Sabtu, 03 Maret 2012

berita acara persidangan cerai gugat



Hal : Cerai gugat Gresik, 24 Januari 2012
Kepada Yth.
Ketua Pengadilan Agama Gresik
Di Gresik

Assalamu’alaikum wr. wb.
Yang bertanda tangan dibawah ini :
Nama : SITI ASRIRO BINTI ASRORI
Umur : 30 Tahun, agama islam
Pendidikan : S1
Pekerjaan : Kasir Alfamart
Tempat Tinggal : Desa kedung sekar RT.-02 RW.-01, Kecamatan benjeng, Kabupaten Gresik, sebagai "Penggugat",
Dengan hormat, pemohon mengajukan gugatan cerai gugat terhadap suami saya :
Nama : AMIR JAMILUDDIN BIN MASRUHIN
Umur : 35 Tahun, agama islam
Pendidikan : S1
Pekerjaan : Swasta (karyawan semen gresik)
Tempat Tinggal : Desa Pongangan RT. -03 RW.-02 Kelurahan, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik.
Selanjutnya disebut sebagai “tergugat”

Adapun dasar dan alasan diajukanya gugatan cerai ini adalah sebagai berikut

1. Bahwa penggugat adalah istri sah tergugat yang menikah pada tanggal 30 desember 2002, dihadapan petugas pencatat nikah kantor urusan agama kecamatan Manyar kabupaten gresik dengan status perawan dan jejaka sebagaimana ternyata dalam duplikat kutipan akta nikah nomor : Kk.13.25.06/Pw.01/589/2002 tanggal 12 Oktober 2002
2. Bahwa selama perkawinan penggugat dan tergugat bakda dukhul dan dikaruniai 1 anak orang bernama :
a. Asror umur 5 tahun
3. Bahwa setelah melangsungkan perkawinan penggugat dan tergugat terakhir bertempat tinggal di rumah kediaman bersama di perumahan pongangan manyar gresik, selama kurang lebih 9 tahun, kemudian termohon pergi pulang kerumah orang tuanya sendiri, sehingga antara penggugat dan tergugat sampai sekarang berpisah tempat tinggal kurang lebih 2 tahun : dan selama berpisah tersebut di antara penggugat dan tergugat satu sama lain tidak pernah mengunjungi :
4. Bahwa keadaan rumah tangga penggugat dan tergugat semula rukun dan harmonis, namun kurang lebih sejak agustus 2011 keadan rumah tangga penggugat dan tergugat mulai goyah dan sering terjadi pertengkaran terus menerus yang disebabkan karena :
a. Seringnya tergugat pulang larut malam tanpa alasan yang jelas.
b. Penggugat sering lepas tanggung jawab dengan tidak memberi nafkah yang layak untuk kebutuhan sehari-hari.
c. Tergugat sudah tidak peduli lagi dengan kebutuhan dan masa depan anak tergugat hasil pernikahan dengan penggugat
5. Bahwa selama berpisah tempat tinggal selama + 2 tahun tersebut tergugat tidak pernah memberikan nafkah kepada penggugat Rp. 100.000,- setiap minggu;
6. Bahwa penggugat sudah berusaha bersabar dan seringkali menasehati tergugat agar mau merubah sikapnya tersebut namun tergugat tetap tidak bisa berubah dan keluarga kedua belah pihak telah berusaha menasehati dan merukunkan keduanya akan tetapi tidak berhasil;
7. Bahwa dalam keadaan rumah tangga sebagaimana tersebut diatas, maka keutuhan rumah tangga antara penggugat dan tergugat sulit untuk dipertahankan apalagi untuk membentuk suatu rumah tangga yang bahagia dan sejahtera sulit untuk diwujudkan;
Berdasarkan hal-hal tersebut diatas, penggugat mohon kepada bapak pengadilan agama gresik Cq. Majelis hakim yang menyidangkan perkara ini agar berkenan memanggil, memeriksa dan mengadili serta menjatuhkan putusan sebagai berikut:
PRIMAIR :
1. Mengabulkan gugatan penggugat;
2. Menjatuhkan talak ba’in sughro tergugat terhadap penggugat;
3. Membebankan biaya perkara menurut hukum;
SUBSIDAIR:
Apabila pengadilan berpendapat lain, Mohon putusan yang seadil-adilnya;
Demkian atas terkabulnya gugatan ini, penggugat menyampaikan terima kasih.
Wasssalamu’alaikum wr. wb.
Hormat penggugat


SITI ASRIRO BINTI ASRORI
DAFTAR PENERIMAAN PERKARA
NOMER: 0870/PDT.P/2012/PA.GS TANGGAL: 23 JANUARI 2012
Gresik, 23 januari 2012
Hal: Permohonan Cerai Gugat
Kepada Yth.
Ketua Pengadilan Agama Gresik
Di Gresik

Assalamu’alaikum wr. wb.
Yang bertanda tangan dibawah ini :
Nama : SITI ASRIRO BINTI ASRORI
Umur : 30 Tahun
Agama : Islam
Pekerjaan : Swasta
Tempat Tinggal : Desa kedung sekar RT.-02 RW.-01, Kecamatan Benjeng, Kabupaten Gresik, Sebagai "Penggugat",
Dengan hormat, pemohon mengajukan gugatan cerai gugat terhadap suami saya :
Nama : AMIR JAMILUDDIN BIN MASRUHIN
Umur : 35 Tahun
Agama : Islam
Pekerjaan : Swasta (karyawan semen gresik)
Tempat Tinggal : Desa Pongangan RT. -03 RW.-02 Kelurahan, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik.
Selanjutnya disebut sebagai “tergugat”

Dalam hal-hal sebagai berikut;

 Bahwa penggugat adalah istri sah tergugat yang menikah pada tanggal 30 desember 2002, dihadapan petugas pencatat nikah kantor urusan agama kecamatan Manyar kabupaten gresik dengan status perawan dan jejaka sebagaimana ternyata dalam duplikat kutipan akta nikah nomor : Kk.13.25.06/Pw.01/589/2002 tanggal 12 Oktober 2002
 Bahwa selama perkawinan penggugat dan tergugat bakda dukhul dan dikaruniai 1 anak orang bernama Asror umur 5 tahun
 Bahwa setelah melangsungkan perkawinan penggugat dan tergugat terakhir bertempat tinggal di rumah kediaman bersama di perumahan pongangan manyar gresik, selama kurang lebih 9 tahun, kemudian termohon pergi pulang kerumah orang tuanya sendiri, sehingga antara penggugat dan tergugat sampai sekarang berpisah tempat tinggal kurang lebih 2 tahun : dan selama berpisah tersebut di antara penggugat dan tergugat satu sama lain tidak pernah mengunjungi :
 Bahwa keadaan rumah tangga penggugat dan tergugat semula rukun dan harmonis, namun kurang lebih sejak agustus 2011 keadan rumah tangga penggugat dan tergugat mulai goyah dan sering terjadi pertengkaran terus menerus yang disebabkan karena :
a) Seringnya tergugat pulang larut malam tanpa alasan yang jelas;
b) Penggugat sering lepas tanggung jawab dengan tidak memberi nafkah yang layak untuk kebutuhan sehari-hari;
c) Tergugat sudah tidak peduli lagi dengan kebutuhan dan masa depan anak tergugat hasil pernikahan dengan penggugat;
 Bahwa selama berpisah tempat tinggal selama + 2 tahun tersebut tergugat tidak pernah memberikan nafkah kepada penggugat Rp. 100.000,- setiap minggu;
 Bahwa penggugat sudah berusaha bersabar dan seringkali menasehati tergugat agar mau merubah sikapnya tersebut namun tergugat tetap tidak bisa berubah dan keluarga kedua belah pihak telah berusaha menasehati dan merukunkan keduanya akan tetapi tidak berhasil;
 Bahwa dalam keadaan rumah tangga sebagaimana tersebut diatas, maka keutuhan rumah tangga antara penggugat dan tergugat sulit untuk dipertahankan apalagi untuk membentuk suatu rumah tangga yang bahagia dan sejahtera sulit untuk diwujudkan;
Berdasarkan hal-hal tersebut diatas, penggugat mohon kepada bapak pengadilan agama gresik Cq. Majelis hakim yang menyidangkan perkara ini agar berkenan memanggil, memeriksa dan mengadili serta menjatuhkan putusan sebagai berikut:

PRIMAIR :
a) Mengabulkan gugatan penggugat;
b) Menjatuhkan talak ba’in sughro tergugat terhadap penggugat;
c) Membebankan biaya perkara menurut hukum;
SUBSIDAIR:
Apabila pengadilan berpendapat lain, Mohon putusan yang seadil-adilnya;
Demkian atas terkabulnya gugatan ini, penggugat menyampaikan terima kasih.
Wasssalamu’alaikum wr. wb.

Hormat Penggugat


SITI ASRIRO BINTI ASRORI




















BERITA ACARA PERSIDANGAN
Nomer: 0870/Pdt.P/2012/PA.Gs
(Sidang ke I)

Persidangan Pengadilan Agama Gresik yang memeriksa dan mengadili perkara perdata pada tingkat pertama yang dilangsungkan pada hari Rabu tangggal 17 februari 2012 dalam perkara antara

SITI ASRIRO BINTI ASRORI Umur 30 tahun, agama Islam, pendidikan Sarjana, pekerjaan Swasta, tempat tinggal di Desa kedung sekar RT.-02 RW.-01, Kecamatan benjeng, Kabupaten Gresik, sebagai "Penggugat",
MELAWAN
AMIR JAMILUDDIN BIN MASRUHIN Umur 35 tahun, Agama Islam, sarjana, pekerjaan Swasta (karyawan semen gresik), tempat tinggal di Desa Pongangan RT. -03 RW.-02 Kelurahan, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik, sebagai "Termohon";
Susunan persidangan:
Drs. ABDUL MUFID MURTADLO, MH,I Sebagai ketua majlis
Drs, ALI MUSYAFA’,M,Hum, Sebagai hakim anggota
Drs. SYAIFUL AKBAR RAFSANJANI, SH Sebagai hakim anggota
AHMAD ISTIQOMAH, SH, Sebagai panitera pengganti
Setelah persidangan dibuka dan dinyatakan terbuka untuk umum oleh Ketua Majlis, maka kedua belah pihak yang berperkara dipanggil masuk ke dalam ruang persidangan;
- Penggugat datang menghadap sendiri dalam persidangan;
- Tergugat datang menghadap sendiri dalam persidangan;
Ketua Majlis berusaha menasehati dan mendamaikan kedua belah pihak yang berperkara tersebut, agar rukun kembali, akan tetapi tidak berhasil;
Selanjutnya Ketua Majelis menjelaskan kepada para pihak bahwa sebelum pemeriksaan perkara dimulai. Para pihak diwajibkan untuk menempuh mediasi lebih dahulu sebagaimana diatur dalam PERMA Nomor 1 Tahun 2008;
Kemudian Hakim Ketua memberi petunjuk kepada para pihak tentang pemilihan Mediator dari dalam Pengadilan Gresik atau dari luar, dan atas pertanyaan Ketua, para pihak menyerahkan sepenuhnya tentang penunjukan mediator dari Pengadilan Agama Gresik;
Kemudian oleh karena para pihak menyerahkan kepada Majelis Hakim, maka Hakim Ketua menunjuk seorang mediator yang terdaftar pada Pengadilan Agama Gresik serta dibuatkan penetapan mediator, yang amarnya berbunyi sebagai berikut:

MENETAPKAN
1. Menunjuk saudara : Drs. ARIF RAHMAN Sebagai mediator dalam perkara Nomor : 0870/Pdt.P/2012/PA.Gs antara SITI ASRIRO BINTI ASRORI sebagai Penggugat melawan AMIR JAMILUDDIN BIN MASRUHIN sebagai Tergugat;
2. Memerintahkan para pihak untuk menempuh proses mediasi lewat mediator yang telah ditetapkan;
3. Menetapkan jangka waktu mediasi paling lama 40 hari, terhitung sejak tanggal penetapan ini ditandatangani;
4. Memerintahkan mediator untuk menjalankan tugas ini dengan penuh tanggung jawab dan melaporkan hasilnya secara tertulis kepada Majelis Hakim;

Selanjutnya sidang ditunda untuk Mediasi dan untuk sidang selanjutnya akan ditentukan kemudian.
Setelah itu sidang dinyatakan ditutup oleh Hakim Ketua.
Demikian berita acara persidangan ini dibuat yang ditandatangani oleh Ketua Majelis dan Penitera Pengganti;




Panitera Pengganti Ketua Majelis




AHMAD ISTIQOMAH, SH Drs. H. ABDUL MUFID MURTADLO, MH,I





BERITA ACARA PERSIDANGAN
Nomer: 0870/Pdt.P/2012/PA.Gs
(Sidang ke II)

Pemeriksaan persidangan Pengadilan Agama Gresik yang memeriksa dan mengadili perkara Perdata dalam Tingkat Pertama yang dilangsungkan pada hari jum’at tangggal 17 februari 2012 dalam perkara antara :
SITI ASRIRO BINTI ASRORI sebagai “ Penggugat ”;
MELAWAN
AMIR JAMILUDDIN BIN MASRUHIN sebagai "Tergugat";
Susunan persidangan : sama seperti persidangan yang lalu
Setelah persidangan dibuka dan dinyatakan terbuka untuk umum oleh Ketua Majlis, maka kedua belah pihak yang berperkara dipanggil masuk ke dalam ruang persidangan;
- Pemohon datang menghadap sendiri dalam persidagan;
- Termohon datang menghadap sendiri dalam persidangan;
Selanjutnya Majelis Hakim mendamaikan para pihak dan atas pertanyaan Majelis Hakim, kedua belah pihak berperkara menyatakan bahwa selama sidang ditunda tidak ada usaha damai / kedua belah pihak sudah berusaha rukun namun tidak berhasil;
Selanjutnya Ketua Majelis membacakan surat pemberitahuan dari Drs. ARIF RAHMAN. Hakim mediator pengadilan agama gresik tertanggal 17 februari 2012 yang pokoknya menyatakan Mediasi antara para pihak telah gagal;
Selanjutnya Ketua Majelis menyatakan sidang tertutup untuk umum, kemudian dibacakan surat gugatan Penggugat tertanggal 02 februari 2012 yang telah terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Agama Gresik Nomer: 131/Pdt.G/2012/PA.Gs;
Selanjutnya Ketua Majelis mengajukan pertanyaan kepada Penggugat sebagai berikut:
Kepada Penggugat
Bagaimana sikap saudara terhadap surat gugatan yang telah saudara ajukan?
Saya tetap pada gugatan cerai yang saya ajukan;
Apakah selama berpisah saudara masih pernah mendatangi Tergugat?
Ya pernah;
Apakah masih ada perubahan / tambahan yang akan saudara sampaikan?
Tidak ada;
Atas pertanyaan Majelis Hakim, Termohon menyatakan siap memberikan jawaban secara lisan sebagai berikut:
Kepada Tergugat
Apakah saudara sudah menerima salinan surat gugatan cerai dari penggugat?
Ya saya sudah terima;
Apakah saudara sudah mengerti maksud dari pada gugatan penggugat?
Ya saya sudah mengerti maksud dari gugatan penggugat

Bagaimana tanggapan saudara terhadap permohonan yang diajukan oleh Pemohon?
- Dalil-dalil Pemohon dalam surat pemohonannya nomer 1,2, dan 3 benar, namun mengenai lama berpisah tidak benar yang benar adalah 1 tahun 2 bulan;
Bagaimana tanggapan saudara dengan gugatan penggugat?
bahwa saya keberatan atas keinginan penggugat untuk berceraidari saya, karena saya kasihan dengan anak kami, lagi pula saya juga masih mencintai penggugat

Apakah benar saudara tidak memberikan nafkah yang cukup terhadap penggugat?
Selama sebenernya setiap hari sudah saya kasih pak, tapi masih kurang;

Apakah pekerjaan saudara?
Kerja di pabrik semen pak;

Apakah pihak keluarga telah berusaha merukunkan saudara dan penggugat?
Sudah, namun tidak berhasil;
Apakah masih ada keterangan lainnya yang akan saudara sampaikan?
Sudah cukup;
Selanjutnya atas jawaban Tergugat tersebut, Penggugat mengajukan replik secara lisan sebagai berikut;
Kepada pemohon
Replik kepada pemohon
Bagaimana tanggapan saudara terhadap jawaban Tergugat tersebut?
Saya tetap pada dalil-dalil permohonan saya, dan saya membantah dalil-dalil jawaban disampaikan oleh Tergugat;

Selanjutnya Ketua Majelis menyatakan bahwa persidangan untuk perkara ini terbuka untuk umum, lalu menunda pemeriksaan perkara ini sampai Hari Senin Tanggal 02 Maret 2012 Pukul 09.00 WIB. Untuk pembuktian dari penggugat, dengan perintah agar kedua belah pihak berperkara menghadap dipersidangan pada hari tanggal dan jam tersebut di atas tanpa dipanggil lagi;
Setelah penundaan tersebut diumumkan oleh Ketua Majelis, maka persidangan kemudian dinyatakan ditutup;
Demikian berita acara persidangan ini dibuat yang ditandatangani oleh Ketua Majelis dan panitera pengganti;


Panitera Pengganti Ketua Majelis


AHMAD ISTIQOMAH, SH Drs. H. ABDUL MUFID MURTADLO, MH,I




BERITA ACARA PERSIDANGAN
Nomer: 0870/Pdt.P/2012/PA.Gs
(Sidang ke III)

Pemeriksaan persidangan Pengadilan Agama Gresik yang memeriksa dan mengadili perkara Perdata dalam Tingkat Pertama yang dilangsungkan pada hari jum’at tangggal 17 februari 2012 dalam perkara antara :
SITI ASRIRO BINTI ASRORI sebagai “ Penggugat ”;
MELAWAN
AMIR JAMILUDDIN BIN MASRUHIN sebagai "Tergugat";
Susunan persidangan : sama seperti persidangan yang lalu
Setelah persidangan dibuka dan dinyatakan terbuka untuk umum oleh Ketua Majlis, maka kedua belah pihak yang berperkara dipanggil masuk ke dalam ruang persidangan;
- Pemohon datang menghadap sendiri dalam persidagan;
- Termohon datang menghadap sendiri dalam persidangan;
Selanjutnya Majelis Hakim mendamaikan para pihak dan atas pertanyaan Majelis Hakim, kedua belah pihak berperkara menyatakan bahwa selama sidang ditunda tidak ada usaha damai / kedua belah pihak sudah berusaha rukun namun tidak berhasil;
Selanjutnya sidang dinyatakan tertutup untuk umum;
Selanjutnya ketua Majelis menyatakan persidangan masuk acara pembuktian;
Atas pertanyaan Ketua Majelis, penggugat menyatakan telah siap dengan alat bukti surat dan saksi.
Kemudian atas perintah ketua majelis, penggugat menyerahkan bukti tertulis berupa:
1. Foto kopi kutipan Akta Nikah dari Kantor Urusan Agama Kecamatan Benjeng Kabupaten Gresik Nomor: Kk.13.25.06/Pw.01/589/2002 tanggal 12 Oktober 2002, bermaterai cukup dan cocok dengan aslinya, diberi tanda P.1;
2. Foto kopi Kartu Tanda Penduduk atas nama Siti asriro binti Asrori (penggugat) yang dikeluarkan oleh kantor kecamatan Benjeng Kabupaten gresik, Nomor: 3508563161288 0002 tanggal 25 november 2010, bermaterai cukup dan cocok dengan aslinya, diberi tanda P.2;
Bukti-bukti tersebut oleh Ketua Majelis Hakim ditunjukkan kepada tergugat dan atas pertanyaan ketua majelis kemudian tergugat menyatakan tidak keberatan dan membenarkan dengan bukti-bukti surat penggugat tersebut.
Kemudian dipanggil masuk dan menghadaplah saksi saksi pertama yang atas pertanyaan majelis hakim mengaku bernama Ahmad Asror, umur 23 tahun, agama islam ,pekerjaan mahasiswa/ pelajar, tempat kediaman di desa kedung sekar lor kecamatan Benjeng Kabupaten Gresik;
Atas pertanyaan majelis hakim, saksi tersebut menerangkan bahwa ia mempunyai hubungan keluarga dengan penggugat dan saksi tersebut bersumpah menurut tata cara agamanya, bahwa ia akan menerangkan yang sebenarnya tidak lain kecuali yang sebenarnya, selanjutnya saksi menerangkan sebagai berikut:
Selanjutnya dilakukan Tanya jawab antara ketua majelis dan keluarga penggugat sebagai berikut:
Pertanyaan Majelis Hakim: Jawaban saksi:
Apakah saudara kenal dengan penggugat dan
Tergugat?
Ya, saya kenal dengan penggugat dan tergugat karena saya adalah adik kandung penggugat.
Apa hubungan penggugat dan tergugat yang
saudara ketahui?
Mereka adalah suami isteri yang sah, dan sudah kumpul sebagai suami isteri dan dikaruniai 1 orang anak bernama asror, umur 5 tahun sekarang diasuh oleh tergugat.
Sebelum berpisah di mana penggugat dan tergugat
bertempat tinggal?
Setahu saya pak, mereka bertempat tinggal di rumah kediaman bersama di perumahan pongangan manyar gresik, selama kurang lebih 9 tahun, kemudian penggugat pergi bersama anaknya ke rumah orang tuanya di desa kedung sekar, Kecamatan Benjeng Kabupaten Gresik, sehingga antara penggugat dan tergugat sampai sekarang berpisah tempat tinggal kurang lebih 10 bulan;
Bagaimana keadaan rumah tangganya setelah
menikah? berdasarkan yang saudara ketahui!
Setahu saya dulu waktu saya masih sering kunjung ke rumahnya, masih rukun-rukun saja pak.
Selama berpisah pernahkah tergugat member nafkah
kepada penggugat?
Setahu saya selama pisah tergugat tidak pernah mengunjungi penggugat, apalagi member nafkah pak.
Pernahkah saudara menasehati penggugat agar mau
Rukun lagi dengan tergugat?
Ya, pernah. Namun tidak berhasil, karena penggugat bersikeras ingin cerai saja pak.
Masih ada keterangan laigi yang ingin saudara
sampaikan?
Sudah pak, saya rasa sudah cukup;

Atas pertanyaan Majelis hakim, penggugat dan tergugat membenarkan dan tidak keberatan atas keterangan saksi tersebut;
Selanjutnya dipanggil masuk dan menghadap saksi kedua yang atas pertanyaan majelis mengaku bernama Muhallimin bin Masruhin, umur 50 tahun, Agama Islam, pekerjaan pegawai bengkel, tempat kediaman perumahan pongangan manyar gresik.
Atas pertanyaan Ketua majelis, saksi tersebut bersumpah menurut tata cara Agamanya, bahwa ia akan menerangkan yang sebenarnya dan tiada lain kecuali yang sebenarnya. Selanjutnya saksi menerangkan sebagai berikut:
Selanjutnya dilakukan Tanya jawab antara Ketua Majelis dan tetangga tergugat sebagai berikut:
Pertanyaan Majelis Hakim: Jawaban Saksi
Apakah saudara kenal dengan penggugat dan
Tergugat?
Ya, saya kenal dengan penggugat dan tergugat karena saya adalah tetangga dekat penggugat dan tergugat.
Apa hubungan penggugat dan tergugat yang
saudara ketahui?
Mereka adalah suami isteri yang sah, dan sudah kumpul sebagai suami isteri dan dikaruniai 1 orang anak bernama asror, umur 5 tahun sekarang ikut ibunya.
Sebelum berpisah di mana penggugat dan tergugat
bertempat tinggal?
Setahu saya pak, terakhir mereka bertempat tinggal di rumah kediaman bersama di perumahan pongangan manyar gresik sebelah rumah saya, selama kurang lebih 9 tahun, kemudian penggugat pergi bersama anaknya ke rumah orang tuanya di desa kedung sekar, Kecamatan Benjeng Kabupaten Gresik, sehingga antara penggugat dan tergugat sampai sekarang berpisah tempat tinggal kurang lebih 9 bulan;
Bagaimana keadaan rumah tangganya setelah
menikah? berdasarkan yang saudara ketahui!
Awalnya masih rukun-rukun saja pak. Namun belakangan saya sering mendengar penggugat dan tergugat bertengkar, dengar-dengar sih karena uang belanjanya kurang pak.
Dari mana saudara tahu kalau penggugat dan
tergugat sering bertengkar dan dari mana pula
saudara mengetahui penyebabnya?
Saya tahu sendiri pak.
Bagaiman dengan dalil penggugat yang mengatakan
kalau tergugat sering pulang malam?
Sekali dua kali memang saya pernah melihat tergugat pulang kemalaman pak. Tapi yang saya tahu itupun juga urusan pekerjaan katanya.
Selama berpisah pernahkah tergugat member nafkah
kepada penggugat?
Setahu saya selama pisah tergugat tidak pernah mengunjung penggugat, kalau masalah memberi nafkah saya kurang tahu.
Pernahkah saudara menasehati penggugat agar mau
Rukun lagi dengan tergugat?
Ya, pernah. Namun tidak berhasil, karena penggugat bersikeras ingin cerai saja pak

Masih ada keterangan laigi yang ingin saudara
sampaikan?
Tidak ada pak;
Atas pertanyaan Majelis Hakim, penggugat dan tergugat membenarkan dan tidak keberatan atas keterangan saksi tersebut;
Atas pertanyaan Majelis Hakim, penggugat dan tergugat menyampaikan kesimpulan secara lisan bahwa masing-masing pihak masih menghendaki adanya perceraian;
Selanjutnya Ketua Majelis menyatakan sidang terbuka untuk umum, dan siding ditunda pada hari jum’at tanggal 17 februari 2012 pukul 10.30 untuk pembacaan putusan, dengan memerintahkan kepada kedua belah pihak supaya hadir pada hari dan tanggal persidangan tersebut di atas tanpa dipanggil lagi;
Setelah penundaan tersebut diumumkan oleh ketua Majelis, maka persidangan untuk perkara ini dinyatakan ditutup;
Demikian Berita Acara Persidangan ini dibuat yang ditandatangani oleh Ketua Majelis dan Panitera Pengganti;



Panitera Pengganti Ketua Majelis


AHMAD ISTIQOMAH, SH Drs. H. ABDUL MUFID MURTADLO, MH,I




BERITA ACARA PERSIDANGAN
Nomor:0870/Pdt.G/2012/PA.Gs
( SIDANG KE- IV)
Pemeriksaan perkara persidangan agama gresik yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara perdata pada tingkat pertama yang dilangsungkan pada hari jum’at tangggal 17 februari 2012 dalam perkara pihak-pihak antara:
Siti Asriro Binti Asrori Sebagai Penggugat
Melawan
Amir Jamiluddin Bin Masruhin Sebagai Tergugat
Susunan persidangannya:

Drs. H. ABDUL MUFID MURTADLO, MH,I Sebagai ketua majlis
Drs, ALI MUSYAFA’,M,Hum, Sebagai hakim anggota
Drs. SYAIFUL AKBAR RAFSANJANI, SH Sebagai hakim anggota
AHMAD ISTIQOMAH, SH, Sebagai panitera pengganti

Setelah persidangan dibuka dan dinyatakan terbuka untuk umum oleh ketua majelis,maka para pihak yang berperkara dipanggil masuk kedalam persidangan:
- Penggugat datang menghadap di persidangan;
- Tergugat datang menghadap sendiri dalam persidangan;
Ketua majlis lalu berusaha menasehati dan mendamaikan kedua belah pihak yang berperkara agar rukun kembali, akan tetapi tidak berhasil;
Selanjutnya atas per
Ketua majelis kemudian membacakan putusan pengadilan agama gresik tanggal 13 maret 2012 Nomor:0870/pdt.G/2008/PA.Gs yang amarnya berbunyi sebagai berikut:

MENGADILI

1.Mengabulkan gugatan penggugat
2. Menjatuhkan talak ba’in sughro tergugat terhadap penggugat.
3.memerintahkan kepada panitera pengadilan agama gresikuntuk mengirim salinan putusan ini yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap kepada pegawai pencatat nikah yang wilayahnya meliputi tempat kediaman penggugat dan tergugat serta kepada pegawai pencatat nikah di tempat perkawinan penggugat dan tergugat untuk dicaatatkan dalam daftar yang disediakan untuk itu;
4.Membebankan kepada penggugat untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp.306.000,-(Tiga ratus enam ribu rupiah).
Ketua majelis lalu menjelaskan bahwa putusan tersebut telah mempunyai kekuatan hokum tetap
Kemudian setelah putusan tersebut telah diucapkan oleh ketua majlis, dalam sidang yang terbuka untuk umum, lalu selanjutnya sidang untuk perkara ini dinyatakan selesai dan ditutup;
Selanjutnya ketua majelis menjatuhkan penetapan yang amarnya berbunyi sebagai berikut:

Demikian dibuat berita acara persidangan ini yang ditanda tangani oleh ketua majelis dan panitera pengganti.


Panitera Pengganti Ketua Majelis


AHMAD ISTIQOMAH, SH Drs. H. ABDUL MUFID MURTADLO, MH,I
















KESEPAKATAN MEMILIH MEDIATOR

Sesuai dengan bunyi ketentuan pasal 8 ayat (1) pasal (1) dan ayat (2) Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2008, kami pihak-pihak dalam perkara perdata Nomer:0870/Pdt.P/2012/PA.Gs antara :

SITI ASRIRO BINTI ASRORI Umur 30 tahun, agama Islam, pendidikan Sarjana, pekerjaan Swasta, tempat tinggal di Desa kedung sekar RT.-02 RW.-01, Kecamatan benjeng, Kabupaten Gresik, sebagai "Penggugat",
MELAWAN
AMIR JAMILUDDIN BIN MASRUHIN Umur 35 tahun, Agama Islam, sarjana, pekerjaan Swasta (karyawan semen gresik), tempat tinggal di
Desa Pongangan RT. -03 RW.-02 Kelurahan, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik, sebagai "Termohon";

Dengan ini memberitahukan kepada Ketua Majelis Hakim dalam perkara Nomer: 0870/Pdt.P/2012/PA.Gs. bahwa kami telah sepakat memilih : Drs. ARIF RAHMAN. seorang mediator untuk menjadi mediator dalam perkara Nomer: 0870/Pdt.P/2012/PA.Gs di Pengadilan Agama Gresik.

Gresik, 117 Pebruari 2012
Pihak-Pihak :
Tergugat Penggugat


AMIR JAMILUDDIN BIN MASRUHIN SITI ASRIRO BINTI ASRORI








P E N E T A PA N
Nomer: 0870/Pdt.P/2012/PA.Gs

Bismillahirrahmanirrahim

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Agama Gresik
Telah membaca Surat gugatan tertanggal 06 Januari 2012 Nomer: 0870/Pdt.P/2012/PA.Gs dalam perkara antara :

SITI ASRIRO BINTI ASRORI Umur 30 tahun, agama Islam, pendidikan Sarjana, pekerjaan Swasta, tempat tinggal di Desa kedung sekar RT.-02 RW.-01, Kecamatan benjeng, Kabupaten Gresik, sebagai "Penggugat",
MELAWAN
AMIR JAMILUDDIN BIN MASRUHIN Umur 35 tahun, Agama Islam, sarjana, pekerjaan Swasta (karyawan semen gresik), tempat tinggal di Desa Pongangan RT. -03 RW.-02 Kelurahan, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik, sebagai "Termohon";

Telah membaca Surat Penetapan Ketua Pengadilan Agama Gresik Nomer: 0870/Pdt.P/2012/PA.Gs tanggal 07 Januari 2012 tentang Penetapan Majelis Hakim:

Menimbang, bahwa sebelum tahap pemeriksaan dilanjutkan, sesuai dengan ketentuan pasal 130 HIR/154 RBg jo PERMA Nomor 1 Tahun 2008 memerintahkan kepada kedua belah pihak terlebih dahulu diharuskan menempuh upaya perdamaian melalui proses mediasi;

Menimbang, bahwa oleh sebab penggugat telah menyerahkan kepada Majelis Hakim untuk menunjuk mediator, maka dipandang perlu menetapkan mediator dalam perkara ini;

MENETAPKAN
1. Menunjuk saudara : Drs. Arif Rahman. Sebagai mediator dalam perkara Nomor : 08670/Pdt.P/2012/PA.Gs antara SITI ASRIRO BINTI ASRORI sebagai Penggugat melawan AMIR JAMILUDDIN BIN MASRUHIN sebagai Tergugat;
2. Memerintahkan para pihak untuk menempuh proses mediasi lewat mediator yang telah ditetapkan;
3. Menetapkan jangka waktu mediasi paling lama 40 hari, terhitung sejak tanggal penetapan ini ditandatangani;
4. Memerintahkan mediator untuk menjalankan tugas ini dengan penuh tanggung jawab dan melaporkan hasilnya secara tertulis kepada Majelis Hakim;

Ditetapkan di : Gresik
Pada tanggal : 17 Pebruari 2012-02-14

Ketua Majelis Hakim,



Drs.H. ABDUL MUFID MURTADLO, MH,I





















Perihal : Laporan Proses/Hasil Mediasi

Gresik, 25 Pebruari 2012
Kepada Yth :
Majelis Hakim yang memeriksa Perkara
Nomor : 0870/Pdt.P/2012/PA.Gs
Tanggal : 06 Januari 2012
Pengadilan Agama Gresik


Dengan hormat


Kami selaku Mediator dalam perkara Nomor : 0870/Pdt.P/2012/PA.Gs, tanggal 17 Pebruari 2012 memberitahukan bahwa proses mediasi yang kami laksanakan :
Pada tanggal 17 dan 18 telah /gagal mencapai kesepakatan (pernyataan terlampir)
Demikian laporan ini kami sampaikan dan atas perhatian majelis kami ucapkan terima kasih.

Mediator




Drs. ARIF RAHMAN

















PERNYATAAN

Pada hari ini senin 20 Pebruari 2012, Saya Drs.arif Rahman, mediator yang terdaftar di Pengadilan Agama Gresik dengan ini menyatakan bahwa perkara Nomer: 0870/Pdt.P/2012/PA.Gs antara :


SITI ASRIRO BINTI ASRORI Umur 30 tahun, agama Islam, pendidikan Sarjana, pekerjaan Swasta, tempat tinggal di Desa kedung sekar RT.-02 RW.-01, Kecamatan benjeng, Kabupaten Gresik, sebagai "Penggugat",
MELAWAN
AMIR JAMILUDDIN BIN MASRUHIN Umur 35 tahun, Agama Islam, sarjana, pekerjaan Swasta (karyawan semen gresik), tempat tinggal di Desa Pongangan RT. -03 RW.-02 Kelurahan, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik, sebagai "Termohon";


Telah gagal mencapai kesepakatan dalam proses mediasi yang telah kami laksanakan pada tanggal 17 dan 18 februari 2012
Demikianlah pernyataan ini dibuat dan ditandatangani oleh pihak-pihak yag bersangkutan dan oleh saya sebagai moderator dalam perkara ini

Termohon Pemohon



AMIR JAMILUDDIN BIN MASRUHIN SITI ASRIRO BINTI ASRORI

Mediator,



Drs ARIF RAHMAN

P E N E T A PA N
Nomer: 0870/Pdt.P/2012/PA.Gs
BISMILLAHIRRAHMANIRRAHIM
Ketua Majelis Pengadilan Agama Gresik setelah membaca laporan hasil mediasi oleh hakim mediator tertanggal 16 agustus 2012 dalam perkara Nomer: 0869/Pdt.P/2012/PA.Gs antara :

SITI ASRIRO BINTI ASRORI Umur 30 tahun, agama Islam, pendidikan Sarjana, pekerjaan Swasta, tempat tinggal di Desa kedung sekar RT.-02 RW.-01, Kecamatan benjeng, Kabupaten Gresik, sebagai "Penggugat",
MELAWAN
AMIR JAMILUDDIN BIN MASRUHIN Umur 35 tahun, Agama Islam, sarjana, pekerjaan Swasta (karyawan semen gresik), tempat tinggal di Desa Pongangan RT. -03 RW.-02 Kelurahan, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik, sebagai "Termohon";
Menimbang, bahwa hari sidang dalam perkara tersebut harus ditetapkan ;
Memperhatikan, pasal 121 ayat (1) pasal 122 HIR serta ketentuan-ketentuan hokum lain yang bersangkutan;
M E N E T A P K AN
Menentukan, bahwa pemeriksaan perkara tersebut akan dilangsungkan pada tanggal 17 Pebruari 2012 pukul 09.00 WIB;
Memerintahkan kepada jurusita/jurusita pengganti untuk memanggil kedua belah pihak berperkara supaya datang menghadap dimuka persidangan Pengadilan Agama Gresik pada hari dan tanggal serta jam yang telah ditetapkan tersebut diatas;
Menetukan, bahwa tenggang waktu antara hari pemanggilan kedua belah pihak/pihak yang berperkara dan hari sidang paling sedikit harus tiga hari;

Ditetapkan di :Gresik
Pada tanggal : 20 Pebruari 2012
Ketua Majelis,



Drs. H. ABDUL MUFID MURTADLO, MH,I