PEDE DONG JADI REMAJA MUSLIM
Sobat muslim yang smart,
Kebanyakan kasus yang kita dapati di kalangan remaja muslim adalah perasaan minder, kurang pede dan merasa katrok alias nggak bisa gaul ketika berada ditengah-tengah remaja lainnya yang memang kurang memahami ajaran islam. Ketika melihat penampilannya yang tidak sezaman dengan trend mode yang berkembang, maka itu menjadikannya minder dalam pergaulan dan ragu dalam memberikan peran pada pergaulannya ditengah masyarakat. Padahal sebenarnya, justru remaja muslimlah yang patut dijadikan teladan dalam pergaulan dan yang seharusnya banyak memberikan peran dalam pergaulan teman-temannya. Namun hanya karena mendengar sebagian temannya ada yang beropini dan mengatakan bahwa islam adalah agama yang terbelakang dan tidak relevan dengan trend zaman, langsung deh kepercayaannya terhadap dirinya sendiri dan yang (lebih parah) terhadap agama islam menjadi berkurang dan mengendor, naudzu billah pokoknya sobat, jangan sampai hal yang semacam ini menimpa kita semua sebagai remaja yang Alhamdulillah mendapat hidayah melalui ilmu dan dinul islam.
Sobat muslim semua, yakinlah bahwa islam dengan segala syariat yang diajarkannya adalah hal yang terbaik bagi umat manusia dan semua makhluk, termasuk dalam gaya hidup dan berpakain. So, kenapa mesti minder untuk menjalankan syariat ?. Coba kita perhatikan firman Allah subhana hu wa ta’ala berikut ini :
إِنَّ الدِّينَ عِنْدَ اللَّهِ الْإِسْلَامُ
“Sesungguhnya agama (yang diridai) di sisi Allah hanyalah Islam” [Ali Imron : 19]
Jangan minder buat kamu para cowok yang harus mengenakan celana kain yang potongannya sederhana diatas mata kaki dengan baju koko mengenakan peci (wah pasti ganteng banget itu), n buat kamu para akhwat jangan sampai minder ketika harus mengenakan jubah yang lebar, jilbab yang besar ,menutup seluruh aurat tanpa memamerkannya sedikitpun dan sedikit keluar rumah kecuali karena suatu kebutuhan yang mendesak, karena memang itulah syari’at islam yang ada. Banyak hikmah dibalik segalanya yang semuanya demi mewujudkan kemaslahatan umat. (ujung-ujungnya juga buat kebaikan kita kan?). Allah ta’la berfirman dalam Al Qur’an :
وَلا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلا مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَى جُيُوبِهِنَّ وَلا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ
dan janganlah mereka (para wanita mukminat) menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak daripadanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya…[An nur : 31]
Sobat muslim semua, Nikmat beragama Islam ini adalah nikmat paling istimewa yang telah diberikan-Nya. So, wajar jika rasa syukur atas nikmat ini harusnya selalu kita rasakan dan ungkapkan. Jika kita tilik kembali kehidupan para sahabat ridhwanullahi ‘alaihim, pasti kita akan merasa kagum dan geleng kepala dengan perjuangan mereka demi mempertahankan keyakinannya terhadap agama islam. Ok lah, biar lebih dapat kita resapi, kita ambil dua contoh singkat dari dua sahabat yang termasuk dari assabiqunal awalun secara singkat. Yang pertama adalah sahabat Ammar bin Yasir yang tetap bertahan dengan keislamannya meskipun orang-orang Quraisy waktu itu menyiksanya, ayahnya dan ibunya dengan siksaan yang pastinya bikin kita semua mrinding bahkann mungkin pingsan karena sadisnya penyiksaan terhadap mereka. Karena saking beratnya siksaan waktu itu sampai-sampai sahabat Ammar mengucapkan kalimat kekufuran dengan lisannya, namun tidak sampai menjadikannya berdosa dan keluar dari islam karena didalam hatinya masih ada keimanan yang kuat. Sehingga turunlah ayat 126 dari surat Annahl.
“Barang siapa yang kafir kepada Allah sesudah dia beriman (dia mendapat kemurkaan Allah), kecuali orang yang dipaksa kafir padahal hatinya tetap tenang dalam beriman (dia tidak berdosa…..”
Yang kedua adalah sahabat Bilal bin Rabbah, seorang budak yang setiap waktu disiksa oleh tuannya Umayyah bin Khollaf karena mengetahui keislamannya, namun apa respon Bilal terhadap semua siksaan itu?, beliau hanya bertahan dengan mengucapkan satu kata “ahad….., ahad…..” (Allah yang maha esa). Demikianlah pengorbanan orang-orang cerdas dalam mempertahankan keislamannya, karena memang mereka tahu bahwa islamlah satu-satunya agama yang sesuai fithroh saat itu, sebagai penyempurna bagi risalah sebelumnya yang telah dibawa dan disampaikan oleh para nabi-nabi Allah.
Kalau orang-orang cerdas seperti sahabat saja memilih islam dan sampai segitunya dalam mempertahankan keislamannya, terus bagaiman dengan kita sebagi remaja yang berpendidikan dan kreatif dalam berpikir?, akankah kita masih merasa minder dan kurang pede sebagai remaja muslim ketika ada yang mengatakan bahwa islam itu ketinggalan zaman dan katrok?. Tentunya kita nggak boleh tinggal diam saat ada yang mengatakan seperti itu. Kita buktikan dan tunjukkan kepada mereka bahwa islam adalah agama yang sesuai dengan fithrah manusia, islam adalah agama yang selalu relevan dengan keadaan zaman.
Sobat muslim ……
Ada beberapa alasan simple mengapa kita harus pede sebagai remaja muslim…..
Pertama , agama Islam mengajarkan kepada umatnya bahwa tuhan kita adalah Allah. Maha segalanya. Firman Allah Swt.: “Katakanlah: “Dia-lah Allah, Yang Maha Esa. Allah adalah Tuhan yang bergantung kepada-Nya segala sesuatu. Dia tiada beranak dan tiada pula diperanakkan, dan tidak ada seorang pun yang setara dengan Dia”. (QS al-Ikhlas [112]: 1-4)
Insya Allah ini juga bisa bikin kita pede. Kepada siapa lagi coba kita akan menyembah kecuali kepada Allah?, hanya orang yang berakal dangkal dan kerdil saja yang mnyembah kepada sesame manusia, dan yang lebih ngga’ logis lagi adalah ketika ada orang yang menyembah dan meminta kepada benda yag ia buat sendiri.Betul?
Kedua , Islam juga punya al-Quran. Ini benar-benar the amazing book . Pedoman hidup kita dari masalah yang kecil sampai yang besar, Mulai soal bersuci sampe pemerintahan dan negara. Segala aspek kehidupan manusia dari bangun tidur sampai tidur lagi dan dari dalam rahim ibu sampai kembali kealam akhirat semuanya telah disebutkan didalam al Qur’an.Wuih, mana ada kitab lain yang bisa begitu? Wah bener-bener bikin pede dan membanggakan banget.
Bahkan W.E. Hocking pun berkomentar tentang al Qur’an , “Oleh karena itu, saya merasa benar dalam penegasan saya, bahwa al Quran mengandung banyak prinsip yang dibutuhkan untuk pertumbuhannya sendiri. Sesunguhnya dapat dikata¬kan, bahwa hingga pertengahan abad ke tiga¬belas, Islam-lah pembawa segala apa yang tumbuh yang dapat dibanggakan oleh dunia Barat.” ( The Spirit of World Politics, 1932, hlm. 461 )
Ketiga, islam adalah agama yang dibawa dan disampaikan oleh rasul yang mulia sebagi penutup para nabi dan rasul sebelumnya,dialah Rasulullah Muhammad shalallahu ‘alaihi wa sallam. Beliau diakui oleh kawan dan lawannya sebagai orang yang patut disegani dan dihormati. Sampai-sampai penulis buku Seratus Tokoh Paling Berpengaruh di Dunia , Michael Hart, menyebutkan, “Dia (Muhammad saw.) adalah orang yang paling berpengaruh sepanjang sejarah kehidupan manusia lebih dari Newton dan Yesus (Nabi Isa) atau siapapun di dunia ini.”
Hanya keteladanan Rasulullah saja lah yang layak dijadikan kiblat bagi seluruh manusia di jagat raya ini. Belaiu bagaikan batu karang yang tangguh yang tetap bertahan meskipun diterpa badai dan ombak dalam mendakwahkan dinul islam. Ketika kaumnya menuduhnya sebagi tukang sihir dan orang gila serta mengusirnya, beliau tidak menyimpan dendam sedikit pun, justru beliau mendoakan mereka dengan kebaikan agar mau masuk islam.
Nah, sobat muslim……, masih ngrasa minder dengan identitasmu sebagai remaja muslim?. Kalau kamu masih ngrasa minder juga dengan beberapa alasan diatas, maka cobalah introspeksi dan kembali bercermin melihat diri sendiri, apakah kita sudah merasa pede pada diri sendiri?. Rasa pede sebagai remaja muslim perlu diawali dengan rasa pede terhadap diri sendiri terlebih dahulu, karena islam adalah agama yang memberikan amanah kepada umatnya yang harus diterima dengan penuh ketundukan dan ketaatan terhadap Allah subhanahu wa ta’ala. Berikut ini sedikit ana mau berbagi tips agar bisa menambah rasa percaya diri (dalam hal positif tentunya ya?).
Pertama , mengenali diri sendiri. Lho, emangnya ada yang masih belum kenal dengan dirinya sendiri? Wah, jangan heran sob , banyak di antara kita yang nggak ngeh dan nggak yaki dengan keampuan dirinya sendiri. Caranya, Belajarlah menilai diri secara obyektif dan jujur. Susunlah daftar 'kekayaan' pribadi, seperti prestasi yang pernah kau raih, sifat-sifat positif, potensi diri baik yang sudah diaktualisasikan maupun yang belum, keahlian yang dimiliki, serta kesempatan atau pun sarana yang mendukung kemajuan diri.
Selanjutnya kamu mesti sadar dengan semua aset berharga yang kamu miliki tadi. Terus,temukan pula aset yang belum bisa kamu kembangkan. Pelajari kendala yang selama ini menghalangi perkembangan diri kamu, seperti: pola berpikir yang keliru, niat dan motivasi yang lemah, kurangnya disiplin diri, kurangnya ketekunan dan kesabaran, ketergantungan pada bantuan orang lain, atau pun sebab-sebab eksternal lainnya.
Kedua , menilai diri sendiri dengan jujur. Nah lho, jarang banget lho ada orang yang pandai menilai pribadinya dengan jujur. Mayoritas kalo udah bicara tentang dirinya, pasti “gue gitu lho, Orang lain mah LEWAAAT.” Nah,Kita mesti hindari prinsip yang keliru seperti ini.
Sobat muda muslim, sadari dan hargailah sekecil apapun keberhasilan dan potensi yang kamu miliki. Ingat lho, bahwa semua itu didapat melalui proses belajar, berevolusi dan transformasi (perubahan) diri sejak dulu sampai sekarang. Kalau kamu mengabaikan/meremehkan satu saja prestasi yang pernah kamu raih (meskiun itu dalam hal yang kecil menurut kamu), berarti kamu telah mengabaikan atau menghilangkan satu jejak yang membantu kamu menemukan jalan yang tepat menuju masa depan.
Oya, ati-ati lho, kerana ketidakmampuan menghargai diri sendiri, mendorong munculnya keinginan yang tidak realistik dan berlebihan; contoh: ingin cepat kaya, ingin cantik en ngetop, mendapat jabatan penting dengan segala cara. Kalo dipikir-pikir, semua itu sebenarnya bersumber dari rasa rendah diri yang kronis, su’udhon terhadap diri sendiri, ketidak mampuan menghargai diri sendiri hatta berusaha mati-matian menutupi jati diri. Al iyadzu billah dari yang demikian itu.
Ketiga , husnudhon (berpikir positif ) terhadap potensi diri. Cobalah kamu perangi setiap asumsi, prasangka, atau persepsi negatif yang muncul dalam benak kamu. Kamu bisa katakan pada diri sendiri, bahwa nobody's perfect dan it's okay if I made a mistake, kekeliruan adalah hal yang wajar bagi manusia, namun sebaik-baik orang yang berbuat keliru adalah yang berani memperbaiki kekeliruannya.
Jangan biarkan pikiran negatif berlarut-larut karena tanpa sadar pikiran itu akan terus berakar, bercabang, dan berdaun terus berbuah deh,semakin besar dan menyebar, makin sulit dikendalikan dan dipotong. (jiaah dah kayak pohon jeruk aja ya…?)
Itu sebabnya, jangan biarkan rasa su’udhon (pikiran negative) menguasai pikiran dan perasaan kamu. Jika pikiran itu muncul, cobalah menuliskannya untuk kemudian di review kembali secara logis dan rasional. Pada umumnya, orang lebih bisa melihat bahwa pikiran itu ternyata benar atau tidak benar setelah berpikir panjang dan bener-bener merasiokannya, Coba ya?
Keempat , kamu bisa memasang slogan-slogan yang keren sebagai motivasi diri. Tempelin dekat meja belajarmu, atau di dinding kamarmu : “Saya pasti bisa!”, “Saya akan belajar dari kesalahan hari ini” “Hari esok harus lebih baik dari hari ini”, “Islam pasti menang!”, “Aku ingin syahid”. Wis, pokoke sebanyak-banyaknya yang bisa menggugah semangatmu.
Kelima , berani ambil risiko. Hidup ini selalu berubah sobat. Kita mesti berani menerima resiko dari setiap usaha kita dan nggak nggak perlu lari dari setiap risiko, melainkan lebih menggunakan strategi-strategi untuk menghindari, mencegah atau pun mengatasi risiko tersebut. Contohnya, kamu nggak perlu mengikuti kebiasaan salah orang lain untuk meng-hindari risiko dakwahmu ditolak. Jika kamu ingin mendakwahkan agama islam (bukan agama yang mengikuti hawa nafsu), pasti ada risiko dan tantangannya.
Keenam , tetapkan hadf (tujuan) yang realistis. Nah, ini perlu sobat. Kamu perlu mengevaluasi tujuan-tujuan yang kamu tetapkan selama ini; apakah tujuan tersebut sudah realistik atau belum. Dengan menerapkan tujuan yang lebih realistik, maka akan memudahkan kamu dalam mencapai tujuan tersebut. Dengan demikian kamu akan menjadi lebih percaya diri dalam mengambil langkah, tindakan dan keputusan dalam mencapai masa depan, sambil mencegah terjadinya resiko yang tidak diinginkan.
Ketujuh , bersyukur dan tawakal. Wajib deh buat kita semua untuk mensyukuri nikmat dari Allah. Kita kadang sulit menghadapi hidup ini, tapi dengan banyak bersyukur, pikiran dan perasaan kita jadi lebih tenang menghadapinya. Betul nggak?
Mudah-mudahan beberapa tips diatas bisa bikin kita tambah pede, makin semangat berdakwah and tentunya tetep gaul sebagai remaja muslim yang militan insya Allah. Amiin.
Oke deh, paling nggak itu beberapa alasan kenapa kita kudu pede jadi remaja muslim. Yuk, kita sama-sama membangun rasa percaya diri dan mempertahankannya.Kita bisa mencoba mulai dari sekarang. Nggak perlu nunggu lama-lama lagi. Apalagi, kita sebagai remaja muslim dan juga pengemban amanah sebagai pelanjut tongkat estafet para rosul dan ulama’ salaf. Jazakumullahu khoiron katsiron.
Sampe jumpa dimakalah berikutnya ya…..?
Jumat, 17 Juni 2011
Senin, 30 Mei 2011
PANDUAN PENGAJUAN GUGATAN CERAI Di Pengadilan Agama
PANDUAN
PENGAJUAN GUGATAN CERAI
Di Pengadilan Agama
DAFTAR ISI
- Kata-kata hukum yang digunakan dalam Pengadilan
- Hal-hal yang perlu anda ketahui
- Pendukung Gugatan Cerai
- Langkah-langkah Mengajukan Gugatan Cerai
- Isi Gugatan Cerai
- Proses Persidangan
- Pertanyaan Untuk Memastikan
- Lampiran 1. Format Surat Gugatan Cerai
- Lampiran 2. Format Surat Gugatan Cerai dan Permohonan Prodeo
- Lampiran 3. Petunjuk Pengisian Surat Gugatan Cerai dan Permohonan Prodeo
- Lampiran 4. Format Surat Kuasa Insidentil
A. KATA-KATA HUKUM YANG DIGUNAKAN DALAM PENGADILAN
- Gugatan Cerai, adalah tuntutan hak ke pengadilan (bisa dalam bentuk tulisan atau lisan) yang diajukan oleh seorang istri untuk bercerai dari suaminya.
- Penggugat, adalah istri yang mengajukan gugatan perceraian, dalam hal ini adalah anda.
- Tergugat, adalah suami yang anda gugat cerai.
- Mediasi, adalah upaya penyelesaian perkara secara damai melalui juru damai/penengah yang dilakukan di luar persidangan.
- Mediator, adalah sebutan untuk orang yang menjadi juru damai/penengah.
- Pernikahan yang Sah, adalah pernikahan yang dilakukan menurut agama dan dicatatkan di KUA.
- Domisili, adalah alamat tempat tinggal berdasarkan KTP, namun bisa didasarkan pada surat keterangan pindah dari RT/Kelurahan jika anda pindah ke tempat lain.
- Alasan yang sah, adalah alasan yang benar secara hukum, misalnya: pergi untuk mencari nafkah, tugas negara, terpaksa, dsb.
B. HAL-HAL YANG PERLU ANDA KETAHUI
Siapa yang bisa mengajukan Gugat Cerai?
Yang bisa mengajukan Gugat Cerai adalah istri yang sudah melangsungkan pernikahan yang sah (dibuktikan dengan surat nikah) dan hendak mengakhiri perkawinan melalui Pengadilan.
Ke mana Mengajukan Gugat Cerai?
- Jika pernikahan anda di catatkan di KUA, maka Gugatan diajukan ke Pengadilan Agama di wilayah kabupaten yang sama dengan tempat tinggal anda.
- Jika pernikahan anda dicatatkan di KUA dan anda saat ini bertempat tinggal di Aceh, maka Gugatan diajukan ke Mahkamah Syariah yang terdekat dari tempat tinggal anda.
Kapan anda bisa mengajukan Surat Gugatan?
Anda bisa mengajukan gugatan setiap saat pada jam kerja dan hari kerja Pengadilan.
Biasanya Pengadilan dibuka pada hari Senin sampai hari Jumat dan mulai pukul 08.00 hingga 16.30.
Apa Alasan yang Dapat digunakan untuk Mengajukan Gugatan?
Alasan yang dapat dijadikan dasar gugatan perceraian anda di Pengadilan Agama antara lain:
a. Suami berbuat zina, pemabuk, pemadat, penjudi dan sebagainya yang sukar disembuhkan;
b. Suami meninggalkan anda selama 2 (dua) tahun berturut-turut tanpa ada izin atau alasan yang sah. Artinya, suami dengan sadar dan sengaja meninggalkan anda.
c. Suami dihukum penjara selama (lima) 5 tahun atau lebih setelah perkawinan dilangsungkan;
d. Suami bertindak kejam dan suka menganiaya anda, sehingga keselamatan anda terancam;
e. Suami tak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami karena cacat badan atau penyakit;
f. Terjadi perselisihan dan pertengkaran terus menerus tanpa kemungkinan untuk rukun kembali;
g. Suami melanggar taklik-talak yang dia ucapkan saat ijab-kabul;
h. Suami beralih agama atau murtad yang mengakibatkan ketidakharmonisan dalam keluarga.
Apakah Pengajuan Gugatan anda bisa diwakilkan kepada Orang Lain?
Pengajuan Gugatan anda bisa diwakilkan kepada orang lain, dengan menggunakan kuasa.
Kuasa ada 2 macam, yaitu :
a. Kuasa hukum dari pengacara/ advokat
b. Kuasa dari keluarga (kuasa insidentil)
Dalam hal anda menggunakan kuasa insidentil, ada beberapa hal yang harus diperhatikan:
a. Anda harus mengajukan permohonan izin kuasa insidentil kepada Ketua Pengadilan (Lihat format permohonan di Lampiran II)
b. Yang boleh menjadi kuasa insidentil adalah saudara atau keluarga yang ada hubungan darah, paling jauh hingga derajat ketiga. Misalnya; satu derajat ke bawah (anak anda), ke samping (saudara kandung anda), atau ke atas (orang tua anda)
c. Seseorang hanya diperbolehkan menjadi kuasa insidentil satu kali dalam 1 tahun.
d. Penggugat dan Kuasa Insidentil harus menghadap ke Ketua Pengadilan Agama secara bersamaan.
e. Pengadilan Agama akan mengeluarkan surat izin kuasa insidentil.
C. PENDUKUNG GUGATAN CERAI
Untuk mendukung gugatan cerai, anda harus menyiapkan Surat-surat dan Saksi-saksi yang akan dijadikan alat bukti untuk menguatkan gugatan cerai anda.
Surat-surat yang Harus Disiapkan adalah :
· Buku Nikah Asli
· KTP Asli
· Akta kelahiran anak-anak (jika anda punya anak) Asli
· Surat Kepemilikan harta jika berkaitan dengan harta gono-gini, misalnya BPKB, Sertifikat Rumah, dst (jika ada).
· Surat visum dokter atau yang surat-surat lainnya yang diperlukan (jika ada).
Surat-surat tersebut difotokopi, dan fotokopinya harus dimeteraikan di kantor pos setempat. Untuk setiap jenis surat, diberi satu meterai seharga Rp 6.000.
Fotokopi dari surat-surat harus anda serahkan ke Majelis Hakim sebagai alat bukti, sementara surat-surat yang asli hanya anda tunjukan dan kemudian dibawa pulang kembali. Kecuali Buku Nikah yang asli tetap disimpan di Pengadilan.
Saksi-saksi yang Harus Disiapkan adalah :
· Saksi-saksi terdiri dari paling sedikit 2 orang
· Saksi boleh berasal dari keluarga, tetangga, teman atau orang yang tinggal di rumah anda
· Saksi harus mengetahui (mendengar dan melihat) secara langsung peristiwa terkait dengan gugatan cerai anda
· Saksi haruslah orang yang sudah dewasa (sudah 18 tahun atau sudah menikah)
Saksi-saksi harus dihadirkan untuk diperiksa oleh Majelis Hakim pada sidang berikutnya yaitu saat sidang pembuktian.
D. LANGKAH-LANGKAH MENGAJUKAN GUGAT CERAI
Langkah 1. Cari Informasi
· Sebelum anda mengajukan gugatan cerai, ada baiknya anda mencari informasi mengenai proses mengajukan gugatan cerai terlebih dahulu agar anda yakin apa yang anda lakukan sudah tepat.
· Untuk memperoleh informasi yang berkaitan dengan pengajuan gugatan cerai, anda dapat langsung ke bagian meja informasi di Pengadilan setempat, atau telepon, membuka website, menghubungi LSM terdekat.
Langkah 2. Datang ke Pengadilan
· Setelah anda yakin ke Pengadilan mana anda harus datang untuk mengajukan gugatan, datanglah ke Pengadilan dengan membawa surat gugatan cerai sesuai dengan format terlampir (lihat lampiran I).
· Jika anda menggunakan Kuasa Hukum, Anda dapat meminta Kuasa Hukum untuk membuat Surat Gugatan atas nama anda.
· Jika anda penyandang tuna netra, buta huruf atau tidak dapat baca tulis, maka anda dapat mengajukan gugatan secara lisan di hadapan Ketua Pengadilan.
Langkah 3. Mengajukan Surat Gugatan ke Pejabat Kepaniteraan Pengadilan
· Serahkan Surat Gugatan yang sudah anda siapkan kepada Pejabat Kepaniteraan di Pengadilan.
Langkah 4. Membayar Biaya Panjar Perkara
· Pada hari yang sama setelah anda menyerahkan Surat Gugatan kepada Kepaniteraan, Kepaniteraan akan menaksir biaya perkara yang dituangkan dalam Surat Kuasa untuk Membayar (SKUM).
· Anda akan diminta membayar Biaya Panjar Perkara di bank yang ditunjuk oleh Pengadilan.
· Simpan tanda pembayaran (yang dikeluarkan oleh bank) dan serahkan kembali tanda pembayaran tersebut kepada Pengadilan, karena akan dilampirkan untuk pendaftaran perkara.
· Apabila anda tidak mampu membayar biaya perkara, maka anda bisa mengajukan Permohonan Prodeo kepada Ketua Pengadilan (Lihat Panduan Prodeo).
Panjar Biaya Perkara:
a. Biaya perkara dibayar pada saat pendaftaran sebagai panjar biaya perkara. Akan diperhitungkan pada saat pembacaan putusan (lihat point d di bawah ini)
b. Ketentuan panjar biaya perkara ditetapkan oleh ketua pengadilan, disesuaikan radius/jarak antara domisili anda dengan Kantor Pengadilan. Sehingga biaya perkara antara masing-masing orang bisa berbeda.
c. Panjar biaya perkara terdiri dari: Biaya Pendaftaran, Proses, Pemanggilan, Redaksi, Meterai dan Biaya lain yang berkaitan dengan pemeriksaan setempat, penyitaan, bantuan panggilan melalui Pengadilan lain.
d. Penghitungan besarnya biaya perkara akan dicantumkan dalam isi putusan. Biaya perkara tersebut akan diambil dari panjar yang sudah anda bayarkan pada saat pendaftaran. Jika masih ada sisa panjar biaya perkara, maka uang sisa akan dikembalikan kepada Anda.
Langkah 5. Nomor Perkara
· Setelah membayar panjar biaya perkara, Anda akan mendapatkan nomor perkara.
Langkah 6. Menunggu Hari Sidang
· Dalam waktu 1-2 hari sejak mendaftarkan gugatan, Ketua Pengadilan menetapkan Majelis Hakim yang akan menyidangkan perkara tersebut. Ketua Majelis Hakim yang ditunjuk, segera menetapkan hari sidang.
· Atas dasar penetapan hari sidang (PHS), juru sita memanggil anda dan suami untuk menghadiri sidang. Surat Panggilan tersebut harus anda terima sekurang-kurangnya 3 hari sebelum hari persidangan.
· Surat panggilan sidang untuk anda harus diserahkan di tempat tinggal anda. Surat panggilan sidang untuk suami akan diserahkan kepada suami di tempat tinggalnya. Jika anda atau suami tidak sedang berada di rumah, maka Juru sita akan menitipkan surat panggilan sidang kepada Kepala Desa/ Lurah di tempat anda atau suami tinggal.
Langkah 7. Menghadiri Sidang
· Pada hari sidang yang dicantumkan dalam surat panggilan, Anda dan Suami harus hadir di pengadilan. Anda akan dipanggil masuk ke ruang sidang sesuai urutan kehadiran.
E. ISI GUGATAN CERAI
a. Identitas para pihak (Anda dan suami) terdiri dari: nama lengkap (beserta gelar dan bin/binti), umur, pekerjaan, tempat tinggal.
b. Dasar atau alasan gugatan, berisi keterangan berupa urutan kejadian sejak mulai perkawinan anda dilangsungkan, peristiwa hukum yang ada (misalnya: lahirnya anak-anak), hingga munculnya ketidakcocokan antara anda dan suami yang mendorong terjadinya perceraian, dengan alasan-alasan yang diajukan dan uraiannya yang kemudian menjadi dasar tuntutan.
c. Tuntutan/permintaan hukum (petitum), yaitu tuntutan yang anda minta agar dikabulkan oleh hakim. Seperti:
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan perkawinan antara Penggugat dan tergugat putus karena perceraian
- Menghukum Tergugat untuk membayar nafkah iddah kepada Penggugat selama tiga bulan sebesar Rp____;
- Menetapkan hak pemeliharaan anak diberikan kepada Penggugat
- Menghukum Tergugat untuk membayar nafkah anak melalui Penggugat sebesar Rp........setiap bulan;
- Menghukum Tergugat membayar biaya pemeliharaan (jika anak belum dewasa) terhitung sejak....sebesar Rp....per bulan sampai anak mandiri/dewasa;
- Menetapkan bahwa harta bersama yang diperoleh selama perkawinan (gono-gini) berupa______
- Menetapkan bahwa Penggugat dan Tergugat masing-masing memperoleh bagian separuh dari harta bersama.
- Menghukum Penggugat dan Tergugat untuk membagi harta bersama tersebut sesuai dengan bagiannya masing-masing
- Menghukum Penggugat membayar biaya perkara ….. dst
F. PROSES PERSIDANGAN
1. Majelis Hakim memeriksa identitas Anda dan suami
2. Jika Anda dan suami hadir, maka Majelis Hakim berusaha mendamaikan anda dan suami, baik langsung maupun melalui proses mediasi.
3. Majelis Hakim berusaha mendamaikan anda dan suami dalam setiap kali sidang, namun anda punya hak untuk menolak untuk berdamai dengan suami.
4. Anda dan suami boleh memilih mediator yang tercantum dalam daftar yang ada di Pengadilan tersebut.
a. Jika mediator adalah hakim, maka anda tidak dikenakan biaya. Jika mediator bukan hakim, anda dikenakan biaya.
b. Mediasi bisa dilakukan dalam beberapa kali persidangan.
c. Jika mediasi menghasilkan perdamaian, maka anda diminta untuk mencabut gugatan.
d. Jika mediasi tidak menghasilkan perdamaian, maka proses berlanjut ke persidangan dengan acara pembacaan surat gugatan, jawab menjawab antara anda dan suami, pembuktian, kesimpulan, musyawarah Majelis Hakim dan Pembacaan Putusan
G. PERTANYAAN UNTUK MEMASTIKAN
Isilah pertanyaan-pertanyaan berikut ini untuk memastikan bahwa anda sudah melakukan semua yang diperlukan, agar proses sidang anda lancar.
Jika anda menjawab “sudah”, maka gunakan tanda contreng (√)
| NO. | PERTANYAAN | |
| 1. | Apakah anda sudah memastikan bahwa surat gugatan anda masuk ke pengadilan yang tepat? | |
| 2. | Apakah anda sudah memastikan identitas anda dan suami di dalam surat gugatan benar dan lengkap? | |
| 3. | Apakah anda sudah memastikan keterangan mengenai pencatatan perkawinan anda (di KUA) yang anda terangkan dalam surat gugatan sudah benar? | |
| 4. | Apakah anda sudah memastikan bahwa keterangan anda dalam surat gugatan tentang peristiwa yang anda alami sudah urut secara waktu (tanggal perkawinan, tempat kediaman bersama, jumlah anak, lamanya hidup rukun, mulai terjadi pertengkaran, mulai pisah ranjang, pisah rumah, dan seterusnya)? | |
| 5. | Apakah anda sudah menjelaskan dalam surat gugatan bahwa anda dan suami sudah pernah mencoba untuk berdamai di tingkat keluarga (jika ada)? | |
| 6. | Apakah semua permintaan atau tuntutan anda sudah anda tuliskan dalam surat gugatan? | |
| 7. | Apakah anda sudah menandatangani surat gugatan yang anda daftarkan ke pengadilan? | |
| 8. | Apakah anda sudah menerima bukti pembayaran panjar biaya perkara (SKUM) saat anda mendaftarkan perkara di pengadilan? | |
| 9. | Apakah anda sudah menerima Surat Panggilan Sidang dari pengadilan? | |
| 10. | Apakah anda sudah menyiapkan surat-surat yang dibutuhkan untuk persidangan? | |
| 11. | Apabila anda memiliki surat-surat yang berbahasa asing, apakah anda sudah menerjemahkan surat-surat tersebut ke dalam bahasa Indonesia? | |
| 12. | Apakah anda sudah mem-fotokopi surat-surat tersebut, menempelkan materai di setiap fotokopi surat, dan kemudian meminta pengesahan di Kantor Pos setempat? | |
| 13. | Apakah anda memiliki 2 orang saksi yang benar-benar melihat dan mendengar secara langsung permasalahan anda dan suami? | |
| 14. | Apakah anda sudah menghubungi saksi-saksi tersebut dan meminta kesediaan mereka untuk menjadi saksi dalam persidangan anda? | |
H. LAMPIRAN 1. FORMAT SURAT GUGATAN CERAI
Kepada Yth.
Ketua Pengadilan Agama .....................
Di tempat
Assalamualaikum wr. wb.
Yang bertanda tangan di bawah ini,
Nama : ..................................................binti/bin..........................................................
Umur : ................... tahun
Agama : Islam
Pendidikan : .....................................
Pekerjaan : .....................................
Tempat tinggal : ............................................................................RT/RW.......................................... Desa/Kelurahan..........................................Kecamatan................................... Kabupaten................................................;
selanjutnya disebut Penggugat,
mengajukan gugatan cerai terhadap suami penggugat, :
Nama : ..............................................binti/bin...............................................
Umur : .......................................... tahun
Agama : Islam
Pendidikan : ................................................
Pekerjaan : ................................................
Tempat tinggal : ............................................................................RT/RW.......................................... Desa/Kelurahan..........................................Kecamatan................................... Kabupaten................................................;
selanjutnya disebut Tergugat.
TENTANG PERMASALAHANNYA
1. Bahwa Penggugat telah melangsungkan pernikahan dengan Tergugat pada tanggal ………………………… di hadapan pejabat PPN KUA Kecamatan ……………..…………… dengan Kutipan Akta Nikah/Duplikat No. ………………………. tanggal ………………………….
2. Bahwa setelah menikah Penggugat dan Tergugat hidup rukun sebagaimana layaknya suami isteri dengan baik, telah/belum berhubungan badan dan keduanya bertempat tinggal bersama semula di ………………………………………….. dan terakhir di …………………………………………………….. selama ………………………….. bulan/tahun.
3. Bahwa dari pernikahan tersebut telah dikaruniai anak …………………. orang yang masing-masing bernama:
3.1. …………………………………....………, lahir tanggal ………………………….…….
3.2 …………………………………..……..…., lahir tanggal ………………….…………….
3.3. ……………………………………….……, lahir tanggal ……………….……………….
4. Bahwa kehidupan rumah tangga Penggugat dan Tergugat mulai goyah dan terjadi perselisihan dan pertengkaran secara terus menerus yang sulit diatasi sejak tanggal …………….. bulan ……………. tahun …….…. sampai dengan ……………….……………
5. Bahwa perselisihan dan pertengkaran antara Penggugat dan Tergugat semakin tajam dan memuncak terjadi pada tanggal ………….. bulan …………. tahun ……………
6. Bahwa sebab-sebab terjadinya perselisihan dan pertengkaran tersebut karena:
6.1. ……………………………………………………………………………………………………
6.2………………………………………………………………………………………………………
6.3………………………………………………………………………………………………………
6.4………………………………………………………………………………………………………
6.5………………………………………………………………………………………………………
7. Bahwa akibat dari perselisihan dan pertengkaran tersebut, akhirnya sejak tanggal ……… bulan …………. Tahun ………….. hingga sekarang selama kurang lebih ……….. tahun ……… bulan, Penggugat dan Tergugat telah berpisah tempat tinggal/berpisah ranjang karena Penggugat/Tergugat*) telah pergi meninggalkan tempat kediaman bersama, yang mana dalam pisah rumah tersebut saat ini Penggugat bertempat tinggal di …………………………………. dan Tergugat bertempat tinggal di …………………………………..
8. Bahwa sejak berpisah Penggugat dan Tergugat selama …………… tahun …………… bulan, maka hak dan kewajiban suami isteri tidak terlaksana sebagaimana mestinya karena sejak itu Tergugat tidak lagi melaksanakan kewajibannya sebagai suami terhadap Penggugat.
9. Bahwa Penggugat telah berupaya mengatasi masalah tersebut dengan jalan/cara bermusyawarah atau berbicara dengan Tergugat secara baik-baik tetapi tidak berhasil.
10. Bahwa dengan sebab-sebab tersebut di atas, maka Penggugat merasa rumah tangga antara Penggugat dan Tergugat tidak bisa dipertahankan lagi, karena perselisihan dan pertengkaran secara terus menerus yang berkepanjangan dan sulit diatasi dan tidak ada harapan untuk hidup rukun lagi, maka Penggugat berkesimpulan lebih baik bercerai dengan Tergugat.
11. Bahwa anak-anak Penggugat dan Tergugat selama ini tinggal bersama Penggugat/Tergugat*, karena itu untuk kepentingan anak-anak itu sendiri dan rasa kasih sayang Penggugat terhadap mereka, maka Penggugat mohon agar anak-anak tersebut ditetapkan dalam pengasuhan dan pemeliharaan Penggugat.
Berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas, Penggugat mohon kepada Majelis hakim untuk menjatuhkan putusan yang amarnya berbunyi sebagai berikut:
Primer:
- Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya.
- Menjatuhkan talak satu ba’in sughra Tergugat, ………………….. bin ………………., terhadap Penggugat, …………………. binti ……………….
- Menetapkan anak-anak Penggugat dan Tergugat yang masing-masing bernama ……………………….. lahir tanggal ……………………….. dan ……………………. lahir tanggal ………………………………. Berada dalam pengasuhan dan pemeliharaan Penggugat.
- Menghukum Tergugat untuk menyerahkan pengasuhan dan pemeliharaan anak-anak tersebut kepada Penggugat.
- Membebankan biaya perkara ini sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Subsider:
Dan atau jika pengadilan berpendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Demikian gugatan ini diajukan, selanjutnya Penggugat mengucapkan terima kasih.
Wassalamu’alaikum Wr. Wb.
Hormat Penggugat,
………………………..
Catatan:
*Coret yang tidak perlu
I. LAMPIRAN 2. FORMAT SURAT GUGATAN CERAI DAN PERMOHONAN PRODEO
Kepada Yth.
Ketua Pengadilan Agama .....................
Di tempat
Assalamualaikum wr. wb.
Yang bertanda tangan di bawah ini,
Nama : ..................................................binti/bin..........................................................
Umur : ................... tahun
Agama : Islam
Pendidikan : .....................................
Pekerjaan : .....................................
Tempat tinggal : ............................................................................RT/RW.......................................... Desa/Kelurahan..........................................Kecamatan................................... Kabupaten................................................;
selanjutnya disebut Penggugat,
mengajukan gugatan cerai terhadap suami penggugat, :
Nama : ..............................................binti/bin...............................................
Umur : .......................................... tahun
Agama : Islam
Pendidikan : ................................................
Pekerjaan : ................................................
Tempat tinggal : ............................................................................RT/RW.......................................... Desa/Kelurahan..........................................Kecamatan................................... Kabupaten................................................;
selanjutnya disebut Tergugat.
TENTANG PERMASALAHANNYA
1. Bahwa Penggugat telah melangsungkan pernikahan dengan Tergugat pada tanggal ………………………… di hadapan pejabat PPN KUA Kecamatan ……………..…………… dengan Kutipan Akta Nikah/Duplikat No. ………………………. tanggal ………………………….
- Bahwa setelah menikah Penggugat dan Tergugat hidup rukun sebagaimana layaknya suami isteri dengan baik, telah/belum berhubungan badan dan keduanya bertempat tinggal bersama semula di ………………………………………….. dan terakhir di ……………………………….. selama ………………………….. bulan/tahun.
- Bahwa dari pernikahan tersebut telah dikaruniai anak …………………. orang yang masing-masing bernama:
1. …………………………………....………, lahir tanggal ………………………….…….
2. …………………………………..……..…., lahir tanggal ………………….…………….
3. . ……………………………………….……, lahir tanggal ……………….……………….
4. Bahwa kehidupan rumah tangga Penggugat dan Tergugat mulai goyah dan terjadi perselisihan dan pertengkaran secara terus menerus yang sulit diatasi sejak tanggal …………….. bulan ……………. tahun …….…. sampai dengan ……………….……………
5. Bahwa perselisihan dan pertengkaran antara Penggugat dan Tergugat semakin tajam dan memuncak terjadi pada tanggal ………….. bulan …………. tahun ……………
6. Bahwa sebab-sebab terjadinya perselisihan dan pertengkaran tersebut karena:
6.1. ……………………………………………………………………………………………………
6.2………………………………………………………………………………………………………
6.3………………………………………………………………………………………………………
6.4………………………………………………………………………………………………………
6.5………………………………………………………………………………………………………
7. Bahwa akibat dari perselisihan dan pertengkaran tersebut, akhirnya sejak tanggal ……… bulan…………. tahun………….. hingga sekarang selama kurang lebih ………..tahun ……… bulan, Penggugat dan Tergugat telah berpisah tempat tinggal/berpisah ranjang karena Penggugat/Tergugat*) telah pergi meninggalkan tempat kediaman bersama, yang mana dalam pisah rumah tersebut saat ini Penggugat bertempat tinggal di …………………………………. dan Tergugat bertempat tinggal di …………………………………..
8. Bahwa sejak berpisah Penggugat dan Tergugat selama …………… tahun …………… bulan, maka hak dan kewajiban suami istri tidak terlaksana sebagaimana mestinya karena sejak itu Tergugat tidak lagi melaksanakan kewajibannya sebagai suami terhadap Penggugat.
9. Bahwa Penggugat telah berupaya mengatasi masalah tersebut dengan jalan/cara bermusyawarah atau berbicara dengan Tergugat secara baik-baik tetapi tidak berhasil.
10. Bahwa dengan sebab-sebab tersebut di atas, maka Penggugat merasa rumah tangga antara Penggugat dan Tergugat tidak bisa dipertahankan lagi, karena perselisihan dan pertengkaran secara terus menerus yang berkepanjangan dan sulit diatasi dan tidak ada harapan untuk hidup rukun lagi, maka Penggugat berkesimpulan lebih baik bercerai dengan Tergugat.
11. Bahwa anak-anak Penggugat dan Tergugat selama ini tinggal bersama Penggugat/Tergugat*, karena itu untuk kepentingan anak-anak itu sendiri dan rasa kasih sayang Penggugat terhadap mereka, maka Penggugat mohon agar anak-anak tersebut ditetapkan dalam pengasuhan dan pemeliharaan Penggugat.
12.Bahwa pemohon adalah orang yang tidak mampu sesuai dengan Surat Keterangan Tidak Mampu nomor .................. yang dikeluarkan oleh Kelurahan/ Desa ...........................Kecamatan ........................ Kabupaten.............. Propinsi.................
Berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas, Penggugat mohon kepada Majelis hakim untuk menjatuhkan putusan yang amarnya berbunyi sebagai berikut:
Primer:
1. Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya.
2. Mengijinkan Penggugat untuk berperkara secara Cuma-Cuma
3. Menjatuhkan talak satu ba’in sughra Tergugat, ………………….. bin ………………., terhadap Penggugat, …………………. binti ……………….
4. Menetapkan anak-anak Penggugat dan Tergugat yang masing-masing bernama ……………………….. lahir tanggal ……………………….. dan ……………………. lahir tanggal ………………………………. Berada dalam pengasuhan dan pemeliharaan Penggugat.
5. Menghukum Tergugat untuk menyerahkan pengasuhan dan pemeliharaan anak-anak tersebut kepada Penggugat.
6. Menetapkan biaya perkara dibebankan kepada negara
Subsider:
Dan atau jika pengadilan berpendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Demikian gugatan ini diajukan, selanjutnya Penggugat mengucapkan terima kasih.
Wassalamu’alaikum Wr. Wb.
Hormat Penggugat,
………………………..
Catatan:
*Coret yang tidak perlu
J. LAMPIRAN 3. PETUNJUK PENGISIAN SURAT GUGATAN CERAI DAN PERMOHONAN PRODEO
TENTANG DATA PENGGUGAT DAN TERGUGAT
1. Isilah Nama Lengkap anda (Penggugat) dan suami (Tergugat) termasuk gelar dan nama orang tua anda sesuai dengan dokumen terakhir. Contoh: Ir. Nurlaila Binti H. Hasan (Penggugat) dan Amir Bin Sutomo (Tergugat).
Jika nama anda tertulis berbeda di dokumen, maka tuliskan nama tersebut dengan alias. Contoh : Ir. Nurlaila Binti H. Hasan alias Ir. Nur Laela Binti H. Hasan
2. Isilah usia anda saat mengajukan gugatan cerai.
3. Isilah agama anda.
4. Isilah pendidikan terakhir anda.
5. Isilah nama pekerjaan anda saat ini.
6. Isilah alamat lengkap tempat tinggal anda sesuai dengan alamat anda tinggal saat ini lengkap dengan nomor rumah, RT, RW, desa atau kelurahan, kecamatan, kabupaten atau kota.
7. Apabila anda tidak mengetahui alamat suami saat ini, maka isilah alamat suami dengan menggunakan alamat terakhir yang anda ketahui, lalu berikan keterangan bahwa anda tidak mengetahui di mana tempat tinggal suami saat ini (alamat tidak diketahui baik di dalam ataupun di luar Indonesia).
TENTANG PERMASALAHANNYA
1. Tulislah tanggal terjadinya akad nikah, KUA yang mencatatkan akad nikah, No. Kutipan Akta Nikah dan tanggal dikeluarkan Akta Nikah.
2. Tuliskan alamat tempat tinggal pertama saat menikah dan alamat tempat tinggal selanjutnya saat hidup bersama suami dan terakhir sebutkan berapa lama anda tinggal bersama dengan suami.
3. Apabila dalam pernikahan anda ada anak-anak, sebutkan jumlah anak, nama masing-masing anak dan tanggal lahir mereka sesuai dengan akta atau surat keterangan lahir.
4. Sebutkan awal terjadinya pertengkaran atau ketidakcocokan dengan suami.
5. Sebutkan kapan pertengkaran semakin memuncak.
6. Sebutkan alasan-alasan atau penyebab terjadinya pertengkaran antara anda dan suami.
7. Sebutkan kapan pertengkaran terakhir terjadi sehingga terjadi pisah ranjang atau pisah rumah dan sebutkan alamat tinggal setelah pisah ranjang atau rumah.
8. Sebutkan berapa lama perpisahan antara anda dan suami terjadi.
9. Tuliskan jika ada upaya perdamaian dengan suami.
10. Tuliskan bahwa akibat pertengkaran yang terus menerus tersebut sudah tidak ada lagi harapan untuk hidup rukun sebagai suami istri.
11. Tuliskan bahwa anda menginginkan anak-anak anda berada dalam pengasuhan anda, jika anda menuntutnya.
12. Tuliskan poin ini jika anda menginginkan beperkara secara prodeo (Cuma-Cuma)
ISI TUNTUTAN PUTUSAN/PENETAPAN
Lihatlah contoh isi tuntutan primer dan subsider (lampiran 1 & 2)
Poin no 2 dan 6 dituliskan jika anda menginginkan beperkara secara prodeo (Cuma-Cuma).
TANDA TANGAN
Buatlah Gugatan rangkap 5 (lima) dan semuanya dibubuhi tanda tangan asli (bukan fotokopi). Tuliskan juga nama jelas anda di bawah tanda tangan tersebut.
K. LAMPIRAN 4. FORMAT SURAT KUASA INSIDENTII
SURAT KUASA INSIDENTIL
Yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama : …………………………………… (diisi nama pihak/ orang yang memberi kuasa)
Kewarganegaraan : Indonesia
Pekerjaan : …………………………………….
Alamat : Jalan ……………………. Nomor ……… RT ……… RW ……… Desa/ Kelurahan …………… Kecamatan ……………. Kabupaten……………
Dengan ini memberi Kuasa Insidentil kepada :
Nama : …………………………………… (diisi nama pihak/ orang yang memberi kuasa)
Kewarganegaraan : Indonesia
Pekerjaan : …………………………………….
Alamat : Jalan ……………………. Nomor ……… RT ……… RW ……… Desa/ Kelurahan …………… Kecamatan ……………. Kabupaten……………
Khusus untuk hal-hal sebagai berikut :
1. Mendampingi dan atau mewakili serta membela hak dan kepentingan hukum pemberi kuasa selaku Penggugat/ Pemohon di Pengadilan Agama …………...............……. atas perkara …………….........…, perkara mana telah terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Agama ……....………. Tanggal.…bulan…... Tahun..….., dengan Register Perkara Nomor……..
2. Menerima, membuat dan menandatangani serta mengajukan surat-surat, saksi-saksi, permohonan-permohonan, memberikan keterangan, bantahan-bantahan, mengadakan perdamaian, dan dapat mengambil segala sikap atau tindakan-tindakan yang dianggap penting dan perlu, serta berguna sepanjang menyangkut hak dan kepentingan pemberi kuasa dalam perkara tersebut di atas;
3. Menghadap/ menghadiri persidangan-persidangan di Pengadilan Agama …………, dalam upaya membela dan memperjuangkan hak dan kepentingan hukum pemberi kuasa dalam perkara tersebut di atas;
4. Mengambil dan atau menerima surat-surat/ salinan-salinan/ akta-akta yang dikeluarkan oleh Pengadilan Agama ……….. setelah selesainya pemeriksaan perkara tersebut;
Demikian Surat Kuasa Insidentil ini dibuat dengan sebenarnya untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.
…………….(kota/ kabupaten), …….. 2010
Penerima Kuasa Pemberi Kuasa
Materia Rp 6.000,-
Ttd ttd
(………………………..) (……………………….)
Langganan:
Postingan (Atom)