Bahwa dalam keadaan rumah tangga sebagaimana tersebut diatas, maka keutuhan rumah tangga antara penggugat dan tergugat sulit untuk dipertahankan apalagi untuk membentuk suatu rumah tangga yang bahagia dan sejahtera sulit untuk diwujudkan;
Berdasarkan hal-hal tersebut diatas, penggugat mohon kepada bapak pengadilan agama gresik Cq. Majelis hakim yang menyidangkan perkara ini agar berkenan memanggil, memeriksa dan mengadili serta menjatuhkan putusan sebagai berikut:

PRIMAIR :
a) Mengabulkan gugatan penggugat;
b) Menjatuhkan talak ba’in sughro tergugat terhadap penggugat;
c) Membebankan biaya perkara menurut hukum;
SUBSIDAIR:
Apabila pengadilan berpendapat lain, Mohon putusan yang seadil-adilnya;
Demkian atas terkabulnya gugatan ini, penggugat menyampaikan terima kasih.
Wasssalamu’alaikum wr. wb.

Hormat Penggugat


SITI ASRIRO BINTI ASRORI




















BERITA ACARA PERSIDANGAN
Nomer: 0870/Pdt.P/2012/PA.Gs
(Sidang ke I)

Persidangan Pengadilan Agama Gresik yang memeriksa dan mengadili perkara perdata pada tingkat pertama yang dilangsungkan pada hari Rabu tangggal 17 februari 2012 dalam perkara antara

SITI ASRIRO BINTI ASRORI Umur 30 tahun, agama Islam, pendidikan Sarjana, pekerjaan Swasta, tempat tinggal di Desa kedung sekar RT.-02 RW.-01, Kecamatan benjeng, Kabupaten Gresik, sebagai "Penggugat",
MELAWAN
AMIR JAMILUDDIN BIN MASRUHIN Umur 35 tahun, Agama Islam, sarjana, pekerjaan Swasta (karyawan semen gresik), tempat tinggal di Desa Pongangan RT. -03 RW.-02 Kelurahan, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik, sebagai "Termohon";
Susunan persidangan:
Drs. ABDUL MUFID MURTADLO, MH,I Sebagai ketua majlis
Drs, ALI MUSYAFA’,M,Hum, Sebagai hakim anggota
Drs. SYAIFUL AKBAR RAFSANJANI, SH Sebagai hakim anggota
AHMAD ISTIQOMAH, SH, Sebagai panitera pengganti
Setelah persidangan dibuka dan dinyatakan terbuka untuk umum oleh Ketua Majlis, maka kedua belah pihak yang berperkara dipanggil masuk ke dalam ruang persidangan;
- Penggugat datang menghadap sendiri dalam persidangan;
- Tergugat datang menghadap sendiri dalam persidangan;
Ketua Majlis berusaha menasehati dan mendamaikan kedua belah pihak yang berperkara tersebut, agar rukun kembali, akan tetapi tidak berhasil;
Selanjutnya Ketua Majelis menjelaskan kepada para pihak bahwa sebelum pemeriksaan perkara dimulai. Para pihak diwajibkan untuk menempuh mediasi lebih dahulu sebagaimana diatur dalam PERMA Nomor 1 Tahun 2008;
Kemudian Hakim Ketua memberi petunjuk kepada para pihak tentang pemilihan Mediator dari dalam Pengadilan Gresik atau dari luar, dan atas pertanyaan Ketua, para pihak menyerahkan sepenuhnya tentang penunjukan mediator dari Pengadilan Agama Gresik;
Kemudian oleh karena para pihak menyerahkan kepada Majelis Hakim, maka Hakim Ketua menunjuk seorang mediator yang terdaftar pada Pengadilan Agama Gresik serta dibuatkan penetapan mediator, yang amarnya berbunyi sebagai berikut:

MENETAPKAN
1. Menunjuk saudara : Drs. ARIF RAHMAN Sebagai mediator dalam perkara Nomor : 0870/Pdt.P/2012/PA.Gs antara SITI ASRIRO BINTI ASRORI sebagai Penggugat melawan AMIR JAMILUDDIN BIN MASRUHIN sebagai Tergugat;
2. Memerintahkan para pihak untuk menempuh proses mediasi lewat mediator yang telah ditetapkan;
3. Menetapkan jangka waktu mediasi paling lama 40 hari, terhitung sejak tanggal penetapan ini ditandatangani;
4. Memerintahkan mediator untuk menjalankan tugas ini dengan penuh tanggung jawab dan melaporkan hasilnya secara tertulis kepada Majelis Hakim;

Selanjutnya sidang ditunda untuk Mediasi dan untuk sidang selanjutnya akan ditentukan kemudian.
Setelah itu sidang dinyatakan ditutup oleh Hakim Ketua.
Demikian berita acara persidangan ini dibuat yang ditandatangani oleh Ketua Majelis dan Penitera Pengganti;




Panitera Pengganti Ketua Majelis




AHMAD ISTIQOMAH, SH Drs. H. ABDUL MUFID MURTADLO, MH,I





BERITA ACARA PERSIDANGAN
Nomer: 0870/Pdt.P/2012/PA.Gs
(Sidang ke II)

Pemeriksaan persidangan Pengadilan Agama Gresik yang memeriksa dan mengadili perkara Perdata dalam Tingkat Pertama yang dilangsungkan pada hari jum’at tangggal 17 februari 2012 dalam perkara antara :
SITI ASRIRO BINTI ASRORI sebagai “ Penggugat ”;
MELAWAN
AMIR JAMILUDDIN BIN MASRUHIN sebagai "Tergugat";
Susunan persidangan : sama seperti persidangan yang lalu
Setelah persidangan dibuka dan dinyatakan terbuka untuk umum oleh Ketua Majlis, maka kedua belah pihak yang berperkara dipanggil masuk ke dalam ruang persidangan;
- Pemohon datang menghadap sendiri dalam persidagan;
- Termohon datang menghadap sendiri dalam persidangan;
Selanjutnya Majelis Hakim mendamaikan para pihak dan atas pertanyaan Majelis Hakim, kedua belah pihak berperkara menyatakan bahwa selama sidang ditunda tidak ada usaha damai / kedua belah pihak sudah berusaha rukun namun tidak berhasil;
Selanjutnya Ketua Majelis membacakan surat pemberitahuan dari Drs. ARIF RAHMAN. Hakim mediator pengadilan agama gresik tertanggal 17 februari 2012 yang pokoknya menyatakan Mediasi antara para pihak telah gagal;
Selanjutnya Ketua Majelis menyatakan sidang tertutup untuk umum, kemudian dibacakan surat gugatan Penggugat tertanggal 02 februari 2012 yang telah terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Agama Gresik Nomer: 131/Pdt.G/2012/PA.Gs;
Selanjutnya Ketua Majelis mengajukan pertanyaan kepada Penggugat sebagai berikut:
Kepada Penggugat
Bagaimana sikap saudara terhadap surat gugatan yang telah saudara ajukan?
Saya tetap pada gugatan cerai yang saya ajukan;
Apakah selama berpisah saudara masih pernah mendatangi Tergugat?
Ya pernah;
Apakah masih ada perubahan / tambahan yang akan saudara sampaikan?
Tidak ada;
Atas pertanyaan Majelis Hakim, Termohon menyatakan siap memberikan jawaban secara lisan sebagai berikut:
Kepada Tergugat
Apakah saudara sudah menerima salinan surat gugatan cerai dari penggugat?
Ya saya sudah terima;
Apakah saudara sudah mengerti maksud dari pada gugatan penggugat?
Ya saya sudah mengerti maksud dari gugatan penggugat

Bagaimana tanggapan saudara terhadap permohonan yang diajukan oleh Pemohon?
- Dalil-dalil Pemohon dalam surat pemohonannya nomer 1,2, dan 3 benar, namun mengenai lama berpisah tidak benar yang benar adalah 1 tahun 2 bulan;
Bagaimana tanggapan saudara dengan gugatan penggugat?
bahwa saya keberatan atas keinginan penggugat untuk berceraidari saya, karena saya kasihan dengan anak kami, lagi pula saya juga masih mencintai penggugat

Apakah benar saudara tidak memberikan nafkah yang cukup terhadap penggugat?
Selama sebenernya setiap hari sudah saya kasih pak, tapi masih kurang;

Apakah pekerjaan saudara?
Kerja di pabrik semen pak;

Apakah pihak keluarga telah berusaha merukunkan saudara dan penggugat?
Sudah, namun tidak berhasil;
Apakah masih ada keterangan lainnya yang akan saudara sampaikan?
Sudah cukup;
Selanjutnya atas jawaban Tergugat tersebut, Penggugat mengajukan replik secara lisan sebagai berikut;
Kepada pemohon
Replik kepada pemohon
Bagaimana tanggapan saudara terhadap jawaban Tergugat tersebut?
Saya tetap pada dalil-dalil permohonan saya, dan saya membantah dalil-dalil jawaban disampaikan oleh Tergugat;

Selanjutnya Ketua Majelis menyatakan bahwa persidangan untuk perkara ini terbuka untuk umum, lalu menunda pemeriksaan perkara ini sampai Hari Senin Tanggal 02 Maret 2012 Pukul 09.00 WIB. Untuk pembuktian dari penggugat, dengan perintah agar kedua belah pihak berperkara menghadap dipersidangan pada hari tanggal dan jam tersebut di atas tanpa dipanggil lagi;
Setelah penundaan tersebut diumumkan oleh Ketua Majelis, maka persidangan kemudian dinyatakan ditutup;
Demikian berita acara persidangan ini dibuat yang ditandatangani oleh Ketua Majelis dan panitera pengganti;


Panitera Pengganti Ketua Majelis


AHMAD ISTIQOMAH, SH Drs. H. ABDUL MUFID MURTADLO, MH,I




BERITA ACARA PERSIDANGAN
Nomer: 0870/Pdt.P/2012/PA.Gs
(Sidang ke III)

Pemeriksaan persidangan Pengadilan Agama Gresik yang memeriksa dan mengadili perkara Perdata dalam Tingkat Pertama yang dilangsungkan pada hari jum’at tangggal 17 februari 2012 dalam perkara antara :
SITI ASRIRO BINTI ASRORI sebagai “ Penggugat ”;
MELAWAN
AMIR JAMILUDDIN BIN MASRUHIN sebagai "Tergugat";
Susunan persidangan : sama seperti persidangan yang lalu
Setelah persidangan dibuka dan dinyatakan terbuka untuk umum oleh Ketua Majlis, maka kedua belah pihak yang berperkara dipanggil masuk ke dalam ruang persidangan;
- Pemohon datang menghadap sendiri dalam persidagan;
- Termohon datang menghadap sendiri dalam persidangan;
Selanjutnya Majelis Hakim mendamaikan para pihak dan atas pertanyaan Majelis Hakim, kedua belah pihak berperkara menyatakan bahwa selama sidang ditunda tidak ada usaha damai / kedua belah pihak sudah berusaha rukun namun tidak berhasil;
Selanjutnya sidang dinyatakan tertutup untuk umum;
Selanjutnya ketua Majelis menyatakan persidangan masuk acara pembuktian;
Atas pertanyaan Ketua Majelis, penggugat menyatakan telah siap dengan alat bukti surat dan saksi.
Kemudian atas perintah ketua majelis, penggugat menyerahkan bukti tertulis berupa:
1. Foto kopi kutipan Akta Nikah dari Kantor Urusan Agama Kecamatan Benjeng Kabupaten Gresik Nomor: Kk.13.25.06/Pw.01/589/2002 tanggal 12 Oktober 2002, bermaterai cukup dan cocok dengan aslinya, diberi tanda P.1;
2. Foto kopi Kartu Tanda Penduduk atas nama Siti asriro binti Asrori (penggugat) yang dikeluarkan oleh kantor kecamatan Benjeng Kabupaten gresik, Nomor: 3508563161288 0002 tanggal 25 november 2010, bermaterai cukup dan cocok dengan aslinya, diberi tanda P.2;
Bukti-bukti tersebut oleh Ketua Majelis Hakim ditunjukkan kepada tergugat dan atas pertanyaan ketua majelis kemudian tergugat menyatakan tidak keberatan dan membenarkan dengan bukti-bukti surat penggugat tersebut.
Kemudian dipanggil masuk dan menghadaplah saksi saksi pertama yang atas pertanyaan majelis hakim mengaku bernama Ahmad Asror, umur 23 tahun, agama islam ,pekerjaan mahasiswa/ pelajar, tempat kediaman di desa kedung sekar lor kecamatan Benjeng Kabupaten Gresik;
Atas pertanyaan majelis hakim, saksi tersebut menerangkan bahwa ia mempunyai hubungan keluarga dengan penggugat dan saksi tersebut bersumpah menurut tata cara agamanya, bahwa ia akan menerangkan yang sebenarnya tidak lain kecuali yang sebenarnya, selanjutnya saksi menerangkan sebagai berikut:
Selanjutnya dilakukan Tanya jawab antara ketua majelis dan keluarga penggugat sebagai berikut:
Pertanyaan Majelis Hakim: Jawaban saksi:
Apakah saudara kenal dengan penggugat dan
Tergugat?
Ya, saya kenal dengan penggugat dan tergugat karena saya adalah adik kandung penggugat.
Apa hubungan penggugat dan tergugat yang
saudara ketahui?
Mereka adalah suami isteri yang sah, dan sudah kumpul sebagai suami isteri dan dikaruniai 1 orang anak bernama asror, umur 5 tahun sekarang diasuh oleh tergugat.
Sebelum berpisah di mana penggugat dan tergugat
bertempat tinggal?
Setahu saya pak, mereka bertempat tinggal di rumah kediaman bersama di perumahan pongangan manyar gresik, selama kurang lebih 9 tahun, kemudian penggugat pergi bersama anaknya ke rumah orang tuanya di desa kedung sekar, Kecamatan Benjeng Kabupaten Gresik, sehingga antara penggugat dan tergugat sampai sekarang berpisah tempat tinggal kurang lebih 10 bulan;
Bagaimana keadaan rumah tangganya setelah
menikah? berdasarkan yang saudara ketahui!
Setahu saya dulu waktu saya masih sering kunjung ke rumahnya, masih rukun-rukun saja pak.
Selama berpisah pernahkah tergugat member nafkah
kepada penggugat?
Setahu saya selama pisah tergugat tidak pernah mengunjungi penggugat, apalagi member nafkah pak.
Pernahkah saudara menasehati penggugat agar mau
Rukun lagi dengan tergugat?
Ya, pernah. Namun tidak berhasil, karena penggugat bersikeras ingin cerai saja pak.
Masih ada keterangan laigi yang ingin saudara
sampaikan?
Sudah pak, saya rasa sudah cukup;

Atas pertanyaan Majelis hakim, penggugat dan tergugat membenarkan dan tidak keberatan atas keterangan saksi tersebut;
Selanjutnya dipanggil masuk dan menghadap saksi kedua yang atas pertanyaan majelis mengaku bernama Muhallimin bin Masruhin, umur 50 tahun, Agama Islam, pekerjaan pegawai bengkel, tempat kediaman perumahan pongangan manyar gresik.
Atas pertanyaan Ketua majelis, saksi tersebut bersumpah menurut tata cara Agamanya, bahwa ia akan menerangkan yang sebenarnya dan tiada lain kecuali yang sebenarnya. Selanjutnya saksi menerangkan sebagai berikut:
Selanjutnya dilakukan Tanya jawab antara Ketua Majelis dan tetangga tergugat sebagai berikut:
Pertanyaan Majelis Hakim: Jawaban Saksi
Apakah saudara kenal dengan penggugat dan
Tergugat?
Ya, saya kenal dengan penggugat dan tergugat karena saya adalah tetangga dekat penggugat dan tergugat.
Apa hubungan penggugat dan tergugat yang
saudara ketahui?
Mereka adalah suami isteri yang sah, dan sudah kumpul sebagai suami isteri dan dikaruniai 1 orang anak bernama asror, umur 5 tahun sekarang ikut ibunya.
Sebelum berpisah di mana penggugat dan tergugat
bertempat tinggal?
Setahu saya pak, terakhir mereka bertempat tinggal di rumah kediaman bersama di perumahan pongangan manyar gresik sebelah rumah saya, selama kurang lebih 9 tahun, kemudian penggugat pergi bersama anaknya ke rumah orang tuanya di desa kedung sekar, Kecamatan Benjeng Kabupaten Gresik, sehingga antara penggugat dan tergugat sampai sekarang berpisah tempat tinggal kurang lebih 9 bulan;
Bagaimana keadaan rumah tangganya setelah
menikah? berdasarkan yang saudara ketahui!
Awalnya masih rukun-rukun saja pak. Namun belakangan saya sering mendengar penggugat dan tergugat bertengkar, dengar-dengar sih karena uang belanjanya kurang pak.
Dari mana saudara tahu kalau penggugat dan
tergugat sering bertengkar dan dari mana pula
saudara mengetahui penyebabnya?
Saya tahu sendiri pak.
Bagaiman dengan dalil penggugat yang mengatakan
kalau tergugat sering pulang malam?
Sekali dua kali memang saya pernah melihat tergugat pulang kemalaman pak. Tapi yang saya tahu itupun juga urusan pekerjaan katanya.
Selama berpisah pernahkah tergugat member nafkah
kepada penggugat?
Setahu saya selama pisah tergugat tidak pernah mengunjung penggugat, kalau masalah memberi nafkah saya kurang tahu.
Pernahkah saudara menasehati penggugat agar mau
Rukun lagi dengan tergugat?
Ya, pernah. Namun tidak berhasil, karena penggugat bersikeras ingin cerai saja pak

Masih ada keterangan laigi yang ingin saudara
sampaikan?
Tidak ada pak;
Atas pertanyaan Majelis Hakim, penggugat dan tergugat membenarkan dan tidak keberatan atas keterangan saksi tersebut;
Atas pertanyaan Majelis Hakim, penggugat dan tergugat menyampaikan kesimpulan secara lisan bahwa masing-masing pihak masih menghendaki adanya perceraian;
Selanjutnya Ketua Majelis menyatakan sidang terbuka untuk umum, dan siding ditunda pada hari jum’at tanggal 17 februari 2012 pukul 10.30 untuk pembacaan putusan, dengan memerintahkan kepada kedua belah pihak supaya hadir pada hari dan tanggal persidangan tersebut di atas tanpa dipanggil lagi;
Setelah penundaan tersebut diumumkan oleh ketua Majelis, maka persidangan untuk perkara ini dinyatakan ditutup;
Demikian Berita Acara Persidangan ini dibuat yang ditandatangani oleh Ketua Majelis dan Panitera Pengganti;



Panitera Pengganti Ketua Majelis


AHMAD ISTIQOMAH, SH Drs. H. ABDUL MUFID MURTADLO, MH,I




BERITA ACARA PERSIDANGAN
Nomor:0870/Pdt.G/2012/PA.Gs
( SIDANG KE- IV)
Pemeriksaan perkara persidangan agama gresik yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara perdata pada tingkat pertama yang dilangsungkan pada hari jum’at tangggal 17 februari 2012 dalam perkara pihak-pihak antara:
Siti Asriro Binti Asrori Sebagai Penggugat
Melawan
Amir Jamiluddin Bin Masruhin Sebagai Tergugat
Susunan persidangannya:

Drs. H. ABDUL MUFID MURTADLO, MH,I Sebagai ketua majlis
Drs, ALI MUSYAFA’,M,Hum, Sebagai hakim anggota
Drs. SYAIFUL AKBAR RAFSANJANI, SH Sebagai hakim anggota
AHMAD ISTIQOMAH, SH, Sebagai panitera pengganti

Setelah persidangan dibuka dan dinyatakan terbuka untuk umum oleh ketua majelis,maka para pihak yang berperkara dipanggil masuk kedalam persidangan:
- Penggugat datang menghadap di persidangan;
- Tergugat datang menghadap sendiri dalam persidangan;
Ketua majlis lalu berusaha menasehati dan mendamaikan kedua belah pihak yang berperkara agar rukun kembali, akan tetapi tidak berhasil;
Selanjutnya atas per
Ketua majelis kemudian membacakan putusan pengadilan agama gresik tanggal 13 maret 2012 Nomor:0870/pdt.G/2008/PA.Gs yang amarnya berbunyi sebagai berikut:

MENGADILI

1.Mengabulkan gugatan penggugat
2. Menjatuhkan talak ba’in sughro tergugat terhadap penggugat.
3.memerintahkan kepada panitera pengadilan agama gresikuntuk mengirim salinan putusan ini yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap kepada pegawai pencatat nikah yang wilayahnya meliputi tempat kediaman penggugat dan tergugat serta kepada pegawai pencatat nikah di tempat perkawinan penggugat dan tergugat untuk dicaatatkan dalam daftar yang disediakan untuk itu;
4.Membebankan kepada penggugat untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp.306.000,-(Tiga ratus enam ribu rupiah).
Ketua majelis lalu menjelaskan bahwa putusan tersebut telah mempunyai kekuatan hokum tetap
Kemudian setelah putusan tersebut telah diucapkan oleh ketua majlis, dalam sidang yang terbuka untuk umum, lalu selanjutnya sidang untuk perkara ini dinyatakan selesai dan ditutup;
Selanjutnya ketua majelis menjatuhkan penetapan yang amarnya berbunyi sebagai berikut:

Demikian dibuat berita acara persidangan ini yang ditanda tangani oleh ketua majelis dan panitera pengganti.


Panitera Pengganti Ketua Majelis


AHMAD ISTIQOMAH, SH Drs. H. ABDUL MUFID MURTADLO, MH,I
















KESEPAKATAN MEMILIH MEDIATOR

Sesuai dengan bunyi ketentuan pasal 8 ayat (1) pasal (1) dan ayat (2) Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2008, kami pihak-pihak dalam perkara perdata Nomer:0870/Pdt.P/2012/PA.Gs antara :

SITI ASRIRO BINTI ASRORI Umur 30 tahun, agama Islam, pendidikan Sarjana, pekerjaan Swasta, tempat tinggal di Desa kedung sekar RT.-02 RW.-01, Kecamatan benjeng, Kabupaten Gresik, sebagai "Penggugat",
MELAWAN
AMIR JAMILUDDIN BIN MASRUHIN Umur 35 tahun, Agama Islam, sarjana, pekerjaan Swasta (karyawan semen gresik), tempat tinggal di
Desa Pongangan RT. -03 RW.-02 Kelurahan, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik, sebagai "Termohon";

Dengan ini memberitahukan kepada Ketua Majelis Hakim dalam perkara Nomer: 0870/Pdt.P/2012/PA.Gs. bahwa kami telah sepakat memilih : Drs. ARIF RAHMAN. seorang mediator untuk menjadi mediator dalam perkara Nomer: 0870/Pdt.P/2012/PA.Gs di Pengadilan Agama Gresik.

Gresik, 117 Pebruari 2012
Pihak-Pihak :
Tergugat Penggugat


AMIR JAMILUDDIN BIN MASRUHIN SITI ASRIRO BINTI ASRORI








P E N E T A PA N
Nomer: 0870/Pdt.P/2012/PA.Gs

Bismillahirrahmanirrahim

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Agama Gresik
Telah membaca Surat gugatan tertanggal 06 Januari 2012 Nomer: 0870/Pdt.P/2012/PA.Gs dalam perkara antara :

SITI ASRIRO BINTI ASRORI Umur 30 tahun, agama Islam, pendidikan Sarjana, pekerjaan Swasta, tempat tinggal di Desa kedung sekar RT.-02 RW.-01, Kecamatan benjeng, Kabupaten Gresik, sebagai "Penggugat",
MELAWAN
AMIR JAMILUDDIN BIN MASRUHIN Umur 35 tahun, Agama Islam, sarjana, pekerjaan Swasta (karyawan semen gresik), tempat tinggal di Desa Pongangan RT. -03 RW.-02 Kelurahan, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik, sebagai "Termohon";

Telah membaca Surat Penetapan Ketua Pengadilan Agama Gresik Nomer: 0870/Pdt.P/2012/PA.Gs tanggal 07 Januari 2012 tentang Penetapan Majelis Hakim:

Menimbang, bahwa sebelum tahap pemeriksaan dilanjutkan, sesuai dengan ketentuan pasal 130 HIR/154 RBg jo PERMA Nomor 1 Tahun 2008 memerintahkan kepada kedua belah pihak terlebih dahulu diharuskan menempuh upaya perdamaian melalui proses mediasi;

Menimbang, bahwa oleh sebab penggugat telah menyerahkan kepada Majelis Hakim untuk menunjuk mediator, maka dipandang perlu menetapkan mediator dalam perkara ini;

MENETAPKAN
1. Menunjuk saudara : Drs. Arif Rahman. Sebagai mediator dalam perkara Nomor : 08670/Pdt.P/2012/PA.Gs antara SITI ASRIRO BINTI ASRORI sebagai Penggugat melawan AMIR JAMILUDDIN BIN MASRUHIN sebagai Tergugat;
2. Memerintahkan para pihak untuk menempuh proses mediasi lewat mediator yang telah ditetapkan;
3. Menetapkan jangka waktu mediasi paling lama 40 hari, terhitung sejak tanggal penetapan ini ditandatangani;
4. Memerintahkan mediator untuk menjalankan tugas ini dengan penuh tanggung jawab dan melaporkan hasilnya secara tertulis kepada Majelis Hakim;

Ditetapkan di : Gresik
Pada tanggal : 17 Pebruari 2012-02-14

Ketua Majelis Hakim,



Drs.H. ABDUL MUFID MURTADLO, MH,I





















Perihal : Laporan Proses/Hasil Mediasi

Gresik, 25 Pebruari 2012
Kepada Yth :
Majelis Hakim yang memeriksa Perkara
Nomor : 0870/Pdt.P/2012/PA.Gs
Tanggal : 06 Januari 2012
Pengadilan Agama Gresik


Dengan hormat


Kami selaku Mediator dalam perkara Nomor : 0870/Pdt.P/2012/PA.Gs, tanggal 17 Pebruari 2012 memberitahukan bahwa proses mediasi yang kami laksanakan :
Pada tanggal 17 dan 18 telah /gagal mencapai kesepakatan (pernyataan terlampir)
Demikian laporan ini kami sampaikan dan atas perhatian majelis kami ucapkan terima kasih.

Mediator




Drs. ARIF RAHMAN

















PERNYATAAN

Pada hari ini senin 20 Pebruari 2012, Saya Drs.arif Rahman, mediator yang terdaftar di Pengadilan Agama Gresik dengan ini menyatakan bahwa perkara Nomer: 0870/Pdt.P/2012/PA.Gs antara :


SITI ASRIRO BINTI ASRORI Umur 30 tahun, agama Islam, pendidikan Sarjana, pekerjaan Swasta, tempat tinggal di Desa kedung sekar RT.-02 RW.-01, Kecamatan benjeng, Kabupaten Gresik, sebagai "Penggugat",
MELAWAN
AMIR JAMILUDDIN BIN MASRUHIN Umur 35 tahun, Agama Islam, sarjana, pekerjaan Swasta (karyawan semen gresik), tempat tinggal di Desa Pongangan RT. -03 RW.-02 Kelurahan, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik, sebagai "Termohon";


Telah gagal mencapai kesepakatan dalam proses mediasi yang telah kami laksanakan pada tanggal 17 dan 18 februari 2012
Demikianlah pernyataan ini dibuat dan ditandatangani oleh pihak-pihak yag bersangkutan dan oleh saya sebagai moderator dalam perkara ini

Termohon Pemohon



AMIR JAMILUDDIN BIN MASRUHIN SITI ASRIRO BINTI ASRORI

Mediator,



Drs ARIF RAHMAN

P E N E T A PA N
Nomer: 0870/Pdt.P/2012/PA.Gs
BISMILLAHIRRAHMANIRRAHIM
Ketua Majelis Pengadilan Agama Gresik setelah membaca laporan hasil mediasi oleh hakim mediator tertanggal 16 agustus 2012 dalam perkara Nomer: 0869/Pdt.P/2012/PA.Gs antara :

SITI ASRIRO BINTI ASRORI Umur 30 tahun, agama Islam, pendidikan Sarjana, pekerjaan Swasta, tempat tinggal di Desa kedung sekar RT.-02 RW.-01, Kecamatan benjeng, Kabupaten Gresik, sebagai "Penggugat",
MELAWAN
AMIR JAMILUDDIN BIN MASRUHIN Umur 35 tahun, Agama Islam, sarjana, pekerjaan Swasta (karyawan semen gresik), tempat tinggal di Desa Pongangan RT. -03 RW.-02 Kelurahan, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik, sebagai "Termohon";
Menimbang, bahwa hari sidang dalam perkara tersebut harus ditetapkan ;
Memperhatikan, pasal 121 ayat (1) pasal 122 HIR serta ketentuan-ketentuan hokum lain yang bersangkutan;
M E N E T A P K AN
Menentukan, bahwa pemeriksaan perkara tersebut akan dilangsungkan pada tanggal 17 Pebruari 2012 pukul 09.00 WIB;
Memerintahkan kepada jurusita/jurusita pengganti untuk memanggil kedua belah pihak berperkara supaya datang menghadap dimuka persidangan Pengadilan Agama Gresik pada hari dan tanggal serta jam yang telah ditetapkan tersebut diatas;
Menetukan, bahwa tenggang waktu antara hari pemanggilan kedua belah pihak/pihak yang berperkara dan hari sidang paling sedikit harus tiga hari;

Ditetapkan di :Gresik
Pada tanggal : 20 Pebruari 2012
Ketua Majelis,



Drs. H. ABDUL MUFID MURTADLO, MH,I

Sabtu, 12 November 2011

system hukum civil law dan common law

BAB I
PENDAHULUAN

1.1. Latar Belakang

System hukum dan sebagainya. Sekilas Tentang Negara Hukum. Pemikiran atau konsepsi manusia tentang Negara hukum juga lahir dan berkembang dalam situasi kesejarahan. Oleh karena itu , meskipun konsep Negara hukum dianggap sebagai konsep universal. Secara embrionik, gagasan Negara hukum telah dikemukakan oleh plato.Ada tiga unsur dari pemerintah yang berkonstitusi yaitu peratama, pemerintah dilaksanakan untuk kepentingan umum; kedua pemerintah dilaksanakan menurut hukum yang berdasarkan pada ketentuan-ketentuan umum,bukan yang dibuat secara sewenang-wenang yang menyampingkan konvensi dan konstitusi; ketiga, pemerintah berkonstitusi berarti pemerintah yang dilaksanakan atas kehendak rakyat,bukan berupa paksaan – tekanan yang dilaksanakan pemerintah despotik.Dalam kaitannya dengan konstitusi bahwa konstitusi meupakan penyusunan jabatan dalam suatu Negara dan menentukan apa yang dimaksudkan dengan badan pemerintahan dan apa akhir dari setiap masyarakat.
Yang terjadi pada setiap negara hukum sudah menjadi suatau hal yang lazim jika suatu negara hukum memahami secara kaffah akan system hukum yang dianut, sehingga negara tersebut faham betul akan system yang menjadi symbol keadilan negaranya. Sungguh ironis jika kita menisbatkan sebagai negara yang menjunjung tinggi nilai-nilai hukum namun pada dasarnya kita sendiri masih belum memahami sistem, history, dan konsepsi lahirnya hukum negara kita. Dan pada kesempatan kali ini, Di sini pemakalah akan sedikit menjelaskan dan menyinggung mengenai konsepsi lahirnya hukum, namun dalam makalah ini dikerucutkan hanya sekilas hal-hal yang berkenaan dengan common law dan civil law saja.


1.2. Uraian Materi

''Jurisprudensi'' telah diartikan sebagai putusan hakim sejak zaman (Romawi kuno), bahkan asal dari disiplin ini merupakan monopoli dari (College of Pontiffs) (''Pontifex''), yang mendapat kekuasaan eksklusif dari penghakiman suatu fakta, menjadi satu-satunya ahli (''periti'') di bidang [[hukum tradisional]] (''mos maiorum'', sebuah tubuh dari (hukum oral) dan adat istiadat secara verbal diberikan "oleh ayah ke anak"). Para Pontiff secara tidak langsung membuat sebuah badan hukum yang disebut ''sententiae'' oleh mereka dalam satu kasus (yudisial) yang kongkrit.
Setelah abad ke 3, ''Juris prudentia'' menjadi lebih merupakan aktivitas birokratik, dengan lebih banyak penulis yang terkenal. Masa itu selama (Kekaisaran Bizantin) (abad ke 5) dimana studi legal sekali lagi digaungkan untuk pendalamannya, dan dari geraakan kultural inilah (Corpus Juris Civilis) buatan (Justinian I|Justinian) lahir.
Lebih spesifik lagi dalam materi ini akan dibahas mengenai konsepsi lahirnya sistem hukum common law dan sistem hukum civil law.













BAB II
RUMUSAN MASALAH

2.1. Tujuan Penulisan
Tujuan utama dalam penulisan dan penyusunan Karya ilmiah ini, tidak lain untuk memenuhi salah satu tugas pada mata kuliah yurisprudensi hukum pada fakultas Syariah di Institut keislaman Abdullah Faqih (INKAFA) Suci Manyar Gresik.
Namun di samping itu, lebih ingin mengetahui dan mengkaji ilmu Hukum Negara tentang sumber-sumber hokum yang dijadikan sebagai system hokum nasional.

1.3. Rumusan Masalah
1. Apa sajakah macam-macam system hukum?
2. Apakah Sumber Dasar hukum common law dan cvil law?
3. Bagaimanakah Perbandingan Common Law System?
4. Bagaimanakah System hukum common law dan civil law?

BAB III
PEMBAHASAN

3.1. Macam-macam system hukum
Dalam literatur hukum, ada empat sistem hukum dunia yg paling dominan, yaitu: civil law, disebut juga sistem hukum Eropa-Kontinental, banyak diterapkan di negara2 Eropa daratan dan bekas jajahannya (seperti Indonesia yg menerapkan civil law yg dibawa Belanda) common law, disebut juga case law atau sistem hukum Anglo-Sakson, diterapkan di Inggris dan negara2 bekas jajahannya, Islamic law (hukum Islam) socialist law (hukum sosialis) Kedua istilah 'civil law' dan 'common law' dalam literatur hukum Indonesia tidak diterjemahkan karena memang sulit mencari padanan langsungnya. Namun demikian, menurut definisinya: common law sama dengan hukum yg dibuat berdasarkan adat/tradisi yg berlaku dalam masyarakat dan keputusan hakim. Pada mulanya, sistem hukum ini tidak tertulis. civil law sama dengan hukum yg dibuat berdasarkan kodifikasi hukum yg dilakukan lembaga legislatif.
Berbeda dengan common law, civil law sejak awal pembuatannya sudah merupakan sistem hukum tertulis. Karena ciri khas dan kompleksitasnya istilah 'common law' dipertahankan dan tidak diterjemahkan. Kalau diterjemahkan 'hukum adat' bisa rancau dengan 'hukum adat' (adat/customary law) yang diakui keberadaannya di Indonesia. Kalau diterjemahkan 'hukum tak tertulis', tidak sesuai lagi dengan kenyataan sekarang bahwa 'common law' sudah menjadi hukum tertulis. Kalau diterjemahkan 'hukum kasus' (case law), makna asalnya jadi berkurang karena sebenarnya istilah 'case law' tersebut hanyalah sebutan lain dari 'common law' dan tentu saja kurang populer dari pada 'common law'. Dengan semua pertimbangan tersebut dan juga fakta bahwa literatur hukum Indonesia tetap mempertahankan istilah 'common law' dan tanpa diterjemahkan untuk tetap menjaga nilai-nila kemurniannya.

3.2. Sumber hukum common law dan civil law
Telah lama sejak berabad-abad yang lalu terjadi perdebatan sengit antara mana yang terbaik antara Civil law dan Common Law. Jeremy Bentham yang kemudian didukung oleh John Austin merupakan Pendukung civil law, dan mereka menganggap bahwa system common law mengandung ketidakpastian dan menyebutnya sebagai “law of the dog” Sebaliknya salah satu pendukung sistem common law, F.V Hayek mengatakan bahwa system common law lebih baik dari pada civil law karena jaminannya pada kebebasan individu dan membatasi kekuasaan pemerintah.
Cara terbaik untuk mengatasi perbedaan diatas adalah dengan menghampirinya dari aspek historis seperti sebagaimana dikatakan Benjamin N. Cordozo “sejarah dalam menerangi masa lalu menerangi masa sekarang, sehingga dalam menerangi masa sekarang dia menerangi masa depan.“ Tradisi common law lahir pada tahun 1066 , terjadi peristiwa pada tahun tersebut yakni ketika bangsa Norman mengalahkan dan menaklukkan kaum asli(Anglo Saxon) di Inggris. Sedangkan civil law lahir terlebih dahulu ketika Corpus Juris Civilis of Justinian diterbitkan di Constatinopel pada tahun 533 M. yang sangat dipengaruhi oleh hukum Romawi.
Akar perbedaan yang substansial diantara kedua system hukum itu terletak pada sumber hukum yang digunakan oleh Pengadilan dalam memutus sebuah perkara. Sistem civil law menggunakan kodifikasi sebagai sumber hukum, sedangkan sistem common law menggunakan putusan hakim sebelumnya sebagai sumber hukum atau yang lebih dikenal dengan doktrin stare decisis. Perbedaan menonjol lainnya menyangkut peran pengadilan. Di negara civil law hakim merupakan bagian dari pemerintah. Hal ini tidak terlepas dari sejarah yang melandasi terciptanya perbedaan itu. Sebelum revolusi, para hakim Perancis menjadi musuh masyarakat daripada pembela kepentingan masyarakat karena lebih mendukung kepentingan Raja. Kondisi inilah yang kemudian memicu revolusi Perancis yang dipimpin oleh Napoleon. Pengalaman sebelum masa revolusi tersebut menjadi inspirasi bagi Napoleon dalam meletakkan hakim di bawah pengawasan pemerintahan untuk mencegah “pemerintahan oleh hakim” seperti yang pernah terjadi sebelum revolusi. Hal ini membuat kekuasaan pemerintah di negara civil law menjadi sangat dominan.
Perbedaan ini tetap dipertahankan dalam sistem civil law di daerah continental yang mewarisi tradisi Hukum Romawi. Di Perancis misalnya, pengadilan membedakan antara kasus kasus yang berhubungan dengan pemerintah dan memberlakukan hukum yang berbeda dengan hukum yang mengatur hubungan sektor privat. Posisi ini membuat pengadilan biasa di Perancis secara prosedural tidak mempunyai wewenang untuk mengkaji kebijakan pemerintah. Sebaliknya, negara common law yang berasal dari tradisi Inggris memiliki lembaga pengadilan yang independen. Oleh karenanya kekuasaan untuk menentukan hukum berada pada Mahkamah Agung sebagai pengadilan tertinggi.

3.3. Perbandingan Common Law dan Civil Law System
Terdapat beberapa asumsi dasar yang menjadi dasar perbandingan dalam system hokum common law dan civil law, di antaranya adalah;

3.3.1. Berdasarkan sejarah dan sumber lahirnya
Civil Law: “Civil Law” merupakan sistem hukum yang tertua dan paling berpengaruh di dunia. Sistem hukum ini berasal dari tradisi Roman-Germania. Sekitar abad 450 SM, Kerajaan Romawi membuat kumpulan peraturan tertulis mereka yang pertama yang disebut sebagai “Twelve Tables of Rome”. Sistem hukum Romawi ini menyebar ke berbagai belahan dunia bersama dengan meluasnya Kerajaan Romawi. Sistem hukum ini kemudian dikodifikasikan oleh Kaisar Yustinus di abad ke 6. The Corpus Juris Civilis diselesaikan pada tahun 534 M. Ketika Eropa mulai mempunyai pemerintahan sendiri, hukum Romawi digunakan sebagai dasar dari hukum nasional masing-masing negara. Napoleon Bonaparte di Prancis dengan Code Napoleonnya di tahun 1804 dan Jerman dengan Civil Codenya di tahun 1896.
Sedangkan Common law: berdasarkan tradisi, costum dan berkembang dari preseden yang dipergunakan oleh hakim untuk menyelesaikan masalah.
3.3.2. Berdasarkan sumbernya
Common Law: Berdasar pada putusan-putusan hakim/ pengadilan (judicial decisions). Melalui putusan-putusan hakim yang mewujudkan kepastian hukum, walaupun tetap mengakui peraturan yang dibuat oleh legislative. Sedangkan Civil Law, Berbasis pada hukum tertulis (written law) dan Menuangkan semaksimal mungkin norma ke dalam aturan hukum. Yang menjadi sumber hukum adalah undang-undang yang dibentuk oleh pemegang kekuasaan legislatif dan kebiasaan yang hidup dimasyarakat sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan yang ada.
3.3.3. Berdasarkan Prinsip Umum
Civil Law: adalah hukum yang memperoleh kekuatan mengikat, karena sumber-sumber hukumnya diwujudkan dalam peraturan- peraturan yang berbentuk undang-undang dan tersusun secara sistematik di dalam kodifikasi atau kompilasi tertentu. Prinsip utama ini dianut mengingat nilai utama yang merupakan tujuan hukum adalah kepastian hukum. Sehingga berdasarkan sistem hukum yang dianut tersebut, hakim tidak dapat leluasa untuk menciptakan hukum yang mempunyai kekuatan mengikat umum. Putusan seorang hakim dalam suatu perkara hanya mengikat para pihak yang berperkara saja ( pola pikir deduktif). Memberikan prioritas yang lebih pada doktrin dan mengadopsi teori Montesquieru tentang pemisahan kekuasaan dimana fungsi legislator adalah melakukan legislasi, sedangkan pengadilan berfungsi menerapkan hukum.
Common Law: sumber-sumber hukumnya tidak tersusun secara sistematik dalam hirarki tertentu seperti pada sistem hukum Eropa Kontinental. Dalam sistem hukum Anglo Saxon adanya ‘peranan’ yang diberikan kepada seorang hakim yang berfungsi tidak hanya sebagai pihak yang bertugas menetapkan dan menafsirkan peraturan-peraturan hukum saja, melainkan peranannya sangat besar yaitu membentuk seluruh tata kehidupan masyarakat. Hakim mempunyai wewenang yang sangat luas untuk menafsirkan perauran hukum yang berlaku dan menciptakan prinsip-prinsip hukum baru yang akan menjadi pegangan bagi hakim-hakim lain untuk memutuskan perkara yang sejenis (pola pikir induktif). Dalam sisitem ini, diberikan prioritas yang besar pada yurisprudensi dan menganut prinsip judge made precedent sebagai hal utama dari hukum.
3.3.4. Berdasarkan penggolongannya
Civil Law: dibagi dalam bidang hukum publik dan bidang hukum privat. Hukum publik mencakup peraturan-peraturan hukum yang mengatur kekuasaan dan wewenang penguasa/ negara serta hubungan-hubungan antara masyarakatan negara. Yang termasuk dalam hukum publik meliputi hukum tata negara, hukum administrasi negara dan hukum pidana. Sedangkan hukum privat mencakup peraturan-peraturan hukum yang mengatur tentang hubungan antara individu-individu dalam memenuhi kebutuhan hidupnya. Yang termasuk dalam hukum privat adalah hukum perdata yang meliputi juga hukum sipil dan hukum dagang.
Common law mengenal pula pembagian hukum publik dan hukum privat. Pengertian yang diberikan kepada hukum publik hampir sama dengan pengertian yang diberikan oleh sistem hukum Eropa Kontinental. Sedangkan hukum privat lebih dimaksudkan sebagai kaidah-kaidah hukum tentang hak milik (law of property), hukum tentang orang (Law of person), hukum perjanjian (law of contract) dan hukum tentang perbuatan melawan hukum (law of torts) yang tersebar di dalam peraturan- peraturan tertulis, putusan- putusan hakim dan hukum
3.3.5. Berdasarkan Wilayah Keberlakuannya
Civil Law: Sistem ini berlaku dibanyak negara Eropa dan jajahannya seperti Angola, Argentina, Arménia, Austria, Belgium, Bosnia and Herzegovina, Brazil, Jerman, Yunani, Haiti, Honduras, Italia, Belanda, indonesia dan lain-lain. Dengan persentase 23,43% penduduk dunia yang menganutnya atau sekitar 1.5 Milyar penduduk dunia.
Common Law: Sistem ini belaku di Inggris dan sebagian besar negara jajahannya, negara-negara persemakmuran antara lain Bahama, Barbados, Kanada, Dominica, Kep. Fiji, Gibraltar, Jamaika, Selandia Baru, TOGO, dan lain-lain. Dengan persentase sekitar 6,5% penduduk dunia atau sekitar 350 juta jiwa.

3.4. Sistem hukum common law dan civil law
Sistem penerapan hokum yang menganut common law dan civil law pun berbeda,
3.4.1. Sistem hokum civil law
Sistem hukum civil law atau sistem hukum eropa kontinental adalah suatu sistem hukum dengan ciri-ciri adanyaberbagai ketentuan-ketentuan dikodifikasi (dihimpun) secara sistematis yang akanditafsirkan lebih lanjut oleh hakim dalam penerapannya hampir 60% dari populasi dunia tinggal di negara yang menganut sistem hukum ini.
sistem hukum yang juga dikenal dengan nama civil law ini berasal dari romawi perkembangan diawali dengan penduduk romawi atas prancis pada masa itu sistem inidipraktekan dalam interaksi antara kedua bangsa untuk mengatur kepentingan mereka. proses ini berlangsung bertahun-tahun, sampai-sampai negara –negara eropa sendiri mengadopsi sistem hukum ini untuk diterapkan pada bangsanya sendiri dan bangsa-banga yang menjadi jajahannya. sistem hukum ini digunakan oleh bangsa-bangsa eropa tersebut untuk mengatur masyarakat pribumi di daerah jajahannya. misalnya belanda menjajah indonesia pemerintah penjajah menggunakan sistem hukum eropa kontinental untuk mengatur masyarakat di negeri jajahannya. apabila terdapat suatu peristiwa hukum yang melibatkan orang belanda atau keturunannya dengan orang pribumi, sistem hukum ini yang menjadi dasar pengaturanya selama kurang lebih empat abad di bawah kekuasaan portugis dan seperempat abad pendudukan indonesia.
3.4.2. Sistem hukum common law
Sistem hukum Common law atau sistem hukum anglo-saxon sitem adalah suatu sistem hukum yang didasarkan pada yurisprudensi, yaitu keputusan-keputusan hakim yang terdahulu yang kemudian menjadi dasar putusan hakim-hakim, selanjutnya sistem hukum ini diterapakan di Irlandia, inggris, auastralia, selandia baryu. afrika selatan, kanada (kecuali provinsiquebec) dan lain-lain. selain negara-negara tersebut beberapa negara lain juga menerapkan sitem hukum anglo-saxon campuran, misalnya pakistan, india, dan nigeria yang menerapkansebagian besar sistem hukum anglo-saxon, namun juga memberlakukan hukum adat dan hukum agama.
Sistem hukum anglo-saxon, sebenarnya penerapanya lebih mudah terutama pada masyarakat pada negara-negara berkembang karena sesuai dengan perkembangan zaman. pendapat para ahli dan praktisi hukum lebih menonjol digunakan oleh hakim, dalam memutuskan perkara.di inggris unifikasi hukum dilaksanakan dan dilselesaikan oleh benc dan bar. dari pengadilan bench dan bar ini sangat di hormati oleh rakyat inggris



BAB IV
PENUTUP

4.1. Kesimpulan
1. Dalam literatur hukum, ada empat sistem hukum dunia yg paling dominan, yaitu: civil law, disebut juga sistem hukum Eropa-Kontinental, banyak diterapkan di negara2 Eropa daratan dan bekas jajahannya (seperti Indonesia yg menerapkan civil law yg dibawa Belanda) common law, disebut juga case law atau sistem hukum Anglo-Sakson, diterapkan di Inggris dan negara2 bekas jajahannya, Islamic law (hukum Islam) socialist law (hukum sosialis).
2. Cara terbaik untuk mengatasi perbedaan antara common lw dan civil law adalah dengan menghampirinya dari aspek historis seperti sebagaimana dikatakan Benjamin N. Cordozo “sejarah dalam menerangi masa lalu menerangi masa sekarang, sehingga dalam menerangi masa sekarang dia menerangi masa depan.“ Tradisi common law lahir pada tahun 1066 , terjadi peristiwa pada tahun tersebut yakni ketika bangsa Norman mengalahkan dan menaklukkan kaum asli(Anglo Saxon) di Inggris. Sedangkan civil law lahir terlebih dahulu ketika Corpus Juris Civilis of Justinian diterbitkan di Constatinopel pada tahun 533 M. yang sangat dipengaruhi oleh hukum Romawi.
3. Terdapat beberapa asumsi dasar yang menjadi dasar perbandingan dalam system hokum common law dan civil law, di antaranya adalah; Berdasarkan sejarah dan sumber lahirnya, Berdasarkan sumbernya, berdasarkan Prinsip Umum, Berdasarkan penggolongannya serta berdasarkan Wilayah Keberlakuannya
4. Sistem hukum Common law atau sistem hukum anglo-saxon sitem adalah suatu sistem hukum yang didasarkan pada yurisprudensi, yaitu keputusan-keputusan hakim yang terdahulu yang kemudian menjadi dasar putusan hakim-hakim, selanjutnya sistem hukum ini diterapakan di Irlandia, inggris, auastralia, selandia baryu. afrika selatan, kanada (kecuali provinsiquebec) dan lain-lain. selain negara-negara tersebut beberapa negara lain juga menerapkan sitem hukum anglo-saxon campuran, misalnya pakistan, india, dan nigeria yang menerapkansebagian besar sistem hukum anglo-saxon, namun juga memberlakukan hukum adat dan hukum agama
5. Sistem hukum civil law atau sistem hukum eropa kontinental adalah suatu sistem hukum dengan ciri-ciri adanyaberbagai ketentuan-ketentuan dikodifikasi (dihimpun) secara sistematis yang akanditafsirkan lebih lanjut oleh hakim dalam penerapannya hampir 60% dari populasi dunia tinggal di negara yang menganut sistem hukum ini.

4.2. SARAN
Sebagai Negara hukum sudah sepatutnya hukum itu harus dipatuhi dan ditaati agar terciptalah Negara yang sejahtera, agar demikian masyarakat yang ada didalam dapat terlendungi hukum dari hal-hal yang meresahkan dan tidak mengenakan,
sebagai Negara hokum, Indonesia adalah salah satu Negara yang menjunjung hukum agar ketentraman dinegara Indonesia senantiasa terjaga dan terpelihara agar terciptalah kesejahteraan dan ketentraman dalam bermasyarakat, oleh karena itu sudah seharusnya pemerintah juga turut turun langsung meninjau apakah system keadilan yang menjadi dasar hokum Negara ini sudah benar-benar dirasakan oleh seluruh masyarakat, sehingga hak mereka dilindungi oleh hukum tanpa pandang bulu, apa dia masyarakat yang mampu ataukah tidak mampu. Karena hukum itu adalah bagian dari masyarakat juga dan masyarakatlah yang berhak dijamin atas hukum.
Untuk rekan-rekan mahasiswa agar lebih mendalami lagi akan hal-hal yang telah kita pelajari, karena ilmu allah tidaklah seluas daun kelor, namun harus tetap kita sadari bahwa sepandai apapun dan sedalam apapun pengetahuan kita, “ Diatas Langit Masih Ada Langit”.


DAFTAR PUSTAKA

Ridwan Hr, Hukum Administrasi Negara Jakarta ;2004
http://makalahdanskripsi.blogspot.com/2009/01/hukum-administrasi-negara.html
http://eko-ss.blogspot.com/2009/09/antara-civil-law-dan-common-law.html
http://www.scribd.com/doc/46751525/Sistem-Hukum-Civil-Law
http://muhitisme.blogspot.com/2008/11/perbandingan-common-law-system.html

TATA CARA MENGAJUKAN GUGAT CERAI MENURUT UU PERKAWINAN NO. 1 TAHUN 1974



TATA CARA MENGAJUKAN GUGAT CERAI MENURUT UU PERKAWINAN NO. 1 TAHUN 1974
Oleh: Abdul Mufid Mutadlo Smt VI Fak. Syariah Jur.Ahwal Al Syakhsiyyah
Pertanyaan :
Bagaimana tata cara utk mengajukan gugat cerai menurut UU Perkawinan No. 1 thn 1974 pasal 40 ayat 2?
Jawaban :
Pasal 40 mengatur tentang gugatan perceraian mengenai putusnya perkawinan serta akibatnya sedangkan tata cara untuk mengajukan gugat cerai akan diuraikan lebih lanjut dibawah ini.
Menurut Pasal 14 UU Perkawinan seorang suami yang telah melangsungkan perkawinan menurut agama Islam, yang akan menceraikan isterinya, mengajukan surat kepada Pengadilan di tempat tinggalnya, yang berisi pemberitahuan bahwa ia bermaksud menceraikan isterinya disertai alasan-alasannya serta meminta kepada Pengadilan agar diadakan sidang untuk keperluan itu. Pengadilan yang bersangkutan mempelajari isi surat tersebut dan dalam waktu selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari memanggil pengirim surat dan juga isterinya untuk meminta penjelasan tentang segala sesuatu yang berhubungan dengan maksud perceraian tersebut.
Pengadilan hanya memutuskan untuk mengadakan sidang pengadilan untuk menyaksikan perceraian apabila memang terdapat alasan-alasan (Pasal 19 disebutkan dibawah) dan Pengadilan berpendapat bahwa antara suami isteri yang bersangkutan tidak mungkin lagi didamaikan untuk hidup rukun lagi dalam rumah tangga. Sesaat setelah dilakukan sidang untuk menyaksikan perceraian yang dimaksud maka Ketua Pengadilan membuat surat keterangan tentang terjadinya perceraian tersebut. Surat keterangan itu dikirimkan kepada pegawai Pencatat di tempat perceraian itu terjadi untuk diadakan pencatatan perceraian.

Disamping itu pasal 19 menyebutkan bahwa perceraian dapat terjadi karena alasan atau alasan-alasan:
a. Salah satu pihak berbuat zina atau menjadi pemabok; pemadat, penjudi, dan lain sebagainya yang sukar disembuhkan;
b. Salah satu pihak meninggalkan pihak lain selama 2 (dua) tahun berturut-turut tanpa izin pihak lain dan tanpa alasan yang sah karena hal lain di luar kemampuannya;
c. Salah satu pihak mendapat hukuman penjara 5 (lima) tahun atau hukuman yang lebih berat setelah perkawinan berlangsung.
d. Salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan pihak lain;
e. Salah satu pihak mendapat cacat badan atau penyakit dengan akibat tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami/isteri;
f. Antara suami dan isteri terus menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga.
Gugatan perceraian diajukan oleh suami atau isteri atau kuasanya kepada Pengadilan yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman tergugat.
Dalam hal tempat kediaman tergugat tidak jelas atau tidak diketahui atau tidak mempunyai tempat kediaman yang tetap, gugatan perceraian diajukan kepada Pengadilan di tempat kediaman penggugat.
Dalam hal tergugat bertempat kediaman di luar negeri, gugatan perceraian diajukan kepada Pengadilan di tempat kediaman penggugat. Ketua Pengadilan menyampaikan permohonan tersebut kepada tergugat melalui Perwakilan Republik Indonesia setempat (Pasal 20 (1), (2), (3) UU Perkawinan).
Jika gugatan perceraian karena alasan salah satu pihak meninggalkan pihak lain selama 2 (dua) tahun berturut-turut tanpa izin pihak lain dan tanpa alasan yang sah karena hal lain di luar kemampuannya maka diajukan kepada Pengadilan di tempat kediaman penggugat. Gugatan tersebut dapat diajukan setelah lampau 2 (dua) tahun terhitung sejak tergugat meninggalkan rumah. Gugatan dapat diterima apabila tergugat menyatakan atau menunjukkan sikap tidak mau lagi kembali ke rumah kediaman bersama(Pasal 21).
Dalam hal gugatan karena alasan antara suami dan isteri terus menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga maka gugatan diajukan kepada Pengadilan di tempat kediaman tergugat. Gugatan dapat diterima apabila telah cukup jelas bagi Pengadilan mengenai sebab-sebab perselisihan dan pertengkaran itu dan setelah mendengar pihak keluarga serta orang-orang yang dekat dengan suami isteri itu (Pasal 22).
Menurut Pasal 23 UU Perkawinan gugatan perceraian karena alasan salah seorang dari suami isteri mendapat hukuman penjara 5 (lima) tahun atau hukuman yang lebih berat, maka untuk mendapatkan putusan perceraian, sebagai bukti penggugatan cukup menyampaikan salinan putusan Pengadilan yang memutus perkara disertai keterangan yang mengatakan bahwa putusan itu telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap.
Selama berlangsungnya gugatan perceraian atas permohonan penggugat atau tergugat berdasarkan pertimbangan bahaya yang mungkin ditimbulkan, Pengadilan dapat mengizinkan suami isteri tersebut tidak tinggal dalam satu rumah. Selama berlangsungnya gugatan perceraian, atas permohonan penggugat atau tergugat, Pengadilan dapat:
a. Menentukan nafkah yang harus ditanggung oleh suami;
b. Menentukan hal-hal yang perlu untuk menjamin pemeliharaan dan pendidikan anak;
c. Menentukan hal-hal yang perlu untuk menjamin terpeliharanya barang-barang yang menjadi hak bersama suami isteri atau barang-barang yang menjadi hak suami atau barang-barang yang menjadi hak isteri.
Mengenai gugatan perceraian gugur apabila suami atau isteri meninggal sebelum adanya putusan Pengadilan mengenai gugatan perceraian itu.
Gugatan diajukan dengan alasan yang sama maka tidak akan diterima oleh Pengadilan.
Jika gugatan akan diajukan kembali maka harus dengan alasan-alasan yang berbeda dengan alasan yang sebelumnya.
Kepada Yth:
Bapak/Ibu Ketua Pengadilan Agama Bojonegoro
Di Tempat
Dengan hormat
Bersama ini, saya shakira, agama Islam, umur 30 tahun, pekerjaan swasta, beralamat di Jl. Cinta RT; 03 RW: 05 No 39 desa: sumber tresno, kecamatan : kepoh baru bojonegoro, selanjutnya akan disebut sebagai PENGGUGAT
Dengan ini penggugat hendak mengajukan gugatan perceraian terhadap
Gerrard pique, agama Islam, umur 35 tahun, pekerjaan swasta, berlamat di Jl. Sugih joyo RT: 07 RW: 03 desa: sumberwaras kecamatan : kepoh baru bojonegoro, yang untuk selanjutnya akan disebut sebagai TERGUGAT
Adapun yang menjadi dasar-dasar dan alasan diajukannya gugatan perceraian adalah sebagai berikut:
1. Pada 2 februari 2006, Penggugat dan Tergugat telah melangsungkan perkawinan dan tercatat di Kantor Urusan Agama Petukangan Jakarta Selatan dengan Akta Perkawinan dengan nomor 212 tertanggal 12 maret 2005
2. Selama melangsungkan perkawinan Penggugat dan Tergugat telah dikaruniai 2 orang anak yaitu: Nugroho Pique, laki-laki, lahir di Bojonegoro, tanggal 25 november 2007 dengan Akta Kelahiran No. 008 tertanggal 25 November 2007 dan juminten pique, perempuan, lahir di Bojonegoro, tanggal 1 januari 2009 dengan Akta Kelahiran No. 080 tertanggal 1 januari 2009 Sejak awal perkawinan berlangsung, Tergugat telah memiliki kebiasaan dan sifat yang baru diketahui oleh Penggugat saat perkawinan berlangsung yaitu mabuk, kasar, sering memukul serta selalu pulang larut tanpa alasan yang jelas
3. Meski Tergugat bekerja, namun sebagian besar penghasilannya dipergunakan tidak untuk kepentingan dan nafkah anak dan istrinya
4. Apabila Penggugat memberikan nasehat, Tergugat bukannya tersadar serta mengubah kebiasaan buruknya namun melakukan pemukulan terhadap Penggugat di depan anak-anak Penggugat/Tergugat yang masih kecil-kecil
5. Kebiasaan kasar Tergugat makin menjadi setelah kelahiran anak kedua dari Penggugat/Tergugat
6. Tergugat juga tidak pernah mendengarkan dan membicarakan masalah ini secara baik dengan Penggugat yang akhirnya mendorong Penggugat untuk membicarakan masalah ini dengan keluarga Tergugat untuk penyelesaian terbaik dan pihak keluarga Tergugat selalu menasehati yang nampaknya tidak pernah berhasil dan Tergugat tetap tidak mau berubah
7. Sikap dari Tergugat tersebut yang menjadikan Penggugat tidak ingin lagi untuk melanjutkan perkawinan dengan Tergugat
8. Lembaga perkawinan yang sebenarnya adalah tempat bagi Penggugat dan Tergugat saling menghargai, menyayangi, dan saling membantu serta mendidik satu sama lain tidak lagi didapatkan oleh Penggugat. Rumah tangga yang dibina selama ini juga tidak akan menanamkan budi pekerti yang baik bagi anak-anak Penggugat/Tergugat.
Berdasarkan uraian diatas, Penggugat memohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini untuk memutuskan
1. Menerima gugatan penggugat
2. Mengabulkan gugatan penggugat untuk keseluruhan
3. Menyatakan putusnya ikatan perkawinan antara Penggugat dan Tergugat sebagaimana dalam Akta Perkawinan No. 007 yang tercatat di Kantor Urusan Agama Petukangan Jakarta Selatan
4. Menyatakan hak asuh dan pemeliharaan anak berada dalam kekuasaan penggugat
5. Menghukum Tergugat untuk memberikan uang iddah, nafkah anak sebesar Rp. 3.000.000,00 / bulan
6. Membebankan seluruh biaya perkara kepada Tergugat.
Apabila Majelis Hakim berkehendak lain, Penggugat mohon putusan yang seadil-adilnya
Atas perhatiannya, kami ucapkan terima kasih.
Bojonegoro, 19 mei 2011 Hormat Penggugat


Shakira

berita acara persidangan

Kepada Yth:
Bapak/Ibu Ketua Pengadilan Agama Bojonegoro
Di Tempat
Dengan hormat
Bersama ini, saya shakira, agama Islam, umur 30 tahun, pekerjaan swasta, beralamat di Jl. Cinta RT; 03 RW: 05 No 39 desa: sumber tresno, kecamatan : kepoh baru bojonegoro, selanjutnya akan disebut sebagai PENGGUGAT
Dengan ini penggugat hendak mengajukan gugatan perceraian terhadap
Gerrard pique, agama Islam, umur 35 tahun, pekerjaan swasta, berlamat di Jl. Sugih joyo RT: 07 RW: 03 desa: sumberwaras kecamatan : kepoh baru bojonegoro, yang untuk selanjutnya akan disebut sebagai TERGUGAT
Adapun yang menjadi dasar-dasar dan alasan diajukannya gugatan perceraian adalah sebagai berikut:
1. Pada 2 februari 2006, Penggugat dan Tergugat telah melangsungkan perkawinan dan tercatat di Kantor Urusan Agama Bojonegoro dengan Akta Perkawinan dengan nomor 212 tertanggal 12 maret 2005
2. Selama melangsungkan perkawinan Penggugat dan Tergugat telah dikaruniai 2 orang anak yaitu: Nugroho Pique, laki-laki, lahir di Bojonegoro, tanggal 25 november 2007 dengan Akta Kelahiran No. 008 tertanggal 25 November 2007 dan juminten pique, perempuan, lahir di Bojonegoro, tanggal 1 januari 2009 dengan Akta Kelahiran No. 080 tertanggal 1 januari 2009 Sejak awal perkawinan berlangsung, Tergugat telah memiliki kebiasaan dan sifat yang baru diketahui oleh Penggugat saat perkawinan berlangsung yaitu mabuk, kasar, sering memukul serta selalu pulang larut tanpa alasan yang jelas
3. Meski Tergugat bekerja, namun sebagian besar penghasilannya dipergunakan tidak untuk kepentingan dan nafkah anak dan istrinya
4. Apabila Penggugat memberikan nasehat, Tergugat bukannya tersadar serta mengubah kebiasaan buruknya namun melakukan pemukulan terhadap Penggugat di depan anak-anak Penggugat/Tergugat yang masih kecil-kecil
5. Kebiasaan kasar Tergugat makin menjadi setelah kelahiran anak kedua dari Penggugat/Tergugat
6. Tergugat juga tidak pernah mendengarkan dan membicarakan masalah ini secara baik dengan Penggugat yang akhirnya mendorong Penggugat untuk membicarakan masalah ini dengan keluarga Tergugat untuk penyelesaian terbaik dan pihak keluarga Tergugat selalu menasehati yang nampaknya tidak pernah berhasil dan Tergugat tetap tidak mau berubah
7. Sikap dari Tergugat tersebut yang menjadikan Penggugat tidak ingin lagi untuk melanjutkan perkawinan dengan Tergugat
8. Lembaga perkawinan yang sebenarnya adalah tempat bagi Penggugat dan Tergugat saling menghargai, menyayangi, dan saling membantu serta mendidik satu sama lain tidak lagi didapatkan oleh Penggugat. Rumah tangga yang dibina selama ini juga tidak akan menanamkan budi pekerti yang baik bagi anak-anak Penggugat/Tergugat.
Berdasarkan uraian diatas, Penggugat memohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini untuk memutuskan
1. Menerima gugatan penggugat
2. Mengabulkan gugatan penggugat untuk keseluruhan
3. Menyatakan putusnya ikatan perkawinan antara Penggugat dan Tergugat sebagaimana dalam Akta Perkawinan No. 007 yang tercatat di Kantor Urusan Agama Petukangan Jakarta Selatan
4. Menyatakan hak asuh dan pemeliharaan anak berada dalam kekuasaan penggugat
Menghukum Tergugat untuk memberikan Nafkah madhiyah sebesar Rp. 1.000.000;
Nafkah iddah sebesar Rp. 1.500.000;
Nafkah Muth’ah sebesar Rp. 1.000.000;
Nafkah satu orang anak setiap bulannya Rp. 500.000;
5. Membebankan seluruh biaya perkara kepada Tergugat.
Apabila Majelis Hakim berkehendak lain, Penggugat mohon putusan yang seadil-adilnya
Atas perhatiannya, kami ucapkan terima kasih.


Bojonegoro, 19 April 2011 Hormat Penggugat


Shakira










BERITA ACARA PERSIDANGAN
NOMOR : 125/Pdt.G/2011/PABjn
Sidang Pertama

Pemeriksaan Persidangan Peradilan Agama Bojonegoro yang memeriksa dan mengadili perkara Cerai Gugat dalam tingkat pertama yang dilangsungkan dipengadilan agama Bojonegoro pada hari Selasa, tanggal 10 Mei 2011 M bertepatan dengan tanggal 23 Jumadil Tsani 1432 H dalam perkara antara:
Shakira Binti Guardiola, umur 30 tahun, agama Islam, umur 30 tahun, pekerjaan swasta, beralamat di Jl. Cinta RT; 03 RW: 05 No 39 desa: sumber tresno, kecamatan : kepoh baru bojonegoro, selanjutnya akan disebut sebagai PENGGUGAT
LAWAN
Gerrard pique bin carles puyol, agama Islam, umur 35 tahun, pekerjaan swasta, berlamat di Jl. Sugih joyo RT: 07 RW: 03 desa: sumberwaras kecamatan : kepoh baru bojonegoro, yang untuk selanjutnya akan disebut sebagai TERGUGAT
Susunan Persidangan:
1. Drs. H. ABDUL MUFID MURTADLO,S.HI, MH. Sebagai Ketua Majlis;
2. Drs. H. MESUT OZIL, MH Sebagai Hakim Anggota;
3. Dra, Hj. ANISA, SH.I Sebagai Hakim Anggota;
4. Hj. SAFITRI, SH.I Sebagai Panitera Pengganti;
Setelah sidang dibuka dan dinyatakan terbuka untuk umum oleh Ketua Majlis kemudian para pihak dipanggil masuk kedalam ruang persidangan oleh panitera pengganti;
Penggugat hadir sendiri dipersidangan;
Tergugat hadir sendiri dipersidangan;
Kemudian Majlis Hakim berupaya mendamaikan kedua belah pihak yang berperkara agar rukun kembali dalam membina rumah tangga namun tidak berhasil, selanjutnya Ketua Majlis membacakan PERMA No. 1 Thn 2008 tentang mediasi dan memerintahkan kepada kedua belah pihak yang berperkara agar melakukan upaya damai melalui mediasi selanjutnya kedua belah pihak sepakat menyerahkan kepada Majelis Hakim untuk menunjuk Mediator , selanjutnya Majlis Hakim menetapkan, menunjuk Dra. Hj. Munaiyah, MH sebagai Mediator, selanjutnya Ketua Majlis membuat surat penetapan kepada Mediator tersebut untuk melaksanakan tugasnya;
Selanjutnya Ketua Majlis menyatakan persidangan pada hari ini cukup dan menyatakan sidang ditunda sampai dengan hari Selasa tanggal 24 Mei 2011 pukul 09.00 WIB. Untuk upaya perdamaian melalui proses Mediasi, Ketua Majlis memerintahkan kepada Penggugat dan Tergugat untuk hadir pada hari dan tanggal yang telah ditetapkan tanpa dipanggil lagi dengan relas panggilan;
Setelah mengumumkan penundaan hari dan tanggal persidangan tersebut kemudian Ketua Majlis menyatakan persidangan hari ini selesai dan ditutup;
Demikian Berita Acara Persidangan ini dibuat yang telah ditandatangani oleh Ketua Majlis dan Panitera Penganti;




Panitera Penganti, Ketua Majlis



Hj. SAFITRI, SH.I Drs. H. ABDUL MUFID MURTADLO,S.HI. MH.I


BERITA ACARA PERSIDANGAN
NOMOR : 125/pdt.G/2011/PA.Bjn
(SIDANG LANJUTAN(

Pemeriksaan persidangan Pengadilan Agama Bojonegoro yang memeriksa dan mengadili perkara perdata Cerai Gugat pada tingkat pertama yang dilangsungkan di Pengadilan Agama Bojonegoro pada hari Selasa, tanggal 24 Mei 2011 M bertepatan dengan tanggal 23 Jumadil Tsani 1432 H, dalam perkara antara :

Shakira binti Guardiola, selanjutnya disebut sebagai "PENGGUGAT"
MELAWAN
Gerrard pique bin Carles Puyol, selanjutnya disebut sebagai "TERGUGAT"
Susunan persidangan : sama dengan sidang yang lalu ;
Setelah persidangan dibuka dan dinyatakan terbuka untuk umum oleh Ketua Majelis, kemudian para pihak dipanggil masuk ke ruang persidangan ;
Penggugat hadir secara pribadi di persidangan;
Tergugat hadir secara pribadi di persidangan;
Selanjutnya ketua Majelis mendamaikan para pihak agar rukun kembali dalam membina rumah tangga, namun tidak berhasil; kemudian Ketua Majelis membacakan laporan hakim Mediator tanggal 19 Mei 2011 M yang menyatakan mediasi telah dilakukan namun tidak berhasil, selanjutnya Ketua majelis menyatakan sidang tertutup untuk umum dan dibacakan surat permohonan pemohon dengan register Nomor : 123/Pdt.G/2011/PA.Bjn selanjutnya Majelis hakim Mengajukan pertanyaan-pertanyaan kepada para pihak sebagai berikut;
Kepada Penggugat :

Apakah ada perubahan dan tambahan surat
permohonan yang saudari ajukan tersebut?
Surat permohonan yang telah saya ajukan tersebut tetap, tidak ada perubahan dan tidak ada tambahan;
Bagaimana sikap saudari tehadap
permohonan yang saudari ajukan tersebut?
Saya tetap ingin menggugat cerai
suami saya.
Apa masih ada hal lain yang akan saudari
sampaikan?
Tidak ada
Kepada Tergugat ;
Apakah saudara sudah menerima salinan
permohonan Penggugat dan sudah mengerti
maksudnya?
Ya, saya sudah menerima salinan permohonan Penggugat dan sudah mengerti maksudnya.
Apakah saudara akan memberikan jawaban lisan
atau tertulis?
Saya akan mengajukan jawaban secara lisan langsung sekarang dan mohon dituntun.
Apakah benar saudara suami sah Penggugat?
Ya, benar.
Kapan saudara menikah dengan Penggugat?
Pada tanggal 2 februari 2006 di KUA Kecamatan ngrah Kabupaten Bojonegoro
Setelah menikah, saudara dengan Penggugat
tinggal bersama dimana?
Setelah menikah kami tinggal bersama di rumah warisan ibu saya , berlamat di Jl. Sugih joyo RT: 07 RW: 03 desa: sumberwaras kecamatan : kepoh baru bojonegoro, selama + 3tahun.
Apakah benar saudara dengan Penggugat sudah
dikaruniai anak?
Benar pak Hakim, kami dikaruniai 2 orang anak yang bernama : Nugroho Pique, laki-laki, lahir di Bojonegoro, tanggal 25 november 2007 dan juminten pique, perempuan, lahir di Bojonegoro, tanggal 1 januari 2009
dan Penggugat sering terjadi perselisihan?
Ya, benar.
Apa yang menjadi penyebabnya?
Yang menjadi penyebabnya, karena saya sering Pulang larut malam, dan kadang ga pulang karena lembur.
Bagaimana sikap saudara atas surat permohonan
tersebut?
Ya, saya tidak keberatan bercerai karena diantara kami sudah tidak mungkin bersatu lagi karena Penggugat sudah tidak mau mengerti saya lagi.
Apakah ada hal lain yang akan saudara
sampaikan?
Tidak ada.
Kepada Penggugat :

Apakah saudari akan memberikan replik
atas jawaban tergugat?
Ya, Pak Hakim saya ingin menanggapi, bukannya saya sudah tidak pengertian lagi tapi justru Tergugat Yang sudah tidak perhatian pada saya dan anak kami, tuduhan yang saya ajukan untuk suami saya bahwa dia yaitu mabuk, kasar, sering memukul serta selalu pulang larut tanpa alasan yang jelas

Apakah masih ada lagi yang ingin saudari
sampaikan?
Ada Pak, kalau memang suami saya menyetujui cerai ini maka saya menuntut hak-hak saya :
Nafkah madhiyah sebesar Rp. 1.000.000;
Nafkah iddah sebesar Rp. 1.500.000;
Nafkah Muth’ah sebesar Rp. 1.000.000;
Nafkah satu orang anak setiap bulannya Rp. 500.000;
Apakah masih ada lagi yang ingin saudari sampaikan?
Tidak ada Pak, sudah cukup.

Kepada Tergugat :
Apakah saudara akan memberikan Duplik atau tanggapan lagi?
Saya tetap pada jawaban saya bahwa saya sering pulang malam karena saya kerja lembur, kemudian saya akan menyetujui permohonan tersebut jika kasus ini dimenangkan istri saya.
Kepada Penggugat :
Apakah saudari akan menyampaikan Rereplik?
Saya tidak mengajukan Rereplik, sudah cukup

Kepada Tergugat :
Apakah saudara akan mengajukan Reduplik?
Tidak, sudah cukup.

Selanjutnya Ketua Majelis melanjutkan tahapan pembuktian, dan atas pertanyaan Ketua Majelis, Pemohon menyatakan sudah siap dengan alat bukti berupa surat-surat dan saksi-saksi yang akan diajukan pada hari ini dan mohon dapat diperiksa;

Kemudian penggugat memberikan buktibukti tertulis sebagai berikut :
1. foto copy kutipan akad nikah nomor: 356/18/III/2005 dikeluarkan oleh KUA Kecamatan Ngraho Kabupaten Bojonegoro , Pada 2 februari 2006, , selanjutnya ketua majlis mencocokkan bukti tersebut dengan aslinya, dan ternyata telah cocok dengan aslinya serta bermaterai cukup, kemudian oleh Ketua Majelis diberi kode (P.1);
2. foto copy kartu tanda penduduk An. Gerrard pique bin Carles Puyol NO:3526160102 04780890, dikeluarkan oleh kecamatan sugih tresno, tanggal 03 Februari 2010 Ketua Majelis mencocokkan bukti tersebut dengan aslinya, dan ternyata telah cocok dengan aslinya serta bermaterai cukup, kemudian oleh ketua majelis diberi kode (P.2);

Atas pernyataan ketua majlis termohon menyatakan membenarkan dan menerima atas bukti surat-surat yang diajukan oleh pemohon tersebut:

Selanjutnya Ketua Majelis melanjutkan pemeriksaan saksi-saksi dan memerintahkan kepada panitera pengganti untuk memanggil saksi pemohon yang pertama masuk ke ruang sidang, dan atas pertanyaan Ketua Majlis, saksi tersebut mengaku beridentitas sebagai berikut Nama lady gaga binti Justin Timberlake, umur 28 tahun, agama Islam, pekerjaan ibu rumah tangga, bertempat tinggal di Desa Gedung Melati Kecamatan Ngraho Kabupaten Bojonegoro. Dan Daniel Alves Bin Andres Iniesta sebagai paman umur 45 tahun, pekerjaan guru, bertempat tinggal Desa Gedung Melati Ngraho bojonegoro

Kemudian saksi I tersebut mengangkat sumpah dihadapan majelis hakim sesuai Agama yang dianutnya, dan dengan dipandu pertanyaan majelis hakim, saksi tersebut memberikan keterangan sebgai berikut:

Apakah saudari kenal penggugat
Ya saya kenal Penggugat, karena memang mbak Shakira adalah tetangga samping rumah saya.
Apakah saudari juga kenal Tergugat?
Ya saya kenal mas gerrard itu suami mbak Shakira
Apakah hubungan penggugat dengan
tergugat?
Penggugat dan Tergugat adalah suami istri yang sah
Kapan Penggugat dengan Tergugat menikah?
Menikah sejak tanggal 2 februari 2006 di KUA Kecamatan sugih tresno Kabupaten Bojonegoro
Setelah menikah Penggugat dengan Tergugat
tinggal dimana?
Setelah menikah mereka tinggal tidak jauh dari rumah saya, dan rumah itu adalah rumah warisan orang tua mas Gerrard.
Apakah penggugat dengan tergugat sudah
mempunyai anak?
Mereka dikaruniai dikaruniai 2 orang anak yang bernama : Nugroho Pique, yang berumur 5 tahun.dan Juminten Pique yang berumur 2 tahun.
.
Apa yang anda ketahui tentang rumah
tangga Penggugat dan Tergugat?
Yang saya tahu rumah tangga penggugat dan tergugat sudah tidak harmonis, antara Penggugat dan Tergugat telah terjadi perselisihan dan pertengkaran
Apakah saudari tahu apa yang menjadi
penyebabnya?
Ya, penyebabnya adalah sering pulang larut malam, dan mabuk mabukan.
Apkah antara penggugat dan tergugat masih
satu rumah?
Ya, Penggugat dengan Tergugat masih tinggal satu rumah
Apakah saudari pernah mendamaikan
Penggugat dengan Tergugat agar bisa rukun
kembali dalam membina rumah tangga?
Saya sudah pernah mendamaikan Penggugat dengan Tergugat agar rukun kembali dalam membina rumah tangga, namun tidak berhasil
Apakah saudari masih sanggup merukunkan
atau mendamaikan lagi?
Tidak, saya sudah tidak sanggup lagi


Apakah masih ada yang ingin saudari
sampaikan lagi?
Tidak ada, sudah cukup

Kemudian Panitera memanggil saksi II Penggugat dan mengajukan pertanyaan perihal tersebut.

Selanjutnya Ketua Majlis memberikan kesempatan kepada Penggugat dan Tergugat untuk menanggapi keterangan saksi tersebut;

Kepada Penggugat

Bagaiman tanggapan saudari dengan
keterangan saksi tersebut?
Keterangan saksi tersebut benar

Kepada Tergugat
Bagaimana tanggapan saudara dengan
keterangan saksi tersebut?
Ya benar dan saya menerimanya
Selanjutnya dipanggil masuk saksi Tergugat keruang sidang, dan diatas pertanyaan Ketua Majelis saksi tersebut mengaku beridentitas sebagai berikut: Nama Paula Abdul Binti pedro rodrigues sebagai teman kerja Tergugat, umur 26 tahun, agama Islam, pekerjaan karyawan PT. ABADI, berlamat di Jl. Melati No 13, Lemahbang, Kecamatan Ngraho Kabupaten Bojonegoro. Dan David Villa sebagai paman umur 40 tahun agama Islam pekerjaan tani, bertempat tinggal di Desa Gedung Merlati Kecamatan Ngraho Kabupaten Bojonegoro.

Kemudian saksi I mengangkat sumpah dihadapan Majlis Hakim sesuai agama yang dianutnya, dan dengan dipandu pertanyaan-pertanyaan Majelis Hakim, saksi tersebut memberikan keterangan sebagai berikut:

Apakah saudari kenal Penggugat dan Tergugat?
Ya, saya kenal Penggugat dan Tergugat
Apakah hubungan Penggugat dengan Tergugat?
Penggugat dengan Tergugat adalah suami istri yang sah
Sudah berapa lama Penggugat dengan Tergugat
menikah?
Ya, kira-kira mereka menikah sudah 7 tahunan
Apakah Penggugat dengan Tergugat sudah
mempunyai anak?
Mereka dikaruniai 2 orang anak, yang bernama nugroho pique umur 5 tahun.dan juminten pique, umur 2 tahun
.Apakah yang saudari ketahui tentang
Penggugat dengan Tergugat?
Ya, yang saya tahu. Rumah tangga Penggugat dengan Tergugat sudah tidak harmonis, antara Penggugat dengan Tergugat telah terjadi perselisihan dan pertengkaran karena akhir-akhir ini yang saya ketahui dari cerita Mas Gerrard, Mbak Shakira selalu menuduh yang bukan-bukan.
Apa yang saudari ketahui tentang sejauh mana hubungan
Tergugat dengan rekan kerja wanitanya Tergugat yang
katanya Penggugat adalah kekasihnya?
Oh, Mas Justin Timberlake toh. Ya mereka seperti saudara sama dengan yang lainnya, Mas Gerrard cuman berhubungan kerja dengan mas justin jika memang ada perlunya namun sesekali juga keluar bersama untuk urusan pekerjaan dan sering pulang larut malam dalam keadaan mabuk.

Apakah antara Penggugat dan Tergugat masih
satu rumah?
Ya, Penggugat dengan Tergugat masih tinggal satu rumah
Apakah saudara pernah mendamaikan
Penggugat dengan Tergugat agar bisa rukun
kembali dalam membina rumah tangga?
Saya sudah pernah mendamaikan Terguigat saja karena dia juga dekat sama saya agar rukun kembali sama Mbak shakira namun tidak berhasil
Apakah saudari masih sanggup merukunkan
atau mendamaikan lagi?
Tidak, saya sudah tidak sanggup lagi dan sekarang terserah Mas gerrard dan Mbak Shakira saja karena yang lebih mengetahui keadaan rumah tangga mereka adalah mereka sendiri
Apakah masih ada yang ingin saudari
sampaikan lagi?
Tidak ada, sudah cukup

Selanjutnya Ketua Majelis memberikan kesempatan kepada penggugat dan tergugat untuk menanggapi keterangan saksi tersebut;

Kepada Penggugat :
Bagaimana tanggapan saudari dengan keterangan saksi tersebut?
Ya benar dan ada yang tidak benar
Keterangan yang mana yang menurut saudari tidak benar?
Bahwa suami saya hanya berhubungan kerja dengan mas justin, padahal dia teman dugem suami saya dan sering melihat mereka berdua pulang dalam keadaan mabok.
Kepada Tergugat:
Bagaimana tanggapan saudara dengan
keterangan saksi tersebut?
Ya benar dan saya menerimanya

Kemudian Panitera memanggil saksi II Termohon dan mengajukan pertanyaan perihal tersebut.

Kemudian Ketua Majelis mengajukan pertanyaan kepada Penggugat dan Tergugat untuk kesimpulannya masing-masing;

Kepada Penggugat:
Bagaimana kesimpulan saudari?
Saya tetap pada permohonan untuk bercerai dan mohon putusan
Apakah masih ada lagi yang akan saudari sampaikan?
Tidak ada, sudah cukup

Kepada Tergugat:
Bagaimana kesimpulan saudara?
Ya Pak, saya tidak keberatan bercerai dengan Penggugat dan mohon dapat segera di putus
Apakah masih ada lagi yang akan saudara sampaikan?
Tidak ada, sudah cukup
Selanjutnya Ketua Majelis menyatakan persidangan diskors untuk musyawaroh Majelis Hakim, di perintahkan kepada pihak dan saksi-saksi agar meninggalkan persidangan untuk sementara. Setelah musyawaroh majelis Hakim selesai, skors dicabut dan kepada para pihak dipersilahkan masuk ke ruang sidang kembali.
Setelah Penggugat dan Tergugat datang menghadap lagi dalam persidangan, kemudian Ketua Majelis menyatakan sidang terbuka untuk umum lalu Ketua Majelis membacakan Putusan yang amarnya berbunyi sebagai berikut;

MENGADILI

DALAM KOMPENSI
1. Mengabulkan permohonan Penggugat.
2. Menjatuhkan talak satu roj’I (Gerard pique bin carles puyol) terhadap Penggugat (shakira bnti Guardiola ) di depan sidang pengadilan bojonegoro

DALAM REKOPENSI
1. Mengabulkan gugatan Penggugat rekopensi.
2. Menghukum tergugat (Gerard pique bin carles puyol) untuk membayar kepada Penggugat (shakira bnti Guardiola) Sebagai berikut:
2.a. Nafkah Madhiyah sebesar Rp. 1.000.000;
2.b. Nafkah Iddah sebesar Rp. 1.500.000;
2.c. Muth’ah sebesar Rp1.000.000;
2.d. Nafkah dua orang anak Penggugat dan Tergugat yang bernama nugroho umur 5 tahun, dan juminten umur 2 tahun.

Setiap bulan sekurang-kurangnya sebesar Rp. 500.000; (Lima Ratus Ribu Rupiah) per anak setiap bulan sejak putusan di jatuhkan hingga anak tersebut dewasa.

DALAM KONPENSI DAN REKOPENSI

Menghukum Pengugat / Tergugat biaya perkara yang hingga kini di hitung sebesar Rp. 300.000; (Tiga Ratus Ribu Rupiah).
Setelah Ketua Majelis membacakan putusan tersebut dalam persidangan terbuka untuk umum yang dihadiri oleh Penggugat dan Tergugat, lalu persidsngan perkara ini dinyatakan selesai dan di tutup.
Demikian berita acara persidangan ini di buat yang di tanda tangani oleh ketua majelis dan panitera pengganti.


Panitera Pengganti; Ketua Majelis



HJ. SAFITRI. S. HI. DRS. H.ABDUL MUFID MURTADLO. S. HI., M. HI