Senin, 30 Mei 2011

TATA CARA MENGAJUKAN GUGAT CERAI MENURUT UU PERKAWINAN NO. 1 TAHUN 1974


TATA CARA MENGAJUKAN GUGAT CERAI MENURUT UU PERKAWINAN NO. 1 TAHUN 1974

Oleh: Abdul Mufid Mutadlo Smt VI  Fak. Syariah Jur.Ahwal Al Syakhsiyyah
Pertanyaan :
Bagaimana tata cara utk mengajukan gugat cerai menurut UU Perkawinan No. 1 thn 1974 pasal 40 ayat 2?
Jawaban :
Pasal 40 mengatur tentang gugatan perceraian mengenai putusnya perkawinan serta akibatnya sedangkan tata cara untuk mengajukan gugat cerai akan diuraikan lebih lanjut dibawah ini.
Menurut Pasal 14 UU Perkawinan seorang suami yang telah melangsungkan perkawinan menurut agama Islam, yang akan menceraikan isterinya, mengajukan surat kepada Pengadilan di tempat tinggalnya, yang berisi pemberitahuan bahwa ia bermaksud menceraikan isterinya disertai alasan-alasannya serta meminta kepada Pengadilan agar diadakan sidang untuk keperluan itu. Pengadilan yang bersangkutan mempelajari isi surat tersebut dan dalam waktu selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari memanggil pengirim surat dan juga isterinya untuk meminta penjelasan tentang segala sesuatu yang berhubungan dengan maksud perceraian tersebut. 
Pengadilan hanya memutuskan untuk mengadakan sidang pengadilan untuk menyaksikan perceraian apabila memang terdapat alasan-alasan (Pasal 19 disebutkan dibawah) dan Pengadilan berpendapat bahwa antara suami isteri yang bersangkutan tidak mungkin lagi didamaikan untuk hidup rukun lagi dalam rumah tangga. Sesaat setelah dilakukan sidang untuk menyaksikan perceraian yang dimaksud maka Ketua Pengadilan membuat surat keterangan tentang terjadinya perceraian tersebut. Surat keterangan itu dikirimkan kepada pegawai Pencatat di tempat perceraian itu terjadi untuk diadakan pencatatan perceraian.

Disamping itu pasal 19 menyebutkan bahwa perceraian dapat terjadi karena alasan atau alasan-alasan:
a. Salah satu pihak berbuat zina atau menjadi pemabok; pemadat, penjudi, dan lain sebagainya yang sukar disembuhkan;
b. Salah satu pihak meninggalkan pihak lain selama 2 (dua) tahun berturut-turut tanpa izin pihak lain dan tanpa alasan yang sah karena hal lain di luar kemampuannya;
c. Salah satu pihak mendapat hukuman penjara 5 (lima) tahun atau hukuman yang lebih berat setelah perkawinan berlangsung.
d. Salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan pihak lain;
e. Salah satu pihak mendapat cacat badan atau penyakit dengan akibat tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami/isteri;
f. Antara suami dan isteri terus menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga.
Gugatan perceraian diajukan oleh suami atau isteri atau kuasanya kepada Pengadilan yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman tergugat.
Dalam hal tempat kediaman tergugat tidak jelas atau tidak diketahui atau tidak mempunyai tempat kediaman yang tetap, gugatan perceraian diajukan kepada Pengadilan di tempat kediaman penggugat.
Dalam hal tergugat bertempat kediaman di luar negeri, gugatan perceraian diajukan kepada Pengadilan di tempat kediaman penggugat. Ketua Pengadilan menyampaikan permohonan tersebut kepada tergugat melalui Perwakilan Republik Indonesia setempat (Pasal 20 (1), (2), (3) UU Perkawinan).
Jika gugatan perceraian karena alasan salah satu pihak meninggalkan pihak lain selama 2 (dua) tahun berturut-turut tanpa izin pihak lain dan tanpa alasan yang sah karena hal lain di luar kemampuannya maka diajukan kepada Pengadilan di tempat kediaman penggugat. Gugatan tersebut dapat diajukan setelah lampau 2 (dua) tahun terhitung sejak tergugat meninggalkan rumah. Gugatan dapat diterima apabila tergugat menyatakan atau menunjukkan sikap tidak mau lagi kembali ke rumah kediaman bersama(Pasal 21).
Dalam hal gugatan karena alasan antara suami dan isteri terus menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga maka gugatan diajukan kepada Pengadilan di tempat kediaman tergugat. Gugatan dapat diterima apabila telah cukup jelas bagi Pengadilan mengenai sebab-sebab perselisihan dan pertengkaran itu dan setelah mendengar pihak keluarga serta orang-orang yang dekat dengan suami isteri itu (Pasal 22).
Menurut Pasal 23 UU Perkawinan gugatan perceraian karena alasan salah seorang dari suami isteri mendapat hukuman penjara 5 (lima) tahun atau hukuman yang lebih berat, maka untuk mendapatkan putusan perceraian, sebagai bukti penggugatan cukup menyampaikan salinan putusan Pengadilan yang memutus perkara disertai keterangan yang mengatakan bahwa putusan itu telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap.
Selama berlangsungnya gugatan perceraian atas permohonan penggugat atau tergugat berdasarkan pertimbangan bahaya yang mungkin ditimbulkan, Pengadilan dapat mengizinkan suami isteri tersebut tidak tinggal dalam satu rumah. Selama berlangsungnya gugatan perceraian, atas permohonan penggugat atau tergugat, Pengadilan dapat:
a. Menentukan nafkah yang harus ditanggung oleh suami;
b. Menentukan hal-hal yang perlu untuk menjamin pemeliharaan dan pendidikan anak;
c. Menentukan hal-hal yang perlu untuk menjamin terpeliharanya barang-barang yang menjadi hak bersama suami isteri atau barang-barang yang menjadi hak suami atau barang-barang yang menjadi hak isteri.
Mengenai gugatan perceraian gugur apabila suami atau isteri meninggal sebelum adanya putusan Pengadilan mengenai gugatan perceraian itu.
Gugatan diajukan dengan alasan yang sama maka tidak akan diterima oleh Pengadilan.
Jika gugatan akan diajukan kembali maka harus dengan alasan-alasan yang berbeda dengan alasan yang sebelumnya.
Kepada Yth:
Bapak/Ibu Ketua Pengadilan Agama Bojonegoro
Di Tempat 
Dengan hormat
            Bersama ini, saya shakira, agama Islam, umur 30 tahun, pekerjaan swasta, beralamat di Jl. Cinta RT; 03 RW: 05 No 39 desa: sumber tresno, kecamatan : kepoh baru bojonegoro, selanjutnya akan disebut sebagai PENGGUGAT 
            Dengan ini penggugat hendak mengajukan gugatan perceraian terhadap
Gerrard pique, agama Islam, umur 35 tahun, pekerjaan swasta, berlamat di Jl. Sugih joyo RT: 07 RW: 03 desa: sumberwaras kecamatan : kepoh baru bojonegoro, yang untuk selanjutnya akan disebut sebagai TERGUGAT
            Adapun yang menjadi dasar-dasar dan alasan diajukannya gugatan perceraian adalah sebagai berikut:
1.    Pada 2 februari 2006, Penggugat dan Tergugat telah melangsungkan perkawinan dan tercatat di Kantor Urusan Agama Petukangan Jakarta Selatan dengan Akta Perkawinan dengan nomor 212 tertanggal 12 maret 2005
2.    Selama melangsungkan perkawinan Penggugat dan Tergugat telah dikaruniai 2 orang anak yaitu: Nugroho Pique, laki-laki, lahir di Bojonegoro, tanggal  25 november 2007 dengan Akta Kelahiran No. 008 tertanggal  25 November 2007 dan  juminten pique, perempuan, lahir di Bojonegoro, tanggal 1 januari 2009 dengan Akta Kelahiran No.  080 tertanggal 1 januari 2009 Sejak awal perkawinan berlangsung, Tergugat telah memiliki kebiasaan dan sifat yang baru diketahui oleh Penggugat saat perkawinan berlangsung yaitu mabuk, kasar, sering memukul serta selalu pulang larut tanpa alasan yang jelas
3.    Meski Tergugat bekerja, namun sebagian besar penghasilannya dipergunakan tidak untuk kepentingan dan nafkah anak dan istrinya
4.    Apabila Penggugat memberikan nasehat, Tergugat bukannya tersadar serta mengubah kebiasaan buruknya namun melakukan pemukulan terhadap Penggugat di depan anak-anak Penggugat/Tergugat yang masih kecil-kecil
5.    Kebiasaan kasar Tergugat makin menjadi setelah kelahiran anak kedua dari Penggugat/Tergugat
6.    Tergugat juga tidak pernah mendengarkan dan membicarakan masalah ini secara baik dengan Penggugat yang akhirnya mendorong Penggugat untuk membicarakan masalah ini dengan keluarga Tergugat untuk penyelesaian terbaik dan pihak keluarga Tergugat selalu menasehati yang nampaknya tidak pernah berhasil dan Tergugat tetap tidak mau berubah
7.    Sikap dari Tergugat tersebut yang menjadikan Penggugat tidak ingin lagi untuk melanjutkan perkawinan dengan Tergugat
8.    Lembaga perkawinan yang sebenarnya adalah tempat bagi Penggugat dan Tergugat saling menghargai, menyayangi, dan saling membantu serta mendidik satu sama lain tidak lagi didapatkan oleh Penggugat. Rumah tangga yang dibina selama ini juga tidak akan menanamkan budi pekerti yang baik bagi anak-anak Penggugat/Tergugat.
     Berdasarkan uraian diatas, Penggugat memohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini untuk memutuskan
1.    Menerima gugatan penggugat
2.    Mengabulkan gugatan penggugat untuk keseluruhan
3.    Menyatakan putusnya ikatan perkawinan antara Penggugat dan Tergugat sebagaimana dalam Akta Perkawinan No. 007 yang tercatat di Kantor Urusan Agama Petukangan Jakarta Selatan
4.    Menyatakan hak asuh dan pemeliharaan anak berada dalam kekuasaan penggugat
5.    Menghukum Tergugat untuk memberikan uang iddah, nafkah anak sebesar Rp. 3.000.000,00 / bulan
6.    Membebankan seluruh biaya perkara kepada Tergugat.
Apabila Majelis Hakim berkehendak lain, Penggugat mohon putusan yang seadil-adilnya
Atas perhatiannya, kami ucapkan terima kasih.
                                                                                                              Bojonegoro, 19 mei 2011                                                                                                                          Hormat Penggugat
                                                                                                                                                     

                                                                                                                              Shakira

peminangan menurut hukum adat

 
BAB I
PENDAHULUAN
1.1  latar belakang
Definisi dari Hukum Adat menurut Prof. H. Hilman Hadikusuma adalah aturan kebiasaan manusia dalam hidup bermasyarakat. Kehidupan manusia berawal dari berkeluarga dan mereka telah mengatur dirinya dan anggotanya menurut kebiasaan, dan kebiasaan itu akan dibawa dalam bermasyarakat dan negara.
Dengan mempelajari hukum adat di Indonesia maka kita akan mendapatkan wawasan berbagai macam budaya hukum Indonesia, dan sekaligus kita dapat ketahui hukum adat yang mana ternyata tidak sesuai lagi dengan perkembangan zaman, dan hukum adat yang mana dapat di konkordasikan dan diperlakukan sebagai hukum nasional.
Sifat dari hukum adat memiliki unsur elasitas, flesible, dan Inovasi, ini dikarenakan hukum adat bukan merupakan tipe hukum yang dikodifikasi (dibukukan). Istilah Hukum adat Indonesia pertama kali disebutkan dalam buku Journal Of The Indian Archipelago karangan James Richardson Tahun 1850. Dan pada kesempatan kali ini kami akan mencoba mempresentasikan sedikit permasalahan mengenai peminangan dan pertunangan menurut hokum adat.
            1.2. Rumusan Masalah
1.      Peminangan dan pengertiannya
2.      Tujuan peminangan
3.      Rasan sanak
4.      Pertunangan dan pengertiannya
5.      Barang-barang pertunangan

BAB II
PEMBAHASAN
2.      PEMINANGAN
.  Pengertian Peminangan menurut hukum adat
2.1. Pengertian Peminangan
Menurut pengertian bahasa meminang ialah meminta anak gadis supaya jadi istrinya. Hukum adat memberi istilah Arti  “meminang” (nglamar: Jawa, memadik; ngindih: Bali), mengandumg arti permintaan yang menurut hukum adat berlaku dalam bentuk pernyataan kehendak dari suatu pihak kepada pihak lain untuk tujuan mengadakan ikatan perkawinan. dilakukan dari pihak pria ke pihak wanita. Tetapi dalam masyarakat yang sendi kekerabatanya ke ibu-an seperti di minangkabau atau dalam masyarakat adat yang bersifat beralih-alih seperti adat meminang dari pihak wanita kepada laki-laki.
Sehingga pelaksanaan perkawinannya nanti benar- Meminang; maksudnya seorang laki-laki meminta kepada seorang perempuan untuk menjadi istrinya dengan cara-cara yang sudah umum berlaku di tengah-tengah masyarakat. Meminang termasuk usaha pendahuluan dalam rangka perkawinan. Allah menggariskan agar masing-masing pasangan yang mau kawin lebih dulu saling mengenal sebelum dilakukan aqad benar berdasarkan pandangan dan penilaian yang jelas.[1]
Dan ada pula yang mengatakan peminangan atau lamaran adalah suatu permintaan atau pertimbangan yang disampaikan oleh pihak laki-laki kepada pihak perempuan.[2]
Lamaran atau peminangan yang demikian ini biasanya dilakukan seorang utusan yang mewakili pihak laki-laki.  Biasanya yang ditugaskan sebagai duta atau utusan untuk mengadakan pembicaraan
dengan keluarga pihak perempuan ialah anggota keluarga yang dekat dan biasanya yang sudah berumur.  Sekarang banyak pula yang dilakukan oleh kedua orang dari kedua belah pihak itu sendiri.  Hal ini apabila masyarakat tersebut menganut garis keturunan Bapak.  Akan tetapi, bagi masyarakat adat yang bersendi kekerabatannya ke ibu maka adat meminang dari pihak wanita kepada pihak pria.
Disebutkan juga dalam Kompilasi Hukum Islam, “peminangan dapat berlangsung dilakukan oleh orang yang berkehendak mencari pasangan jodoh dan dapat pula dilakukan oleh perantara yang dipercaya.[3]
Setelah dicapai kesepakatan antara kedua belah pihak dalam acara lamaran tersebut maka selanjutnya diadakan pertunangan yang merupakan keadaan khusus dan di Indonesia biasanya  mendahului sebelum acara perkawinan.
Pertunangan baru memikat apabila dari pihak laki-laki memberikan kepada pihak perempuan suatu tanda pemikat yang kelihatan dan biasanya disebut panjer atau peningset. Tanda pengikat tersebut biasanya diberikan kepada bakal mempelai perempuan.  Ada juga tanda pengikat itu diberikan kepada keluarga pihak perempuan atau orang tuanya.
2.2. Tujuan Peminangan
Tujuan peminangan menurut hukum adat dapat diketahui dari pengertian meminang, yaitu permintaan seorang laki-laki kepada seorang perempuan untuk dijadikan istri. Peminangan ini merupakan acara pendahuluan sebelum perkawinan. Acara ini diadakan supaya kedua belah pihak tahu apakah permintaannya itu diterima atau ditolak.
Selain itu acara ini diadakan supaya masing-masing  keluarga kedua belah pihak tahu satu sama lain yang akan melangsungkan perkawinan. Tujuan selanjutnya diadakannya peminangan ialah diadakan pertunangan.  Alasan pertunangan ini tidak sama di daerah satu dengan yang lain, lazimnya adalah:
a)  Karena ingin menjamin perkawinan yang dikehendaki itu dapat berlangsung dalam waktu dekat.
b)  Terutama di daerah-daerah yang pergaulannya bebas antara muda-mudi, maka sekedar untuk membatasi pergaulan yang bebas itu diadakanlah pertunangan.
c)  Memberi kesempatan kepada kedua belah pihak  untuk  lebih mengenal sehingga kelak mereka sebagai suami istri dapat diharap menjadi pasangan yang harmonis.[4]
2.3. Rasan sanak
a.       Pertemuan muda mudi (cara perkenalan)
Hubungan yang terjadi antara bujang dan gadis dengan maksud menjalin hubungan pernikahan baik dari kehendak mereka sendiri atau adanya dorongan dari kedua orang tua, atau keluarga di antara mereka disebut dengan rasan sanak, dalam hokum adat, terdapat hubungan yang diatur dan diperbolehkan menurut hukum adat, dan ada pula hukum adat yang tidak memperbolehkan adanya hubungan tersebut. Diantara daerah-daerah yang memperbolehkan adanya hubungan rasan sanak adalah: adat di tanah batak, lampung, Sumatra selatan, dayak, bali, ambon, bawean, buru dan lain-lain.[5]
Dan rasan sanak sendiri pun terdapat cara yang berbeda-beda, antara lain:
A.    Pertemuan dapat dilakukan antara bujang dan gadis secara perorangan dengan diam-diam atau dengan terang-terangan dan diketahui oleh kedua orang tua masing-masing, atau bahkan terkadang dilakukan secara berombongan, berkelompok, antara rombongan gadis berhadapan dengan rombongan bujang dengan atau pengawasan kerabat.
B.     Diadakan pertemuan di setiap tempat menurut kesepakatan kedua belah pihak selama tidak bertentangan dengan hukum adat setempat.
C.     Diadakan pertemuan di setiap waktu dengan berhadapan muka di serambi atau belakang rumah, atau si gadis dari dalam rumah sedangkan  si bujang berada di luar. Bahkan dalam adat dayak berusu sang bujang diajak bermalam di rumah si gadis asalkan si bujang tidak merusak kehormatan si gadis.

3.      PERTUNANGAN
Pengertian pertunangan menurut hokum adat
3.1. pengertian pertunangan
Hubungan yang berlaku di antara bujang gadis dalam rasan sanak, walaupun dapat dibuktikan dengan adanya pemberian “tanda mau”, baik berupa barang ataupun uang dari pria kepada pihak wanita belum tentu disebut pertunangan.
Yang dimaksud bertunangan (atau pasangan ) ialah hubungan hukum yang dilakukan antara orang tua-tua pihak pria ngan orang tua pihak wanita dengan maksud mengikat tali persetujuan perkawinan anak-anak mereka dengan jalan peminangan.
Pengikat itu bisa disimbolkan dengan barang, uang, perhiasan dan lain-lain dan biasanya diserahkan pada waktu pertunangan dan bukan perkawinan.
Pertunangan mengandung arti waktu masa tunggu sejak diterimanya tanda pengikat sampai terjadinya perkawinan.[6]
3.2. Barang-barang pertunangan
            Selain dari barang-barang tanda pengikat yang disebut diatas, maka selama ikatan pertunangan berlangsung pula acara pemberian barang-barang hadiah, pembrian tersebut tergantung kebiasaan atau menurut hokum adat yang berlaku di daerah tersebut.
            Jadi selama masa pertunangan pihak wanita atau pihak yang dipinang akan berhak atas barang yang dietrimanya dari pihak pria atau pihak yang melamar. dan kesemua barang-barang pembrian itu masih bersifat sementara, oleh karena itu jika dikemudian hari terjadi sesuatu dan perkawinan tidak dapat dilanjutkan maka barang-barang tersebut harus dikembalikan.
           









Daftar pustaka

Soerojo Wignjodipoero, Pengantar dan Asas-asas Hukum adat (Jakarta: sabdodadi, 1987), 124
Hilman Adikusuma, Hokum perkawinan adat dngan adat istiadat dan upacara adatnya, bandung, 2003 pt citra aditya bakti
Bushar Muhammad, pokok-pokok hokum adat, jalarta 2006, pt pradnya pranata
                                                      













                                                                          



[1] Sayyid Sabiq. (1987).Fiqh Sunnah.hal.35

[2] Soerojo Wignjodipoero, Pengantar dan Asas-asas Hukum adat (Jakarta: sabdodadi, 1987), 124

[3] Mahkamah Agung RI. (1989).Kompilasi Hukum Islam. Hal.3

[4] Op.cit
[5] ibid
[6] Hokum perkawinan adat dngan adat istiadat dan upacara adatnya