Sabtu, 12 November 2011

system hukum civil law dan common law

BAB I
PENDAHULUAN

1.1. Latar Belakang

System hukum dan sebagainya. Sekilas Tentang Negara Hukum. Pemikiran atau konsepsi manusia tentang Negara hukum juga lahir dan berkembang dalam situasi kesejarahan. Oleh karena itu , meskipun konsep Negara hukum dianggap sebagai konsep universal. Secara embrionik, gagasan Negara hukum telah dikemukakan oleh plato.Ada tiga unsur dari pemerintah yang berkonstitusi yaitu peratama, pemerintah dilaksanakan untuk kepentingan umum; kedua pemerintah dilaksanakan menurut hukum yang berdasarkan pada ketentuan-ketentuan umum,bukan yang dibuat secara sewenang-wenang yang menyampingkan konvensi dan konstitusi; ketiga, pemerintah berkonstitusi berarti pemerintah yang dilaksanakan atas kehendak rakyat,bukan berupa paksaan – tekanan yang dilaksanakan pemerintah despotik.Dalam kaitannya dengan konstitusi bahwa konstitusi meupakan penyusunan jabatan dalam suatu Negara dan menentukan apa yang dimaksudkan dengan badan pemerintahan dan apa akhir dari setiap masyarakat.
Yang terjadi pada setiap negara hukum sudah menjadi suatau hal yang lazim jika suatu negara hukum memahami secara kaffah akan system hukum yang dianut, sehingga negara tersebut faham betul akan system yang menjadi symbol keadilan negaranya. Sungguh ironis jika kita menisbatkan sebagai negara yang menjunjung tinggi nilai-nilai hukum namun pada dasarnya kita sendiri masih belum memahami sistem, history, dan konsepsi lahirnya hukum negara kita. Dan pada kesempatan kali ini, Di sini pemakalah akan sedikit menjelaskan dan menyinggung mengenai konsepsi lahirnya hukum, namun dalam makalah ini dikerucutkan hanya sekilas hal-hal yang berkenaan dengan common law dan civil law saja.


1.2. Uraian Materi

''Jurisprudensi'' telah diartikan sebagai putusan hakim sejak zaman (Romawi kuno), bahkan asal dari disiplin ini merupakan monopoli dari (College of Pontiffs) (''Pontifex''), yang mendapat kekuasaan eksklusif dari penghakiman suatu fakta, menjadi satu-satunya ahli (''periti'') di bidang [[hukum tradisional]] (''mos maiorum'', sebuah tubuh dari (hukum oral) dan adat istiadat secara verbal diberikan "oleh ayah ke anak"). Para Pontiff secara tidak langsung membuat sebuah badan hukum yang disebut ''sententiae'' oleh mereka dalam satu kasus (yudisial) yang kongkrit.
Setelah abad ke 3, ''Juris prudentia'' menjadi lebih merupakan aktivitas birokratik, dengan lebih banyak penulis yang terkenal. Masa itu selama (Kekaisaran Bizantin) (abad ke 5) dimana studi legal sekali lagi digaungkan untuk pendalamannya, dan dari geraakan kultural inilah (Corpus Juris Civilis) buatan (Justinian I|Justinian) lahir.
Lebih spesifik lagi dalam materi ini akan dibahas mengenai konsepsi lahirnya sistem hukum common law dan sistem hukum civil law.













BAB II
RUMUSAN MASALAH

2.1. Tujuan Penulisan
Tujuan utama dalam penulisan dan penyusunan Karya ilmiah ini, tidak lain untuk memenuhi salah satu tugas pada mata kuliah yurisprudensi hukum pada fakultas Syariah di Institut keislaman Abdullah Faqih (INKAFA) Suci Manyar Gresik.
Namun di samping itu, lebih ingin mengetahui dan mengkaji ilmu Hukum Negara tentang sumber-sumber hokum yang dijadikan sebagai system hokum nasional.

1.3. Rumusan Masalah
1. Apa sajakah macam-macam system hukum?
2. Apakah Sumber Dasar hukum common law dan cvil law?
3. Bagaimanakah Perbandingan Common Law System?
4. Bagaimanakah System hukum common law dan civil law?

BAB III
PEMBAHASAN

3.1. Macam-macam system hukum
Dalam literatur hukum, ada empat sistem hukum dunia yg paling dominan, yaitu: civil law, disebut juga sistem hukum Eropa-Kontinental, banyak diterapkan di negara2 Eropa daratan dan bekas jajahannya (seperti Indonesia yg menerapkan civil law yg dibawa Belanda) common law, disebut juga case law atau sistem hukum Anglo-Sakson, diterapkan di Inggris dan negara2 bekas jajahannya, Islamic law (hukum Islam) socialist law (hukum sosialis) Kedua istilah 'civil law' dan 'common law' dalam literatur hukum Indonesia tidak diterjemahkan karena memang sulit mencari padanan langsungnya. Namun demikian, menurut definisinya: common law sama dengan hukum yg dibuat berdasarkan adat/tradisi yg berlaku dalam masyarakat dan keputusan hakim. Pada mulanya, sistem hukum ini tidak tertulis. civil law sama dengan hukum yg dibuat berdasarkan kodifikasi hukum yg dilakukan lembaga legislatif.
Berbeda dengan common law, civil law sejak awal pembuatannya sudah merupakan sistem hukum tertulis. Karena ciri khas dan kompleksitasnya istilah 'common law' dipertahankan dan tidak diterjemahkan. Kalau diterjemahkan 'hukum adat' bisa rancau dengan 'hukum adat' (adat/customary law) yang diakui keberadaannya di Indonesia. Kalau diterjemahkan 'hukum tak tertulis', tidak sesuai lagi dengan kenyataan sekarang bahwa 'common law' sudah menjadi hukum tertulis. Kalau diterjemahkan 'hukum kasus' (case law), makna asalnya jadi berkurang karena sebenarnya istilah 'case law' tersebut hanyalah sebutan lain dari 'common law' dan tentu saja kurang populer dari pada 'common law'. Dengan semua pertimbangan tersebut dan juga fakta bahwa literatur hukum Indonesia tetap mempertahankan istilah 'common law' dan tanpa diterjemahkan untuk tetap menjaga nilai-nila kemurniannya.

3.2. Sumber hukum common law dan civil law
Telah lama sejak berabad-abad yang lalu terjadi perdebatan sengit antara mana yang terbaik antara Civil law dan Common Law. Jeremy Bentham yang kemudian didukung oleh John Austin merupakan Pendukung civil law, dan mereka menganggap bahwa system common law mengandung ketidakpastian dan menyebutnya sebagai “law of the dog” Sebaliknya salah satu pendukung sistem common law, F.V Hayek mengatakan bahwa system common law lebih baik dari pada civil law karena jaminannya pada kebebasan individu dan membatasi kekuasaan pemerintah.
Cara terbaik untuk mengatasi perbedaan diatas adalah dengan menghampirinya dari aspek historis seperti sebagaimana dikatakan Benjamin N. Cordozo “sejarah dalam menerangi masa lalu menerangi masa sekarang, sehingga dalam menerangi masa sekarang dia menerangi masa depan.“ Tradisi common law lahir pada tahun 1066 , terjadi peristiwa pada tahun tersebut yakni ketika bangsa Norman mengalahkan dan menaklukkan kaum asli(Anglo Saxon) di Inggris. Sedangkan civil law lahir terlebih dahulu ketika Corpus Juris Civilis of Justinian diterbitkan di Constatinopel pada tahun 533 M. yang sangat dipengaruhi oleh hukum Romawi.
Akar perbedaan yang substansial diantara kedua system hukum itu terletak pada sumber hukum yang digunakan oleh Pengadilan dalam memutus sebuah perkara. Sistem civil law menggunakan kodifikasi sebagai sumber hukum, sedangkan sistem common law menggunakan putusan hakim sebelumnya sebagai sumber hukum atau yang lebih dikenal dengan doktrin stare decisis. Perbedaan menonjol lainnya menyangkut peran pengadilan. Di negara civil law hakim merupakan bagian dari pemerintah. Hal ini tidak terlepas dari sejarah yang melandasi terciptanya perbedaan itu. Sebelum revolusi, para hakim Perancis menjadi musuh masyarakat daripada pembela kepentingan masyarakat karena lebih mendukung kepentingan Raja. Kondisi inilah yang kemudian memicu revolusi Perancis yang dipimpin oleh Napoleon. Pengalaman sebelum masa revolusi tersebut menjadi inspirasi bagi Napoleon dalam meletakkan hakim di bawah pengawasan pemerintahan untuk mencegah “pemerintahan oleh hakim” seperti yang pernah terjadi sebelum revolusi. Hal ini membuat kekuasaan pemerintah di negara civil law menjadi sangat dominan.
Perbedaan ini tetap dipertahankan dalam sistem civil law di daerah continental yang mewarisi tradisi Hukum Romawi. Di Perancis misalnya, pengadilan membedakan antara kasus kasus yang berhubungan dengan pemerintah dan memberlakukan hukum yang berbeda dengan hukum yang mengatur hubungan sektor privat. Posisi ini membuat pengadilan biasa di Perancis secara prosedural tidak mempunyai wewenang untuk mengkaji kebijakan pemerintah. Sebaliknya, negara common law yang berasal dari tradisi Inggris memiliki lembaga pengadilan yang independen. Oleh karenanya kekuasaan untuk menentukan hukum berada pada Mahkamah Agung sebagai pengadilan tertinggi.

3.3. Perbandingan Common Law dan Civil Law System
Terdapat beberapa asumsi dasar yang menjadi dasar perbandingan dalam system hokum common law dan civil law, di antaranya adalah;

3.3.1. Berdasarkan sejarah dan sumber lahirnya
Civil Law: “Civil Law” merupakan sistem hukum yang tertua dan paling berpengaruh di dunia. Sistem hukum ini berasal dari tradisi Roman-Germania. Sekitar abad 450 SM, Kerajaan Romawi membuat kumpulan peraturan tertulis mereka yang pertama yang disebut sebagai “Twelve Tables of Rome”. Sistem hukum Romawi ini menyebar ke berbagai belahan dunia bersama dengan meluasnya Kerajaan Romawi. Sistem hukum ini kemudian dikodifikasikan oleh Kaisar Yustinus di abad ke 6. The Corpus Juris Civilis diselesaikan pada tahun 534 M. Ketika Eropa mulai mempunyai pemerintahan sendiri, hukum Romawi digunakan sebagai dasar dari hukum nasional masing-masing negara. Napoleon Bonaparte di Prancis dengan Code Napoleonnya di tahun 1804 dan Jerman dengan Civil Codenya di tahun 1896.
Sedangkan Common law: berdasarkan tradisi, costum dan berkembang dari preseden yang dipergunakan oleh hakim untuk menyelesaikan masalah.
3.3.2. Berdasarkan sumbernya
Common Law: Berdasar pada putusan-putusan hakim/ pengadilan (judicial decisions). Melalui putusan-putusan hakim yang mewujudkan kepastian hukum, walaupun tetap mengakui peraturan yang dibuat oleh legislative. Sedangkan Civil Law, Berbasis pada hukum tertulis (written law) dan Menuangkan semaksimal mungkin norma ke dalam aturan hukum. Yang menjadi sumber hukum adalah undang-undang yang dibentuk oleh pemegang kekuasaan legislatif dan kebiasaan yang hidup dimasyarakat sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan yang ada.
3.3.3. Berdasarkan Prinsip Umum
Civil Law: adalah hukum yang memperoleh kekuatan mengikat, karena sumber-sumber hukumnya diwujudkan dalam peraturan- peraturan yang berbentuk undang-undang dan tersusun secara sistematik di dalam kodifikasi atau kompilasi tertentu. Prinsip utama ini dianut mengingat nilai utama yang merupakan tujuan hukum adalah kepastian hukum. Sehingga berdasarkan sistem hukum yang dianut tersebut, hakim tidak dapat leluasa untuk menciptakan hukum yang mempunyai kekuatan mengikat umum. Putusan seorang hakim dalam suatu perkara hanya mengikat para pihak yang berperkara saja ( pola pikir deduktif). Memberikan prioritas yang lebih pada doktrin dan mengadopsi teori Montesquieru tentang pemisahan kekuasaan dimana fungsi legislator adalah melakukan legislasi, sedangkan pengadilan berfungsi menerapkan hukum.
Common Law: sumber-sumber hukumnya tidak tersusun secara sistematik dalam hirarki tertentu seperti pada sistem hukum Eropa Kontinental. Dalam sistem hukum Anglo Saxon adanya ‘peranan’ yang diberikan kepada seorang hakim yang berfungsi tidak hanya sebagai pihak yang bertugas menetapkan dan menafsirkan peraturan-peraturan hukum saja, melainkan peranannya sangat besar yaitu membentuk seluruh tata kehidupan masyarakat. Hakim mempunyai wewenang yang sangat luas untuk menafsirkan perauran hukum yang berlaku dan menciptakan prinsip-prinsip hukum baru yang akan menjadi pegangan bagi hakim-hakim lain untuk memutuskan perkara yang sejenis (pola pikir induktif). Dalam sisitem ini, diberikan prioritas yang besar pada yurisprudensi dan menganut prinsip judge made precedent sebagai hal utama dari hukum.
3.3.4. Berdasarkan penggolongannya
Civil Law: dibagi dalam bidang hukum publik dan bidang hukum privat. Hukum publik mencakup peraturan-peraturan hukum yang mengatur kekuasaan dan wewenang penguasa/ negara serta hubungan-hubungan antara masyarakatan negara. Yang termasuk dalam hukum publik meliputi hukum tata negara, hukum administrasi negara dan hukum pidana. Sedangkan hukum privat mencakup peraturan-peraturan hukum yang mengatur tentang hubungan antara individu-individu dalam memenuhi kebutuhan hidupnya. Yang termasuk dalam hukum privat adalah hukum perdata yang meliputi juga hukum sipil dan hukum dagang.
Common law mengenal pula pembagian hukum publik dan hukum privat. Pengertian yang diberikan kepada hukum publik hampir sama dengan pengertian yang diberikan oleh sistem hukum Eropa Kontinental. Sedangkan hukum privat lebih dimaksudkan sebagai kaidah-kaidah hukum tentang hak milik (law of property), hukum tentang orang (Law of person), hukum perjanjian (law of contract) dan hukum tentang perbuatan melawan hukum (law of torts) yang tersebar di dalam peraturan- peraturan tertulis, putusan- putusan hakim dan hukum
3.3.5. Berdasarkan Wilayah Keberlakuannya
Civil Law: Sistem ini berlaku dibanyak negara Eropa dan jajahannya seperti Angola, Argentina, Arménia, Austria, Belgium, Bosnia and Herzegovina, Brazil, Jerman, Yunani, Haiti, Honduras, Italia, Belanda, indonesia dan lain-lain. Dengan persentase 23,43% penduduk dunia yang menganutnya atau sekitar 1.5 Milyar penduduk dunia.
Common Law: Sistem ini belaku di Inggris dan sebagian besar negara jajahannya, negara-negara persemakmuran antara lain Bahama, Barbados, Kanada, Dominica, Kep. Fiji, Gibraltar, Jamaika, Selandia Baru, TOGO, dan lain-lain. Dengan persentase sekitar 6,5% penduduk dunia atau sekitar 350 juta jiwa.

3.4. Sistem hukum common law dan civil law
Sistem penerapan hokum yang menganut common law dan civil law pun berbeda,
3.4.1. Sistem hokum civil law
Sistem hukum civil law atau sistem hukum eropa kontinental adalah suatu sistem hukum dengan ciri-ciri adanyaberbagai ketentuan-ketentuan dikodifikasi (dihimpun) secara sistematis yang akanditafsirkan lebih lanjut oleh hakim dalam penerapannya hampir 60% dari populasi dunia tinggal di negara yang menganut sistem hukum ini.
sistem hukum yang juga dikenal dengan nama civil law ini berasal dari romawi perkembangan diawali dengan penduduk romawi atas prancis pada masa itu sistem inidipraktekan dalam interaksi antara kedua bangsa untuk mengatur kepentingan mereka. proses ini berlangsung bertahun-tahun, sampai-sampai negara –negara eropa sendiri mengadopsi sistem hukum ini untuk diterapkan pada bangsanya sendiri dan bangsa-banga yang menjadi jajahannya. sistem hukum ini digunakan oleh bangsa-bangsa eropa tersebut untuk mengatur masyarakat pribumi di daerah jajahannya. misalnya belanda menjajah indonesia pemerintah penjajah menggunakan sistem hukum eropa kontinental untuk mengatur masyarakat di negeri jajahannya. apabila terdapat suatu peristiwa hukum yang melibatkan orang belanda atau keturunannya dengan orang pribumi, sistem hukum ini yang menjadi dasar pengaturanya selama kurang lebih empat abad di bawah kekuasaan portugis dan seperempat abad pendudukan indonesia.
3.4.2. Sistem hukum common law
Sistem hukum Common law atau sistem hukum anglo-saxon sitem adalah suatu sistem hukum yang didasarkan pada yurisprudensi, yaitu keputusan-keputusan hakim yang terdahulu yang kemudian menjadi dasar putusan hakim-hakim, selanjutnya sistem hukum ini diterapakan di Irlandia, inggris, auastralia, selandia baryu. afrika selatan, kanada (kecuali provinsiquebec) dan lain-lain. selain negara-negara tersebut beberapa negara lain juga menerapkan sitem hukum anglo-saxon campuran, misalnya pakistan, india, dan nigeria yang menerapkansebagian besar sistem hukum anglo-saxon, namun juga memberlakukan hukum adat dan hukum agama.
Sistem hukum anglo-saxon, sebenarnya penerapanya lebih mudah terutama pada masyarakat pada negara-negara berkembang karena sesuai dengan perkembangan zaman. pendapat para ahli dan praktisi hukum lebih menonjol digunakan oleh hakim, dalam memutuskan perkara.di inggris unifikasi hukum dilaksanakan dan dilselesaikan oleh benc dan bar. dari pengadilan bench dan bar ini sangat di hormati oleh rakyat inggris



BAB IV
PENUTUP

4.1. Kesimpulan
1. Dalam literatur hukum, ada empat sistem hukum dunia yg paling dominan, yaitu: civil law, disebut juga sistem hukum Eropa-Kontinental, banyak diterapkan di negara2 Eropa daratan dan bekas jajahannya (seperti Indonesia yg menerapkan civil law yg dibawa Belanda) common law, disebut juga case law atau sistem hukum Anglo-Sakson, diterapkan di Inggris dan negara2 bekas jajahannya, Islamic law (hukum Islam) socialist law (hukum sosialis).
2. Cara terbaik untuk mengatasi perbedaan antara common lw dan civil law adalah dengan menghampirinya dari aspek historis seperti sebagaimana dikatakan Benjamin N. Cordozo “sejarah dalam menerangi masa lalu menerangi masa sekarang, sehingga dalam menerangi masa sekarang dia menerangi masa depan.“ Tradisi common law lahir pada tahun 1066 , terjadi peristiwa pada tahun tersebut yakni ketika bangsa Norman mengalahkan dan menaklukkan kaum asli(Anglo Saxon) di Inggris. Sedangkan civil law lahir terlebih dahulu ketika Corpus Juris Civilis of Justinian diterbitkan di Constatinopel pada tahun 533 M. yang sangat dipengaruhi oleh hukum Romawi.
3. Terdapat beberapa asumsi dasar yang menjadi dasar perbandingan dalam system hokum common law dan civil law, di antaranya adalah; Berdasarkan sejarah dan sumber lahirnya, Berdasarkan sumbernya, berdasarkan Prinsip Umum, Berdasarkan penggolongannya serta berdasarkan Wilayah Keberlakuannya
4. Sistem hukum Common law atau sistem hukum anglo-saxon sitem adalah suatu sistem hukum yang didasarkan pada yurisprudensi, yaitu keputusan-keputusan hakim yang terdahulu yang kemudian menjadi dasar putusan hakim-hakim, selanjutnya sistem hukum ini diterapakan di Irlandia, inggris, auastralia, selandia baryu. afrika selatan, kanada (kecuali provinsiquebec) dan lain-lain. selain negara-negara tersebut beberapa negara lain juga menerapkan sitem hukum anglo-saxon campuran, misalnya pakistan, india, dan nigeria yang menerapkansebagian besar sistem hukum anglo-saxon, namun juga memberlakukan hukum adat dan hukum agama
5. Sistem hukum civil law atau sistem hukum eropa kontinental adalah suatu sistem hukum dengan ciri-ciri adanyaberbagai ketentuan-ketentuan dikodifikasi (dihimpun) secara sistematis yang akanditafsirkan lebih lanjut oleh hakim dalam penerapannya hampir 60% dari populasi dunia tinggal di negara yang menganut sistem hukum ini.

4.2. SARAN
Sebagai Negara hukum sudah sepatutnya hukum itu harus dipatuhi dan ditaati agar terciptalah Negara yang sejahtera, agar demikian masyarakat yang ada didalam dapat terlendungi hukum dari hal-hal yang meresahkan dan tidak mengenakan,
sebagai Negara hokum, Indonesia adalah salah satu Negara yang menjunjung hukum agar ketentraman dinegara Indonesia senantiasa terjaga dan terpelihara agar terciptalah kesejahteraan dan ketentraman dalam bermasyarakat, oleh karena itu sudah seharusnya pemerintah juga turut turun langsung meninjau apakah system keadilan yang menjadi dasar hokum Negara ini sudah benar-benar dirasakan oleh seluruh masyarakat, sehingga hak mereka dilindungi oleh hukum tanpa pandang bulu, apa dia masyarakat yang mampu ataukah tidak mampu. Karena hukum itu adalah bagian dari masyarakat juga dan masyarakatlah yang berhak dijamin atas hukum.
Untuk rekan-rekan mahasiswa agar lebih mendalami lagi akan hal-hal yang telah kita pelajari, karena ilmu allah tidaklah seluas daun kelor, namun harus tetap kita sadari bahwa sepandai apapun dan sedalam apapun pengetahuan kita, “ Diatas Langit Masih Ada Langit”.


DAFTAR PUSTAKA

Ridwan Hr, Hukum Administrasi Negara Jakarta ;2004
http://makalahdanskripsi.blogspot.com/2009/01/hukum-administrasi-negara.html
http://eko-ss.blogspot.com/2009/09/antara-civil-law-dan-common-law.html
http://www.scribd.com/doc/46751525/Sistem-Hukum-Civil-Law
http://muhitisme.blogspot.com/2008/11/perbandingan-common-law-system.html

TATA CARA MENGAJUKAN GUGAT CERAI MENURUT UU PERKAWINAN NO. 1 TAHUN 1974



TATA CARA MENGAJUKAN GUGAT CERAI MENURUT UU PERKAWINAN NO. 1 TAHUN 1974
Oleh: Abdul Mufid Mutadlo Smt VI Fak. Syariah Jur.Ahwal Al Syakhsiyyah
Pertanyaan :
Bagaimana tata cara utk mengajukan gugat cerai menurut UU Perkawinan No. 1 thn 1974 pasal 40 ayat 2?
Jawaban :
Pasal 40 mengatur tentang gugatan perceraian mengenai putusnya perkawinan serta akibatnya sedangkan tata cara untuk mengajukan gugat cerai akan diuraikan lebih lanjut dibawah ini.
Menurut Pasal 14 UU Perkawinan seorang suami yang telah melangsungkan perkawinan menurut agama Islam, yang akan menceraikan isterinya, mengajukan surat kepada Pengadilan di tempat tinggalnya, yang berisi pemberitahuan bahwa ia bermaksud menceraikan isterinya disertai alasan-alasannya serta meminta kepada Pengadilan agar diadakan sidang untuk keperluan itu. Pengadilan yang bersangkutan mempelajari isi surat tersebut dan dalam waktu selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari memanggil pengirim surat dan juga isterinya untuk meminta penjelasan tentang segala sesuatu yang berhubungan dengan maksud perceraian tersebut.
Pengadilan hanya memutuskan untuk mengadakan sidang pengadilan untuk menyaksikan perceraian apabila memang terdapat alasan-alasan (Pasal 19 disebutkan dibawah) dan Pengadilan berpendapat bahwa antara suami isteri yang bersangkutan tidak mungkin lagi didamaikan untuk hidup rukun lagi dalam rumah tangga. Sesaat setelah dilakukan sidang untuk menyaksikan perceraian yang dimaksud maka Ketua Pengadilan membuat surat keterangan tentang terjadinya perceraian tersebut. Surat keterangan itu dikirimkan kepada pegawai Pencatat di tempat perceraian itu terjadi untuk diadakan pencatatan perceraian.

Disamping itu pasal 19 menyebutkan bahwa perceraian dapat terjadi karena alasan atau alasan-alasan:
a. Salah satu pihak berbuat zina atau menjadi pemabok; pemadat, penjudi, dan lain sebagainya yang sukar disembuhkan;
b. Salah satu pihak meninggalkan pihak lain selama 2 (dua) tahun berturut-turut tanpa izin pihak lain dan tanpa alasan yang sah karena hal lain di luar kemampuannya;
c. Salah satu pihak mendapat hukuman penjara 5 (lima) tahun atau hukuman yang lebih berat setelah perkawinan berlangsung.
d. Salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan pihak lain;
e. Salah satu pihak mendapat cacat badan atau penyakit dengan akibat tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami/isteri;
f. Antara suami dan isteri terus menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga.
Gugatan perceraian diajukan oleh suami atau isteri atau kuasanya kepada Pengadilan yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman tergugat.
Dalam hal tempat kediaman tergugat tidak jelas atau tidak diketahui atau tidak mempunyai tempat kediaman yang tetap, gugatan perceraian diajukan kepada Pengadilan di tempat kediaman penggugat.
Dalam hal tergugat bertempat kediaman di luar negeri, gugatan perceraian diajukan kepada Pengadilan di tempat kediaman penggugat. Ketua Pengadilan menyampaikan permohonan tersebut kepada tergugat melalui Perwakilan Republik Indonesia setempat (Pasal 20 (1), (2), (3) UU Perkawinan).
Jika gugatan perceraian karena alasan salah satu pihak meninggalkan pihak lain selama 2 (dua) tahun berturut-turut tanpa izin pihak lain dan tanpa alasan yang sah karena hal lain di luar kemampuannya maka diajukan kepada Pengadilan di tempat kediaman penggugat. Gugatan tersebut dapat diajukan setelah lampau 2 (dua) tahun terhitung sejak tergugat meninggalkan rumah. Gugatan dapat diterima apabila tergugat menyatakan atau menunjukkan sikap tidak mau lagi kembali ke rumah kediaman bersama(Pasal 21).
Dalam hal gugatan karena alasan antara suami dan isteri terus menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga maka gugatan diajukan kepada Pengadilan di tempat kediaman tergugat. Gugatan dapat diterima apabila telah cukup jelas bagi Pengadilan mengenai sebab-sebab perselisihan dan pertengkaran itu dan setelah mendengar pihak keluarga serta orang-orang yang dekat dengan suami isteri itu (Pasal 22).
Menurut Pasal 23 UU Perkawinan gugatan perceraian karena alasan salah seorang dari suami isteri mendapat hukuman penjara 5 (lima) tahun atau hukuman yang lebih berat, maka untuk mendapatkan putusan perceraian, sebagai bukti penggugatan cukup menyampaikan salinan putusan Pengadilan yang memutus perkara disertai keterangan yang mengatakan bahwa putusan itu telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap.
Selama berlangsungnya gugatan perceraian atas permohonan penggugat atau tergugat berdasarkan pertimbangan bahaya yang mungkin ditimbulkan, Pengadilan dapat mengizinkan suami isteri tersebut tidak tinggal dalam satu rumah. Selama berlangsungnya gugatan perceraian, atas permohonan penggugat atau tergugat, Pengadilan dapat:
a. Menentukan nafkah yang harus ditanggung oleh suami;
b. Menentukan hal-hal yang perlu untuk menjamin pemeliharaan dan pendidikan anak;
c. Menentukan hal-hal yang perlu untuk menjamin terpeliharanya barang-barang yang menjadi hak bersama suami isteri atau barang-barang yang menjadi hak suami atau barang-barang yang menjadi hak isteri.
Mengenai gugatan perceraian gugur apabila suami atau isteri meninggal sebelum adanya putusan Pengadilan mengenai gugatan perceraian itu.
Gugatan diajukan dengan alasan yang sama maka tidak akan diterima oleh Pengadilan.
Jika gugatan akan diajukan kembali maka harus dengan alasan-alasan yang berbeda dengan alasan yang sebelumnya.
Kepada Yth:
Bapak/Ibu Ketua Pengadilan Agama Bojonegoro
Di Tempat
Dengan hormat
Bersama ini, saya shakira, agama Islam, umur 30 tahun, pekerjaan swasta, beralamat di Jl. Cinta RT; 03 RW: 05 No 39 desa: sumber tresno, kecamatan : kepoh baru bojonegoro, selanjutnya akan disebut sebagai PENGGUGAT
Dengan ini penggugat hendak mengajukan gugatan perceraian terhadap
Gerrard pique, agama Islam, umur 35 tahun, pekerjaan swasta, berlamat di Jl. Sugih joyo RT: 07 RW: 03 desa: sumberwaras kecamatan : kepoh baru bojonegoro, yang untuk selanjutnya akan disebut sebagai TERGUGAT
Adapun yang menjadi dasar-dasar dan alasan diajukannya gugatan perceraian adalah sebagai berikut:
1. Pada 2 februari 2006, Penggugat dan Tergugat telah melangsungkan perkawinan dan tercatat di Kantor Urusan Agama Petukangan Jakarta Selatan dengan Akta Perkawinan dengan nomor 212 tertanggal 12 maret 2005
2. Selama melangsungkan perkawinan Penggugat dan Tergugat telah dikaruniai 2 orang anak yaitu: Nugroho Pique, laki-laki, lahir di Bojonegoro, tanggal 25 november 2007 dengan Akta Kelahiran No. 008 tertanggal 25 November 2007 dan juminten pique, perempuan, lahir di Bojonegoro, tanggal 1 januari 2009 dengan Akta Kelahiran No. 080 tertanggal 1 januari 2009 Sejak awal perkawinan berlangsung, Tergugat telah memiliki kebiasaan dan sifat yang baru diketahui oleh Penggugat saat perkawinan berlangsung yaitu mabuk, kasar, sering memukul serta selalu pulang larut tanpa alasan yang jelas
3. Meski Tergugat bekerja, namun sebagian besar penghasilannya dipergunakan tidak untuk kepentingan dan nafkah anak dan istrinya
4. Apabila Penggugat memberikan nasehat, Tergugat bukannya tersadar serta mengubah kebiasaan buruknya namun melakukan pemukulan terhadap Penggugat di depan anak-anak Penggugat/Tergugat yang masih kecil-kecil
5. Kebiasaan kasar Tergugat makin menjadi setelah kelahiran anak kedua dari Penggugat/Tergugat
6. Tergugat juga tidak pernah mendengarkan dan membicarakan masalah ini secara baik dengan Penggugat yang akhirnya mendorong Penggugat untuk membicarakan masalah ini dengan keluarga Tergugat untuk penyelesaian terbaik dan pihak keluarga Tergugat selalu menasehati yang nampaknya tidak pernah berhasil dan Tergugat tetap tidak mau berubah
7. Sikap dari Tergugat tersebut yang menjadikan Penggugat tidak ingin lagi untuk melanjutkan perkawinan dengan Tergugat
8. Lembaga perkawinan yang sebenarnya adalah tempat bagi Penggugat dan Tergugat saling menghargai, menyayangi, dan saling membantu serta mendidik satu sama lain tidak lagi didapatkan oleh Penggugat. Rumah tangga yang dibina selama ini juga tidak akan menanamkan budi pekerti yang baik bagi anak-anak Penggugat/Tergugat.
Berdasarkan uraian diatas, Penggugat memohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini untuk memutuskan
1. Menerima gugatan penggugat
2. Mengabulkan gugatan penggugat untuk keseluruhan
3. Menyatakan putusnya ikatan perkawinan antara Penggugat dan Tergugat sebagaimana dalam Akta Perkawinan No. 007 yang tercatat di Kantor Urusan Agama Petukangan Jakarta Selatan
4. Menyatakan hak asuh dan pemeliharaan anak berada dalam kekuasaan penggugat
5. Menghukum Tergugat untuk memberikan uang iddah, nafkah anak sebesar Rp. 3.000.000,00 / bulan
6. Membebankan seluruh biaya perkara kepada Tergugat.
Apabila Majelis Hakim berkehendak lain, Penggugat mohon putusan yang seadil-adilnya
Atas perhatiannya, kami ucapkan terima kasih.
Bojonegoro, 19 mei 2011 Hormat Penggugat


Shakira

berita acara persidangan

Kepada Yth:
Bapak/Ibu Ketua Pengadilan Agama Bojonegoro
Di Tempat
Dengan hormat
Bersama ini, saya shakira, agama Islam, umur 30 tahun, pekerjaan swasta, beralamat di Jl. Cinta RT; 03 RW: 05 No 39 desa: sumber tresno, kecamatan : kepoh baru bojonegoro, selanjutnya akan disebut sebagai PENGGUGAT
Dengan ini penggugat hendak mengajukan gugatan perceraian terhadap
Gerrard pique, agama Islam, umur 35 tahun, pekerjaan swasta, berlamat di Jl. Sugih joyo RT: 07 RW: 03 desa: sumberwaras kecamatan : kepoh baru bojonegoro, yang untuk selanjutnya akan disebut sebagai TERGUGAT
Adapun yang menjadi dasar-dasar dan alasan diajukannya gugatan perceraian adalah sebagai berikut:
1. Pada 2 februari 2006, Penggugat dan Tergugat telah melangsungkan perkawinan dan tercatat di Kantor Urusan Agama Bojonegoro dengan Akta Perkawinan dengan nomor 212 tertanggal 12 maret 2005
2. Selama melangsungkan perkawinan Penggugat dan Tergugat telah dikaruniai 2 orang anak yaitu: Nugroho Pique, laki-laki, lahir di Bojonegoro, tanggal 25 november 2007 dengan Akta Kelahiran No. 008 tertanggal 25 November 2007 dan juminten pique, perempuan, lahir di Bojonegoro, tanggal 1 januari 2009 dengan Akta Kelahiran No. 080 tertanggal 1 januari 2009 Sejak awal perkawinan berlangsung, Tergugat telah memiliki kebiasaan dan sifat yang baru diketahui oleh Penggugat saat perkawinan berlangsung yaitu mabuk, kasar, sering memukul serta selalu pulang larut tanpa alasan yang jelas
3. Meski Tergugat bekerja, namun sebagian besar penghasilannya dipergunakan tidak untuk kepentingan dan nafkah anak dan istrinya
4. Apabila Penggugat memberikan nasehat, Tergugat bukannya tersadar serta mengubah kebiasaan buruknya namun melakukan pemukulan terhadap Penggugat di depan anak-anak Penggugat/Tergugat yang masih kecil-kecil
5. Kebiasaan kasar Tergugat makin menjadi setelah kelahiran anak kedua dari Penggugat/Tergugat
6. Tergugat juga tidak pernah mendengarkan dan membicarakan masalah ini secara baik dengan Penggugat yang akhirnya mendorong Penggugat untuk membicarakan masalah ini dengan keluarga Tergugat untuk penyelesaian terbaik dan pihak keluarga Tergugat selalu menasehati yang nampaknya tidak pernah berhasil dan Tergugat tetap tidak mau berubah
7. Sikap dari Tergugat tersebut yang menjadikan Penggugat tidak ingin lagi untuk melanjutkan perkawinan dengan Tergugat
8. Lembaga perkawinan yang sebenarnya adalah tempat bagi Penggugat dan Tergugat saling menghargai, menyayangi, dan saling membantu serta mendidik satu sama lain tidak lagi didapatkan oleh Penggugat. Rumah tangga yang dibina selama ini juga tidak akan menanamkan budi pekerti yang baik bagi anak-anak Penggugat/Tergugat.
Berdasarkan uraian diatas, Penggugat memohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini untuk memutuskan
1. Menerima gugatan penggugat
2. Mengabulkan gugatan penggugat untuk keseluruhan
3. Menyatakan putusnya ikatan perkawinan antara Penggugat dan Tergugat sebagaimana dalam Akta Perkawinan No. 007 yang tercatat di Kantor Urusan Agama Petukangan Jakarta Selatan
4. Menyatakan hak asuh dan pemeliharaan anak berada dalam kekuasaan penggugat
Menghukum Tergugat untuk memberikan Nafkah madhiyah sebesar Rp. 1.000.000;
Nafkah iddah sebesar Rp. 1.500.000;
Nafkah Muth’ah sebesar Rp. 1.000.000;
Nafkah satu orang anak setiap bulannya Rp. 500.000;
5. Membebankan seluruh biaya perkara kepada Tergugat.
Apabila Majelis Hakim berkehendak lain, Penggugat mohon putusan yang seadil-adilnya
Atas perhatiannya, kami ucapkan terima kasih.


Bojonegoro, 19 April 2011 Hormat Penggugat


Shakira










BERITA ACARA PERSIDANGAN
NOMOR : 125/Pdt.G/2011/PABjn
Sidang Pertama

Pemeriksaan Persidangan Peradilan Agama Bojonegoro yang memeriksa dan mengadili perkara Cerai Gugat dalam tingkat pertama yang dilangsungkan dipengadilan agama Bojonegoro pada hari Selasa, tanggal 10 Mei 2011 M bertepatan dengan tanggal 23 Jumadil Tsani 1432 H dalam perkara antara:
Shakira Binti Guardiola, umur 30 tahun, agama Islam, umur 30 tahun, pekerjaan swasta, beralamat di Jl. Cinta RT; 03 RW: 05 No 39 desa: sumber tresno, kecamatan : kepoh baru bojonegoro, selanjutnya akan disebut sebagai PENGGUGAT
LAWAN
Gerrard pique bin carles puyol, agama Islam, umur 35 tahun, pekerjaan swasta, berlamat di Jl. Sugih joyo RT: 07 RW: 03 desa: sumberwaras kecamatan : kepoh baru bojonegoro, yang untuk selanjutnya akan disebut sebagai TERGUGAT
Susunan Persidangan:
1. Drs. H. ABDUL MUFID MURTADLO,S.HI, MH. Sebagai Ketua Majlis;
2. Drs. H. MESUT OZIL, MH Sebagai Hakim Anggota;
3. Dra, Hj. ANISA, SH.I Sebagai Hakim Anggota;
4. Hj. SAFITRI, SH.I Sebagai Panitera Pengganti;
Setelah sidang dibuka dan dinyatakan terbuka untuk umum oleh Ketua Majlis kemudian para pihak dipanggil masuk kedalam ruang persidangan oleh panitera pengganti;
Penggugat hadir sendiri dipersidangan;
Tergugat hadir sendiri dipersidangan;
Kemudian Majlis Hakim berupaya mendamaikan kedua belah pihak yang berperkara agar rukun kembali dalam membina rumah tangga namun tidak berhasil, selanjutnya Ketua Majlis membacakan PERMA No. 1 Thn 2008 tentang mediasi dan memerintahkan kepada kedua belah pihak yang berperkara agar melakukan upaya damai melalui mediasi selanjutnya kedua belah pihak sepakat menyerahkan kepada Majelis Hakim untuk menunjuk Mediator , selanjutnya Majlis Hakim menetapkan, menunjuk Dra. Hj. Munaiyah, MH sebagai Mediator, selanjutnya Ketua Majlis membuat surat penetapan kepada Mediator tersebut untuk melaksanakan tugasnya;
Selanjutnya Ketua Majlis menyatakan persidangan pada hari ini cukup dan menyatakan sidang ditunda sampai dengan hari Selasa tanggal 24 Mei 2011 pukul 09.00 WIB. Untuk upaya perdamaian melalui proses Mediasi, Ketua Majlis memerintahkan kepada Penggugat dan Tergugat untuk hadir pada hari dan tanggal yang telah ditetapkan tanpa dipanggil lagi dengan relas panggilan;
Setelah mengumumkan penundaan hari dan tanggal persidangan tersebut kemudian Ketua Majlis menyatakan persidangan hari ini selesai dan ditutup;
Demikian Berita Acara Persidangan ini dibuat yang telah ditandatangani oleh Ketua Majlis dan Panitera Penganti;




Panitera Penganti, Ketua Majlis



Hj. SAFITRI, SH.I Drs. H. ABDUL MUFID MURTADLO,S.HI. MH.I


BERITA ACARA PERSIDANGAN
NOMOR : 125/pdt.G/2011/PA.Bjn
(SIDANG LANJUTAN(

Pemeriksaan persidangan Pengadilan Agama Bojonegoro yang memeriksa dan mengadili perkara perdata Cerai Gugat pada tingkat pertama yang dilangsungkan di Pengadilan Agama Bojonegoro pada hari Selasa, tanggal 24 Mei 2011 M bertepatan dengan tanggal 23 Jumadil Tsani 1432 H, dalam perkara antara :

Shakira binti Guardiola, selanjutnya disebut sebagai "PENGGUGAT"
MELAWAN
Gerrard pique bin Carles Puyol, selanjutnya disebut sebagai "TERGUGAT"
Susunan persidangan : sama dengan sidang yang lalu ;
Setelah persidangan dibuka dan dinyatakan terbuka untuk umum oleh Ketua Majelis, kemudian para pihak dipanggil masuk ke ruang persidangan ;
Penggugat hadir secara pribadi di persidangan;
Tergugat hadir secara pribadi di persidangan;
Selanjutnya ketua Majelis mendamaikan para pihak agar rukun kembali dalam membina rumah tangga, namun tidak berhasil; kemudian Ketua Majelis membacakan laporan hakim Mediator tanggal 19 Mei 2011 M yang menyatakan mediasi telah dilakukan namun tidak berhasil, selanjutnya Ketua majelis menyatakan sidang tertutup untuk umum dan dibacakan surat permohonan pemohon dengan register Nomor : 123/Pdt.G/2011/PA.Bjn selanjutnya Majelis hakim Mengajukan pertanyaan-pertanyaan kepada para pihak sebagai berikut;
Kepada Penggugat :

Apakah ada perubahan dan tambahan surat
permohonan yang saudari ajukan tersebut?
Surat permohonan yang telah saya ajukan tersebut tetap, tidak ada perubahan dan tidak ada tambahan;
Bagaimana sikap saudari tehadap
permohonan yang saudari ajukan tersebut?
Saya tetap ingin menggugat cerai
suami saya.
Apa masih ada hal lain yang akan saudari
sampaikan?
Tidak ada
Kepada Tergugat ;
Apakah saudara sudah menerima salinan
permohonan Penggugat dan sudah mengerti
maksudnya?
Ya, saya sudah menerima salinan permohonan Penggugat dan sudah mengerti maksudnya.
Apakah saudara akan memberikan jawaban lisan
atau tertulis?
Saya akan mengajukan jawaban secara lisan langsung sekarang dan mohon dituntun.
Apakah benar saudara suami sah Penggugat?
Ya, benar.
Kapan saudara menikah dengan Penggugat?
Pada tanggal 2 februari 2006 di KUA Kecamatan ngrah Kabupaten Bojonegoro
Setelah menikah, saudara dengan Penggugat
tinggal bersama dimana?
Setelah menikah kami tinggal bersama di rumah warisan ibu saya , berlamat di Jl. Sugih joyo RT: 07 RW: 03 desa: sumberwaras kecamatan : kepoh baru bojonegoro, selama + 3tahun.
Apakah benar saudara dengan Penggugat sudah
dikaruniai anak?
Benar pak Hakim, kami dikaruniai 2 orang anak yang bernama : Nugroho Pique, laki-laki, lahir di Bojonegoro, tanggal 25 november 2007 dan juminten pique, perempuan, lahir di Bojonegoro, tanggal 1 januari 2009
dan Penggugat sering terjadi perselisihan?
Ya, benar.
Apa yang menjadi penyebabnya?
Yang menjadi penyebabnya, karena saya sering Pulang larut malam, dan kadang ga pulang karena lembur.
Bagaimana sikap saudara atas surat permohonan
tersebut?
Ya, saya tidak keberatan bercerai karena diantara kami sudah tidak mungkin bersatu lagi karena Penggugat sudah tidak mau mengerti saya lagi.
Apakah ada hal lain yang akan saudara
sampaikan?
Tidak ada.
Kepada Penggugat :

Apakah saudari akan memberikan replik
atas jawaban tergugat?
Ya, Pak Hakim saya ingin menanggapi, bukannya saya sudah tidak pengertian lagi tapi justru Tergugat Yang sudah tidak perhatian pada saya dan anak kami, tuduhan yang saya ajukan untuk suami saya bahwa dia yaitu mabuk, kasar, sering memukul serta selalu pulang larut tanpa alasan yang jelas

Apakah masih ada lagi yang ingin saudari
sampaikan?
Ada Pak, kalau memang suami saya menyetujui cerai ini maka saya menuntut hak-hak saya :
Nafkah madhiyah sebesar Rp. 1.000.000;
Nafkah iddah sebesar Rp. 1.500.000;
Nafkah Muth’ah sebesar Rp. 1.000.000;
Nafkah satu orang anak setiap bulannya Rp. 500.000;
Apakah masih ada lagi yang ingin saudari sampaikan?
Tidak ada Pak, sudah cukup.

Kepada Tergugat :
Apakah saudara akan memberikan Duplik atau tanggapan lagi?
Saya tetap pada jawaban saya bahwa saya sering pulang malam karena saya kerja lembur, kemudian saya akan menyetujui permohonan tersebut jika kasus ini dimenangkan istri saya.
Kepada Penggugat :
Apakah saudari akan menyampaikan Rereplik?
Saya tidak mengajukan Rereplik, sudah cukup

Kepada Tergugat :
Apakah saudara akan mengajukan Reduplik?
Tidak, sudah cukup.

Selanjutnya Ketua Majelis melanjutkan tahapan pembuktian, dan atas pertanyaan Ketua Majelis, Pemohon menyatakan sudah siap dengan alat bukti berupa surat-surat dan saksi-saksi yang akan diajukan pada hari ini dan mohon dapat diperiksa;

Kemudian penggugat memberikan buktibukti tertulis sebagai berikut :
1. foto copy kutipan akad nikah nomor: 356/18/III/2005 dikeluarkan oleh KUA Kecamatan Ngraho Kabupaten Bojonegoro , Pada 2 februari 2006, , selanjutnya ketua majlis mencocokkan bukti tersebut dengan aslinya, dan ternyata telah cocok dengan aslinya serta bermaterai cukup, kemudian oleh Ketua Majelis diberi kode (P.1);
2. foto copy kartu tanda penduduk An. Gerrard pique bin Carles Puyol NO:3526160102 04780890, dikeluarkan oleh kecamatan sugih tresno, tanggal 03 Februari 2010 Ketua Majelis mencocokkan bukti tersebut dengan aslinya, dan ternyata telah cocok dengan aslinya serta bermaterai cukup, kemudian oleh ketua majelis diberi kode (P.2);

Atas pernyataan ketua majlis termohon menyatakan membenarkan dan menerima atas bukti surat-surat yang diajukan oleh pemohon tersebut:

Selanjutnya Ketua Majelis melanjutkan pemeriksaan saksi-saksi dan memerintahkan kepada panitera pengganti untuk memanggil saksi pemohon yang pertama masuk ke ruang sidang, dan atas pertanyaan Ketua Majlis, saksi tersebut mengaku beridentitas sebagai berikut Nama lady gaga binti Justin Timberlake, umur 28 tahun, agama Islam, pekerjaan ibu rumah tangga, bertempat tinggal di Desa Gedung Melati Kecamatan Ngraho Kabupaten Bojonegoro. Dan Daniel Alves Bin Andres Iniesta sebagai paman umur 45 tahun, pekerjaan guru, bertempat tinggal Desa Gedung Melati Ngraho bojonegoro

Kemudian saksi I tersebut mengangkat sumpah dihadapan majelis hakim sesuai Agama yang dianutnya, dan dengan dipandu pertanyaan majelis hakim, saksi tersebut memberikan keterangan sebgai berikut:

Apakah saudari kenal penggugat
Ya saya kenal Penggugat, karena memang mbak Shakira adalah tetangga samping rumah saya.
Apakah saudari juga kenal Tergugat?
Ya saya kenal mas gerrard itu suami mbak Shakira
Apakah hubungan penggugat dengan
tergugat?
Penggugat dan Tergugat adalah suami istri yang sah
Kapan Penggugat dengan Tergugat menikah?
Menikah sejak tanggal 2 februari 2006 di KUA Kecamatan sugih tresno Kabupaten Bojonegoro
Setelah menikah Penggugat dengan Tergugat
tinggal dimana?
Setelah menikah mereka tinggal tidak jauh dari rumah saya, dan rumah itu adalah rumah warisan orang tua mas Gerrard.
Apakah penggugat dengan tergugat sudah
mempunyai anak?
Mereka dikaruniai dikaruniai 2 orang anak yang bernama : Nugroho Pique, yang berumur 5 tahun.dan Juminten Pique yang berumur 2 tahun.
.
Apa yang anda ketahui tentang rumah
tangga Penggugat dan Tergugat?
Yang saya tahu rumah tangga penggugat dan tergugat sudah tidak harmonis, antara Penggugat dan Tergugat telah terjadi perselisihan dan pertengkaran
Apakah saudari tahu apa yang menjadi
penyebabnya?
Ya, penyebabnya adalah sering pulang larut malam, dan mabuk mabukan.
Apkah antara penggugat dan tergugat masih
satu rumah?
Ya, Penggugat dengan Tergugat masih tinggal satu rumah
Apakah saudari pernah mendamaikan
Penggugat dengan Tergugat agar bisa rukun
kembali dalam membina rumah tangga?
Saya sudah pernah mendamaikan Penggugat dengan Tergugat agar rukun kembali dalam membina rumah tangga, namun tidak berhasil
Apakah saudari masih sanggup merukunkan
atau mendamaikan lagi?
Tidak, saya sudah tidak sanggup lagi


Apakah masih ada yang ingin saudari
sampaikan lagi?
Tidak ada, sudah cukup

Kemudian Panitera memanggil saksi II Penggugat dan mengajukan pertanyaan perihal tersebut.

Selanjutnya Ketua Majlis memberikan kesempatan kepada Penggugat dan Tergugat untuk menanggapi keterangan saksi tersebut;

Kepada Penggugat

Bagaiman tanggapan saudari dengan
keterangan saksi tersebut?
Keterangan saksi tersebut benar

Kepada Tergugat
Bagaimana tanggapan saudara dengan
keterangan saksi tersebut?
Ya benar dan saya menerimanya
Selanjutnya dipanggil masuk saksi Tergugat keruang sidang, dan diatas pertanyaan Ketua Majelis saksi tersebut mengaku beridentitas sebagai berikut: Nama Paula Abdul Binti pedro rodrigues sebagai teman kerja Tergugat, umur 26 tahun, agama Islam, pekerjaan karyawan PT. ABADI, berlamat di Jl. Melati No 13, Lemahbang, Kecamatan Ngraho Kabupaten Bojonegoro. Dan David Villa sebagai paman umur 40 tahun agama Islam pekerjaan tani, bertempat tinggal di Desa Gedung Merlati Kecamatan Ngraho Kabupaten Bojonegoro.

Kemudian saksi I mengangkat sumpah dihadapan Majlis Hakim sesuai agama yang dianutnya, dan dengan dipandu pertanyaan-pertanyaan Majelis Hakim, saksi tersebut memberikan keterangan sebagai berikut:

Apakah saudari kenal Penggugat dan Tergugat?
Ya, saya kenal Penggugat dan Tergugat
Apakah hubungan Penggugat dengan Tergugat?
Penggugat dengan Tergugat adalah suami istri yang sah
Sudah berapa lama Penggugat dengan Tergugat
menikah?
Ya, kira-kira mereka menikah sudah 7 tahunan
Apakah Penggugat dengan Tergugat sudah
mempunyai anak?
Mereka dikaruniai 2 orang anak, yang bernama nugroho pique umur 5 tahun.dan juminten pique, umur 2 tahun
.Apakah yang saudari ketahui tentang
Penggugat dengan Tergugat?
Ya, yang saya tahu. Rumah tangga Penggugat dengan Tergugat sudah tidak harmonis, antara Penggugat dengan Tergugat telah terjadi perselisihan dan pertengkaran karena akhir-akhir ini yang saya ketahui dari cerita Mas Gerrard, Mbak Shakira selalu menuduh yang bukan-bukan.
Apa yang saudari ketahui tentang sejauh mana hubungan
Tergugat dengan rekan kerja wanitanya Tergugat yang
katanya Penggugat adalah kekasihnya?
Oh, Mas Justin Timberlake toh. Ya mereka seperti saudara sama dengan yang lainnya, Mas Gerrard cuman berhubungan kerja dengan mas justin jika memang ada perlunya namun sesekali juga keluar bersama untuk urusan pekerjaan dan sering pulang larut malam dalam keadaan mabuk.

Apakah antara Penggugat dan Tergugat masih
satu rumah?
Ya, Penggugat dengan Tergugat masih tinggal satu rumah
Apakah saudara pernah mendamaikan
Penggugat dengan Tergugat agar bisa rukun
kembali dalam membina rumah tangga?
Saya sudah pernah mendamaikan Terguigat saja karena dia juga dekat sama saya agar rukun kembali sama Mbak shakira namun tidak berhasil
Apakah saudari masih sanggup merukunkan
atau mendamaikan lagi?
Tidak, saya sudah tidak sanggup lagi dan sekarang terserah Mas gerrard dan Mbak Shakira saja karena yang lebih mengetahui keadaan rumah tangga mereka adalah mereka sendiri
Apakah masih ada yang ingin saudari
sampaikan lagi?
Tidak ada, sudah cukup

Selanjutnya Ketua Majelis memberikan kesempatan kepada penggugat dan tergugat untuk menanggapi keterangan saksi tersebut;

Kepada Penggugat :
Bagaimana tanggapan saudari dengan keterangan saksi tersebut?
Ya benar dan ada yang tidak benar
Keterangan yang mana yang menurut saudari tidak benar?
Bahwa suami saya hanya berhubungan kerja dengan mas justin, padahal dia teman dugem suami saya dan sering melihat mereka berdua pulang dalam keadaan mabok.
Kepada Tergugat:
Bagaimana tanggapan saudara dengan
keterangan saksi tersebut?
Ya benar dan saya menerimanya

Kemudian Panitera memanggil saksi II Termohon dan mengajukan pertanyaan perihal tersebut.

Kemudian Ketua Majelis mengajukan pertanyaan kepada Penggugat dan Tergugat untuk kesimpulannya masing-masing;

Kepada Penggugat:
Bagaimana kesimpulan saudari?
Saya tetap pada permohonan untuk bercerai dan mohon putusan
Apakah masih ada lagi yang akan saudari sampaikan?
Tidak ada, sudah cukup

Kepada Tergugat:
Bagaimana kesimpulan saudara?
Ya Pak, saya tidak keberatan bercerai dengan Penggugat dan mohon dapat segera di putus
Apakah masih ada lagi yang akan saudara sampaikan?
Tidak ada, sudah cukup
Selanjutnya Ketua Majelis menyatakan persidangan diskors untuk musyawaroh Majelis Hakim, di perintahkan kepada pihak dan saksi-saksi agar meninggalkan persidangan untuk sementara. Setelah musyawaroh majelis Hakim selesai, skors dicabut dan kepada para pihak dipersilahkan masuk ke ruang sidang kembali.
Setelah Penggugat dan Tergugat datang menghadap lagi dalam persidangan, kemudian Ketua Majelis menyatakan sidang terbuka untuk umum lalu Ketua Majelis membacakan Putusan yang amarnya berbunyi sebagai berikut;

MENGADILI

DALAM KOMPENSI
1. Mengabulkan permohonan Penggugat.
2. Menjatuhkan talak satu roj’I (Gerard pique bin carles puyol) terhadap Penggugat (shakira bnti Guardiola ) di depan sidang pengadilan bojonegoro

DALAM REKOPENSI
1. Mengabulkan gugatan Penggugat rekopensi.
2. Menghukum tergugat (Gerard pique bin carles puyol) untuk membayar kepada Penggugat (shakira bnti Guardiola) Sebagai berikut:
2.a. Nafkah Madhiyah sebesar Rp. 1.000.000;
2.b. Nafkah Iddah sebesar Rp. 1.500.000;
2.c. Muth’ah sebesar Rp1.000.000;
2.d. Nafkah dua orang anak Penggugat dan Tergugat yang bernama nugroho umur 5 tahun, dan juminten umur 2 tahun.

Setiap bulan sekurang-kurangnya sebesar Rp. 500.000; (Lima Ratus Ribu Rupiah) per anak setiap bulan sejak putusan di jatuhkan hingga anak tersebut dewasa.

DALAM KONPENSI DAN REKOPENSI

Menghukum Pengugat / Tergugat biaya perkara yang hingga kini di hitung sebesar Rp. 300.000; (Tiga Ratus Ribu Rupiah).
Setelah Ketua Majelis membacakan putusan tersebut dalam persidangan terbuka untuk umum yang dihadiri oleh Penggugat dan Tergugat, lalu persidsngan perkara ini dinyatakan selesai dan di tutup.
Demikian berita acara persidangan ini di buat yang di tanda tangani oleh ketua majelis dan panitera pengganti.


Panitera Pengganti; Ketua Majelis



HJ. SAFITRI. S. HI. DRS. H.ABDUL MUFID MURTADLO. S. HI., M. HI

Selasa, 27 September 2011

konsepsi lahirnya common law dan civil law

BAB I
PENDAHULUAN
1.1. Latar Belakang
System hukum dan sebagainya. Sekilas Tentang Negara Hukum. Pemikiran atau konsepsi manusia tentang Negara hukum juga lahir dan berkembang dalam situasi kesejarahan. Oleh karena itu , meskipun konsep Negara hukum dianggap sebagai konsep universal. Secara embrionik, gagasan Negara hukum telah dikemukakan oleh plato.Ada tiga unsur dari pemerintah yang berkonstitusi yaitu peratama, pemerintah dilaksanakan untuk kepentingan umum; kedua pemerintah dilaksanakan menurut hukum yang berdasarkan pada ketentuan-ketentuan umum,bukan yang dibuat secara sewenang-wenang yang menyampingkan konvensi dan konstitusi; ketiga, pemerintah berkonstitusi berarti pemerintah yang dilaksanakan atas kehendak rakyat,bukan berupa paksaan – tekanan yang dilaksanakan pemerintah despotik.Dalam kaitannya dengan konstitusi bahwa konstitusi meupakan penyusunan jabatan dalam suatu Negara dan menentukan apa yang dimaksudkan dengan badan pemerintahan dan apa akhir dari setiap masyarakat.
Yang terjadi pada setiap negara hukum sudah menjadi suatau hal yang lazim jika suatu negara hukum memahami secara kaffah akan system hukum yang dianut, sehingga negara tersebut faham betul akan system yang menjadi symbol keadilan negaranya. Sungguh ironis jika kita menisbatkan sebagai negara yang menjunjung tinggi nilai-nilai hukum namun pada dasarnya kita sendiri masih belum memahami sistem, history, dan konsepsi lahirnya hukum negara kita. Dan pada kesempatan kali ini, Di sini pemakalah akan sedikit menjelaskan dan menyinggung mengenai konsepsi lahirnya hukum, namun dalam makalah ini dikerucutkan hanya sekilas hal-hal yang berkenaan dengan common law dan civil law saja.
1.2. Tujuan Penulisan
Tujuan utama dalam penulisan dan penyusunan Karya ilmiah ini, tidak lain untuk memenuhi salah satu tugas pada mata kuliah yurisprudensi hukum pada fakultas Syariah di Institut keislaman Abdullah Faqih (INKAFA) Suci Manyar Gresik.
Namun di samping itu, lebih ingin mengetahui dan mengkaji ilmu Hukum Negara tentang sumber-sumber hokum yang dijadikan sebagai system hokum nasional.

1.3. Rumusan Masalah
1. Apa sajakah macam-macam system hukum?
2. Apakah Sumber Dasar hukum common law dan cvil law?
3. Bagaimanakah Perbandingan Common Law System?
4. Bagaimanakah System hukum common law dan civil law?












BAB II
PEMBAHASAN

2.1. Macam-macam system hukum
Dalam literatur hukum, ada empat sistem hukum dunia yg paling dominan, yaitu: civil law, disebut juga sistem hukum Eropa-Kontinental, banyak diterapkan di negara2 Eropa daratan dan bekas jajahannya (seperti Indonesia yg menerapkan civil law yg dibawa Belanda) common law, disebut juga case law atau sistem hukum Anglo-Sakson, diterapkan di Inggris dan negara2 bekas jajahannya, Islamic law (hukum Islam) socialist law (hukum sosialis) Kedua istilah 'civil law' dan 'common law' dalam literatur hukum Indonesia tidak diterjemahkan karena memang sulit mencari padanan langsungnya. Namun demikian, menurut definisinya: common law sama dengan hukum yg dibuat berdasarkan adat/tradisi yg berlaku dalam masyarakat dan keputusan hakim. Pada mulanya, sistem hukum ini tidak tertulis. civil law sama dengan hukum yg dibuat berdasarkan kodifikasi hukum yg dilakukan lembaga legislatif.
Berbeda dengan common law, civil law sejak awal pembuatannya sudah merupakan sistem hukum tertulis. Karena ciri khas dan kompleksitasnya istilah 'common law' dipertahankan dan tidak diterjemahkan. Kalau diterjemahkan 'hukum adat' bisa rancau dengan 'hukum adat' (adat/customary law) yang diakui keberadaannya di Indonesia. Kalau diterjemahkan 'hukum tak tertulis', tidak sesuai lagi dengan kenyataan sekarang bahwa 'common law' sudah menjadi hukum tertulis. Kalau diterjemahkan 'hukum kasus' (case law), makna asalnya jadi berkurang karena sebenarnya istilah 'case law' tersebut hanyalah sebutan lain dari 'common law' dan tentu saja kurang populer dari pada 'common law'. Dengan semua pertimbangan tersebut dan juga fakta bahwa literatur hukum Indonesia tetap mempertahankan istilah 'common law' dan tanpa diterjemahkan untuk tetap menjaga nilai-nila kemurniannya.
2.2. Sumber hukum common law dan civil law

Telah lama sejak berabad-abad yang lalu terjadi perdebatan sengit antara mana yang terbaik antara Civil law dan Common Law. Jeremy Bentham yang kemudian didukung oleh John Austin merupakan Pendukung civil law, dan mereka menganggap bahwa system common law mengandung ketidakpastian dan menyebutnya sebagai “law of the dog” Sebaliknya salah satu pendukung sistem common law, F.V Hayek mengatakan bahwa system common law lebih baik dari pada civil law karena jaminannya pada kebebasan individu dan membatasi kekuasaan pemerintah.
Cara terbaik untuk mengatasi perbedaan diatas adalah dengan menghampirinya dari aspek historis seperti sebagaimana dikatakan Benjamin N. Cordozo “sejarah dalam menerangi masa lalu menerangi masa sekarang, sehingga dalam menerangi masa sekarang dia menerangi masa depan.“ Tradisi common law lahir pada tahun 1066 , terjadi peristiwa pada tahun tersebut yakni ketika bangsa Norman mengalahkan dan menaklukkan kaum asli(Anglo Saxon) di Inggris. Sedangkan civil law lahir terlebih dahulu ketika Corpus Juris Civilis of Justinian diterbitkan di Constatinopel pada tahun 533 M. yang sangat dipengaruhi oleh hukum Romawi.
Akar perbedaan yang substansial diantara kedua system hukum itu terletak pada sumber hukum yang digunakan oleh Pengadilan dalam memutus sebuah perkara. Sistem civil law menggunakan kodifikasi sebagai sumber hukum, sedangkan sistem common law menggunakan putusan hakim sebelumnya sebagai sumber hukum atau yang lebih dikenal dengan doktrin stare decisis. Perbedaan menonjol lainnya menyangkut peran pengadilan. Di negara civil law hakim merupakan bagian dari pemerintah. Hal ini tidak terlepas dari sejarah yang melandasi terciptanya perbedaan itu. Sebelum revolusi, para hakim Perancis menjadi musuh masyarakat daripada pembela kepentingan masyarakat karena lebih mendukung kepentingan Raja. Kondisi inilah yang kemudian memicu revolusi Perancis yang dipimpin oleh Napoleon. Pengalaman sebelum masa revolusi tersebut menjadi inspirasi bagi Napoleon dalam meletakkan hakim di bawah pengawasan pemerintahan untuk mencegah “pemerintahan oleh hakim” seperti yang pernah terjadi sebelum revolusi. Hal ini membuat kekuasaan pemerintah di negara civil law menjadi sangat dominan.
Perbedaan ini tetap dipertahankan dalam sistem civil law di daerah continental yang mewarisi tradisi Hukum Romawi. Di Perancis misalnya, pengadilan membedakan antara kasus kasus yang berhubungan dengan pemerintah dan memberlakukan hukum yang berbeda dengan hukum yang mengatur hubungan sektor privat. Posisi ini membuat pengadilan biasa di Perancis secara prosedural tidak mempunyai wewenang untuk mengkaji kebijakan pemerintah. Sebaliknya, negara common law yang berasal dari tradisi Inggris memiliki lembaga pengadilan yang independen. Oleh karenanya kekuasaan untuk menentukan hukum berada pada Mahkamah Agung sebagai pengadilan tertinggi.

2.3. Perbandingan Common Law dan Civil Law System
Terdapat beberapa asumsi dasar yang menjadi dasar perbandingan dalam system hokum common law dan civil law, di antaranya adalah;
2.3.1. Berdasarkan sejarah dan sumber lahirnya
Civil Law: “Civil Law” merupakan sistem hukum yang tertua dan paling berpengaruh di dunia. Sistem hukum ini berasal dari tradisi Roman-Germania. Sekitar abad 450 SM, Kerajaan Romawi membuat kumpulan peraturan tertulis mereka yang pertama yang disebut sebagai “Twelve Tables of Rome”. Sistem hukum Romawi ini menyebar ke berbagai belahan dunia bersama dengan meluasnya Kerajaan Romawi. Sistem hukum ini kemudian dikodifikasikan oleh Kaisar Yustinus di abad ke 6. The Corpus Juris Civilis diselesaikan pada tahun 534 M. Ketika Eropa mulai mempunyai pemerintahan sendiri, hukum Romawi digunakan sebagai dasar dari hukum nasional masing-masing negara. Napoleon Bonaparte di Prancis dengan Code Napoleonnya di tahun 1804 dan Jerman dengan Civil Codenya di tahun 1896.
Sedangkan Common law: berdasarkan tradisi, costum dan berkembang dari preseden yang dipergunakan oleh hakim untuk menyelesaikan masalah.
2.3.2. Berdasarkan sumbernya
Common Law: Berdasar pada putusan-putusan hakim/ pengadilan (judicial decisions). Melalui putusan-putusan hakim yang mewujudkan kepastian hukum, walaupun tetap mengakui peraturan yang dibuat oleh legislative. Sedangkan Civil Law, Berbasis pada hukum tertulis (written law) dan Menuangkan semaksimal mungkin norma ke dalam aturan hukum. Yang menjadi sumber hukum adalah undang-undang yang dibentuk oleh pemegang kekuasaan legislatif dan kebiasaan yang hidup dimasyarakat sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan yang ada.
2.3.3. Berdasarkan Prinsip Umum
Civil Law: adalah hukum yang memperoleh kekuatan mengikat, karena sumber-sumber hukumnya diwujudkan dalam peraturan- peraturan yang berbentuk undang-undang dan tersusun secara sistematik di dalam kodifikasi atau kompilasi tertentu. Prinsip utama ini dianut mengingat nilai utama yang merupakan tujuan hukum adalah kepastian hukum. Sehingga berdasarkan sistem hukum yang dianut tersebut, hakim tidak dapat leluasa untuk menciptakan hukum yang mempunyai kekuatan mengikat umum. Putusan seorang hakim dalam suatu perkara hanya mengikat para pihak yang berperkara saja ( pola pikir deduktif). Memberikan prioritas yang lebih pada doktrin dan mengadopsi teori Montesquieru tentang pemisahan kekuasaan dimana fungsi legislator adalah melakukan legislasi, sedangkan pengadilan berfungsi menerapkan hukum.
Common Law: sumber-sumber hukumnya tidak tersusun secara sistematik dalam hirarki tertentu seperti pada sistem hukum Eropa Kontinental. Dalam sistem hukum Anglo Saxon adanya ‘peranan’ yang diberikan kepada seorang hakim yang berfungsi tidak hanya sebagai pihak yang bertugas menetapkan dan menafsirkan peraturan-peraturan hukum saja, melainkan peranannya sangat besar yaitu membentuk seluruh tata kehidupan masyarakat. Hakim mempunyai wewenang yang sangat luas untuk menafsirkan perauran hukum yang berlaku dan menciptakan prinsip-prinsip hukum baru yang akan menjadi pegangan bagi hakim-hakim lain untuk memutuskan perkara yang sejenis (pola pikir induktif). Dalam sisitem ini, diberikan prioritas yang besar pada yurisprudensi dan menganut prinsip judge made precedent sebagai hal utama dari hukum.
2.3.4. Berdasarkan penggolongannya
Civil Law: dibagi dalam bidang hukum publik dan bidang hukum privat. Hukum publik mencakup peraturan-peraturan hukum yang mengatur kekuasaan dan wewenang penguasa/ negara serta hubungan-hubungan antara masyarakatan negara. Yang termasuk dalam hukum publik meliputi hukum tata negara, hukum administrasi negara dan hukum pidana. Sedangkan hukum privat mencakup peraturan-peraturan hukum yang mengatur tentang hubungan antara individu-individu dalam memenuhi kebutuhan hidupnya. Yang termasuk dalam hukum privat adalah hukum perdata yang meliputi juga hukum sipil dan hukum dagang.
Common law mengenal pula pembagian hukum publik dan hukum privat. Pengertian yang diberikan kepada hukum publik hampir sama dengan pengertian yang diberikan oleh sistem hukum Eropa Kontinental. Sedangkan hukum privat lebih dimaksudkan sebagai kaidah-kaidah hukum tentang hak milik (law of property), hukum tentang orang (Law of person), hukum perjanjian (law of contract) dan hukum tentang perbuatan melawan hukum (law of torts) yang tersebar di dalam peraturan- peraturan tertulis, putusan- putusan hakim dan hukum
2.3.5. Berdasarkan Wilayah Keberlakuannya
Civil Law: Sistem ini berlaku dibanyak negara Eropa dan jajahannya seperti Angola, Argentina, Arménia, Austria, Belgium, Bosnia and Herzegovina, Brazil, Jerman, Yunani, Haiti, Honduras, Italia, Belanda, indonesia dan lain-lain. Dengan persentase 23,43% penduduk dunia yang menganutnya atau sekitar 1.5 Milyar penduduk dunia.
Common Law: Sistem ini belaku di Inggris dan sebagian besar negara jajahannya, negara-negara persemakmuran antara lain Bahama, Barbados, Kanada, Dominica, Kep. Fiji, Gibraltar, Jamaika, Selandia Baru, TOGO, dan lain-lain. Dengan persentase sekitar 6,5% penduduk dunia atau sekitar 350 juta jiwa.
2.4. Sistem hukum common law dan civil law
Sistem penerapan hokum yang menganut common law dan civil law pun berbeda,
2.4.1. Sistem hokum civil law
Sistem hukum civil law atau sistem hukum eropa kontinental adalah suatu sistem hukum dengan ciri-ciri adanyaberbagai ketentuan-ketentuan dikodifikasi (dihimpun) secara sistematis yang akanditafsirkan lebih lanjut oleh hakim dalam penerapannya hampir 60% dari populasi dunia tinggal di negara yang menganut sistem hukum ini.
sistem hukum yang juga dikenal dengan nama civil law ini berasal dari romawi perkembangan diawali dengan penduduk romawi atas prancis pada masa itu sistem inidipraktekan dalam interaksi antara kedua bangsa untuk mengatur kepentingan mereka. proses ini berlangsung bertahun-tahun, sampai-sampai negara –negara eropa sendiri mengadopsi sistem hukum ini untuk diterapkan pada bangsanya sendiri dan bangsa-banga yang menjadi jajahannya. sistem hukum ini digunakan oleh bangsa-bangsa eropa tersebut untuk mengatur masyarakat pribumi di daerah jajahannya. misalnya belanda menjajah indonesia pemerintah penjajah menggunakan sistem hukum eropa kontinental untuk mengatur masyarakat di negeri jajahannya. apabila terdapat suatu peristiwa hukum yang melibatkan orang belanda atau keturunannya dengan orang pribumi, sistem hukum ini yang menjadi dasar pengaturanya selama kurang lebih empat abad di bawah kekuasaan portugis dan seperempat abad pendudukan indonesia.
2.4.2. Sistem hukum common law
Sistem hukum Common law atau sistem hukum anglo-saxon sitem adalah suatu sistem hukum yang didasarkan pada yurisprudensi, yaitu keputusan-keputusan hakim yang terdahulu yang kemudian menjadi dasar putusan hakim-hakim, selanjutnya sistem hukum ini diterapakan di Irlandia, inggris, auastralia, selandia baryu. afrika selatan, kanada (kecuali provinsiquebec) dan lain-lain. selain negara-negara tersebut beberapa negara lain juga menerapkan sitem hukum anglo-saxon campuran, misalnya pakistan, india, dan nigeria yang menerapkansebagian besar sistem hukum anglo-saxon, namun juga memberlakukan hukum adat dan hukum agama.
Sistem hukum anglo-saxon, sebenarnya penerapanya lebih mudah terutama pada masyarakat pada negara-negara berkembang karena sesuai dengan perkembangan zaman. pendapat para ahli dan praktisi hukum lebih menonjol digunakan oleh hakim, dalam memutuskan perkara.di inggris unifikasi hukum dilaksanakan dan dilselesaikan oleh benc dan bar. dari pengadilan bench dan bar ini sangat di hormati oleh rakyat inggris





BAB III
PENUTUP

3.1. Kesimpulan
1. Dalam literatur hukum, ada empat sistem hukum dunia yg paling dominan, yaitu: civil law, disebut juga sistem hukum Eropa-Kontinental, banyak diterapkan di negara2 Eropa daratan dan bekas jajahannya (seperti Indonesia yg menerapkan civil law yg dibawa Belanda) common law, disebut juga case law atau sistem hukum Anglo-Sakson, diterapkan di Inggris dan negara2 bekas jajahannya, Islamic law (hukum Islam) socialist law (hukum sosialis).
2. Cara terbaik untuk mengatasi perbedaan antara common lw dan civil law adalah dengan menghampirinya dari aspek historis seperti sebagaimana dikatakan Benjamin N. Cordozo “sejarah dalam menerangi masa lalu menerangi masa sekarang, sehingga dalam menerangi masa sekarang dia menerangi masa depan.“ Tradisi common law lahir pada tahun 1066 , terjadi peristiwa pada tahun tersebut yakni ketika bangsa Norman mengalahkan dan menaklukkan kaum asli(Anglo Saxon) di Inggris. Sedangkan civil law lahir terlebih dahulu ketika Corpus Juris Civilis of Justinian diterbitkan di Constatinopel pada tahun 533 M. yang sangat dipengaruhi oleh hukum Romawi.
3. Terdapat beberapa asumsi dasar yang menjadi dasar perbandingan dalam system hokum common law dan civil law, di antaranya adalah; Berdasarkan sejarah dan sumber lahirnya, Berdasarkan sumbernya, berdasarkan Prinsip Umum, Berdasarkan penggolongannya serta berdasarkan Wilayah Keberlakuannya
4. Sistem hukum Common law atau sistem hukum anglo-saxon sitem adalah suatu sistem hukum yang didasarkan pada yurisprudensi, yaitu keputusan-keputusan hakim yang terdahulu yang kemudian menjadi dasar putusan hakim-hakim, selanjutnya sistem hukum ini diterapakan di Irlandia, inggris, auastralia, selandia baryu. afrika selatan, kanada (kecuali provinsiquebec) dan lain-lain. selain negara-negara tersebut beberapa negara lain juga menerapkan sitem hukum anglo-saxon campuran, misalnya pakistan, india, dan nigeria yang menerapkansebagian besar sistem hukum anglo-saxon, namun juga memberlakukan hukum adat dan hukum agama
5. Sistem hukum civil law atau sistem hukum eropa kontinental adalah suatu sistem hukum dengan ciri-ciri adanyaberbagai ketentuan-ketentuan dikodifikasi (dihimpun) secara sistematis yang akanditafsirkan lebih lanjut oleh hakim dalam penerapannya hampir 60% dari populasi dunia tinggal di negara yang menganut sistem hukum ini.
3.2. SARAN
Sebagai Negara hukum sudah sepatutnya hukum itu harus dipatuhi dan ditaati agar terciptalah Negara yang sejahtera, agar demikian masyarakat yang ada didalam dapat terlendungi hukum dari hal-hal yang meresahkan dan tidak mengenakan,
sebagai Negara hokum, Indonesia adalah salah satu Negara yang menjunjung hukum agar ketentraman dinegara Indonesia senantiasa terjaga dan terpelihara agar terciptalah kesejahteraan dan ketentraman dalam bermasyarakat, oleh karena itu sudah seharusnya pemerintah juga turut turun langsung meninjau apakah system keadilan yang menjadi dasar hokum Negara ini sudah benar-benar dirasakan oleh seluruh masyarakat, sehingga hak mereka dilindungi oleh hukum tanpa pandang bulu, apa dia masyarakat yang mampu ataukah tidak mampu. Karena hukum itu adalah bagian dari masyarakat juga dan masyarakatlah yang berhak dijamin atas hukum.
Untuk rekan-rekan mahasiswa agar lebih mendalami lagi akan hal-hal yang telah kita pelajari, karena ilmu allah tidaklah seluas daun kelor, namun harus tetap kita sadari bahwa sepandai apapun dan sedalam apapun pengetahuan kita, “ Diatas Langit Masih Ada Langit”.





DAFTAR PUSTAKA
Ridwan Hr, Hukum Administrasi Negara Jakarta ;2004
sumber :http://makalahdanskripsi.blogspot.com/2009/01/hukum-administrasi-negara.html
http://eko-ss.blogspot.com/2009/09/antara-civil-law-dan-common-law.html

http://www.scribd.com/doc/46751525/Sistem-Hukum-Civil-Law
http://muhitisme.blogspot.com/2008/11/perbandingan-common-law-system.html

Jumat, 17 Juni 2011

pede dong jadi muslim

PEDE DONG JADI REMAJA MUSLIM
Sobat muslim yang smart,
Kebanyakan kasus yang kita dapati di kalangan remaja muslim adalah perasaan minder, kurang pede dan merasa katrok alias nggak bisa gaul ketika berada ditengah-tengah remaja lainnya yang memang kurang memahami ajaran islam.  Ketika melihat penampilannya yang tidak sezaman dengan trend mode yang berkembang, maka itu menjadikannya minder dalam pergaulan dan ragu dalam memberikan peran pada pergaulannya ditengah masyarakat. Padahal sebenarnya, justru remaja muslimlah yang patut dijadikan teladan dalam pergaulan dan yang seharusnya banyak memberikan peran dalam pergaulan teman-temannya. Namun hanya karena mendengar sebagian temannya ada yang beropini dan mengatakan bahwa islam adalah agama yang terbelakang dan tidak relevan dengan trend zaman, langsung deh kepercayaannya terhadap dirinya sendiri dan yang (lebih parah) terhadap agama islam menjadi berkurang dan mengendor, naudzu billah pokoknya sobat, jangan sampai hal yang semacam ini menimpa kita semua sebagai remaja yang Alhamdulillah mendapat hidayah melalui ilmu dan dinul islam.
Sobat muslim semua, yakinlah bahwa islam dengan segala syariat yang diajarkannya adalah hal yang terbaik bagi umat manusia dan semua makhluk, termasuk dalam gaya hidup dan berpakain. So, kenapa mesti minder untuk menjalankan syariat ?. Coba kita perhatikan firman Allah subhana hu wa ta’ala berikut ini : 
إِنَّ الدِّينَ عِنْدَ اللَّهِ الْإِسْلَامُ
“Sesungguhnya agama (yang diridai) di sisi Allah hanyalah Islam” [Ali Imron : 19]
Jangan minder buat kamu para cowok yang harus mengenakan celana kain yang potongannya sederhana diatas mata kaki  dengan baju koko mengenakan peci (wah pasti ganteng banget itu), n buat kamu para akhwat jangan sampai minder ketika harus mengenakan jubah yang lebar, jilbab yang besar ,menutup seluruh aurat tanpa memamerkannya sedikitpun dan sedikit keluar rumah kecuali karena suatu kebutuhan yang mendesak, karena memang itulah syari’at islam yang ada. Banyak hikmah dibalik segalanya yang semuanya demi mewujudkan kemaslahatan umat. (ujung-ujungnya juga buat kebaikan kita kan?). Allah ta’la berfirman dalam Al Qur’an :
وَلا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلا مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَى جُيُوبِهِنَّ وَلا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ
dan janganlah mereka (para wanita mukminat) menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak daripadanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya…[An nur : 31]
Sobat muslim semua, Nikmat beragama Islam ini adalah nikmat paling istimewa yang telah diberikan-Nya. So, wajar jika rasa syukur atas nikmat ini harusnya selalu kita rasakan dan ungkapkan. Jika kita tilik  kembali  kehidupan para sahabat ridhwanullahi ‘alaihim, pasti kita akan merasa kagum dan geleng kepala dengan perjuangan mereka demi mempertahankan keyakinannya terhadap agama islam. Ok lah, biar lebih dapat kita resapi, kita ambil dua contoh singkat dari dua sahabat yang termasuk dari assabiqunal awalun secara singkat. Yang pertama adalah sahabat Ammar bin Yasir yang tetap bertahan dengan keislamannya meskipun orang-orang Quraisy waktu itu menyiksanya, ayahnya dan ibunya dengan siksaan yang pastinya bikin kita semua mrinding bahkann mungkin pingsan karena sadisnya penyiksaan terhadap mereka. Karena saking beratnya siksaan waktu itu sampai-sampai sahabat Ammar mengucapkan kalimat kekufuran dengan lisannya, namun tidak sampai menjadikannya berdosa dan keluar dari islam karena didalam hatinya masih ada keimanan yang kuat. Sehingga turunlah ayat 126 dari surat Annahl.
“Barang siapa yang kafir kepada Allah sesudah dia beriman (dia mendapat kemurkaan Allah), kecuali orang yang dipaksa kafir padahal hatinya tetap tenang dalam beriman (dia tidak berdosa…..”
Yang kedua adalah sahabat Bilal bin Rabbah, seorang budak yang setiap waktu disiksa oleh tuannya Umayyah bin Khollaf karena mengetahui keislamannya, namun apa respon Bilal terhadap semua siksaan itu?, beliau hanya bertahan dengan mengucapkan satu kata “ahad….., ahad…..” (Allah yang maha esa). Demikianlah pengorbanan orang-orang cerdas dalam mempertahankan keislamannya, karena memang mereka tahu bahwa islamlah satu-satunya agama yang sesuai fithroh saat itu, sebagai penyempurna bagi risalah sebelumnya yang telah dibawa dan disampaikan oleh para nabi-nabi Allah.
Kalau orang-orang cerdas seperti sahabat saja memilih islam dan sampai segitunya dalam mempertahankan keislamannya, terus bagaiman dengan kita sebagi remaja yang berpendidikan dan kreatif dalam berpikir?, akankah kita masih merasa minder dan kurang pede sebagai remaja muslim ketika ada yang mengatakan bahwa islam itu ketinggalan zaman dan katrok?. Tentunya kita nggak boleh tinggal diam saat ada yang mengatakan seperti itu. Kita buktikan dan tunjukkan kepada mereka bahwa islam adalah agama yang sesuai dengan fithrah manusia, islam adalah agama yang selalu relevan dengan keadaan zaman.
Sobat muslim ……
Ada beberapa alasan simple mengapa kita harus pede sebagai remaja muslim…..
Pertama , agama Islam mengajarkan kepada umatnya bahwa tuhan kita adalah Allah. Maha segalanya. Firman Allah Swt.: “Katakanlah: “Dia-lah Allah, Yang Maha Esa. Allah adalah Tuhan yang bergantung kepada-Nya segala sesuatu. Dia tiada beranak dan tiada pula diperanakkan, dan tidak ada seorang pun yang setara dengan Dia”. (QS al-Ikhlas [112]: 1-4)
Insya Allah ini juga bisa bikin kita pede. Kepada siapa lagi coba kita akan menyembah kecuali kepada Allah?, hanya orang yang berakal dangkal dan kerdil saja yang mnyembah kepada sesame manusia, dan yang lebih ngga’ logis lagi adalah ketika ada orang yang menyembah dan meminta kepada benda yag ia buat sendiri.Betul?
Kedua , Islam juga punya al-Quran. Ini benar-benar the amazing book . Pedoman hidup kita dari masalah yang kecil sampai yang besar, Mulai soal bersuci sampe pemerintahan dan negara. Segala aspek kehidupan manusia dari bangun tidur sampai tidur lagi dan dari dalam rahim ibu sampai kembali kealam akhirat semuanya telah disebutkan didalam al Qur’an.Wuih, mana ada kitab lain yang bisa begitu? Wah bener-bener bikin pede dan membanggakan banget.
Bahkan W.E. Hocking pun berkomentar tentang al Qur’an , “Oleh karena itu, saya merasa benar dalam penegasan saya, bahwa al Quran mengandung banyak prinsip yang dibutuhkan untuk pertumbuhannya sendiri. Sesunguhnya dapat dikata¬kan, bahwa hingga pertengahan abad ke tiga¬belas, Islam-lah pembawa segala apa yang tumbuh yang dapat dibanggakan oleh dunia Barat.” ( The Spirit of World Politics, 1932, hlm. 461 )
Ketiga, islam adalah agama yang dibawa dan disampaikan oleh rasul yang mulia sebagi penutup para nabi dan rasul sebelumnya,dialah Rasulullah Muhammad  shalallahu ‘alaihi wa sallam. Beliau diakui oleh kawan dan lawannya sebagai orang yang patut disegani dan dihormati. Sampai-sampai  penulis buku Seratus Tokoh Paling Berpengaruh di Dunia , Michael Hart, menyebutkan, “Dia (Muhammad saw.) adalah orang yang paling berpengaruh sepanjang sejarah kehidupan manusia lebih dari Newton dan Yesus (Nabi Isa) atau siapapun di dunia ini.”
Hanya keteladanan Rasulullah saja lah yang layak dijadikan kiblat bagi seluruh manusia di jagat raya ini. Belaiu bagaikan batu karang yang tangguh yang tetap bertahan meskipun diterpa badai dan ombak dalam mendakwahkan dinul islam. Ketika kaumnya menuduhnya sebagi tukang sihir dan orang gila serta mengusirnya, beliau tidak menyimpan dendam sedikit pun, justru beliau mendoakan mereka dengan kebaikan agar mau masuk islam.
 Nah, sobat muslim……, masih ngrasa minder dengan identitasmu sebagai remaja muslim?. Kalau kamu masih ngrasa minder juga dengan beberapa alasan diatas, maka cobalah introspeksi dan kembali bercermin melihat diri sendiri, apakah kita sudah merasa pede pada diri sendiri?. Rasa pede sebagai remaja muslim perlu diawali dengan rasa pede terhadap diri sendiri terlebih dahulu, karena islam adalah agama yang memberikan amanah kepada umatnya yang harus diterima dengan penuh ketundukan dan ketaatan terhadap Allah subhanahu wa ta’ala. Berikut ini sedikit ana mau berbagi tips agar bisa menambah rasa percaya diri (dalam hal positif tentunya ya?).
Pertama , mengenali diri sendiri. Lho, emangnya ada yang masih belum kenal dengan dirinya sendiri? Wah, jangan heran sob , banyak di antara kita yang nggak ngeh dan nggak yaki dengan keampuan dirinya sendiri. Caranya, Belajarlah menilai diri secara obyektif dan jujur. Susunlah daftar 'kekayaan' pribadi, seperti prestasi yang pernah kau raih, sifat-sifat positif, potensi diri baik yang sudah diaktualisasikan maupun yang belum, keahlian yang dimiliki, serta kesempatan atau pun sarana yang mendukung kemajuan diri.
Selanjutnya kamu mesti  sadar dengan semua aset berharga yang kamu miliki tadi. Terus,temukan pula aset yang belum bisa kamu kembangkan. Pelajari kendala yang selama ini menghalangi perkembangan diri kamu, seperti: pola berpikir yang keliru, niat dan motivasi yang lemah, kurangnya disiplin diri, kurangnya ketekunan dan kesabaran, ketergantungan pada bantuan orang lain, atau pun sebab-sebab eksternal lainnya.
Kedua , menilai diri sendiri dengan jujur. Nah lho, jarang banget lho ada orang yang pandai menilai pribadinya dengan jujur. Mayoritas kalo udah bicara tentang dirinya, pasti “gue gitu lho, Orang lain mah LEWAAAT.” Nah,Kita mesti hindari prinsip yang keliru seperti ini.
Sobat muda muslim, sadari dan hargailah sekecil apapun keberhasilan dan potensi yang kamu miliki. Ingat lho, bahwa semua itu didapat melalui proses belajar, berevolusi dan transformasi (perubahan) diri sejak dulu sampai sekarang. Kalau kamu mengabaikan/meremehkan satu saja prestasi yang pernah kamu raih (meskiun itu dalam hal yang kecil menurut kamu), berarti kamu telah mengabaikan atau menghilangkan satu jejak yang membantu kamu menemukan jalan yang tepat menuju masa depan.
Oya, ati-ati lho, kerana ketidakmampuan menghargai diri sendiri, mendorong munculnya keinginan yang tidak realistik dan berlebihan; contoh: ingin cepat kaya, ingin cantik en ngetop, mendapat jabatan penting dengan segala cara. Kalo dipikir-pikir, semua itu sebenarnya bersumber dari rasa rendah diri yang kronis, su’udhon terhadap diri sendiri, ketidak mampuan menghargai diri sendiri hatta berusaha mati-matian menutupi jati diri. Al iyadzu billah dari yang demikian itu.
Ketiga , husnudhon (berpikir positif ) terhadap potensi diri. Cobalah kamu perangi setiap asumsi, prasangka, atau persepsi negatif yang muncul dalam benak kamu. Kamu bisa katakan pada diri sendiri, bahwa nobody's perfect dan it's okay if I made a mistake, kekeliruan adalah hal yang wajar bagi manusia, namun sebaik-baik orang yang berbuat keliru adalah yang berani memperbaiki kekeliruannya.
Jangan biarkan pikiran negatif berlarut-larut karena tanpa sadar pikiran itu akan terus berakar, bercabang, dan berdaun terus berbuah deh,semakin besar dan menyebar, makin sulit dikendalikan dan dipotong. (jiaah dah kayak pohon jeruk aja ya…?)
Itu sebabnya, jangan biarkan rasa su’udhon (pikiran negative)  menguasai pikiran dan perasaan kamu. Jika pikiran itu muncul, cobalah menuliskannya untuk kemudian di review kembali secara logis dan rasional. Pada umumnya, orang lebih bisa melihat bahwa pikiran itu ternyata benar atau tidak benar setelah berpikir panjang dan bener-bener merasiokannya, Coba ya?
Keempat , kamu bisa memasang slogan-slogan yang keren sebagai motivasi diri. Tempelin dekat meja belajarmu, atau di dinding  kamarmu : “Saya pasti bisa!”, “Saya akan belajar dari kesalahan hari ini” “Hari esok harus lebih baik dari hari ini”, “Islam pasti menang!”, “Aku ingin syahid”. Wis, pokoke sebanyak-banyaknya yang bisa menggugah semangatmu.
Kelima , berani ambil risiko. Hidup ini selalu berubah sobat. Kita mesti berani menerima resiko dari setiap usaha kita dan nggak nggak perlu lari dari setiap risiko, melainkan lebih menggunakan strategi-strategi untuk menghindari, mencegah atau pun mengatasi risiko tersebut. Contohnya, kamu nggak perlu mengikuti kebiasaan salah  orang lain untuk meng-hindari risiko dakwahmu ditolak. Jika kamu ingin mendakwahkan agama islam (bukan agama yang mengikuti hawa nafsu), pasti ada risiko dan tantangannya.
Keenam , tetapkan hadf (tujuan) yang realistis. Nah, ini perlu sobat. Kamu perlu mengevaluasi tujuan-tujuan yang kamu tetapkan selama ini; apakah tujuan tersebut sudah realistik atau belum. Dengan menerapkan tujuan yang lebih realistik, maka akan memudahkan kamu dalam mencapai tujuan tersebut. Dengan demikian kamu akan menjadi lebih percaya diri dalam mengambil langkah, tindakan dan keputusan dalam mencapai masa depan, sambil mencegah terjadinya resiko yang tidak diinginkan.
Ketujuh , bersyukur dan tawakal. Wajib deh buat kita semua untuk mensyukuri nikmat dari Allah. Kita kadang sulit menghadapi hidup ini, tapi dengan banyak bersyukur, pikiran dan perasaan kita jadi lebih tenang menghadapinya. Betul nggak?
Mudah-mudahan beberapa tips diatas bisa bikin kita tambah pede, makin semangat berdakwah and tentunya tetep gaul sebagai remaja muslim yang militan insya Allah. Amiin.
Oke deh, paling nggak itu beberapa alasan kenapa kita kudu pede jadi remaja muslim. Yuk, kita sama-sama membangun rasa percaya diri dan mempertahankannya.Kita bisa mencoba mulai dari sekarang. Nggak perlu nunggu lama-lama lagi. Apalagi, kita sebagai remaja muslim dan juga pengemban amanah sebagai pelanjut tongkat estafet para rosul dan ulama’ salaf. Jazakumullahu khoiron katsiron.
Sampe jumpa dimakalah berikutnya ya…..?