Minggu, 17 Juni 2012

contoh MC pernikahan

نحمد الله تعالى  فسبحانه لا اله الا هو - رب كل شيئ ووارثه  -  و رازقه لايترك خلقه دون رحمة ورأفة وشفقة وهوراحمه – الحي لا يزال فى ديمومية بقائه وملكه  – القيوم لايفوت شيئ بعظمته من علمه -  المحمود فى كل فعاله وشانه -  اللطيف لا تهتدى العقول والافكار لوصفه – الذى خلق الموت والحياة ليبلوكم ايكم احسن عملا – وسبحان من خلق الازواج كلها  مما تنبت الارض  ومن انفسهم ومما لا يعلمون احصاء ولا عددا -  و خلق من انفسكم ازواجا لتسكنوا اليها وجعل بينكم مودة ورحمة – فواحة صلوات الله و عطور سلامه على من تغيثت مشاعرنا اليه محبة واشتياقا – حبيبنا المصطفى المقتدى المنتقى - نرجو به منه شفاعة وفضلا وتوفيقا -  ويا للعجب من عزره ونصره واتبع النور الذي انزل معه  نال به عزاهل الايمان والتقى – اللهم صل  على حادى الارواح -  نور الصباح  سيدنا محمد زين الملاح - صلاة تعداد المداح -  و سري سرها الكامل فى جميع الاشباح - وتبلغ بها امنية الصلاح - و تكمل بها منك العطايا والمنح – وتكرم بها مثوى الموتى والارواحو تتصلح بها عـقـد النكاح –  وتملا القلوب بها بهجة  السرور والافراح – ان تغفرما مضى  لسلفنا و ان ترحمهم يا فتاح – و ان تبارك على من بقى فينا و عروسنا و تهدى من منا و عروسنا يا مبدع الفلاح والنجاح - صلاة اهل الارض والسماء  - تكون واقية من البلاء –  شافية من الادواء – محققة للامل والرجاء – وتنبع من روح المحبة و الوداد والولاء- وتصدر من صميم الاخلاص والوفاء -  وعلى اله واصحابه الاصفياء و جميع تباعه والاتباع - احتفالا بوليمة العروسين الكريم  الحاج اكوس محمد انس س ه أ  ابن الكريم الشيخ الحاج مسبوحين فقيه  و الكريمة حميراءل ج بنت الكريم الشيخ الحاج طه خليل عبد اللطيف البنكلانى امتثالا واتباعا بسنة النبي الرحمة –  شافع الامة الحق  فى قوله تناكحوا تناسلوا فانى مباه بكم الامم يوم القيامة - غشاهم الله  بوابل المودة و الرحمة والرضوان و فرحهم برائعة البركات الالهية و الفيوضات الربانية كل اوان وجعل منهم عائلة تصلح بها عز الاسلام والمسلمين وعقدا بذكرى حول شيخاتنا المغفور لهن : الشيخة الحاجة ثويبة  و الشيخة الحاجة  رحمة : و الشيخة الحاجة مسفوفة - فنسئل الله ان يغفر لهن و ير حمهن و يدخلهن جنات عدن التى وعدهن ومن صلح من اباء هن وذرياتهن فاجتباهم وهداهم الى صراط مستقيم –-

أطيب التهاني لكم مع الغرام ايها المدعوون الحاضرون. ..الاعزة
دعاءكم وحضوركم أجمل حياه بيننا يسعدنا ويزيد فرحتنا
فرحتنا عامرة  والكون ينور في ضياء صبحه بكل احبتنا
ونشكر كل من يشاركنا يلبى الصباح دعوة عيد عرسنا 

 ياهلا بكم وحياكم الله وايانا يرعاكم - ها هي ايادينا نمدها لكم ترحيبا - وحفاوه آملين أن تقضوا بمجالستنا هذه - أسعد الفرصات و أطيب الأوقات - وكل التراحيب منا - لا تعبر عن مدى سرورنا - بإنضمامكم لنا - شرفنا تواجدكم فى هذه اللياقة الفواحة - نتمنى لكم طيب الإقامة وقضاء وقت مُمتع ولحظات سعيدة بصحبتنا ..

( ترحيب ) 
Marhaban bihudlurikum marhaban ahlan wa sahlan  , Selamat datang kami haturkan… kepada seluruh hadirin  dan undangan  , sungguh kedua belah tangan kami senantiasa terbuka lebar menyambut salam silaturrahim dan ta’dhim atas kehadiran para kyai, habaib, pejabat pemerintah , undangan dan hadirin sekalian... , dan kiranya merupakan kebahagiaan luar biasa yang tak bisa kami ungkapkan dengan tutur kata , dan tak mungkin kami gantikan oleh budi bahasa, sekiranya para kyai, habaib, undangan dan hadirin sekalian berkenan selalu bersama kami , mengikuti acara demi acara yang tersusun di pagi hari ini, melalui majelis walimah saadatil arusyain  H Agus Mohammad Anas ibn KH Masbuhin Faqih dan Ning Khumairo Lc binti KH Thoha Kholil Abdul Lathif sekaligus peringatah haul syaykhat Ibu Nyai Hj Tsuwaibah, Ibu Nyai Hj. Rahmah, Ibu Nyai Hj. Masfufah  , di pondok pesantren Mambaus Sholihin ini, teriring doa mudah – mudahan Allah SWT senantiasa memberikan karunia dan terus menuntun kita pada jalan yang  diridhoiNya...
اعزة الفضائل  علمائنا الاحباب -  محلى الشمائل حبائبنا الانجاب
فصيلة الاحباب الحبيب .....
اخص بذكر  عتيك الشميلة  فضلية السعادة الشيخ الحاج مسبوحين فقيه  كثر الله امثاله و فقهه الله  وجميع طلبته وطالباته وطيب الله شانهم وذرياتهم وجعلهم من العلماء العاملين الصالحين الكافين المكتفين – و كذا اخص بذكر فضلية الشيخ الحاج طه خليل عبد اللطيف و عائلته واخلائه و خلانه -
والمحترم خادم المعهد نور الحرمين الشيخ الحاج احياء علوم الدين ....نور الله قلبه باحياء السنة و ايده نشر كلمات الله واقامة الدين
سمو الامراء الدائرية وعناصره وقوامه ودعاعمه التى اقتصرنا ذكر اسماءهم
اخص بذكر سعادة المحافظ دائرة قرشيئ .....
اسنى الاخلاء و اجلة قدام المجتمع و احباب الحاضرين .. الكرماء
غزر الله علينا غيوث المحبة والوداد

احباب المدعوين الكرام ...الاعزة  قال الله تعالى ...( النساء )
يا ايها الناس اتقوا ربكم الذى خلقكم من نفس واحدة وخلق منها زوجها وبث منهما رجالا كثيرا ونساء واتقوا الله الذى تساءلون به والارحام ان الله كان عليكم رقيبا...
مرحبا للعروسين ببركة الحبيب وخده متورد  - مرحبا للعروسين ببركة النبي ومثله لا يولد  - مرحبا للعروسين ببركة نور العين - مرحبا للعروسين ببركة جد الحسنين  - مرحبا للعروسين ببركة حضوركم ودعاءكم يا احباب الاكرمين –
اهلا وسهلا بعقيلة النساء – ام الابناء – جالبة الاصهار –  وحريصة على الاولاد الاطهار –  والمبشرة باخوة يتناسقون – ونجباء يتلاحقون
Sungguh merupakan indahnya kebersamaan di pagi hari ini, maka tiada untaian mutiara terindah yang layak kita haturkan,  melainkan puji syukur kehadirat Allah Azza wa tabaaraka wa ta’aala atas karunia bertautnya  hati , bertemunya jiwa,  menuntun  langkah kaki, menuju majelis walimah dan haul ini
يا واطئين بأقدامكم ديارنا - زدادت بكم بهجه افراحنا
فمرحبا بمن لبى عرسنا - وعاقبة المسرات لكم من بعدنا
Di pagi ini keluarga besar pengantin berdua dan kita semua dipertemukan oleh Allah di tempat yang penuh berkah ini, Bukanlah merupakan sebuah kebetulan,.... tapi karena unsur iradah dan QudrahNya Nya, disamping  adanya kesesuaian korelasi, kesatuan  visi , dan kesamaan misi , hingga mudah - mudahan walimah dan haul pagi ini merupakan sebuah grand design yang sengaja disiapkan oleh Allah yang diatur , digambar, dan sengaja dikontruksi untuk ta’liful qulub merekatkan yang terpisah baik secara bathin dengan sesepuh syayikhat yang telah tiada maupun yang secara lahir bathin merekatkan dua hati pengantin yang sedang berbahagia ,  kiranya jauh dan dekat bukan sebuah batas agar mendapatkan keberkahan hidup di dunia  dan akhirat , untuk itu kami mohon doa  restu para kyai, habaib, , undangan dan hadirin sekalian... ( تبريك )
بارك الله لهما وبارك عليهما وجمع بينهما فى خير

Mudah – mudahan menjadi keluarga yang sakinah mawaddah warrahmah sekaligus nantinya menjadi keluarga yang melahirkan, keturunan dan  generasi  yang membawa kepada izzul islam wal muslimin , Amin
Sebagai pembawa acara, Perkenankan kami membacakan taratibal baramij di pagi  yang berbahagia  ini,
1.      Al iftitah 
2.      Qiro’atul Qur’an
3.      Qiroatus sholawah alan Nabi
4.      Penyerahan dari pihak mempelai putri
5.      Penerimaan oleh pihak mempelai putra
6.      Mauidhotul chasanah
7.      Yasin – tahlil ditutup do’a
الافتتاح بام الكتاب الذى سيقوم بادائه الحبيب  حسين بن عبد الله  السقاف ... الامكنة والاوقات مفوضة اليه كمالا  *
----------------------------------------------------------------------------
احباب المدعوون الكرام ...الاعزة ...قال الله تعالى
افلا يتدبرون القران ام على قلوب اقفالها الاية
Apakah senantiasa kita selalu mentadaburi al qur’an atau bahkan di hati kita masih ter hijab penutup, maka ketahuilah rasul bersabda 
ما اجتمع قوم فى بيوت الله يتلون كتاب الله ويتدارسونه بينهم الا نزلت عليهم السكينة وغشيتهم الرحمة وحفتهم الملائكة –
Tidaklah sebuah pertemuan kaum berkumpul membaca alquran dan mentadaburinya, kecuali turun pada mereka ketenangan, cakupan rahmat , dan kepungan malaikat
 بقلوب ملؤها المحبة - وأفئدة تنبض بالمودة وكلمات تنهض الروح الايمانية
 Dengan hati penuh cinta, nurani bertiari kasih, kalimat pembangkit  ruh keimanan , pembacaan ayat suci alqur’an
   - فهيانستمع قراءة ما تيسر من القران العظيم الذى سيلقيها اخونا الاستاذ سيف العارف ... الفرصة اليه الفضيلة
----------------------------------------------------------------------------
ما احلى كلام الله ومااروعه – اهتزت قلوبنا واشمئزت – نور الله صميم قلوبنا فعسى الله ان يجعلنا من الذين اذا سمعوا ما انزل الى الرسول ترى اعينهم تفيض من الدمع مما عرفوا من الحق يقولون ربنا امنا فاكتبنا مع الشاهدين وان لا يجعلنا من المحظورين واذا قرأت القران جعلنا بينك وبين الذين لا يؤمنون بالاخرة حجابا مستورا – وجعلنا على قلوبهم اكنة ان يفقهوه وفى اذانهم وقرا
Alangkah indahnya kalam Allah, tersibak henyak sanubari kita, teriring doa mudah-mudahan Allah mmebrikan nur pada hati kita, dan menjadikan kita tergolong orang – orang yang apabila mendengar ayat suci al quran maka berderai cucuran air mata terungkap kebenaran, seraya berkata wahai tuhan kami, kami beriman, dan catatlah kami sebagai saksi, dan janganlah kami tergolong orang yang ketika dibacakan al quran justru berpaling dari iman tertutup oleh hijab,  buntu hatinya dan tersumbat telinganya
(عبد الله علوي الحداد ) واتل القران بقلب حاضر وجل – على الدوام ولا تذهل ولا تغب –  فان فيه الهدى والعلم معا –  والنور والفتح اعنى الكشف للحجب

احباب المدعوين الكرام ...الاعزة-
 قال  (ص)ان اولى الناس بى يوم القيامة اكثرهم علي صلاة 
قال سيد الطائفة الامام الجنيد البغدادى  الطرق الى الله كلها مسدودة الا على من اقتفى اثر الرسول ص-  واقتفاءه بكثرة ذكره واتباع بما جاء به
Dalam bahr thowil Al habib segaf ibn quthb  abu bakar assegaf dalam lantunan cintanya kepada rasul menyenandungkan bait syair cinta  imruul qois kepada laila majnu
مررت على الديار – ديار ليلى  - اقبل ذا الجدار وذا الجدار
وما حب الديار شغفنا قلبى – ولكن حب من سكن الديار
Aku telah berjalan melalui rumah – rumah termasuk rumah laila , aku cium dinding ini, aku cium dinding itu , bukan aku cinta pada dinding itu, tapi cintaku pada orang dibalik dinding itu
Bukan karena hanya  kita senang  maulid nabawi, bukan hanya karena senang qoshoid nabawiyah, bukan hanya senang siroh nabawiyah,  tapi lebih dari itu cinta kita , kerinduan kita akan kehadiran beliau wasilatul udhmaa ilallah...rasul SAW di tengah2 – kita, karenanya al habib ali habsyi mengatakan hadirkan rasulallah dalam setiap  jamuanmu melalui bacaan sholawat kepadanya
فهيا نصل ونسلم عليه – الصلوات التى سيتم بقيادتها جمعية الحضرة للمعهد منبع الصالحين الاسلامى السلفى – اليهم فليتفضلوا مشكورين
--------------------------------------------------------------------
Mudah – mudahan kecintaan kita semakin bertambah dan tidak hanya cukup sampai disini, perlu kiranya kita tahu bagaimana auliya’ membuktikan cintanya kepada rasul sehingga terungkap kata
لو غاب عنى رسول الله (ص) طرفة عين ما اعددت نفسى من المسلمين
Seandainya rasululah sekejap mata hilang dari hatiku ingatanku maka aku anggap diriku tak layak disebut muslim

احباب المدعوين الكرام ...الاعزة
Sungguh bukan karena tidak cinta dan tidak sayang seeorang menyerahkan anak perempuanya kepada orang lain, justru sebaliknya ,...mungkin syair ini bisa mewakili ungkapan kesedihan dan kegembiraanya
ولئن نطقت بشرح حبى مقصحا – فهزال جسمى بالشكاية انطق
ولئن سألت شواهدا لى فى الهوى – فبلال خدى بالدموع اصدق
Manabi abdina bissa a jelas  agi rajena pangesto photo abdina ampon cokop rassana koros beden abdina , lebbi leres mator ngaddu, manabi ajunan nyo’on sakse rajena pangesto abdina dha’ ajunan ampon cokop rassana beccana pepena  abdina mator 
Andai kujelaskan besarnya kasihku , maka cukup kiranya kurus badanku lebih cocok untuk mengadu
Andai kau minta saksi akan  sayangku betapa besarnya  maka cukup kiranya basah pipiku yang lebih tepat jadi saksi penuturnya.
لا شذاجة لنا الا نستمع الكليمات من عائلة العروسين وسوف يلقى الكليمة الاولى  كليمة التقدير والتقديم و الارسال (من عائلة  العروسة الى عائلة العروس ) التى سيلقيها سمو الفدوة سماحة الشسيخ الحاج طه خليل عبد اللطبف ... حلوة المناسبة اليه بكل الفضيلة -----------------------------------------------------------





Sebagaimana telah dituturkan beliau .... kiranya senada yang dipesankan pulan kepada asma’ binti khorijah
يا اسماء – انك خرجت من العش الذى فيه درجت  - فصرت الى فراش لم تعرفيه  - وقرين لم تالفيه  - فكونى له ارضا يكن لك سماء  - فكونى له مهادا يكن لك عمادا - فكونى له امة يكن لك عبدا – ولا تباعدى عنه فيتساك – ان دنا منك قاربى عنه – وان ناى فباعدى عنه واحفظى انفه وسمعه وعينه فلا يشمن منك الا طيبا ولا يسمع منك الا حسنا ولا ينظر الا جميلا

احباب المدعوين الكرام ...الاعزة
فالجدير بنا  بعد التقديم و الارسال من عائلة العروسة نستقبلكم ايها الضيوف الكرام بعبارات الإستقبال وبكل ما تحتويه من معاني وكلمات وسوف يلقى الكليمة الثانية  كليمة الترحيب والاستلام (من عائلة العروس ) التى سيلقيها سماحة الشسيخ الحاج احياء علوم الدين ... اسعد الفرصة اليه بكل الفضيلة
---------------------------------------------------------------------------
اوصانى حبيبى رسول الله باربع كلمات هن احب الي من الدنيا وما فيها يا ابا ذر جدد السفينة فان البحر عميق – وخفف الحمل فان السفر بعيد – واحمل الزاد فان العقبة طويلة – واخلص العمل فان الناقد بصير
Maka untuk memperbaharui bahtera rumah tangga , mengurangi muatan kekurangan diri, memperbanyak bekal jawaban tantangan hidup , ...
... نستمع الوصايا والنصائح الزوجية  فى اطار المفاهيم الاسلامية التى سيلقيها سماحة الاستاذ  الحبيب توفيق السقاف... روعة المناسبة اليه بكل الفضيلة
----------------------------------------------------------------------------
طوبى لمن اصبح غازيا وبات حاجا رجل ذو عيال قانع مستور يدخل اليهم ضاحكا ويخرج منهم ضاحكا – طوبى لمن ملك لسانه ووسعه بيته وبكى على خطيئته …. ) احباب المدعوين الكرام ...الاعزة
المرء بعد الموت  احدوثة  –  يفنى ويبقى منه اثاره
 فاحسن الحالات حال امرئ –  تطيب بعد الموت اخباره
Dengan telah disampaikannya mauidhotul hasanah tadi, seiring kegembiraan yang tak terhingga, kiranya belum lengkap bilamana belum disempurnakan dengan majelis birrul walidain, kirim doa dalam rangka  haul almaghfur lahun  Ibu Nyai Hj Tsuwaibah, Ibu Nyai Hj. Rahmah, Ibu Nyai Hj. Masfufah,
بكل الهدوء والخضوع  والتضرع نقرأ سورة يس و التهليل والدعاء التى سيقوم بسياقة نسقها الشيخ الحاج ... روعة المناسبة اليه بكل الفضيلة
===========================================
·         فلو كان النساء كمن ذكرنا – لفضلت النساء على الرجال
وماالتأنيث لاسم شمس عيب – وما التذكير فخر للهلال
·         ثلاثة حق على الله عونهم – المجاهد فى سبيل الله – والمكاتب الذي يريد الاداء – والناكح يريد العفاف.... تخيروا لنطفكم فان العرق نزاع ..دساس
·         زوجها ممن يتقى الله فان احبها اكرمها وان ابغضها لم يظلمها
·         اذا اتاكم من ترضون دينه وامانته فزوجوه الا تفعلوه تكن فتنة فى الارض وفساد كبير
·         من نكح لله وانكح لله كان الله فى ولايته
·         من سعادة ابن ادم ثلاث وشقاوة ابن ادم  ثلاث من سعادة ابن ادم المراة الصالحة والمسكن الصالح والمركب الصالح وشقاوة ابن ادم المراة السوء والمسكن السوء والمركب السوء
·         ليتخذ احدكم قلبا شاكرا او لسانا ذاكرا او زوجة صالحة تعينه على الاخرة
·         ان خير نساءكم الولود الودود الستيرة العزيزة فى اهلها
·         خير النساء من اذا نظرت اليها سرتك واذا امرتها اطاعتك واذا اقسمت عليها ابرتك واذا غبت عنها حفظتك فى نفسها ومالها
·         ان الرجل اذا نطر الى امرأته ونظرت اليه نظر الله اليهما نظر رحمة واذا اخذ بكفها تساقطت ذنوبهما من خلال اصابعه
·         ان المرأة ان صلت خمسها وصامت شهرها واحصنت فرجها واطاعت بعلها فليدخل من اى ابواب الجنة شاءت
·         استوصوا بالنساء خيرا فانكم اخذتموهن بامانة الله واستحللتم فروجهن بكلمات الله
·         استوصوا بالنساء خيرا فان المراة خلقت من ضلع اعوج  وان اعوج ما فى الضلع اعلاه فان ذهبت تقيمه كسرته وان تركته لم يزل اعوج
·         خياركم خياركم لاهله  -  ما اكرمهن الا كريم ولا اهانهن الا لئيم
·         صنفان من اهل النار لم ار هما بعد – رجال بايديهم سياط كاذناب البقر
·         ونساء كاسيات عاريات مائلات مميلات رؤوسهن كاسنمت اليخت لا يدخلن الجنة ولا يجدن ريحها وان ريحها ليشم من مسافة خمسةمئة عام 

Sabtu, 03 Maret 2012

berita acara persidangan cerai gugat



Hal : Cerai gugat Gresik, 24 Januari 2012
Kepada Yth.
Ketua Pengadilan Agama Gresik
Di Gresik

Assalamu’alaikum wr. wb.
Yang bertanda tangan dibawah ini :
Nama : SITI ASRIRO BINTI ASRORI
Umur : 30 Tahun, agama islam
Pendidikan : S1
Pekerjaan : Kasir Alfamart
Tempat Tinggal : Desa kedung sekar RT.-02 RW.-01, Kecamatan benjeng, Kabupaten Gresik, sebagai "Penggugat",
Dengan hormat, pemohon mengajukan gugatan cerai gugat terhadap suami saya :
Nama : AMIR JAMILUDDIN BIN MASRUHIN
Umur : 35 Tahun, agama islam
Pendidikan : S1
Pekerjaan : Swasta (karyawan semen gresik)
Tempat Tinggal : Desa Pongangan RT. -03 RW.-02 Kelurahan, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik.
Selanjutnya disebut sebagai “tergugat”

Adapun dasar dan alasan diajukanya gugatan cerai ini adalah sebagai berikut

1. Bahwa penggugat adalah istri sah tergugat yang menikah pada tanggal 30 desember 2002, dihadapan petugas pencatat nikah kantor urusan agama kecamatan Manyar kabupaten gresik dengan status perawan dan jejaka sebagaimana ternyata dalam duplikat kutipan akta nikah nomor : Kk.13.25.06/Pw.01/589/2002 tanggal 12 Oktober 2002
2. Bahwa selama perkawinan penggugat dan tergugat bakda dukhul dan dikaruniai 1 anak orang bernama :
a. Asror umur 5 tahun
3. Bahwa setelah melangsungkan perkawinan penggugat dan tergugat terakhir bertempat tinggal di rumah kediaman bersama di perumahan pongangan manyar gresik, selama kurang lebih 9 tahun, kemudian termohon pergi pulang kerumah orang tuanya sendiri, sehingga antara penggugat dan tergugat sampai sekarang berpisah tempat tinggal kurang lebih 2 tahun : dan selama berpisah tersebut di antara penggugat dan tergugat satu sama lain tidak pernah mengunjungi :
4. Bahwa keadaan rumah tangga penggugat dan tergugat semula rukun dan harmonis, namun kurang lebih sejak agustus 2011 keadan rumah tangga penggugat dan tergugat mulai goyah dan sering terjadi pertengkaran terus menerus yang disebabkan karena :
a. Seringnya tergugat pulang larut malam tanpa alasan yang jelas.
b. Penggugat sering lepas tanggung jawab dengan tidak memberi nafkah yang layak untuk kebutuhan sehari-hari.
c. Tergugat sudah tidak peduli lagi dengan kebutuhan dan masa depan anak tergugat hasil pernikahan dengan penggugat
5. Bahwa selama berpisah tempat tinggal selama + 2 tahun tersebut tergugat tidak pernah memberikan nafkah kepada penggugat Rp. 100.000,- setiap minggu;
6. Bahwa penggugat sudah berusaha bersabar dan seringkali menasehati tergugat agar mau merubah sikapnya tersebut namun tergugat tetap tidak bisa berubah dan keluarga kedua belah pihak telah berusaha menasehati dan merukunkan keduanya akan tetapi tidak berhasil;
7. Bahwa dalam keadaan rumah tangga sebagaimana tersebut diatas, maka keutuhan rumah tangga antara penggugat dan tergugat sulit untuk dipertahankan apalagi untuk membentuk suatu rumah tangga yang bahagia dan sejahtera sulit untuk diwujudkan;
Berdasarkan hal-hal tersebut diatas, penggugat mohon kepada bapak pengadilan agama gresik Cq. Majelis hakim yang menyidangkan perkara ini agar berkenan memanggil, memeriksa dan mengadili serta menjatuhkan putusan sebagai berikut:
PRIMAIR :
1. Mengabulkan gugatan penggugat;
2. Menjatuhkan talak ba’in sughro tergugat terhadap penggugat;
3. Membebankan biaya perkara menurut hukum;
SUBSIDAIR:
Apabila pengadilan berpendapat lain, Mohon putusan yang seadil-adilnya;
Demkian atas terkabulnya gugatan ini, penggugat menyampaikan terima kasih.
Wasssalamu’alaikum wr. wb.
Hormat penggugat


SITI ASRIRO BINTI ASRORI
DAFTAR PENERIMAAN PERKARA
NOMER: 0870/PDT.P/2012/PA.GS TANGGAL: 23 JANUARI 2012
Gresik, 23 januari 2012
Hal: Permohonan Cerai Gugat
Kepada Yth.
Ketua Pengadilan Agama Gresik
Di Gresik

Assalamu’alaikum wr. wb.
Yang bertanda tangan dibawah ini :
Nama : SITI ASRIRO BINTI ASRORI
Umur : 30 Tahun
Agama : Islam
Pekerjaan : Swasta
Tempat Tinggal : Desa kedung sekar RT.-02 RW.-01, Kecamatan Benjeng, Kabupaten Gresik, Sebagai "Penggugat",
Dengan hormat, pemohon mengajukan gugatan cerai gugat terhadap suami saya :
Nama : AMIR JAMILUDDIN BIN MASRUHIN
Umur : 35 Tahun
Agama : Islam
Pekerjaan : Swasta (karyawan semen gresik)
Tempat Tinggal : Desa Pongangan RT. -03 RW.-02 Kelurahan, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik.
Selanjutnya disebut sebagai “tergugat”

Dalam hal-hal sebagai berikut;

 Bahwa penggugat adalah istri sah tergugat yang menikah pada tanggal 30 desember 2002, dihadapan petugas pencatat nikah kantor urusan agama kecamatan Manyar kabupaten gresik dengan status perawan dan jejaka sebagaimana ternyata dalam duplikat kutipan akta nikah nomor : Kk.13.25.06/Pw.01/589/2002 tanggal 12 Oktober 2002
 Bahwa selama perkawinan penggugat dan tergugat bakda dukhul dan dikaruniai 1 anak orang bernama Asror umur 5 tahun
 Bahwa setelah melangsungkan perkawinan penggugat dan tergugat terakhir bertempat tinggal di rumah kediaman bersama di perumahan pongangan manyar gresik, selama kurang lebih 9 tahun, kemudian termohon pergi pulang kerumah orang tuanya sendiri, sehingga antara penggugat dan tergugat sampai sekarang berpisah tempat tinggal kurang lebih 2 tahun : dan selama berpisah tersebut di antara penggugat dan tergugat satu sama lain tidak pernah mengunjungi :
 Bahwa keadaan rumah tangga penggugat dan tergugat semula rukun dan harmonis, namun kurang lebih sejak agustus 2011 keadan rumah tangga penggugat dan tergugat mulai goyah dan sering terjadi pertengkaran terus menerus yang disebabkan karena :
a) Seringnya tergugat pulang larut malam tanpa alasan yang jelas;
b) Penggugat sering lepas tanggung jawab dengan tidak memberi nafkah yang layak untuk kebutuhan sehari-hari;
c) Tergugat sudah tidak peduli lagi dengan kebutuhan dan masa depan anak tergugat hasil pernikahan dengan penggugat;
 Bahwa selama berpisah tempat tinggal selama + 2 tahun tersebut tergugat tidak pernah memberikan nafkah kepada penggugat Rp. 100.000,- setiap minggu;
 Bahwa penggugat sudah berusaha bersabar dan seringkali menasehati tergugat agar mau merubah sikapnya tersebut namun tergugat tetap tidak bisa berubah dan keluarga kedua belah pihak telah berusaha menasehati dan merukunkan keduanya akan tetapi tidak berhasil;
 Bahwa dalam keadaan rumah tangga sebagaimana tersebut diatas, maka keutuhan rumah tangga antara penggugat dan tergugat sulit untuk dipertahankan apalagi untuk membentuk suatu rumah tangga yang bahagia dan sejahtera sulit untuk diwujudkan;
Berdasarkan hal-hal tersebut diatas, penggugat mohon kepada bapak pengadilan agama gresik Cq. Majelis hakim yang menyidangkan perkara ini agar berkenan memanggil, memeriksa dan mengadili serta menjatuhkan putusan sebagai berikut:

PRIMAIR :
a) Mengabulkan gugatan penggugat;
b) Menjatuhkan talak ba’in sughro tergugat terhadap penggugat;
c) Membebankan biaya perkara menurut hukum;
SUBSIDAIR:
Apabila pengadilan berpendapat lain, Mohon putusan yang seadil-adilnya;
Demkian atas terkabulnya gugatan ini, penggugat menyampaikan terima kasih.
Wasssalamu’alaikum wr. wb.

Hormat Penggugat


SITI ASRIRO BINTI ASRORI




















BERITA ACARA PERSIDANGAN
Nomer: 0870/Pdt.P/2012/PA.Gs
(Sidang ke I)

Persidangan Pengadilan Agama Gresik yang memeriksa dan mengadili perkara perdata pada tingkat pertama yang dilangsungkan pada hari Rabu tangggal 17 februari 2012 dalam perkara antara

SITI ASRIRO BINTI ASRORI Umur 30 tahun, agama Islam, pendidikan Sarjana, pekerjaan Swasta, tempat tinggal di Desa kedung sekar RT.-02 RW.-01, Kecamatan benjeng, Kabupaten Gresik, sebagai "Penggugat",
MELAWAN
AMIR JAMILUDDIN BIN MASRUHIN Umur 35 tahun, Agama Islam, sarjana, pekerjaan Swasta (karyawan semen gresik), tempat tinggal di Desa Pongangan RT. -03 RW.-02 Kelurahan, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik, sebagai "Termohon";
Susunan persidangan:
Drs. ABDUL MUFID MURTADLO, MH,I Sebagai ketua majlis
Drs, ALI MUSYAFA’,M,Hum, Sebagai hakim anggota
Drs. SYAIFUL AKBAR RAFSANJANI, SH Sebagai hakim anggota
AHMAD ISTIQOMAH, SH, Sebagai panitera pengganti
Setelah persidangan dibuka dan dinyatakan terbuka untuk umum oleh Ketua Majlis, maka kedua belah pihak yang berperkara dipanggil masuk ke dalam ruang persidangan;
- Penggugat datang menghadap sendiri dalam persidangan;
- Tergugat datang menghadap sendiri dalam persidangan;
Ketua Majlis berusaha menasehati dan mendamaikan kedua belah pihak yang berperkara tersebut, agar rukun kembali, akan tetapi tidak berhasil;
Selanjutnya Ketua Majelis menjelaskan kepada para pihak bahwa sebelum pemeriksaan perkara dimulai. Para pihak diwajibkan untuk menempuh mediasi lebih dahulu sebagaimana diatur dalam PERMA Nomor 1 Tahun 2008;
Kemudian Hakim Ketua memberi petunjuk kepada para pihak tentang pemilihan Mediator dari dalam Pengadilan Gresik atau dari luar, dan atas pertanyaan Ketua, para pihak menyerahkan sepenuhnya tentang penunjukan mediator dari Pengadilan Agama Gresik;
Kemudian oleh karena para pihak menyerahkan kepada Majelis Hakim, maka Hakim Ketua menunjuk seorang mediator yang terdaftar pada Pengadilan Agama Gresik serta dibuatkan penetapan mediator, yang amarnya berbunyi sebagai berikut:

MENETAPKAN
1. Menunjuk saudara : Drs. ARIF RAHMAN Sebagai mediator dalam perkara Nomor : 0870/Pdt.P/2012/PA.Gs antara SITI ASRIRO BINTI ASRORI sebagai Penggugat melawan AMIR JAMILUDDIN BIN MASRUHIN sebagai Tergugat;
2. Memerintahkan para pihak untuk menempuh proses mediasi lewat mediator yang telah ditetapkan;
3. Menetapkan jangka waktu mediasi paling lama 40 hari, terhitung sejak tanggal penetapan ini ditandatangani;
4. Memerintahkan mediator untuk menjalankan tugas ini dengan penuh tanggung jawab dan melaporkan hasilnya secara tertulis kepada Majelis Hakim;

Selanjutnya sidang ditunda untuk Mediasi dan untuk sidang selanjutnya akan ditentukan kemudian.
Setelah itu sidang dinyatakan ditutup oleh Hakim Ketua.
Demikian berita acara persidangan ini dibuat yang ditandatangani oleh Ketua Majelis dan Penitera Pengganti;




Panitera Pengganti Ketua Majelis




AHMAD ISTIQOMAH, SH Drs. H. ABDUL MUFID MURTADLO, MH,I





BERITA ACARA PERSIDANGAN
Nomer: 0870/Pdt.P/2012/PA.Gs
(Sidang ke II)

Pemeriksaan persidangan Pengadilan Agama Gresik yang memeriksa dan mengadili perkara Perdata dalam Tingkat Pertama yang dilangsungkan pada hari jum’at tangggal 17 februari 2012 dalam perkara antara :
SITI ASRIRO BINTI ASRORI sebagai “ Penggugat ”;
MELAWAN
AMIR JAMILUDDIN BIN MASRUHIN sebagai "Tergugat";
Susunan persidangan : sama seperti persidangan yang lalu
Setelah persidangan dibuka dan dinyatakan terbuka untuk umum oleh Ketua Majlis, maka kedua belah pihak yang berperkara dipanggil masuk ke dalam ruang persidangan;
- Pemohon datang menghadap sendiri dalam persidagan;
- Termohon datang menghadap sendiri dalam persidangan;
Selanjutnya Majelis Hakim mendamaikan para pihak dan atas pertanyaan Majelis Hakim, kedua belah pihak berperkara menyatakan bahwa selama sidang ditunda tidak ada usaha damai / kedua belah pihak sudah berusaha rukun namun tidak berhasil;
Selanjutnya Ketua Majelis membacakan surat pemberitahuan dari Drs. ARIF RAHMAN. Hakim mediator pengadilan agama gresik tertanggal 17 februari 2012 yang pokoknya menyatakan Mediasi antara para pihak telah gagal;
Selanjutnya Ketua Majelis menyatakan sidang tertutup untuk umum, kemudian dibacakan surat gugatan Penggugat tertanggal 02 februari 2012 yang telah terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Agama Gresik Nomer: 131/Pdt.G/2012/PA.Gs;
Selanjutnya Ketua Majelis mengajukan pertanyaan kepada Penggugat sebagai berikut:
Kepada Penggugat
Bagaimana sikap saudara terhadap surat gugatan yang telah saudara ajukan?
Saya tetap pada gugatan cerai yang saya ajukan;
Apakah selama berpisah saudara masih pernah mendatangi Tergugat?
Ya pernah;
Apakah masih ada perubahan / tambahan yang akan saudara sampaikan?
Tidak ada;
Atas pertanyaan Majelis Hakim, Termohon menyatakan siap memberikan jawaban secara lisan sebagai berikut:
Kepada Tergugat
Apakah saudara sudah menerima salinan surat gugatan cerai dari penggugat?
Ya saya sudah terima;
Apakah saudara sudah mengerti maksud dari pada gugatan penggugat?
Ya saya sudah mengerti maksud dari gugatan penggugat

Bagaimana tanggapan saudara terhadap permohonan yang diajukan oleh Pemohon?
- Dalil-dalil Pemohon dalam surat pemohonannya nomer 1,2, dan 3 benar, namun mengenai lama berpisah tidak benar yang benar adalah 1 tahun 2 bulan;
Bagaimana tanggapan saudara dengan gugatan penggugat?
bahwa saya keberatan atas keinginan penggugat untuk berceraidari saya, karena saya kasihan dengan anak kami, lagi pula saya juga masih mencintai penggugat

Apakah benar saudara tidak memberikan nafkah yang cukup terhadap penggugat?
Selama sebenernya setiap hari sudah saya kasih pak, tapi masih kurang;

Apakah pekerjaan saudara?
Kerja di pabrik semen pak;

Apakah pihak keluarga telah berusaha merukunkan saudara dan penggugat?
Sudah, namun tidak berhasil;
Apakah masih ada keterangan lainnya yang akan saudara sampaikan?
Sudah cukup;
Selanjutnya atas jawaban Tergugat tersebut, Penggugat mengajukan replik secara lisan sebagai berikut;
Kepada pemohon
Replik kepada pemohon
Bagaimana tanggapan saudara terhadap jawaban Tergugat tersebut?
Saya tetap pada dalil-dalil permohonan saya, dan saya membantah dalil-dalil jawaban disampaikan oleh Tergugat;

Selanjutnya Ketua Majelis menyatakan bahwa persidangan untuk perkara ini terbuka untuk umum, lalu menunda pemeriksaan perkara ini sampai Hari Senin Tanggal 02 Maret 2012 Pukul 09.00 WIB. Untuk pembuktian dari penggugat, dengan perintah agar kedua belah pihak berperkara menghadap dipersidangan pada hari tanggal dan jam tersebut di atas tanpa dipanggil lagi;
Setelah penundaan tersebut diumumkan oleh Ketua Majelis, maka persidangan kemudian dinyatakan ditutup;
Demikian berita acara persidangan ini dibuat yang ditandatangani oleh Ketua Majelis dan panitera pengganti;


Panitera Pengganti Ketua Majelis


AHMAD ISTIQOMAH, SH Drs. H. ABDUL MUFID MURTADLO, MH,I




BERITA ACARA PERSIDANGAN
Nomer: 0870/Pdt.P/2012/PA.Gs
(Sidang ke III)

Pemeriksaan persidangan Pengadilan Agama Gresik yang memeriksa dan mengadili perkara Perdata dalam Tingkat Pertama yang dilangsungkan pada hari jum’at tangggal 17 februari 2012 dalam perkara antara :
SITI ASRIRO BINTI ASRORI sebagai “ Penggugat ”;
MELAWAN
AMIR JAMILUDDIN BIN MASRUHIN sebagai "Tergugat";
Susunan persidangan : sama seperti persidangan yang lalu
Setelah persidangan dibuka dan dinyatakan terbuka untuk umum oleh Ketua Majlis, maka kedua belah pihak yang berperkara dipanggil masuk ke dalam ruang persidangan;
- Pemohon datang menghadap sendiri dalam persidagan;
- Termohon datang menghadap sendiri dalam persidangan;
Selanjutnya Majelis Hakim mendamaikan para pihak dan atas pertanyaan Majelis Hakim, kedua belah pihak berperkara menyatakan bahwa selama sidang ditunda tidak ada usaha damai / kedua belah pihak sudah berusaha rukun namun tidak berhasil;
Selanjutnya sidang dinyatakan tertutup untuk umum;
Selanjutnya ketua Majelis menyatakan persidangan masuk acara pembuktian;
Atas pertanyaan Ketua Majelis, penggugat menyatakan telah siap dengan alat bukti surat dan saksi.
Kemudian atas perintah ketua majelis, penggugat menyerahkan bukti tertulis berupa:
1. Foto kopi kutipan Akta Nikah dari Kantor Urusan Agama Kecamatan Benjeng Kabupaten Gresik Nomor: Kk.13.25.06/Pw.01/589/2002 tanggal 12 Oktober 2002, bermaterai cukup dan cocok dengan aslinya, diberi tanda P.1;
2. Foto kopi Kartu Tanda Penduduk atas nama Siti asriro binti Asrori (penggugat) yang dikeluarkan oleh kantor kecamatan Benjeng Kabupaten gresik, Nomor: 3508563161288 0002 tanggal 25 november 2010, bermaterai cukup dan cocok dengan aslinya, diberi tanda P.2;
Bukti-bukti tersebut oleh Ketua Majelis Hakim ditunjukkan kepada tergugat dan atas pertanyaan ketua majelis kemudian tergugat menyatakan tidak keberatan dan membenarkan dengan bukti-bukti surat penggugat tersebut.
Kemudian dipanggil masuk dan menghadaplah saksi saksi pertama yang atas pertanyaan majelis hakim mengaku bernama Ahmad Asror, umur 23 tahun, agama islam ,pekerjaan mahasiswa/ pelajar, tempat kediaman di desa kedung sekar lor kecamatan Benjeng Kabupaten Gresik;
Atas pertanyaan majelis hakim, saksi tersebut menerangkan bahwa ia mempunyai hubungan keluarga dengan penggugat dan saksi tersebut bersumpah menurut tata cara agamanya, bahwa ia akan menerangkan yang sebenarnya tidak lain kecuali yang sebenarnya, selanjutnya saksi menerangkan sebagai berikut:
Selanjutnya dilakukan Tanya jawab antara ketua majelis dan keluarga penggugat sebagai berikut:
Pertanyaan Majelis Hakim: Jawaban saksi:
Apakah saudara kenal dengan penggugat dan
Tergugat?
Ya, saya kenal dengan penggugat dan tergugat karena saya adalah adik kandung penggugat.
Apa hubungan penggugat dan tergugat yang
saudara ketahui?
Mereka adalah suami isteri yang sah, dan sudah kumpul sebagai suami isteri dan dikaruniai 1 orang anak bernama asror, umur 5 tahun sekarang diasuh oleh tergugat.
Sebelum berpisah di mana penggugat dan tergugat
bertempat tinggal?
Setahu saya pak, mereka bertempat tinggal di rumah kediaman bersama di perumahan pongangan manyar gresik, selama kurang lebih 9 tahun, kemudian penggugat pergi bersama anaknya ke rumah orang tuanya di desa kedung sekar, Kecamatan Benjeng Kabupaten Gresik, sehingga antara penggugat dan tergugat sampai sekarang berpisah tempat tinggal kurang lebih 10 bulan;
Bagaimana keadaan rumah tangganya setelah
menikah? berdasarkan yang saudara ketahui!
Setahu saya dulu waktu saya masih sering kunjung ke rumahnya, masih rukun-rukun saja pak.
Selama berpisah pernahkah tergugat member nafkah
kepada penggugat?
Setahu saya selama pisah tergugat tidak pernah mengunjungi penggugat, apalagi member nafkah pak.
Pernahkah saudara menasehati penggugat agar mau
Rukun lagi dengan tergugat?
Ya, pernah. Namun tidak berhasil, karena penggugat bersikeras ingin cerai saja pak.
Masih ada keterangan laigi yang ingin saudara
sampaikan?
Sudah pak, saya rasa sudah cukup;

Atas pertanyaan Majelis hakim, penggugat dan tergugat membenarkan dan tidak keberatan atas keterangan saksi tersebut;
Selanjutnya dipanggil masuk dan menghadap saksi kedua yang atas pertanyaan majelis mengaku bernama Muhallimin bin Masruhin, umur 50 tahun, Agama Islam, pekerjaan pegawai bengkel, tempat kediaman perumahan pongangan manyar gresik.
Atas pertanyaan Ketua majelis, saksi tersebut bersumpah menurut tata cara Agamanya, bahwa ia akan menerangkan yang sebenarnya dan tiada lain kecuali yang sebenarnya. Selanjutnya saksi menerangkan sebagai berikut:
Selanjutnya dilakukan Tanya jawab antara Ketua Majelis dan tetangga tergugat sebagai berikut:
Pertanyaan Majelis Hakim: Jawaban Saksi
Apakah saudara kenal dengan penggugat dan
Tergugat?
Ya, saya kenal dengan penggugat dan tergugat karena saya adalah tetangga dekat penggugat dan tergugat.
Apa hubungan penggugat dan tergugat yang
saudara ketahui?
Mereka adalah suami isteri yang sah, dan sudah kumpul sebagai suami isteri dan dikaruniai 1 orang anak bernama asror, umur 5 tahun sekarang ikut ibunya.
Sebelum berpisah di mana penggugat dan tergugat
bertempat tinggal?
Setahu saya pak, terakhir mereka bertempat tinggal di rumah kediaman bersama di perumahan pongangan manyar gresik sebelah rumah saya, selama kurang lebih 9 tahun, kemudian penggugat pergi bersama anaknya ke rumah orang tuanya di desa kedung sekar, Kecamatan Benjeng Kabupaten Gresik, sehingga antara penggugat dan tergugat sampai sekarang berpisah tempat tinggal kurang lebih 9 bulan;
Bagaimana keadaan rumah tangganya setelah
menikah? berdasarkan yang saudara ketahui!
Awalnya masih rukun-rukun saja pak. Namun belakangan saya sering mendengar penggugat dan tergugat bertengkar, dengar-dengar sih karena uang belanjanya kurang pak.
Dari mana saudara tahu kalau penggugat dan
tergugat sering bertengkar dan dari mana pula
saudara mengetahui penyebabnya?
Saya tahu sendiri pak.
Bagaiman dengan dalil penggugat yang mengatakan
kalau tergugat sering pulang malam?
Sekali dua kali memang saya pernah melihat tergugat pulang kemalaman pak. Tapi yang saya tahu itupun juga urusan pekerjaan katanya.
Selama berpisah pernahkah tergugat member nafkah
kepada penggugat?
Setahu saya selama pisah tergugat tidak pernah mengunjung penggugat, kalau masalah memberi nafkah saya kurang tahu.
Pernahkah saudara menasehati penggugat agar mau
Rukun lagi dengan tergugat?
Ya, pernah. Namun tidak berhasil, karena penggugat bersikeras ingin cerai saja pak

Masih ada keterangan laigi yang ingin saudara
sampaikan?
Tidak ada pak;
Atas pertanyaan Majelis Hakim, penggugat dan tergugat membenarkan dan tidak keberatan atas keterangan saksi tersebut;
Atas pertanyaan Majelis Hakim, penggugat dan tergugat menyampaikan kesimpulan secara lisan bahwa masing-masing pihak masih menghendaki adanya perceraian;
Selanjutnya Ketua Majelis menyatakan sidang terbuka untuk umum, dan siding ditunda pada hari jum’at tanggal 17 februari 2012 pukul 10.30 untuk pembacaan putusan, dengan memerintahkan kepada kedua belah pihak supaya hadir pada hari dan tanggal persidangan tersebut di atas tanpa dipanggil lagi;
Setelah penundaan tersebut diumumkan oleh ketua Majelis, maka persidangan untuk perkara ini dinyatakan ditutup;
Demikian Berita Acara Persidangan ini dibuat yang ditandatangani oleh Ketua Majelis dan Panitera Pengganti;



Panitera Pengganti Ketua Majelis


AHMAD ISTIQOMAH, SH Drs. H. ABDUL MUFID MURTADLO, MH,I




BERITA ACARA PERSIDANGAN
Nomor:0870/Pdt.G/2012/PA.Gs
( SIDANG KE- IV)
Pemeriksaan perkara persidangan agama gresik yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara perdata pada tingkat pertama yang dilangsungkan pada hari jum’at tangggal 17 februari 2012 dalam perkara pihak-pihak antara:
Siti Asriro Binti Asrori Sebagai Penggugat
Melawan
Amir Jamiluddin Bin Masruhin Sebagai Tergugat
Susunan persidangannya:

Drs. H. ABDUL MUFID MURTADLO, MH,I Sebagai ketua majlis
Drs, ALI MUSYAFA’,M,Hum, Sebagai hakim anggota
Drs. SYAIFUL AKBAR RAFSANJANI, SH Sebagai hakim anggota
AHMAD ISTIQOMAH, SH, Sebagai panitera pengganti

Setelah persidangan dibuka dan dinyatakan terbuka untuk umum oleh ketua majelis,maka para pihak yang berperkara dipanggil masuk kedalam persidangan:
- Penggugat datang menghadap di persidangan;
- Tergugat datang menghadap sendiri dalam persidangan;
Ketua majlis lalu berusaha menasehati dan mendamaikan kedua belah pihak yang berperkara agar rukun kembali, akan tetapi tidak berhasil;
Selanjutnya atas per
Ketua majelis kemudian membacakan putusan pengadilan agama gresik tanggal 13 maret 2012 Nomor:0870/pdt.G/2008/PA.Gs yang amarnya berbunyi sebagai berikut:

MENGADILI

1.Mengabulkan gugatan penggugat
2. Menjatuhkan talak ba’in sughro tergugat terhadap penggugat.
3.memerintahkan kepada panitera pengadilan agama gresikuntuk mengirim salinan putusan ini yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap kepada pegawai pencatat nikah yang wilayahnya meliputi tempat kediaman penggugat dan tergugat serta kepada pegawai pencatat nikah di tempat perkawinan penggugat dan tergugat untuk dicaatatkan dalam daftar yang disediakan untuk itu;
4.Membebankan kepada penggugat untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp.306.000,-(Tiga ratus enam ribu rupiah).
Ketua majelis lalu menjelaskan bahwa putusan tersebut telah mempunyai kekuatan hokum tetap
Kemudian setelah putusan tersebut telah diucapkan oleh ketua majlis, dalam sidang yang terbuka untuk umum, lalu selanjutnya sidang untuk perkara ini dinyatakan selesai dan ditutup;
Selanjutnya ketua majelis menjatuhkan penetapan yang amarnya berbunyi sebagai berikut:

Demikian dibuat berita acara persidangan ini yang ditanda tangani oleh ketua majelis dan panitera pengganti.


Panitera Pengganti Ketua Majelis


AHMAD ISTIQOMAH, SH Drs. H. ABDUL MUFID MURTADLO, MH,I
















KESEPAKATAN MEMILIH MEDIATOR

Sesuai dengan bunyi ketentuan pasal 8 ayat (1) pasal (1) dan ayat (2) Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2008, kami pihak-pihak dalam perkara perdata Nomer:0870/Pdt.P/2012/PA.Gs antara :

SITI ASRIRO BINTI ASRORI Umur 30 tahun, agama Islam, pendidikan Sarjana, pekerjaan Swasta, tempat tinggal di Desa kedung sekar RT.-02 RW.-01, Kecamatan benjeng, Kabupaten Gresik, sebagai "Penggugat",
MELAWAN
AMIR JAMILUDDIN BIN MASRUHIN Umur 35 tahun, Agama Islam, sarjana, pekerjaan Swasta (karyawan semen gresik), tempat tinggal di
Desa Pongangan RT. -03 RW.-02 Kelurahan, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik, sebagai "Termohon";

Dengan ini memberitahukan kepada Ketua Majelis Hakim dalam perkara Nomer: 0870/Pdt.P/2012/PA.Gs. bahwa kami telah sepakat memilih : Drs. ARIF RAHMAN. seorang mediator untuk menjadi mediator dalam perkara Nomer: 0870/Pdt.P/2012/PA.Gs di Pengadilan Agama Gresik.

Gresik, 117 Pebruari 2012
Pihak-Pihak :
Tergugat Penggugat


AMIR JAMILUDDIN BIN MASRUHIN SITI ASRIRO BINTI ASRORI








P E N E T A PA N
Nomer: 0870/Pdt.P/2012/PA.Gs

Bismillahirrahmanirrahim

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Agama Gresik
Telah membaca Surat gugatan tertanggal 06 Januari 2012 Nomer: 0870/Pdt.P/2012/PA.Gs dalam perkara antara :

SITI ASRIRO BINTI ASRORI Umur 30 tahun, agama Islam, pendidikan Sarjana, pekerjaan Swasta, tempat tinggal di Desa kedung sekar RT.-02 RW.-01, Kecamatan benjeng, Kabupaten Gresik, sebagai "Penggugat",
MELAWAN
AMIR JAMILUDDIN BIN MASRUHIN Umur 35 tahun, Agama Islam, sarjana, pekerjaan Swasta (karyawan semen gresik), tempat tinggal di Desa Pongangan RT. -03 RW.-02 Kelurahan, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik, sebagai "Termohon";

Telah membaca Surat Penetapan Ketua Pengadilan Agama Gresik Nomer: 0870/Pdt.P/2012/PA.Gs tanggal 07 Januari 2012 tentang Penetapan Majelis Hakim:

Menimbang, bahwa sebelum tahap pemeriksaan dilanjutkan, sesuai dengan ketentuan pasal 130 HIR/154 RBg jo PERMA Nomor 1 Tahun 2008 memerintahkan kepada kedua belah pihak terlebih dahulu diharuskan menempuh upaya perdamaian melalui proses mediasi;

Menimbang, bahwa oleh sebab penggugat telah menyerahkan kepada Majelis Hakim untuk menunjuk mediator, maka dipandang perlu menetapkan mediator dalam perkara ini;

MENETAPKAN
1. Menunjuk saudara : Drs. Arif Rahman. Sebagai mediator dalam perkara Nomor : 08670/Pdt.P/2012/PA.Gs antara SITI ASRIRO BINTI ASRORI sebagai Penggugat melawan AMIR JAMILUDDIN BIN MASRUHIN sebagai Tergugat;
2. Memerintahkan para pihak untuk menempuh proses mediasi lewat mediator yang telah ditetapkan;
3. Menetapkan jangka waktu mediasi paling lama 40 hari, terhitung sejak tanggal penetapan ini ditandatangani;
4. Memerintahkan mediator untuk menjalankan tugas ini dengan penuh tanggung jawab dan melaporkan hasilnya secara tertulis kepada Majelis Hakim;

Ditetapkan di : Gresik
Pada tanggal : 17 Pebruari 2012-02-14

Ketua Majelis Hakim,



Drs.H. ABDUL MUFID MURTADLO, MH,I





















Perihal : Laporan Proses/Hasil Mediasi

Gresik, 25 Pebruari 2012
Kepada Yth :
Majelis Hakim yang memeriksa Perkara
Nomor : 0870/Pdt.P/2012/PA.Gs
Tanggal : 06 Januari 2012
Pengadilan Agama Gresik


Dengan hormat


Kami selaku Mediator dalam perkara Nomor : 0870/Pdt.P/2012/PA.Gs, tanggal 17 Pebruari 2012 memberitahukan bahwa proses mediasi yang kami laksanakan :
Pada tanggal 17 dan 18 telah /gagal mencapai kesepakatan (pernyataan terlampir)
Demikian laporan ini kami sampaikan dan atas perhatian majelis kami ucapkan terima kasih.

Mediator




Drs. ARIF RAHMAN

















PERNYATAAN

Pada hari ini senin 20 Pebruari 2012, Saya Drs.arif Rahman, mediator yang terdaftar di Pengadilan Agama Gresik dengan ini menyatakan bahwa perkara Nomer: 0870/Pdt.P/2012/PA.Gs antara :


SITI ASRIRO BINTI ASRORI Umur 30 tahun, agama Islam, pendidikan Sarjana, pekerjaan Swasta, tempat tinggal di Desa kedung sekar RT.-02 RW.-01, Kecamatan benjeng, Kabupaten Gresik, sebagai "Penggugat",
MELAWAN
AMIR JAMILUDDIN BIN MASRUHIN Umur 35 tahun, Agama Islam, sarjana, pekerjaan Swasta (karyawan semen gresik), tempat tinggal di Desa Pongangan RT. -03 RW.-02 Kelurahan, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik, sebagai "Termohon";


Telah gagal mencapai kesepakatan dalam proses mediasi yang telah kami laksanakan pada tanggal 17 dan 18 februari 2012
Demikianlah pernyataan ini dibuat dan ditandatangani oleh pihak-pihak yag bersangkutan dan oleh saya sebagai moderator dalam perkara ini

Termohon Pemohon



AMIR JAMILUDDIN BIN MASRUHIN SITI ASRIRO BINTI ASRORI

Mediator,



Drs ARIF RAHMAN

P E N E T A PA N
Nomer: 0870/Pdt.P/2012/PA.Gs
BISMILLAHIRRAHMANIRRAHIM
Ketua Majelis Pengadilan Agama Gresik setelah membaca laporan hasil mediasi oleh hakim mediator tertanggal 16 agustus 2012 dalam perkara Nomer: 0869/Pdt.P/2012/PA.Gs antara :

SITI ASRIRO BINTI ASRORI Umur 30 tahun, agama Islam, pendidikan Sarjana, pekerjaan Swasta, tempat tinggal di Desa kedung sekar RT.-02 RW.-01, Kecamatan benjeng, Kabupaten Gresik, sebagai "Penggugat",
MELAWAN
AMIR JAMILUDDIN BIN MASRUHIN Umur 35 tahun, Agama Islam, sarjana, pekerjaan Swasta (karyawan semen gresik), tempat tinggal di Desa Pongangan RT. -03 RW.-02 Kelurahan, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik, sebagai "Termohon";
Menimbang, bahwa hari sidang dalam perkara tersebut harus ditetapkan ;
Memperhatikan, pasal 121 ayat (1) pasal 122 HIR serta ketentuan-ketentuan hokum lain yang bersangkutan;
M E N E T A P K AN
Menentukan, bahwa pemeriksaan perkara tersebut akan dilangsungkan pada tanggal 17 Pebruari 2012 pukul 09.00 WIB;
Memerintahkan kepada jurusita/jurusita pengganti untuk memanggil kedua belah pihak berperkara supaya datang menghadap dimuka persidangan Pengadilan Agama Gresik pada hari dan tanggal serta jam yang telah ditetapkan tersebut diatas;
Menetukan, bahwa tenggang waktu antara hari pemanggilan kedua belah pihak/pihak yang berperkara dan hari sidang paling sedikit harus tiga hari;

Ditetapkan di :Gresik
Pada tanggal : 20 Pebruari 2012
Ketua Majelis,



Drs. H. ABDUL MUFID MURTADLO, MH,I