BAB I
PENDAHULUAN
1.1. Latar Belakang
Pada hakekatnya perkembangan hukum adat tidak dapat dipisahkan dari perkembangan masyarakat pendukungnya. Dalam pembangunan hukum nasional, peranan hukum adat sangat penting. Karena hukum nasional yang akan dibentuk, didasarkan pada hukum adat yang berlaku.
Hukum adat adalah hukum tidak tertulis dan bersifat dinamis yang senantiasa dapat menyesuaikan diri terhadap perkembangan peradaban manusia itu sendiri. Bila hukum adat yag mengatur sesuatu bidang kehidupan dipandang tidak sesuai lagi dengn kebutuhan warganya maka warganya sendiri yang akan merubah hukum adat tersebut agar dapat memberi manfaat untuk mengatur kehidupan mereka. Hal ini dapat dilihat dari keputusan-keputusan yang dibuat oleh para pengetua adat.
Hukum adat mengalami perkembangan karena adanya interaksi sosial, budaya, ekonomi dan lain-lain. Persintuhan itu mengakibatkan perubahan yang dinamis terhadp hukum adat. Selain tidak terkodifikasi, hukum adat itu memiliki beberapa corak yang berbeda-beda yang akan dijelaskan dalam makalah singkat kami kali ini.
1.2. Rumusan Masalah
A. Corak berlakunya hukum adat.
B. Apasajakah Jenis-jenis corak berlakunya hukum adat?
C. Bagaimankah jenis corak hukum adat itu berlaku di suatu daerah?
DAFTAR ISI
DAFTAR ISI…………………………………………………………………………2
BAB I
PENDAHULUAN……………………………………………………………………1
Latar belakang…………………………………………………………………………1
Rumusa masalah………………………………………………………………………1
BAB II
PEMBAHASAN……………………………………………………………………...3
Corak Berlakunya Hukum Adat………………………………………………………3
Tradisional. …………………………………………………..…………………….…3
Keagamaan. ……………………………………………………………….………….3
Kebersamaan ( Bercorak Komunal ). …………………………………………….…..4
Konkrit Dan Visual. …………………………………………………………………..4
Terbuka Dan Sederhana……………………………………………………………….5
Dapat Berubah Dan Menyesuaikan. …………………………………………………..6
Tidak Dikodifikasi ……………………………………………………………………6
Musyawarah Dan Mufakat…………………………………………………………….7
BAB III
PENUTUP
Kesimpulan……………………………………………………………………………8
Saran-saran……………………………………………………………………………8
Daftar pustaka……………………………………………………………………….9
BAB II
PEMBAHASAN
2.2 Corak Berlakunya Hukum Adat
Dalam penerapan hukum adat terdapat beberapa corak yang melekat dalam hukum adat itu sendiri yang dapat dijadikan sebagai sumber pengenal hukum adat di antaranya yaitu: corak yang tradisional, keagamaan, kebersamaan, konkret dan visual, terbuka dan sederhana, dpat berubah dan menyesuaikan, tidak dikodifikasi, musyawarah dan mufakat.
2.2.1 Tradisional.
Pada umumnya hukum adat bercorak tradisiona, artinya bersifat turun temurun, dari zaman nenek moyang hingga ke anak cucu sekarang ini yang keadaannya masih tetap berlaku dan dipertahankan oleh masyarakat adat yang bersangkutan.
Misalnya dalam hukum adat kekerabatan adat batak yang menarik garis keturunannya dari laki-laki sejak dahulu hingga sekarang masih tetap berlaku dan dipertahankan. Demikian pula sebaliknya pada hukum kekerabatan masyarakat minangkabau yang menarik garis keturunan dari perempuan dan masih dipertahankan hingga dewasa ini.
Contoh tradisiona lainnya, seperti di lampung bahwa dalam hukum kewarisan berlku sistem mayorat lelaki artinya anak tertua lelaki menguasai seluruh harta peninggalan dengan kewajiban mengurus adik-adiknya sampai dewasa dan dapat berdiri sendiri. Harta pninggalan itu tetap tidak terbagi-bagi, merupakan milik keluarga bersama yang kegunaannya untuk kepentingan anggota keluarga atau kerabat bersama. Dibawah pengaturan anak lelaki tertua sebagai pengganti kedudukan ayahnya misalnya yang masih nampak hingga sekarang berupa nuwon belak atau lambang bangunan rumah panggung besar tempat kedudukan anak tertua lelaki. Atau tanoh menyanak ( tanah kerabat yang berisi tumbuhan atau buah-buahan, atau tempat penangkapan ikan bersama di daerah tulang bawang.
2.2.2 Keagamaan.
Hukum adat itu pada umumnya bersifat keagamaan ( magis-relegius ) artinya perilaku hukum atau kaedah-kaedah hukum berkaitan dengan kepercayaan terhadap yang gaib dan berdasarkan pada ajaran ketuhanan yang maha Esa. Menurut kepercayaan bangsa indonesia bahwa di alam semesta ini benda-benda itu berjiwa ( animisme ), benda-benda itu bergerak ( dinamisme ). Disekitar kehidupan manusia itu ada roh-roh halus yang mengawasi kehidupan manusia ( jin, malaikat, iblis dan lain sebagainya ) dan alam sejagat ini ada karena ada yang mengadakan yaitu yang maha mencipta. Orang indonesia pada dasarnya berfikir dan merasa atau bertindak dengan didorong oleh kepercayaan religipada tenaga-tenga gaib atau magis yang mengisi atau menghuni saeluruh alam semesta ( alam dunia kosmos ).
Corak keagamaan ini juga tertlihat dari suatu kebiasaan didalam masyarakat indonesia, apabila akan memutuskan, menetapkan dan mengatur suatu karya atau menyelesaikan suatu karya biasanya berdoa memohon keridloan tuihan yang maha Pencipta, dengan harapan karya itu akan berjalan sesuai dengan kehendak dan tiak melanggar pantangan ( pamali ) yang berakibat timbulnya kutukan dari tuhan yang maha kuasa.
Corak keagamaan dalam hukum adat terlihat pula dalam UUD ’45 alenia ketiga yang berbunyi: atas berkat rahmat allah yang maha kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan bangsa yang bebas, maka rakyat indonesia menyatakan dengan ini kemardekaannya.
2.2.3 Kebersamaan ( Bercorak Komunal ).
Corak kebersamaan dalam hukum adat dimaksudkan bahwa didalam hukum adat lebih diutamakan kepentingan bersama. Dimana kepentingan pribadi diliputi kepentingan bersama. Satu untuk semua dan semua untuk satu, hubungan hukum antara anggota masyarakat adat didasarkan oleh rasa kebersamaan, kekeluargaan, tolong-menolong dan gotong-royong.
Kenyataan yang demikian ini masih trlihat dari adanya rumah gadang di minangkabau, sebagai tanah pusaka yang tidak dapat dibagi-bagi secara individual melainkan menjadi milik bersama. Di pedesaan jawa jika ada tetangga menderita kesusahan atau kematian, maka para tetangga berdatangan menyampaikan rasa bela sungkawa. Orang jawa mengatakan “ dudu sanak dudu kadang neng yen mati melu kelangan” ( sanak bukan saudara bukan, jika ada yang mati turut merasa kehilangan ).
2.2.4 Konkrit Dan Visual.
Corak hukum adat konkrit, artinya hukum adat itu jelas, nyata dan berwujud. Sedangkan bercorak visual dimaksudkan hukum adat itu dapat dilihat, terbuka dan tidak terselubung. Sehingga sifat hubungan hukum yang berlaku didalam hukum adat itu terang dan tunai, tidak sanar-samar,dapat disaksikan, diketahui dan didengar oleh orang lain serta nampak serah terimanya, misalnya dalam jual beli waktunya jatuh bersamaan antara pembayaran harga dengan penyerahan barangnya. Jika barang diterima pembeli tapi harga belum dibayar maka itu bukan jual beli tetapi utang piutang.
Dalam perjanjian tanah misalnya, dimana pihak penbeli dan penjual tlah sepakat tetapi harga tanah belum dibayar dan tanah belum diserahkan oleh penjualnya, biasanya pembeli memberi “panjer” sebagai “tanda jadi“ artinya sipenjual tanah tidak boleh lagi menjual kepada orang lain. Tanda jadi atau panjer itu juga berlaku dalam hubungan perkawinan yang disebut “paningset” apabila pihak wanita telah menerima paninset, maka wanita yang akan dikawinkan itu tidak boleh dilamar dan diberikan pada orang lain.
2.2.4. Terbuka Dan Sederhana
Corak hukum adat itu terbuka artinya hukum adat itu dapat menerima unsur-unsur yang datangnya dari luar asal tidak bertentangan dengan jiwa hukum adat itu sendiri. Sedangkan corak hukum adat itu sederhana artinya hukum adat itu bersahaja, tidak rumit dan tidak abanyak administrasinya, mudah dimengerti, dilaksanakan berdasarkan saling mempercayai bahkan kebanyakan tidak tertulis, kecuali yang telah dilegislasi oleh undang-undang.
Keterbukaan ini misalnya,dapat dilihat dari masuknya pengaruh hukum hindu alam hukun perkawinan adat yang disebut “kawin anggau”. Jika suami meninggal maka istri kawin lagi dengan saudara suami. Atau masuknya pengaruh islam dalam hukum waris adat apa yang disebut bagian “sepikul segendong” bagian warisan bagi laki-lakidua kali lebih banyak dari bagian perempuan. Kesederhanaannya misalnya dapat dilihat daritejadinya transaksi-transaksi yang berlaku tanpa surat-menyurat, misalnya dalam perjanjian bagi hasil antara pemilik tanah dengan penggarapnya, cukup adanya kesepaktan dua pihak secara lisan tanpa surat-menyurat dan kesaksian kepala desa dan sebagainya, begitu pula dengan trensaksi yang lain yang sangat sederhana karena tidak dengan bukti tertulis. Dalam pembagian wariasan menurut hukum adat jarang sekali dibuatkan surat-menyurat tanda pembagian dan banyaknya bagian para ahli waris, tidak ada ketentuan seperti hukum barat dalam KUH Perdata atau eperti hukum islam tentang ketentuan banyaknya bagian masing-masing yang telah ditetapkan dalam al-qur’an an al-hadis, apa lagi jika harta peninggalan itu memang sifaatnya tidak terbagi-bagi, melainkan milik bersama.
2.2.5. Dapat Berubah Dan Menyesuaikan.
Kalau ditilik dari batasan hukum adat, maka dapatlah dimengerti bahwa hukum adat itu merupakan hukum yang hidup dan berlaku dimasyarakat indonesia sejak dulu hingga sekarang yang dalam pertumbuhannya atau perkembangannya secara terus menerus mengalami proses perubahan. Oleh karena itu dalam perkembangannya terdapat isi atau materi yang tidak berlaku lagi.
Jka demikian kenyataannya, mudahlah dimengerti bahwa hal tersebut mudah terjadi karena dimungkinkan oleh adanya corak hukum adat yang mudah berubah dan dapat menyesuaikan dengan berubahnya keadaan, waktu dan tempat. Dalam perkembanganya diketahui bahwa hukum adat ini mengalami beberapa pengaruh zaman, seperti zaman pengaruh hindu, islam dan pengaruh zaman penjajahan belanda dan jepang serta pengaruh zaman kemerdekaan sejak 17agustus 1945. Zaman kemerdekaan ini merupakan periode di mana hukum adat mendapat banyak perubahan dalam sejarah perkembangannya, berhubung dengan lahirnya tata hukum baru sebagai konsekuensi kemerdekaan bangsa indonesia.
2.2.6. Tidak Dikodifikasi
Kebanyakan hukum adat bercorak tidak di kodifikasi atau tidak tertulis. Oleh karena itu hukum adat mudah berubah dan dapat menyesuaikan dengan perkembangan masyarakat seperti yang di uraikan di atas. Walaupun demikian adanya, juga dikenal hukum adat yang di catat dalam aksara daerah yang bentuknya tertulis seperti di tapanuli “ruhut parsaoron” di bali dan lombok “awig awig”, di jawa “pranata desa”, di surakarta dan yogyakarta “angger angger” dan lain-lain.
Selain itu masih ada peraturan-peraturan hukum adat pada abad XV sampai XVIII yang tertulis dalam buku (manuskrip) orang orang di sulawesi selatan yang di sebut “lontara” yang masih berlaku hingga sekarang. jadi berbeda dengan hukum barat yang corak hukumnya di kodifikasi atau di susun secara teratur dalam kitab yang di sebut kitab perundang undangan.
2.2.7. Musyawarah Dan Mufakat.
Hukum adat pada hakikatnya mengutamakan adanya musyawarah dan mufakat, baik di dalam keluarga, kekerabatan dan ketetanggaan dalam memulai suatu pekerjaan sampai dalam mengakhirinya, apalagi yang bersifat peradilan dalam menyelesaikan perselisihan antara yang satu dengan yang lainnya, diutamakan jalan penyelesaiannya ecara rukun dan damai dengan musyawarah dan mufakat, dengan saling memaafkan tidak begitu saja terburu buru pertikaian itu langsung di bawa ke meja hijau. Corak musyawarah dan mufakat ini dalam penyelesaian perselisihan biasanya di dahului oleh adanya semangat itikad baik, adil dan bijaksana dari orang yang dipercaya sebagai penengah dalam perkara itu, peribahasa lampung dalam bermufakat terungkap dalam kata “mak patoh lamen lemoh mak pegat dalam kendur” tak kan patuh jika lemah, tak kan putus jika kendur.
BAB III
PENUTUP
3.1. Kesimpulan
v Beberapa corak yang melekat dalam hukum adat yang dapat dijadikan sebagai sumber pengenal hukum adat dapat disebutkan yaitu: corak yang tradisional, keagamaan, kebersamaan, konkret dan visual, terbuka dan sederhana, dpat berubah dan menyesuaikan, tidak dikodifikasi, musyawarah dan mufakat.
v Pada umumnya hukum adat bercorak tradisiona, artinya bersifat turun temurun, dari zaman nenek moyang hingga ke anak cucu sekarang ini yang keadaannya masih tetap berlaku dan dipertahankan oleh masyarakat adat yang bersangkutan.
v Hukum adat itu pada umumnya bersifat keagamaan ( magis-relegius ) artinya perilaku hukum atau kaedah-kaedah hukum berkaitan dengan kepercayaan terhadap yang gaib dan berdasarkan pada ajaran ketuhanan yang maha Esa.
v Corak kebersamaan dalam hukum adat dimaksudkan bahwa didalam hukum adat lebih diutamakan kepentingan bersama. Dimana kepentingan pribadi diliputi kepentingan bersama. Satu untuk semua dan semua untuk satu, hubungan hukum antara anggota masyarakat adat didasarkan oleh rasa kebersamaan, kekeluargaan, tolong-menolong dan gotong-royong. Corak hukum adat konkrit, artinya hukum adat itu jelas, nyata dan berwujud. Sedangkan bercorak visual dimaksudkan hukum adat itu dapat dilihat, terbuka dan tidak terselubung.
v hukum adat itu dapat menerima unsur-unsur yang datangnya dari luar asal tidak bertentangan dengan jiwa hukum adat itu sendiri. Sedangkan corak hukum adat itu sederhana artinya hukum adat itu bersahaja, tidak rumit dan tidak abanyak administrasinya, mudah dimengerti, dilaksanakan berdasarkan saling mempercayai bahkan kebanyakan tidak tertulis danhukum adat mudah berubah dan dapat menyesuaikan dengan berubahnya keadaan, waktu dan tempat.
v Kebanyakan hukum Hukum adat pada hakikatnya mengutamakan adanya musyawarah dan mufakat, baik di dalam keluarga, kekerabatan dan ketetanggaan adat bercorak tidak di kodifikasi atau tidak tertulis.
3.2.Saran- Saran
Kami sadari makalh kami sangat jauh dari kata sempurna, maka dari itu kami selaku pemakalah menghimbau agar kita belajar lebih jauh lagi dan bukan hanya merasa cukup dengan ilmu yang sedikit ini.