Mafia hukum; bukti nyata kebobrokan system hokum dan peradilan indonesia
Masyarakat luas telah mengikuti pemutaran rekaman sebagian dari episode kisruh “cicak-buaya” yang disiarkan langsung oleh televisi selama kurang lebih 4,5 jam pada tanggal 3 November 2009., rekaman pembicaraan tersebut hanyalah menunjukkan bagian kecil dari apa yang terjadi sesungguhnya: adanya mafia hukum/peradilan.
Pemutaran rekaman telepon hasil penyadapan KPK yang ditonton oleh masyarakat luas itu kemudian menjadi pendorong kuat bagi mereka untuk menggugat seluruh instrumen penegak hukum dan sistem peradilan yang ada. Gugatan tersebut kemudian mereka lampiaskan baik di dunia nyata, mulai demonstrasi hingga unjuk seni parody maupun di dunia maya/internet mulai dari ekspresi kekecewaan hingga kecaman. yang dilakukan oleh banyak kalangan dari berbagi elemen di masyarakat.
Kasus di atas menjadi bukti nyata betapa amburadulnya sistem hukum dan peradilan di Indonesia; baik menyangkut aparat penegak hukum, lembaga-lembaga hukum yang ada maupun undang-undang dan peraturan yang dijadikan acuannya. Undang-undang yang ada gagal mengatasi seluruh kasus hukum di masyarakat yang membutuhkan keadilan. Akibatnya, masih sering dibutuhkan adanya payung hukum baru ataupun produk hukum yang lain saat UU atau peraturan yang ada dianggap tidak cukup memadai. Aparat dan lembaga hukum yang ada pun dianggap tidak cukup memadai dalam menangani banyak kasus hukum dan peradilan.
Luar biasa… Mungkin itu kata yang paling tepat untuk Negara kita yang begitu menjunjung tinggi dengan supremasi hukumnya. Sampai-sampai hukum dinegara ini menjadi tidak berarti oleh banyaknya mafia hukum yang berkeliaran bebas diantara para penegak hukum. Sebut saja namanya Anggodo Widjojo ata Gayus H. Tambunan Seorang makelar kasus dan mafia hukum yang sanggup dan “sakti” dan mempunyai kedekatan para petinggi penegak hukum di Republik ini. Rekaman pembicaraan Anggodo Widjojo yang diperdengarkan kepada publik secara terbuka di Mahkamah Konstitusi seakan membuka mata dan nurani bangsa ini betapa bobroknya mentalitas aparatur penegakan hukum di Indonesia saat ini. Menyedihkan sekali, tapi ini realita yang harus kita akui. Hal yang terpenting ialah Institusi penegakan hukum tiada berarti bila supremasi hukum itu tidak dijalankan secara benar dan hendaknya para penegak hukum sadar akan hal itu. Mafia bekerja dengan motivasi ekonomi tinggi yaitu mencari keuntungan dari suatu proses yang melibatkan uang.
Bahkan untuk menyelesaikan permasalahan hukum yang tidak kunjung selesai dan mencoreng penegakan hukum ini, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menegaskan dalam rencana kerjanya untuk memberantas mafia hukum. Dan hal tersebut diaplikasikan dengan membentuk Satuan Tugas (Satgas) anti mafia hukum yang diketuai oleh Bapak Kuntoro Mangkusubroto (Mantan Dirut PT. Timah Tbk, Mantan Ketua Badan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Aceh-Nias, mantan Menteri pertambangan dan energi dan sekarang kepala UPK4,). Suatu lembaga kesekian yang dibentuk untuk pemberantasan korupsi dan mafia hukum di negeri ini dan meringankan tugas para penegak hukum lainnya.
Ditengah-tengah multi krisis yang melanda Negara ini, hukum semakin mencapai titik nadir terendah yang diakibatkan kasus-kasus konyol yang seharusnya tidak terjadi, dan ini malah terjadi karena ulah mereka-mereka yang seharusnya membuat ini semua tidak akan pernah terjadi.
Entahlah…apakah kita harus menangisi dan meratapi ini semua? Ataukah kita harus tertawa atas pertunjukan panggung sandiwara hukum Negara kita ini.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar