Sabtu, 24 Januari 2015

Contoh Surat Pengajuan Cerai Talak

Simulasi Persidangan di Pengadila Agama


Hal : Cerai Talak Gresik, 24 Oktober 2012 Kepada Yth. Ketua Pengadilan Agama Gresik Di Gresik Assalamu’alaikum wr. wb. Yang bertanda tangan dibawah ini : Nama : ABDUL MUFID MURTADLO bin BENI Umur : 35 Tahun, agama islam Pendidikan : S1 Pekerjaan : Karyawan Semen Gresik Tempat Tinggal : Desa Ketanen RT.-02 RW.-01 Kelurahan, Kecamatan Panceng, Kabupaten Gresik. Selanjutnya disebut sebagai “pemohon” Dengan hormat, pemohon mengajukan permohonan cerai talak terhadap istri saya : Nama : ISTIQOMAH binti KARIM Umur : 30 Tahun, agama islam Pendidikan : SLTA Pekerjaan : Swasta (Sales) Tempat Tinggal : Desa Pongangan RT. -03 RW.-02 Kelurahan, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik. Selanjutnya disebut sebagai “termohon” Adapun dasar dan alasan diajukanya permohonan cerai talak ini adalah sebagai berikut 1. Bahwa suami adalah suami sah termohon yang menikah pada tanggal 30 desember 2002, dihadapan petugas pencatat nikah kantor urusan agama kecamatan Manyar kabupaten gresik dengan status jejaka dan perawan sebagaimana ternyata dalam dulikat kutipan akta nikah nomor : Kk.13.25.06/Pw.01/589/2002 tanggal 12 Oktober 2002 2. Bahwa selama perkawinan pemohon dan termohon bakda dukhul dan dikaruniai 1 anak orang bernama : a. PUTRI FAIRUZ HABLANA umur 5 tahun 3. Bahwa setelah melangsungkan perkawinan pemohon dan termohon terakhir bertempat tinggal dirumah kediaman bersama di perumahan pongangan manyar gresik, selama kurang lebih 3 tahun, kemudian termohon pergi pulang kerumah orang tuanya sendiri, sehingga antara pemohon dan termohon sampaii sekarang berpisah tempat tinggal kurang lebih 2 tahun : dan selama berpisah tersebut diantara pemohon dan termohon satu sama lain tidak pernah mengunjungi : 4. Bahwa keadaan rumah tangga pemohon dan termohon semula rukun dan harmonis, namun kurang lebih sejak agustus 2011 keadan rumah tangga pemohon dengan termohon mulai goyah dan sering terjadi pertengkaran terus menerus yang disebabkan karena : 5. Bahwa selama berpisah tempat tinggal selama + 2 tahun tersebut pemohon masih/pernah memberikan nafkah kepada termohon Rp. 100.000,- setiap minggu; 6. Bahwa pemohon sudah berusaha bersabar dan seringkali menasehati termohon agar mau merubah sikapnya tersebut namun termohon tetap tidak bisa berubah dan keluarga kedua belah pihak telah berusaha menasehati dan merukunkan keduanya akan tetapi tidak berhasil; 7. Bahwa dalam keadaan rumah tangga sebagaimana tersebut diatas, maka keutuhan rumah tangga antara pemohon dan termohon sult untuk dipertahankan apalagi untuk membentuk suatu rumah tangga yang bahagia dan sejahtera sulit untuk diwujudkan; Berdasarkan hal-hal tersebut diatas, pemohon mohon kepada bapak pengadilan agama gresik Cq. Majelis hakim yang menyidangkan perkara ini agar berkenan memanggil, memeriksa dan mengadili serta menjatuhkan putusan sebagai berikut: Primair : 1. Mengabulkan permohonan pemohon; 2. Memberikan izin kepada pemohon untuk menjatuhkan talak stu raj’i terhadap termohon di hadapan sidang pengadilan agama gresik; 3. Membebankan biaya perkara menurut hukum; Subsidair: Mohon putusanyang seadil-adilnya; Demkian atas terkabulnya permohonan cerai talak ini, pemohon menyampaikan terima kasih. Wsssalamu’alaikum wr. wb. Hormat pemohon ABDUL MUFID MURTADLO bin BENI BERITA ACARA PERSIDANGAN Nomer: 0869/Pdt.P/2012/PA.Gs (Sidang ke I) Persidangan Pengadilan Agama Gresik yang memeriksa dan mengadili perkara perdata dalam tingkat pertama yang dilangsungkan pada hari Rabu tangggal 15 Pebruari 2012 dalam perkara antara : ABDUL MUFID MURTADLO bin BENI umur 35 tahun, agama Islam, pendidikan Sarjana, pekerjaan Swasta (Karyawan Semen Gresik), tempat tinggal di Desa Ketanen RT.-02 RW.-01 Kelurahan, Kecamatan Panceng, Kabupaten Gresik, sebagai "Pemohon", MELAWAN ISTIQOMAH binti KARIM umur 30 tahun, Agama Islam, SLTA, pekerjaan Swasta (Sales), tempat tinggal di Desa Pongangan RT. -03 RW.-02 Kelurahan, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik, sebagai "Termohon"; Susunan persidangan: 1. Drs. H. AHMAD ASRORI, M.HI sebagai Ketua Majlis; 2. Drs. MUHALIMIN, SH.I sebagai Hakim Anggota; 3. H. MASRUKHIN, SH. sebagai Hakim Anggota; 4. AMIR JAMILUDDIN, SH. sebagai Panitera Pengganti; Setelah persidangan dibuka dan dinyatakan terbuka untuk umum oleh Ketua Majlis, maka kedua belah pihak yang berperkara dipanggil masuk ke dalam ruang persidangan; - Pemohon datang menghadap sendiri dalam persidangan; - Termohon datang menghadap sendiri dalam persidangan; Ketua Majlis berusaha menasehati dan mendamaikan kedua belah pihak yang berperkara tersebut, agar rukun kembali, akan tetapi tidak berhasil; Selanjutnya Ketua Majelis menjelaskan kepada para pihak bahwa sebelum pemeriksaan perkara dimulai. Para pihak diwajibkan untuk menempuh mediasi lebih dahulu sebagaimana diatur dalam PERMA Nomor 1 Tahun 2008; Kemudian Hakim Ketua member petunjuk kepada para pihak tentang pemilihan Mediator dari dalam Pengadilan Gresik atau dari luar, dan atas pertanyaan Ketua, para pihak menyerahkan sepenuhnya tentang penunjukan mediator dari Pengadilan Agama Gresik; Kemudian oleh karena para pihak menyerahkan kepada Majelis Hakim, maka Hakim Ketua menunjuk seorang mediator yang terdaftar pada Pengadilan Agama Gresik serta dibuatkan penetapan mediator, yang amarnya berbunyi sebagai berikut: MENETAPKAN 1. Menunjuk saudara : Drs. Asror. Sebagai mediator dalam perkara Nomor : 0869/Pdt.P/2012/PA.Gs antara ABDUL MUFID MURTADLO bin BENI sebagai Pemohon melawan ISTIQOMAH binti KARIM sebagai Termohon; 2. Memerintahkan para pihak untuk menempuh proses mediasi lewat mediator yang telah ditetapkan; 3. Menetapkan jangka waktu mediasi paling lama 40 hari, terhitung sejak tanggal penetapan ini ditandatangani; 4. Memerintahkan mediator untuk menjalankan tugas ini dengan penuh tanggung jawab dan melaporkan hasilnya secara tertulis kepada Majelis Hakim; Selanjutnya sidang ditunda untuk Mediasi dan untuk siding selanjutnya akan ditentukan kemudian. Setelah itu siding dinyatakan ditutup oleh Hakim Ketua. Demikian berita acara persidangan ini dibuat yang ditandatangani oleh Ketua Majelis dan Penitera Pengganti; Panitera Pengganti Ketua Majelis AMIR JAMILUDDIN , SH. Drs. H. AHMAD ASRORI, M.HI BERITA ACARA PERSIDANGAN Nomer: 0869/Pdt.P/2012/PA.Gs (Sidang ke II) Pemeriksaan persidangan Pengadilan Agama Gresik yang memeriksa dan mengadili perkara Perdata dalam Tingkat Pertama yang dilangsungkan pada hari Selasa tangggal 15 Februari 20129 dalam perkara antara : ABDUL MUFID MURTADLO bin BENI., sebagai "Pemohon", MELAWAN ISTIQOMAH binti KARIM., sebagai "Termohon"; Susunan persidangan : sama seperti persidangan yang lalu Setelah persidangan dibuka da dinyatakan terbuka untuk umum oleh Ketua Majlis, maka kedua belah pihak yang berperkara dipanggil masuk ke dalam ruang persidangan; - Pemohon datang menghadap sendiri dalam persidagan; - Termohon datang menghadap sendiri dalam persidangan; Selanjutnya Majelis Hakim mendamaikan para pihak dan atas pertanyaan Majelis Hakim, kedua belah pihak berperkara menyatakan bahwa selama sidang ditunda tidak ada usaha damai / kedua belah pihak sudah berusaha rukun namun tidak berhasil; Selanjutnya Ketua Majelis membacakan surat pemberitahuan dari Drs. Asror. Hakim mediator Pengadilan Agama Gresik tertanggal 15 Pebruari 2012 yang pokoknya menyatakan Mediasi antara para pihak telah gagal; Selanjutnya Ketua Majelis menyatakan sidang tertutup untuk umum, kemudian dibacakan surat permohonan Pemohon tertanggal 06 Januari 2012 yang telah terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Agama Gresik Nomer: 0869/Pdt.P/2012/PA.Gs; Selanjutnya Ketua Majelis mengajukan pertanyaan kepada Pemohon sebagai berikut: Kepada pemohon Bagaimana sikap saudara terhadap surat permohonan yang telah saudara ajukan? Saya tetap pada permohonan cerai talak yang saya ajukan; Apakah selama berpisah saudara masih pernah mendatangi Termohon? Ya pernah; Bagaimana dengan nafkah selama pisah apakah saudara tetap berikan? Ya saya berikan sesuai dengan kemampuan saya; Apakah masih ada perubahan / tambahan yang akan saudara sampaikan? Tidak ada; Atas pertanyaan Majelis Hakim, Termohon menyatakan siap memberikan jawaban secara lisan sebagai berikut: Kepada termohon Apakah saudara sudah menerima salinan dari permohonan Pemohon? Ya, saya sudah terima; Apakah saudara sudah mengerti maksud dari pada permohonan Pemohon? Ya saya sudah mengerti maksud dari permohonan Pemohon; Bagaimana tanggapan saudara terhadap permohonan yang diajukan oleh Pemohon? - Dalil-dalil Pemohon dalam surat pemohonannya nomer 1, 2, dan 3 benar, namun mengenai lama berpisah tidak benar yang benar adalah 1 tahun; - Dalil pemohon nomer 4 benar, namun mengenai alasan pertengkaran yang didalilkan pemohon tidak benar, yang benar pertengkaran tersebut karena pemohon selingkuh dengan wanita lain bernama Kholishoh dan karena Pemohon tidak bisa mencukupi nafkah keluarga; Bagaimana tanggapan saudara dengan perceraian ini? Saya tidak keberatan dicerai Pemohon, namun saya minta agar setelah bercerai anak-anak tetap berada dalam asuhan saya, dan saya mengajukan tuntutan kepada pemohon agar pemohon di hukum membayar kepada saya sebagai berikut: - Nafkah madh'yah seluruhnya Rp. 2.000.000 (dua juta rupiah); - Nafkah iddah termohon sebesar Rp. 1.000.000 (Satu juta rupiah); - Nafkah Mut'ah untuk termohon sebesar Rp. 500.000 (Lima ratus ribu rupiah) - Nafkah anak setiap bulan sekurang-kurangnya sebesar Rp. 400.000 (empat ratus ribu rupiah) sejak putusan ini dijatuhkan sampai anak tersebut dewasa; Apakah pekerjaan Pemohon sehari-hari? Pemohon bekerja Swasta (Pegawai Semen Gresik); Apakah selama berpisah tempat tinggal tersebut Pemohon pernah mendatangi atau memberikan Nafkah kepada saudara? Selama berpisah tersebut Pemohon pernah mengunjungi dan memberikan sedikit uang kepada anak dan tidak memberikan nafkah kepada kami; Apakah pihak keluarga telah berusaha merukunkan saudara dan Pemohon? Sudah, namun tidak berhasil; Apakah masih ada keterangan lainnya yang akan saudara sampaikan? Sudah cukup; Selanjutnya atas jawaban Termohon tersebut, Pemohon mengajukan replik secara lisan sebagai berikut; Kepada pemohon Replik kepada pemohon Bagaimana tanggapan saudara terhadap jawaban Termohon tersebut? Saya tetap pada dalil-dalil permohonan saya, dan saya membantah dalil-dalil jawaban disampaikan oleh Termohon; Bagaimana tanggapan saudara atas permintaan / tuntutan Termohon tersebut? Saya tidak keberatan anak saya tetap diasuh Termohon dan atas tuntutan Termohon, pemohon sanggup membayar sebagai berikut: - Nafkah Madliyah Sebesar Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah); - Nafkah Iddah untuk Termohon sebesar Rp. 500.000 (Lima ratus ribu rupiah); - Mut'ah untuk Termohon sebesar Rp. 300.000 (Tiga ratus ribu rupiah) - Nafkah anak setiap bulan sekurang-kurangnya sebesar Rp. 300.000 (tiga ratus ribu rupiah); Selanjutnya atas Replik Pemohon tersebut termohon mengajukan Duplik secara lisan sebagai berikut: Kepada termohon Duplik kepada termohon Bagaimana tanggapan saudara terhadap replik termohon? Apa yang disampaikan dalam Replik tersebut saya tidak keberatan; - Bahwa, termohon tetap pada jawabannya, dan mengenai kesanggupan pemohon, termohon menolak dan tidak setuju; Apakah masih ada lagi yang akan saudara sampaikan? Tidak ada; Selanjutnya Ketua Majelis menyatakan bahwa persidangan untuk perkara ini terbuka untuk umum, lalu menunda pemeriksaan perkara ini sampai Hari Senin Tanggal 20 Pebruari 2012 Pukul 09.00 WIB. Untuk pembuktian dari pemohon, dengan perintah agar kedua belah pihak berperkara menghadap dipersidangan pada hari tanggal dan jam tersebut di atas tanpa dipanggil lagi; Setelah penundaan tersebut diumumkan oleh Ketua Majelis, maka persidangan kemudian dinyatakan ditutup; Demikian berita acara persidangan ini dibuat yang ditandatangani oleh Ketua Majelis dan panitera pengganti; Panitera Pengganti Ketua Majelis AMIR JAMILUDDIN , SH. Drs. H. AHMAD ASRORI, M.HI KESEPAKATAN MEMILIH MEDIATOR Sesuai dengan bunyi ketentuan pasal 8 ayat (1) pasal (1) dan ayat (2) Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2008, kami pihak-pihak dalam perkara perdata Nomer: 0869/Pdt.P/2012/PA.Gs antara : ABDUL MUFID MURTADLO bin BENI umur 35 tahun, agama Islam, pendidikan Sarjana, pekerjaan Swasta (Karyawan Semen Gresik), tempat tinggal di Desa Ketanen RT.-02 RW.-01 Kelurahan, Kecamatan Panceng, Kabupaten Gresik, sebagai "Pemohon", MELAWAN ISTIQOMAH binti KARIM umur 30 tahun, Agama Islam, SLTA, pekerjaan Swasta (Sales), tempat tinggal di Desa Pongangan RT. -03 RW.-02 Kelurahan, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik, sebagai "Termohon"; Dengan ini memberitahukan kepada Ketua Majelis Hakim dalam perkara Nomer: 0869/Pdt.P/2012/PA.Gs. bahwa kami telah sepakat memilih : Drs. Asror . seorang mediator untuk menjadi mediator dalam perkara Nomer: 0869/Pdt.P/2012/PA.Gs di Pengadilan Agama Gresik. Gresik, 15 Pebruari 2012 Pihak-Pihak : Termohon Pemohon ISTIQOMAH ABDUL MUFID MURTADLO P E N E T A PA N Nomer: 0869/Pdt.P/2012/PA.Gs Bismillahirrahmanirrahim Ketua Majelis Hakim Pengadilan Agama Gresik Telah membaca Surat Permohonan tertanggal 06 Januari 2012 Nomer: 0869/Pdt.P/2012/PA.Gs dalam perkara antara : ABDUL MUFID MURTADLO bin BENI umur 35 tahun, agama Islam, pendidikan Sarjana, pekerjaan Swasta (Karyawan Semen Gresik), tempat tinggal di Desa Ketanen RT.-02 RW.-01 Kelurahan, Kecamatan Panceng, Kabupaten Gresik, sebagai "Pemohon", MELAWAN ISTIQOMAH binti KARIM umur 30 tahun, Agama Islam, SLTA, pekerjaan Swasta (Sales), tempat tinggal di Desa Pongangan RT. -03 RW.-02 Kelurahan, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik, sebagai "Termohon"; Telah membaca Surat Penetapan Ketua Pengadilan Agama Gresik Nomer: 0869/Pdt.P/2012/PA.Gs tanggal 07 Januari 2012 tentang Penetapan Majelis Hakim: Menimbang, bahwa sebelum tahap pemeriksaan dilanjutkan, sesuai dengan ketentuan pasal 130 HIR/154 RBg jo PERMA Nomor 1 Tahun 2008 memerintahkan kepada kedua belah pihak terlebih dahulu diharuskan menempuh upaya perdamaian melalui proses mediasi; Menimbang, bahwa oleh sebab pemohon telah menyerahkan kepada Majelis Hakim untuk menunjuk mediator, maka dipandang perlu menetapkan mediator dalam perkara ini; MENETAPKAN 1. Menunjuk saudara : Drs. Asror. Sebagai mediator dalam perkara Nomor : 0869/Pdt.P/2012/PA.Gs antara ABDUL MUFID MURTADLO bin BENI sebagai Pemohon melawan ISTIQOMAH binti KARIM sebagai Termohon; 2. Memerintahkan para pihak untuk menempuh proses mediasi lewat mediator yang telah ditetapkan; 3. Menetapkan jangka waktu mediasi paling lama 40 hari, terhitung sejak tanggal penetapan ini ditandatangani; 4. Memerintahkan mediator untuk menjalankan tugas ini dengan penuh tanggung jawab dan melaporkan hasilnya secara tertulis kepada Majelis Hakim; Ditetapkan di : Gresik Pada tanggal : 15 Pebruari 2012-02-14 Ketua Majelis Hakim, Drs. H. AHMAD ASRORI, M.HI Perihal : Laporan Proses/Hasil Mediasi Gresik, 25 Pebruari 2012 Kepada Yth : Majelis Hakim yang memeriksa Perkara Nomor : 0869/Pdt.P/2012/PA.Gs Tanggal : 06 Januari 2012 Pengadilan Agama Gresik Dengan hormat Kami selaku Mediator dalam perkara Nomor : 0869/Pdt.P/2012/PA.Gs, tanggal 15 Pebruari 2012 memberitahukan bahwa proses mediasi yang kami laksanakan : Pada tanggal 15 dan 16 telah /gagal mencapai kesepakatan (pernyataan terlampir) Demikian laporan ini kami sampaikan dan atas perhatian majelis kami ucapkan terima kasih. Mediator Drs. ASROR p PERNYATAAN Pada hari ini senin 20 Pebruari 2012, Saya Drs. Asror, mediator yang terdaftar di Pengadilan Agama Gresik dengan ini menyatakan bahwa perkara Nomer: 0869/Pdt.P/2012/PA.Gs antara : ABDUL MUFID MURTADLO bin BENI umur 35 tahun, agama Islam, pendidikan Sarjana, pekerjaan Swasta (Karyawan Semen Gresik), tempat tinggal di Desa Ketanen RT.-02 RW.-01 Kelurahan, Kecamatan Panceng, Kabupaten Gresik, sebagai "Pemohon", MELAWAN ISTIQOMAH binti KARIM umur 30 tahun, Agama Islam, SLTA, pekerjaan Swasta (Sales), tempat tinggal di Desa Pongangan RT. -03 RW.-02 Kelurahan, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik, sebagai "Termohon"; Telah gagal mencapai kesepakatan dalam proses mediasi yang telah kami laksanakan pada tanggal 15 dan 16 Demikianlah pernyataan ini dibuat dan ditandatangani oleh pihak-pihak yag bersangkutan dan oleh saya sebagai moderator dalam perkara ini Termohon Pemohon ISTIQOMAH ABDUL MUFID MURTADLO Mediator, Drs Asror P E N E T A PA N Nomer: 0869/Pdt.P/2012/PA.Gs BISMILLAHIRRAHMANIRRAHIM Ketua Majelis Pengadilan Agama Gresik setelah membaca laporan hasil mediasi oleh hakim mediator tertanggal 16 agustus 2012 dalam perkara Nomer: 0869/Pdt.P/2012/PA.Gs antara : ABDUL MUFID MURTADLO bin BENI umur 35 tahun, agama Islam, pendidikan Sarjana, pekerjaan Swasta (Karyawan Semen Gresik), tempat tinggal di Desa Ketanen RT.-02 RW.-01 Kelurahan, Kecamatan Panceng, Kabupaten Gresik, sebagai "Pemohon", MELAWAN ISTIQOMAH binti KARIM umur 30 tahun, Agama Islam, SLTA, pekerjaan Swasta (Sales), tempat tinggal di Desa Pongangan RT. -03 RW.-02 Kelurahan, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik, sebagai "Termohon"; Menimbang, bahwa hari siding dalam perkara tersebut harus ditetapkan ; Memperhatikan, pasal 121 ayat (1) pasal 122 HIR serta ketentuan-ketentuan hokum lain yang bersangkutan; M E N E T A P K AN Menentukan, bahwa pemeriksaan perkara tersebut akan dilangsungkan pada tanggal 20 Pebruari 2012 pukul 09.00 WIB; Memerintahkan kepada jurusita/jurusita pengganti untuk memanggil kedua belah pihak berperkara supaya datang menghadap dimuka persidangan Pengadilan Agama Gresik pada hari dan tanggal serta jam yang telah ditetapkan tersebut diatas; Menetukan, bahwa tenggang waktu antara hari pemanggilan kedua belah pihak/pihak yang berperkara dan hari siding paling sedikit harus tiga hari; Ditetapkan di :Gresik Pada tanggal : 20 Pebruari 2012 Ketua Majelis, Drs. H. AHMAD ASRORI, M.HI

1 komentar:

  1. 5 Ways To Make A Simple, Unique Fusion Titanium
    The 2018 ford fusion hybrid titanium best Fusion Titanium recipes for making a dish from scratch, as they are seiko titanium very popular. titanium tools Recipes graphite titanium babyliss pro on Habanero-based Vegetables with Ingredients. titanium trim reviews

    BalasHapus