Senin, 30 Mei 2011

berita acara persidangan


Kepada Yth:
Bapak/Ibu Ketua Pengadilan Agama Bojonegoro
Di Tempat 
Dengan hormat
            Bersama ini, saya shakira, agama Islam, umur 30 tahun, pekerjaan swasta, beralamat di Jl. Cinta RT; 03 RW: 05 No 39 desa: sumber tresno, kecamatan : kepoh baru bojonegoro, selanjutnya akan disebut sebagai PENGGUGAT 
            Dengan ini penggugat hendak mengajukan gugatan perceraian terhadap
            Gerrard pique, agama Islam, umur 35 tahun, pekerjaan swasta, berlamat di Jl. Sugih joyo RT: 07 RW: 03 desa: sumberwaras kecamatan : kepoh baru bojonegoro, yang untuk selanjutnya akan disebut sebagai TERGUGAT
            Adapun yang menjadi dasar-dasar dan alasan diajukannya gugatan perceraian adalah sebagai berikut:
1.    Pada 2 februari 2006, Penggugat dan Tergugat telah melangsungkan perkawinan dan tercatat di Kantor Urusan Agama Bojonegoro dengan Akta Perkawinan dengan nomor 212 tertanggal 12 maret 2005
2.    Selama melangsungkan perkawinan Penggugat dan Tergugat telah dikaruniai 2 orang anak yaitu: Nugroho Pique, laki-laki, lahir di Bojonegoro, tanggal  25 november 2007 dengan Akta Kelahiran No. 008 tertanggal  25 November 2007 dan  juminten pique, perempuan, lahir di Bojonegoro, tanggal 1 januari 2009 dengan Akta Kelahiran No.  080 tertanggal 1 januari 2009 Sejak awal perkawinan berlangsung, Tergugat telah memiliki kebiasaan dan sifat yang baru diketahui oleh Penggugat saat perkawinan berlangsung yaitu mabuk, kasar, sering memukul serta selalu pulang larut tanpa alasan yang jelas
3.    Meski Tergugat bekerja, namun sebagian besar penghasilannya dipergunakan tidak untuk kepentingan dan nafkah anak dan istrinya
4.    Apabila Penggugat memberikan nasehat, Tergugat bukannya tersadar serta mengubah kebiasaan buruknya namun melakukan pemukulan terhadap Penggugat di depan anak-anak Penggugat/Tergugat yang masih kecil-kecil
5.    Kebiasaan kasar Tergugat makin menjadi setelah kelahiran anak kedua dari Penggugat/Tergugat
6.    Tergugat juga tidak pernah mendengarkan dan membicarakan masalah ini secara baik dengan Penggugat yang akhirnya mendorong Penggugat untuk membicarakan masalah ini dengan keluarga Tergugat untuk penyelesaian terbaik dan pihak keluarga Tergugat selalu menasehati yang nampaknya tidak pernah berhasil dan Tergugat tetap tidak mau berubah
7.    Sikap dari Tergugat tersebut yang menjadikan Penggugat tidak ingin lagi untuk melanjutkan perkawinan dengan Tergugat
8.    Lembaga perkawinan yang sebenarnya adalah tempat bagi Penggugat dan Tergugat saling menghargai, menyayangi, dan saling membantu serta mendidik satu sama lain tidak lagi didapatkan oleh Penggugat. Rumah tangga yang dibina selama ini juga tidak akan menanamkan budi pekerti yang baik bagi anak-anak Penggugat/Tergugat.
     Berdasarkan uraian diatas, Penggugat memohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini untuk memutuskan
1.    Menerima gugatan penggugat
2.    Mengabulkan gugatan penggugat untuk keseluruhan
3.    Menyatakan putusnya ikatan perkawinan antara Penggugat dan Tergugat sebagaimana dalam Akta Perkawinan No. 007 yang tercatat di Kantor Urusan Agama Petukangan Jakarta Selatan
4.    Menyatakan hak asuh dan pemeliharaan anak berada dalam kekuasaan penggugat
Menghukum Tergugat untuk memberikan Nafkah madhiyah sebesar Rp. 1.000.000;
         Nafkah iddah sebesar Rp. 1.500.000;
         Nafkah Muth’ah sebesar Rp. 1.000.000;
         Nafkah satu orang anak setiap bulannya Rp. 500.000;
5.    Membebankan seluruh biaya perkara kepada Tergugat.
Apabila Majelis Hakim berkehendak lain, Penggugat mohon putusan yang seadil-adilnya
Atas perhatiannya, kami ucapkan terima kasih.
                                                                                   
                                                                                   
                                                                                     Bojonegoro, 19 April 2011                                                                                                       Hormat Penggugat
                                                                                                                                                     

                                                                                                Shakira










BERITA ACARA PERSIDANGAN
NOMOR : 125/Pdt.G/2011/PABjn
Sidang Pertama

Pemeriksaan Persidangan Peradilan Agama Bojonegoro yang memeriksa dan mengadili perkara Cerai Gugat dalam tingkat pertama yang dilangsungkan dipengadilan agama Bojonegoro pada hari Selasa, tanggal 10 Mei 2011 M bertepatan dengan tanggal 23 Jumadil Tsani  1432 H dalam perkara antara:
Shakira Binti Guardiola,  umur 30 tahun, agama Islam, umur 30 tahun, pekerjaan swasta, beralamat di Jl. Cinta RT; 03 RW: 05 No 39 desa: sumber tresno, kecamatan : kepoh baru bojonegoro, selanjutnya akan disebut sebagai PENGGUGAT 
                                                LAWAN
                                        Gerrard pique bin carles puyol, agama Islam, umur 35 tahun, pekerjaan swasta, berlamat di Jl. Sugih joyo RT: 07 RW: 03 desa: sumberwaras kecamatan : kepoh baru bojonegoro, yang untuk selanjutnya akan disebut sebagai TERGUGAT
Susunan Persidangan:
  1. Drs. H. ABDUL MUFID MURTADLO,S.HI, MH.  Sebagai Ketua Majlis;
  2. Drs. H. MESUT OZIL, MH                                   Sebagai Hakim Anggota;
  3. Dra, Hj. ANISA, SH.I                                            Sebagai Hakim Anggota;
  4. Hj. SAFITRI, SH.I                                            Sebagai Panitera Pengganti;
Setelah sidang dibuka dan dinyatakan terbuka untuk umum oleh Ketua Majlis kemudian para pihak dipanggil masuk kedalam ruang persidangan oleh panitera pengganti;
Penggugat hadir sendiri dipersidangan;
Tergugat hadir sendiri dipersidangan;
Kemudian Majlis Hakim berupaya mendamaikan kedua belah pihak yang berperkara agar rukun kembali dalam membina rumah tangga namun tidak berhasil, selanjutnya Ketua Majlis membacakan PERMA No. 1 Thn 2008  tentang mediasi dan memerintahkan kepada kedua belah pihak yang berperkara agar melakukan upaya damai melalui mediasi selanjutnya kedua belah pihak sepakat menyerahkan kepada Majelis Hakim untuk menunjuk Mediator , selanjutnya Majlis Hakim menetapkan, menunjuk Dra. Hj. Munaiyah, MH sebagai Mediator, selanjutnya Ketua Majlis membuat surat penetapan kepada Mediator tersebut untuk melaksanakan tugasnya;
Selanjutnya Ketua Majlis menyatakan persidangan pada hari ini cukup dan menyatakan sidang ditunda sampai dengan hari Selasa tanggal 24 Mei 2011 pukul 09.00 WIB. Untuk upaya perdamaian melalui proses Mediasi, Ketua Majlis memerintahkan kepada Penggugat dan Tergugat untuk hadir pada hari dan tanggal yang telah ditetapkan tanpa dipanggil lagi dengan relas panggilan;
Setelah mengumumkan penundaan hari dan tanggal persidangan tersebut kemudian Ketua Majlis menyatakan persidangan hari ini selesai dan ditutup;
Demikian Berita Acara Persidangan ini dibuat yang telah ditandatangani oleh Ketua Majlis dan Panitera Penganti;




      Panitera Penganti,                                                  Ketua Majlis



      Hj. SAFITRI, SH.I            Drs. H. ABDUL MUFID MURTADLO,S.HI. MH.I


                                       BERITA ACARA PERSIDANGAN
NOMOR : 125/pdt.G/2011/PA.Bjn
 (SIDANG LANJUTAN(

Pemeriksaan persidangan Pengadilan Agama Bojonegoro yang memeriksa dan mengadili perkara perdata Cerai Gugat pada tingkat pertama yang dilangsungkan di Pengadilan Agama Bojonegoro pada hari Selasa, tanggal 24 Mei 2011 M bertepatan dengan tanggal 23 Jumadil Tsani 1432 H, dalam perkara antara :

Shakira binti Guardiola, selanjutnya disebut sebagai "PENGGUGAT"
MELAWAN
Gerrard pique bin Carles Puyol, selanjutnya disebut sebagai "TERGUGAT"
Susunan persidangan : sama dengan sidang yang lalu ;
            Setelah persidangan dibuka dan dinyatakan terbuka untuk umum oleh Ketua Majelis, kemudian para pihak dipanggil masuk ke ruang persidangan ;
Penggugat hadir secara pribadi di persidangan;
Tergugat hadir secara pribadi di persidangan;
            Selanjutnya ketua Majelis mendamaikan para pihak agar rukun kembali dalam membina rumah tangga, namun tidak berhasil; kemudian Ketua Majelis membacakan laporan hakim Mediator tanggal 19 Mei 2011 M yang menyatakan mediasi telah dilakukan namun tidak berhasil, selanjutnya Ketua majelis menyatakan sidang tertutup untuk umum dan dibacakan surat permohonan pemohon dengan register Nomor : 123/Pdt.G/2011/PA.Bjn selanjutnya Majelis hakim Mengajukan pertanyaan-pertanyaan kepada para pihak sebagai berikut;
Kepada Penggugat :

Apakah ada perubahan dan tambahan surat
permohonan yang saudari ajukan tersebut?
Surat permohonan yang telah saya ajukan tersebut tetap, tidak ada perubahan dan tidak ada tambahan;
Bagaimana sikap saudari tehadap
permohonan yang saudari ajukan tersebut?
Saya tetap ingin menggugat cerai
suami saya.
Apa masih ada hal lain yang akan saudari
sampaikan?
Tidak ada
Kepada Tergugat ;
Apakah saudara sudah menerima salinan
permohonan Penggugat dan sudah mengerti
maksudnya?
Ya, saya sudah menerima salinan permohonan Penggugat dan sudah mengerti maksudnya.
Apakah saudara akan memberikan jawaban lisan
atau tertulis?
Saya akan mengajukan jawaban secara lisan langsung sekarang dan mohon dituntun.
Apakah benar saudara suami sah Penggugat?
Ya, benar.
Kapan saudara menikah dengan Penggugat?
Pada tanggal 2 februari 2006 di KUA Kecamatan ngrah Kabupaten Bojonegoro
Setelah menikah, saudara dengan Penggugat
tinggal bersama dimana?
Setelah menikah kami tinggal bersama di rumah warisan ibu saya , berlamat di Jl. Sugih joyo RT: 07 RW: 03 desa: sumberwaras kecamatan : kepoh baru bojonegoro, selama + 3tahun.
Apakah benar saudara dengan Penggugat sudah
dikaruniai anak?
Benar pak Hakim, kami dikaruniai 2 orang anak yang bernama : Nugroho Pique, laki-laki, lahir di Bojonegoro, tanggal  25 november 2007 dan  juminten pique, perempuan, lahir di Bojonegoro, tanggal 1 januari 2009
dan Penggugat sering terjadi perselisihan?
Ya, benar.
Apa yang menjadi penyebabnya?
Yang menjadi penyebabnya, karena saya sering Pulang larut malam, dan kadang ga pulang karena lembur.
 Bagaimana sikap saudara atas surat permohonan
tersebut?
Ya, saya tidak keberatan bercerai karena diantara kami sudah tidak mungkin bersatu lagi karena Penggugat sudah tidak mau mengerti saya lagi.
Apakah ada hal lain yang akan saudara
sampaikan?
Tidak ada.
Kepada Penggugat :

Apakah saudari akan memberikan replik
atas jawaban tergugat?
                                                                        Ya, Pak Hakim saya ingin menanggapi, bukannya saya sudah tidak pengertian lagi tapi justru Tergugat Yang sudah tidak perhatian pada saya dan anak kami, tuduhan yang saya ajukan untuk suami saya bahwa dia yaitu mabuk, kasar, sering memukul serta selalu pulang larut tanpa alasan yang jelas

Apakah masih ada lagi yang ingin saudari
sampaikan?
         Ada Pak, kalau memang suami saya menyetujui cerai ini maka saya menuntut hak-hak saya :
         Nafkah madhiyah sebesar Rp. 1.000.000;
         Nafkah iddah sebesar Rp. 1.500.000;
         Nafkah Muth’ah sebesar Rp. 1.000.000;
         Nafkah satu orang anak setiap bulannya Rp. 500.000;
Apakah masih ada lagi yang ingin saudari sampaikan?
                                                                        Tidak ada Pak, sudah cukup. 
                                                                                               
Kepada Tergugat :
Apakah saudara akan memberikan Duplik atau tanggapan lagi?
Saya tetap pada jawaban saya bahwa saya sering pulang malam karena saya kerja lembur, kemudian saya akan menyetujui permohonan tersebut jika kasus ini dimenangkan istri saya.
Kepada Penggugat :
Apakah saudari akan menyampaikan Rereplik?
Saya tidak mengajukan Rereplik, sudah cukup

Kepada Tergugat :
Apakah saudara akan mengajukan Reduplik?
                                                                        Tidak, sudah cukup.

Selanjutnya Ketua Majelis melanjutkan tahapan pembuktian, dan atas pertanyaan Ketua Majelis, Pemohon menyatakan sudah siap dengan alat bukti berupa surat-surat dan saksi-saksi yang akan diajukan pada hari ini dan mohon dapat diperiksa;

Kemudian penggugat memberikan buktibukti tertulis sebagai berikut :
  1. foto copy kutipan akad nikah  nomor: 356/18/III/2005 dikeluarkan oleh KUA Kecamatan Ngraho Kabupaten Bojonegoro , Pada 2 februari 2006, , selanjutnya ketua majlis mencocokkan bukti tersebut dengan aslinya, dan ternyata telah cocok dengan aslinya serta bermaterai cukup, kemudian  oleh Ketua Majelis diberi kode (P.1);
  2. foto copy kartu tanda penduduk An. Gerrard pique bin Carles Puyol NO:3526160102 04780890, dikeluarkan oleh kecamatan sugih tresno, tanggal 03 Februari 2010 Ketua Majelis mencocokkan bukti tersebut dengan aslinya, dan ternyata telah cocok dengan aslinya serta bermaterai cukup, kemudian  oleh ketua majelis diberi kode (P.2);

Atas pernyataan ketua majlis termohon menyatakan membenarkan dan menerima atas bukti surat-surat yang diajukan oleh pemohon tersebut:

Selanjutnya Ketua Majelis melanjutkan pemeriksaan  saksi-saksi dan memerintahkan  kepada panitera pengganti untuk memanggil saksi pemohon yang pertama masuk ke ruang sidang, dan atas pertanyaan Ketua Majlis, saksi tersebut mengaku beridentitas sebagai berikut  Nama lady gaga binti Justin Timberlake, umur 28 tahun, agama Islam, pekerjaan ibu rumah tangga, bertempat tinggal di Desa Gedung Melati Kecamatan Ngraho Kabupaten Bojonegoro. Dan Daniel Alves Bin Andres Iniesta sebagai paman umur 45 tahun, pekerjaan guru, bertempat tinggal Desa Gedung Melati Ngraho bojonegoro 

Kemudian saksi I tersebut mengangkat sumpah dihadapan majelis hakim sesuai Agama yang dianutnya, dan dengan dipandu pertanyaan majelis hakim, saksi tersebut memberikan keterangan sebgai berikut:

Apakah saudari kenal penggugat
Ya saya kenal Penggugat, karena memang mbak Shakira adalah tetangga samping rumah saya.
Apakah saudari juga kenal Tergugat?
Ya saya kenal mas gerrard itu suami mbak Shakira
Apakah hubungan penggugat dengan
tergugat?
Penggugat dan Tergugat adalah suami istri yang sah
Kapan Penggugat dengan Tergugat menikah?
Menikah sejak tanggal 2 februari 2006 di KUA Kecamatan sugih tresno Kabupaten Bojonegoro
Setelah menikah Penggugat dengan Tergugat
tinggal dimana?
Setelah menikah  mereka tinggal tidak jauh dari rumah saya, dan rumah itu adalah rumah warisan orang tua mas Gerrard.
 Apakah penggugat dengan tergugat sudah
mempunyai anak?
Mereka dikaruniai dikaruniai 2 orang anak yang bernama : Nugroho Pique, yang berumur 5 tahun.dan Juminten Pique yang berumur 2 tahun.
 .
Apa yang anda ketahui tentang rumah
tangga Penggugat  dan Tergugat?
Yang saya tahu rumah tangga penggugat dan tergugat sudah tidak harmonis, antara Penggugat dan Tergugat telah terjadi perselisihan dan pertengkaran
Apakah saudari tahu apa yang menjadi
penyebabnya?
Ya, penyebabnya adalah sering pulang larut malam, dan mabuk mabukan.
Apkah antara penggugat dan tergugat masih
satu rumah?
Ya, Penggugat dengan Tergugat masih tinggal satu rumah
Apakah saudari pernah mendamaikan
Penggugat dengan Tergugat agar bisa rukun
kembali  dalam membina rumah tangga?
Saya sudah pernah mendamaikan Penggugat dengan Tergugat agar rukun kembali dalam membina  rumah tangga, namun tidak berhasil
Apakah saudari masih sanggup merukunkan
atau mendamaikan lagi?
Tidak, saya sudah tidak sanggup lagi


Apakah masih ada yang ingin saudari
sampaikan lagi?
Tidak ada, sudah cukup

Kemudian Panitera memanggil saksi II Penggugat dan mengajukan pertanyaan perihal tersebut.

Selanjutnya Ketua Majlis memberikan  kesempatan kepada Penggugat dan Tergugat untuk menanggapi keterangan  saksi tersebut;

Kepada Penggugat

Bagaiman tanggapan saudari dengan
keterangan saksi tersebut?
Keterangan saksi tersebut benar

Kepada Tergugat
Bagaimana tanggapan saudara dengan
keterangan saksi tersebut?
Ya benar dan saya menerimanya
            Selanjutnya dipanggil  masuk saksi Tergugat keruang sidang, dan diatas pertanyaan Ketua Majelis saksi tersebut mengaku  beridentitas sebagai berikut: Nama Paula Abdul Binti pedro rodrigues sebagai teman kerja Tergugat, umur 26 tahun, agama Islam, pekerjaan karyawan PT. ABADI, berlamat di Jl. Melati No 13, Lemahbang, Kecamatan  Ngraho Kabupaten Bojonegoro. Dan David Villa sebagai paman umur 40 tahun agama Islam pekerjaan tani, bertempat tinggal di Desa Gedung Merlati Kecamatan Ngraho Kabupaten Bojonegoro.

Kemudian saksi I mengangkat sumpah dihadapan Majlis Hakim sesuai agama yang dianutnya, dan dengan dipandu pertanyaan-pertanyaan Majelis Hakim, saksi tersebut memberikan keterangan sebagai berikut:

Apakah saudari kenal Penggugat dan Tergugat?
Ya, saya kenal Penggugat dan Tergugat
Apakah hubungan Penggugat dengan Tergugat?
Penggugat dengan Tergugat adalah suami istri yang sah
Sudah berapa lama Penggugat dengan Tergugat
menikah?
Ya, kira-kira mereka menikah sudah 7 tahunan
Apakah Penggugat dengan Tergugat sudah
mempunyai anak?
Mereka  dikaruniai 2 orang anak, yang bernama nugroho pique umur 5 tahun.dan juminten pique, umur 2 tahun
.Apakah yang saudari ketahui tentang
Penggugat dengan Tergugat?
Ya, yang saya tahu. Rumah tangga Penggugat dengan Tergugat sudah tidak harmonis, antara Penggugat dengan Tergugat telah terjadi perselisihan dan pertengkaran karena akhir-akhir ini yang saya ketahui dari cerita Mas Gerrard, Mbak Shakira selalu menuduh yang bukan-bukan.
Apa yang saudari ketahui tentang sejauh mana hubungan
Tergugat dengan rekan kerja wanitanya Tergugat yang
katanya Penggugat adalah kekasihnya?
                                                                        Oh, Mas Justin Timberlake toh. Ya mereka seperti saudara sama dengan yang lainnya, Mas Gerrard cuman berhubungan kerja dengan mas justin  jika memang ada perlunya namun sesekali juga keluar bersama untuk urusan pekerjaan dan sering pulang larut malam dalam keadaan mabuk.

Apakah antara Penggugat dan Tergugat masih
satu rumah?
Ya, Penggugat dengan Tergugat masih tinggal satu rumah
Apakah saudara pernah mendamaikan
Penggugat dengan Tergugat agar bisa rukun
kembali  dalam membina rumah tangga?
Saya sudah pernah mendamaikan Terguigat saja karena dia juga dekat sama saya agar rukun kembali sama Mbak shakira namun tidak berhasil
Apakah saudari masih sanggup merukunkan
atau mendamaikan lagi?
Tidak, saya sudah tidak sanggup lagi dan sekarang terserah Mas gerrard dan Mbak Shakira saja karena yang lebih mengetahui keadaan rumah tangga mereka adalah mereka sendiri
Apakah masih ada yang ingin saudari
sampaikan lagi?
Tidak ada, sudah cukup

Selanjutnya Ketua Majelis memberikan kesempatan kepada penggugat dan tergugat untuk menanggapi keterangan saksi tersebut;

Kepada Penggugat :
Bagaimana tanggapan saudari dengan keterangan saksi tersebut?
                                                                        Ya benar dan ada yang tidak benar
Keterangan yang mana yang menurut saudari tidak benar?
                                                                        Bahwa suami saya hanya berhubungan kerja dengan mas justin, padahal dia teman dugem suami saya dan sering melihat mereka berdua pulang dalam keadaan mabok.
Kepada Tergugat: 
Bagaimana tanggapan saudara dengan
keterangan saksi tersebut?
                                                                        Ya benar dan saya menerimanya

Kemudian Panitera memanggil saksi II Termohon dan mengajukan pertanyaan perihal tersebut.

Kemudian Ketua Majelis mengajukan pertanyaan kepada Penggugat dan Tergugat untuk kesimpulannya masing-masing;

Kepada Penggugat:
Bagaimana kesimpulan saudari?
                                                                        Saya tetap pada permohonan untuk bercerai dan mohon putusan
Apakah masih ada lagi yang akan saudari sampaikan?
                                                                        Tidak ada, sudah cukup
           
Kepada Tergugat:
Bagaimana kesimpulan saudara?
                                                                        Ya Pak, saya tidak keberatan bercerai dengan Penggugat dan mohon dapat segera di putus
Apakah masih ada lagi yang akan saudara sampaikan?
                                                                        Tidak ada, sudah cukup
Selanjutnya Ketua Majelis menyatakan persidangan diskors untuk musyawaroh Majelis Hakim, di perintahkan kepada pihak dan saksi-saksi agar meninggalkan persidangan untuk sementara. Setelah musyawaroh majelis Hakim selesai, skors dicabut dan kepada para pihak dipersilahkan masuk ke ruang sidang kembali. 
Setelah Penggugat dan Tergugat datang menghadap lagi dalam persidangan, kemudian Ketua Majelis menyatakan sidang terbuka untuk umum lalu Ketua Majelis membacakan Putusan yang amarnya berbunyi sebagai berikut;

MENGADILI

DALAM KOMPENSI
  1. Mengabulkan permohonan Penggugat.
  2. Menjatuhkan talak satu roj’I (Gerard pique bin carles puyol) terhadap Penggugat (shakira bnti Guardiola ) di depan sidang pengadilan bojonegoro

DALAM  REKOPENSI
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat rekopensi.
  2. Menghukum tergugat (Gerard pique bin carles puyol) untuk membayar kepada Penggugat (shakira bnti Guardiola) Sebagai berikut:
2.a. Nafkah Madhiyah sebesar Rp. 1.000.000;
2.b. Nafkah Iddah sebesar Rp. 1.500.000;
2.c. Muth’ah sebesar Rp1.000.000;
2.d. Nafkah dua orang anak Penggugat dan Tergugat yang bernama  nugroho  umur 5 tahun, dan juminten umur 2 tahun.

Setiap bulan sekurang-kurangnya sebesar Rp. 500.000; (Lima Ratus Ribu Rupiah) per anak setiap bulan sejak putusan di jatuhkan hingga anak tersebut dewasa.

 DALAM KONPENSI DAN REKOPENSI

Menghukum Pengugat / Tergugat biaya perkara yang hingga kini di hitung sebesar Rp. 300.000; (Tiga Ratus Ribu Rupiah).
Setelah Ketua Majelis membacakan putusan tersebut dalam persidangan terbuka untuk umum yang dihadiri oleh Penggugat dan Tergugat, lalu persidsngan perkara ini dinyatakan selesai dan di tutup.
Demikian berita acara persidangan ini di buat yang di tanda tangani oleh ketua majelis dan panitera pengganti.


            Panitera Pengganti;                                            Ketua Majelis



           HJ. SAFITRI. S. HI.           DRS. H.ABDUL MUFID MURTADLO. S. HI., M. HI         

Tidak ada komentar:

Posting Komentar